Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kota Sabang Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2023 ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.
Keputusan Menteri PANRB atau
Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 terkait Penetapan
Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS PPPK Kota Sabang Tahun 2023 pdf diterbitkan
dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan
pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat
pencapaian tujuan strategis nasional dipandang perlu menambah Pegawai Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota yang terdiri dari Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; dan b) bahwa untuk penambahan pegawai
Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud huruf a, dipandang perlu menetapkan
kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/
Kota Tahun Anggaran 2023.
Sabang adalah salah satu
kota di Aceh, Indonesia. Kota ini berupa kepulauan di seberang utara Pulau
Sumatra, dengan Pulau Weh sebagai pulau terbesar. Kota Sabang merupakan zona
ekonomi bebas Indonesia, ia sering
disebut sebagai titik paling utara dan barat Indonesia, tepatnya di Pulau
Rondo.[8] Pada tahun 2021 jumlah penduduk kota Sabang sebanyak 42.559 jiwa, dengan
kepadatan 278 jiwa/km². Sabang merupakan "titik nol" untuk wilayah
barat Indonesia.
Kota Sabang memiliki 3
kecamatan dan 18 gampong. Per tahun 2010 jumlah penduduk di wilayah ini adalah
30.647 (dari penduduk seluruh provinsi Aceh yang berjumlah 4.486.570) yang
terdiri atas 15.580 pria dan 15.067 wanita (rasio 103,40). Dengan luas daerah
12.209 ha (dibanding luas seluruh provinsi Aceh 5.677.081 ha), tingkat
kepadatan penduduk di wilayah ini adalah 129 jiwa/km² (dibanding kepadatan
provinsi 78 jiwa/km²). Pada tahun 2017, jumlah penduduknya sebesar 40.040 jiwa
dengan luas wilayahnya 153,00 km² dan sebaran penduduk 261 jiwa/km².
Wilayah Kota Sabang secara
geografis berada pada titik koordinat 95°13'02" – 95°22'36" Bujur
Timur dan 05°46'28" –05°54'-28" Lintang Utara.[11] Kota Sabang
merupakan wilayah administratif paling utara di Aceh dan berbatasan langsung
dengan negara tetangga yaitu Malaysia, Thailand, dan India. Wilayah Kota Sabang
dikelilingi oleh Selat Malaka di Utara, Samudra Hindia di Selatan, Selat Malaka
di Timur dan Samudra Hindia di Barat. Pulau yang ada di kota Sabang adalah Pulau
Klah (0,186 km²), Pulau Rondo (0,650 km²), Pulau Rubiah (0,357 km²), Pulau
Seulako (0,055 km²), Pulau Weh (121 km²)
Di Pulau Weh terdapat sebuah
danau bernama Danau Aneuk Laot. Tipe danau ini adalah danau air tawar. Pulau
Weh merupakan sebuah pulau vulkanik, sebuah pulau atol (pulau karang) yang
proses terjadinya mengalami pengangkatan dari permukaan laut. Proses terjadinya
dalam tiga tahapan, terbukti dari adanya tiga teras yang terletak pada
ketinggian yang berbeda. Umumnya Pulau Weh terdiri atas dua jenis batuan, yaitu
tuf marina dan batuan inti. Tuf marina dijumpai hampir sepanjang pantai sampai
pada ketinggian 40 sampai 50 meter. Lapisan tuf yang terlebar didapat di
sekitar kota Sabang, di bagian pantai berlapis sempit. Batuan sempit adalah
batuan vulkanik yang bersifat andesitik.
Berdasarkan wilayah, tampak
bahwa wilayah barat Pulau Weh terdapat topografi paling berat. Mulai dari
Sarong Kris sebagai puncak tertinggi di sebelah Timur, terdapat tiga barisan
punggung yang berjolak menuju ke Barat Laut, sehingga lembah-lembah yang ada di
antara punggung itu sempit.
Topografi di sebelah Timur
terdapat sebuah pegunungan yang arahnya dari Utara ke Selatan yang memisahkan
Pulau Weh Timur dengan bagian lainnya. Gunung Leumo Mate merupakan puncak yang
tertinggi. Di bagian ini terdapat lapisan tuf marina yang lebih besar. Di
antara bagian Barat dan Timur terdapat aliran dua buah sungai, yaitu Sungai
Pria Laot dan Sungai Raya. Daerah ini merupakan sebuah slenk dari sebuah
fleksun (patokan yang tidak sempurna). Kondisi geologis wilayah ini terdiri
dari 70% batuan vulkanis (andesite), 27% batuan sedimen (line stone dan sand
stone), dan 3% endapan aluvial (recent deposit).
Dasar hukum diterbitkan Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB
Nomor 546 Tahun 2023 terkai Penetapan Rincian
Penetapan Formasi Kebutuhan ASN (CPNS dan PPPK) Kota Sabang Provinsi Aceh Tahun
Anggaran 2023 adalah sebagai beikut
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tabun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 224 Tahun
2018, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6264);
4
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
5.
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 2020);
6.
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi
oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nornor 65);
7.
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 218);
8.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
158 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun
2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja;
9.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
386 Tahun 2023 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Nasional
Tahun Anggaran 2023.
Dasar pertimbangan lain
terkait Penetapan Rincian Formasi
Kebutuhan ASN Aparatur Sipil Negara (CPNS dan PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kota
Sabang Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berkut
1.
Surat
Menteri Keuangan Nomor S-290/MK.02/2023 tanggal 10 April 2023;
2.
Surat
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 24438/B-BP.02.01/SD/K/2022 tanggal 29
Juli 2022;
3.
Surat
Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24
Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalarn
Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan
Fungsional Guru Tahun 2023;
4.
Surat
Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Tahun 2023
Nomor PT.01.03/ F/1365/2023 tentang Persyaratan
Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka
Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional
Kesehatan;
5.
tanggal
5 Juni 2023 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan Calon Aparatur Sipil
Negara Formasi Jabatan Fungsional Peneliti.
Sebagai informasi tambahan Jadwal Pendaftaran Seleksi Calon PPPK Kota
Sabang Provinsi Aceh tahun 2023 seperti halnya Kabupaten lain akan mengacu
pada Lampiran II Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor:
8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 Tanggal : 21 Agustus 2023 tentang Jadwal Penerimaan
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023, sebagai berikut
1
Pengumuman Seleksi 16 s.d. 30 September 2023
2
Pendaftaran Seleksi 17 September s.d. 6 Oktober 2023
3
Seleksi Administrasi 17 September s.d. 9 Oktober 2023
4
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 10 s.d. 13 Oktober 2023
5
Masa Sanggah 14 s.d. 16 Oktober 2023
6
Jawab Sanggah 14 s.d. 18 Oktober 2023
7
Pengumuman Pasca Sanggah 17 s.d. 23 Oktober 2023
8
Penarikan data final 24 s.d. 26 Oktober 2023
9
Penjadwalan Seleksi Kompetensi 27 s.d. 30 Oktober 2023
10
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 31 Oktober s.d.
3 November 2023
11
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 5 s.d. 29 November 2023
12
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 10 November s.d. 1 Desember 2023
13
Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 25 November s.d. 4 Desember 2023
14
Pengumuman Kelulusan 1 s.d. 10 Desember 2023
15
Pengisian DRH NI PPPK 11 Desember 2023 s.d. 9 Januari 2024
16 Usul Penetapan NI PPPK 10
Januari s.d. 8 Februari 2024
Selengkapnya berikut ini
Salinan Keputusan Menteri PANRB atau
Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 terkait Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan
ASN (CPNS dan PPPK) Kota Sabang Tahun 2023
Link
Download DISINI
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB
Nomor 546 Tahun 2023 terkait Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kota
Sabang Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2023 pdf. Semoga ada manfaatnya
No comments