Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara (SUMUT) Tahun Anggaran 2023 pdf ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.
Kabupaten Simalungun adalah
salah satu kabupaten di provinsi Sumatra Utara, Indonesia. Kabupaten ini
merupakan rumah bagi masyarakat Batak Simalungun. Pusat pemerintahan atau ibu
kota dari kabupaten ini telah resmi berpindah ke kecamatan Raya pada tanggal 23
Juni 2008[7] dari Kota Pematangsiantar yang telah menjadi daerah otonom,
setelah tertunda selama beberapa waktu. Pada tahun 2021, penduduk Kabupaten
Simalungun berdasarkan Kementerian Dalam Negeri 2021 berjumlah 1.038.120 jiwa,
dengan kepadatan 237 jiwa/km².
Secara Geografis, Kabupaten
ini memiliki 32 kecamatan dengan luas 438.660 ha atau 6,12 % dari luas wilayah
Provinsi Sumatra Utara. Kecamatan yang paling luas adalah Kecamatan Hatonduhan
dengan luas 33.626 ha, sedangkan yang paling kecil adalah Kecamatan Jawa Maraja
Bah Jambi dengan luas 3.897 ha. Keseluruhan kecamatan terdiri dari 386 desa/nagori
dan 27 kelurahan (2021).Kota Pematangsiantar merupakan enklave dari kabupaten
ini.
Batas wilayah Kabupaten Simalungun
adalah seelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Serdang Bedagai dan Kabupaten
Deli Serdang, sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Batubara dan Kabupaten
Asahan, sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Toba, sebelah Barat berbatasan
dengan Kabupaten Karo dan Danau Toba.
Kabupaten Simalungun terdiri
dari 32 kecamatan, 27 kelurahan, dan 386 desa dengan luas wilayah mencapai
4.369,00 km² dan jumlah penduduk sekitar 1.025.527 jiwa (2017) dengan kepadatan
penduduk 235 jiwa/km². Adapun Daftar nama kecamatan di Kabupaten Simalungun,
adalah KecamatanBandar, Bandar Huluan, Bandar Masilam, Bosar Maligas, Dolog
Masagal, Dolok Batu Nanggar, Dolok Panribuan, Dolok Pardamean, Dolok Silau, Girsang
Sipangan Bolon, Gunung Malela, Gunung Maligas, Haranggaol Horison, Hatonduhan, Huta
Bayu Raja, Jawa Maraja Bah Jambi, Jorlang Hataran, Panei, Pamatang Silima Huta,
Panombeian Panei, Pematang Bandar, Pematang Sidamanik, Purba, Raya, Raya Kahean,
Siantar, Sidamanik, Silimakuta, Silau Kahean, Tanah Jawa, Tapian Dolok, Ujung
Padang.
Adapun dasar hukum
diterbitkan Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 dengn
lapiran Penetapan Rincian Penetapan
Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara (SUMUT) Tahun
Anggaran 2023 adalah sebagai beikut
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tabun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 224 Tahun
2018, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6264);
4
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
5.
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 2020);
6.
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi
oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nornor 65);
7.
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 218);
8.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
158 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun
2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja;
9.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
386 Tahun 2023 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Nasional
Tahun Anggaran 2023.
Dasar pertimbangan lain
terkait Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN Aparatur Sipil Negara (CPNS dan
PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara
(SUMUT) Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berkut
1.
Surat
Menteri Keuangan Nomor S-290/MK.02/2023 tanggal 10 April 2023;
2.
Surat
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 24438/B-BP.02.01/SD/K/2022 tanggal 29
Juli 2022;
3.
Surat
Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023
tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalarn Pendaftaran Seleksi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun
2023;
4.
Surat
Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Tahun 2023
Nomor PT.01.03/ F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan
Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan;
5.
tanggal
5 Juni 2023 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan Calon Aparatur Sipil
Negara Formasi Jabatan Fungsional Peneliti.
Sebagai informasi tambahan
Jadwal Pendaftaran Seleksi Calon PPPK Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera
Utara (SUMUT)tahun 2023 seperti halnya Kabupaten lain akan mengacu pada
Lampiran II Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor:
8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 Tanggal : 21 Agustus 2023 tentang Jadwal Penerimaan
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023, sebagai berikut
1
Pengumuman Seleksi 16 s.d. 30 September 2023
2
Pendaftaran Seleksi 17 September s.d. 6 Oktober 2023
3
Seleksi Administrasi 17 September s.d. 9 Oktober 2023
4
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 10 s.d. 13 Oktober 2023
5
Masa Sanggah 14 s.d. 16 Oktober 2023
6
Jawab Sanggah 14 s.d. 18 Oktober 2023
7
Pengumuman Pasca Sanggah 17 s.d. 23 Oktober 2023
8
Penarikan data final 24 s.d. 26 Oktober 2023
9
Penjadwalan Seleksi Kompetensi 27 s.d. 30 Oktober 2023
10
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 31 Oktober s.d.
3 November 2023
11
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 5 s.d. 29 November 2023
12
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 10 November s.d. 1 Desember 2023
13
Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 25 November s.d. 4 Desember 2023
14
Pengumuman Kelulusan 1 s.d. 10 Desember 2023
15
Pengisian DRH NI PPPK 11 Desember 2023 s.d. 9 Januari 2024
16 Usul Penetapan NI PPPK 10
Januari s.d. 8 Februari 2024
Untuk mengetahui Rincian
Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Simalungun Tahun 2023 baik untuk formasi tenaga
guru, tenaga teknis dan kesehatan silahkan download Salinan Keputusan Menteri
PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 dengan Lampiran Penetapan Rincian
Formasi Kebutuhan ASN (CPNS dan PPPK) Kabupaten Simalungun Tahun 2023. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang
Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 terkait Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN
PPPK Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara (SUMUT) Tahun Anggaran 2023
pdf. Semoga ada manfaatnya