Formasi ASN PPPK Kabupaten Simalungun Tahun 2023

Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara (SUMUT) Tahun Anggaran 2023 pdf


Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara (SUMUT) Tahun Anggaran 2023 pdf ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.


Kabupaten Simalungun adalah salah satu kabupaten di provinsi Sumatra Utara, Indonesia. Kabupaten ini merupakan rumah bagi masyarakat Batak Simalungun. Pusat pemerintahan atau ibu kota dari kabupaten ini telah resmi berpindah ke kecamatan Raya pada tanggal 23 Juni 2008[7] dari Kota Pematangsiantar yang telah menjadi daerah otonom, setelah tertunda selama beberapa waktu. Pada tahun 2021, penduduk Kabupaten Simalungun berdasarkan Kementerian Dalam Negeri 2021 berjumlah 1.038.120 jiwa, dengan kepadatan 237 jiwa/km².


Secara Geografis, Kabupaten ini memiliki 32 kecamatan dengan luas 438.660 ha atau 6,12 % dari luas wilayah Provinsi Sumatra Utara. Kecamatan yang paling luas adalah Kecamatan Hatonduhan dengan luas 33.626 ha, sedangkan yang paling kecil adalah Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi dengan luas 3.897 ha. Keseluruhan kecamatan terdiri dari 386 desa/nagori dan 27 kelurahan (2021).Kota Pematangsiantar merupakan enklave dari kabupaten ini.

 

Batas wilayah Kabupaten Simalungun adalah seelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Serdang Bedagai dan Kabupaten Deli Serdang, sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Batubara dan Kabupaten Asahan, sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Toba, sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Karo dan Danau Toba.

 

Kabupaten Simalungun terdiri dari 32 kecamatan, 27 kelurahan, dan 386 desa dengan luas wilayah mencapai 4.369,00 km² dan jumlah penduduk sekitar 1.025.527 jiwa (2017) dengan kepadatan penduduk 235 jiwa/km². Adapun Daftar nama kecamatan di Kabupaten Simalungun, adalah KecamatanBandar, Bandar Huluan, Bandar Masilam, Bosar Maligas, Dolog Masagal, Dolok Batu Nanggar, Dolok Panribuan, Dolok Pardamean, Dolok Silau, Girsang Sipangan Bolon, Gunung Malela, Gunung Maligas, Haranggaol Horison, Hatonduhan, Huta Bayu Raja, Jawa Maraja Bah Jambi, Jorlang Hataran, Panei, Pamatang Silima Huta, Panombeian Panei, Pematang Bandar, Pematang Sidamanik, Purba, Raya, Raya Kahean, Siantar, Sidamanik, Silimakuta, Silau Kahean, Tanah Jawa, Tapian Dolok, Ujung Padang.


Adapun dasar hukum diterbitkan Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 dengn lapiran Penetapan Rincian Penetapan Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara (SUMUT) Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai beikut

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 224 Tahun 2018, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6264);

4 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);

5. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020);

6. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nornor 65);

7. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 218);

8. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 158 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;

9. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 386 Tahun 2023 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Nasional Tahun Anggaran 2023.

 

Dasar pertimbangan lain terkait Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN Aparatur Sipil Negara (CPNS dan PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara (SUMUT) Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berkut

1.    Surat Menteri Keuangan Nomor S-290/MK.02/2023 tanggal 10 April 2023;

2.    Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 24438/B-BP.02.01/SD/K/2022 tanggal 29 Juli 2022;

3.    Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalarn Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023;

4.    Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Tahun 2023 Nomor PT.01.03/ F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan;

5.    tanggal 5 Juni 2023 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Formasi Jabatan Fungsional Peneliti.

 

Sebagai informasi tambahan Jadwal Pendaftaran Seleksi Calon PPPK Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara (SUMUT)tahun 2023 seperti halnya Kabupaten lain akan mengacu pada Lampiran II Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 Tanggal : 21 Agustus 2023 tentang Jadwal Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023, sebagai berikut

1 Pengumuman Seleksi 16 s.d. 30 September 2023

2 Pendaftaran Seleksi 17 September s.d. 6 Oktober 2023

3 Seleksi Administrasi 17 September s.d. 9 Oktober 2023

4 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 10 s.d. 13 Oktober 2023

5 Masa Sanggah 14 s.d. 16 Oktober 2023

6 Jawab Sanggah 14 s.d. 18 Oktober 2023

7 Pengumuman Pasca Sanggah 17 s.d. 23 Oktober 2023

8 Penarikan data final 24 s.d. 26 Oktober 2023

9 Penjadwalan Seleksi Kompetensi 27 s.d. 30 Oktober 2023

10 Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 31 Oktober s.d. 3 November 2023

11 Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 5 s.d. 29 November 2023

12 Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 10 November s.d. 1 Desember 2023

13 Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 25 November s.d. 4 Desember 2023

14 Pengumuman Kelulusan 1 s.d. 10 Desember 2023

15 Pengisian DRH NI PPPK 11 Desember 2023 s.d. 9 Januari 2024

16 Usul Penetapan NI PPPK 10 Januari s.d. 8 Februari 2024


Untuk mengetahui Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Simalungun Tahun 2023 baik untuk formasi tenaga guru, tenaga teknis dan kesehatan silahkan download Salinan Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 dengan Lampiran Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN (CPNS dan PPPK) Kabupaten Simalungun Tahun 2023. LINK DOWNLOAD DISINI


Demikian informasi tentang Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 terkait Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara (SUMUT) Tahun Anggaran 2023 pdf. Semoga ada manfaatnya


= Baca Juga =


No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.