Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur (JATIM) Tahun Anggaran 2023 pdf ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.
Kabupaten Magetan adalah
sebuah wilayah kabupaten yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Ibu
kotanya adalah Kecamatan Magetan Kota. Kabupaten ini berbatasan dengan
Kabupaten Ngawi di bagian Utara, Kabupaten Madiun di bagian Timur, Kabupaten
Ponorogo di bagian Selatan, serta Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Wonogiri
(keduanya termasuk provinsi Jawa Tengah) di bagian Barat. Pangkalan Udara
Iswahjudi, salah satu pangkalan utama TNI-AU di Jawa Timur, terletak di
Kecamatan Maospati. Pada tahun 2022, jumlah penduduk Kabupaten Magetan sebanyak
678.343 jiwa.
Kabupaten Magetan dilintasi
jalan raya utama Surabaya-Ngawi-Yogyakarta dan jalur kereta api lintas selatan
pulau Jawa, namun jalur tersebut tidak melintasi ibu kota Kabupaten Magetan.
Satu-satunya stasiun yang berada di wilayah kabupaten Magetan adalah Stasiun
Magetan yang terletak di wilayah Kecamatan Barat.
Secara Geografis, Kabupaten
Magetan terletak pada posisi 7°38'30" Lintang selatan dan 111°20'30"
Bujur Timur. Secara administrasi, Kabupaten Magetan terdiri dari 18 Kecamatan
dengan 235 desa. Luas Kabupaten Magetan mencapai 688,85 km². Kecamatan Plaosan
merupakan kecamatan terluas dengan luas 66,09 km² sedangkan Kecamatan
Karangrejo dengan luas 15,15 km² merupakan kecamatan dengan luas terkecil.
Adapun Batas Wilayah Kabupaten Magetan adalah sebelah Utara dengan Kabupaten
Ngawi, sebelah Timur dengan Kabupaten Madiun, Kota Madiun, sebelah Selatan dengan
Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Wonogiri (Jawa Tengah), sebelah Barat dengan Kabupaten
Karanganyar (Jawa Tengah).
Kabupaten Magetan terdiri
dari 18 kecamatan, 28 kelurahan, dan 207 desa. Pada tahun 2017, jumlah
penduduknya mencapai 687.057 jiwa dengan luas wilayah 688,84 km² dan sebaran
penduduk 997 jiwa/km².Adapundaftar nama kecamatan diKabupaten Magetan, adalah Kecamatan
Barat, Kecamatan Bendo, Kecamatan Karangrejo, Kecamatan Karas, Kecamatan Kartoharjo,
Kecamatan Kawedanan, Kecamatan Lembeyan, Kecamatan Magetan, Kecamatan Maospati,
Kecamatan Ngariboyo, Kecamatan Nguntoronadi,
Kecamatan Panekan, Kecamatan Parang, Kecamatan Plaosan, Kecamatan Poncol, Kecamatan Sidorejo, Kecamatan Sukomoro, Kecamatan Takeran.
Adapun dasar hukum
diterbitkan Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 dengn
lapiran Penetapan Rincian Penetapan
Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur (JATIM) Tahun
Anggaran 2023 adalah sebagai beikut
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tabun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 224 Tahun
2018, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6264);
4
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
5.
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 2020);
6.
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi
oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nornor 65);
7.
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 218);
8.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
158 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun
2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja;
9.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
386 Tahun 2023 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Nasional
Tahun Anggaran 2023.
Dasar pertimbangan lain
terkait Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN Aparatur Sipil Negara (CPNS dan
PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur (JATIM) Tahun
Anggaran 2023 adalah sebagai berkut
1.
Surat
Menteri Keuangan Nomor S-290/MK.02/2023 tanggal 10 April 2023;
2.
Surat
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 24438/B-BP.02.01/SD/K/2022 tanggal 29
Juli 2022;
3.
Surat
Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023
tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalarn Pendaftaran Seleksi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun
2023;
4.
Surat
Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Tahun 2023
Nomor PT.01.03/ F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan
Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan;
5.
tanggal
5 Juni 2023 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan Calon Aparatur Sipil
Negara Formasi Jabatan Fungsional Peneliti.
Sebagai informasi tambahan
Jadwal Pendaftaran Seleksi Calon PPPK Kabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur
(JATIM) tahun 2023 seperti halnya Kabupaten lain akan mengacu pada Lampiran II
Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023
Tanggal : 21 Agustus 2023 tentang Jadwal Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023, sebagai berikut
1
Pengumuman Seleksi 16 s.d. 30 September 2023
2
Pendaftaran Seleksi 17 September s.d. 6 Oktober 2023
3
Seleksi Administrasi 17 September s.d. 9 Oktober 2023
4
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 10 s.d. 13 Oktober 2023
5
Masa Sanggah 14 s.d. 16 Oktober 2023
6
Jawab Sanggah 14 s.d. 18 Oktober 2023
7
Pengumuman Pasca Sanggah 17 s.d. 23 Oktober 2023
8
Penarikan data final 24 s.d. 26 Oktober 2023
9
Penjadwalan Seleksi Kompetensi 27 s.d. 30 Oktober 2023
10
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 31 Oktober s.d.
3 November 2023
11
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 5 s.d. 29 November 2023
12
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 10 November s.d. 1 Desember 2023
13
Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 25 November s.d. 4 Desember 2023
14
Pengumuman Kelulusan 1 s.d. 10 Desember 2023
15
Pengisian DRH NI PPPK 11 Desember 2023 s.d. 9 Januari 2024
16 Usul Penetapan NI PPPK 10
Januari s.d. 8 Februari 2024
Untuk mengetahui Rincian
Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Magetan Tahun 2023 baik untuk formasi tenaga
guru, tenaga teknis dan kesehatan silahkan download Salinan Keputusan Menteri
PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 dengan Lampiran Penetapan Rincian
Formasi Kebutuhan ASN (CPNS dan PPPK) Kabupaten Magetan Tahun 2023. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang
Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 terkait Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN
PPPK Kabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur (JATIM) Tahun Anggaran 2023 pdf.
Semoga ada manfaatnya
No comments