Formasi ASN PPPK Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023

Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2023 PDF


Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2023 telah ditetapkan Pegumuman Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 800.1.2.2/14161/BKD-II Tentang Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (Pppk) Jabatan Fungsional Guru Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2023, Pengumuman Nomor: 800.1.2.2/14162/BKD-II Tentang Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2023, dan Pengumuman Nomor: 800.1.2.2/14163/BKD-II Tentang Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (PPPK) Jabatan Fungsional Teknis Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2023

 

Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2023 PDF tersebut merupakan lampiran dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023

 

Sebagaimana diketahui Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintaf Provinsi Tahun Anggaran 2023 dengan Lampiran Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun Anggaran 2023  ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, rneningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional dipandang perlu menambah Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi yang terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; dan b) bahwa untuk penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dirnaksud huruf a, dipandang perlu menetapkan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023.

 

Kalimantan Timur (disingkat Kaltim) adalah sebuah provinsi Indonesia di Pulau Kalimantan bagian ujung timur yang berbatasan dengan Sarawak (Malaysia Timur), Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Sulawesi. Luas total Kaltim adalah 127.346,92 km² dan populasi sebesar 3.941.766 jiwa (2020). Kalimantan Timur merupakan wilayah dengan kepadatan penduduk terendah ke empat di Indonesia. Ibu kotanya adalah Kota Samarinda. Provinsi Kalimantan Timur sebelum dimekarkan menjadi Kalimantan Utara merupakan provinsi terluas kedua di Indonesia setelah Papua, dengan luas 194.489 km persegi yang hampir sama dengan Pulau Jawa atau sekitar 6,8% dari total luas wilayah Indonesia.

 

Daerah Kalimantan Timur yang terdiri dari luas wilayah daratan 127.346,92 km² dan luas pengelolaan laut 25.656 km², terletak antara 113°44' dan 119°00' Bujur Timur, dan antara 2°33 'Lintang Utara dan 2°25' Lintang Selatan. Dengan adanya perkembangan dan pemekaran wilayah, Kalimantan Timur yang merupakan provinsi terluas ketiga setelah Papua dan Kalimantan Tengah, dibagi menjadi 7 (tujuh) kabupaten, 3 (tiga) Kota, 107 kecamatan dan 1.032 desa/kelurahan.

 

Tujuh kabupaten tersebut adalah Paser dengan ibu kota Tanah Grogot, Kutai Barat dengan ibu kota Sendawar, Kutai Kartanegara dengan ibu kota Tenggarong, Kutai Timur dengan ibu kota Sangatta, Berau dengan ibu kota Tanjung Redeb, Penajam Paser Utara dengan ibu kota Penajam, dan Mahakam Ulu dengan ibu kota Long Bagun (pemekaran dari Kabupaten Kutai Barat). Sedangkan tiga Kota adalah Balikpapan, Samarinda, dan Bontang. Kalimantan Timur merupakan salah satu pintu gerbang utama di wilayah Indonesia bagian Timur. Daerah yang juga dikenal sebagai gudang kayu dan hasil pertambangan ini mempunyai ratusan sungai yang tersebar pada hampir semua kabupaten kota dan merupakan sarana angkutan utama di samping angkutan darat, dengan sungai yang terpanjang Sungai Mahakam.

 

Provinsi Kalimantan Timur terletak di paling timur Pulau Kalimantan. Tepatnya provinsi ini berbatasan langsung dengan Kalimantan Utara di sebelah Utara, Laut Sulawesi dan Selat Makassar di sebelah Timur, Kalimantan Selatan di sebelah Selatan, dan Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah serta Sarawak, Malaysia di sebelah Barat. Daratan Kalimantan Timur tidak terlepas dari perbukitan yang terdapat hampir di seluruh kabupaten. Jumlah danau di provinsi ini juga cukup banyak yaitu sekitar 18 buah. Sebagian besar danau-danau tersebut berada di Kabupaten Kutai Kartanegara dengan danau yang paling luas yaitu Danau Semayang dan Melintang yang masing-masing mempunyai luas area 13.000 ha dan 11.000 ha.

 

Dasar hukum diterbitkan Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintaf Provinsi Tahun Anggaran 2023 adalah

1.  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Norno: 5494);

2.  Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lenibaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Ma_najemen Pegawai Pernerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 224 Tabun 2018, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6264);

4 Peraturan Pemerintah Nornor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan alas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 23013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);

5.  Peraturan Presiden Norror 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020);

6.  Peraturan Presiden Norror 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perja_ijian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 65);

7.  Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pernerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 218);

8.  Keputusan Menteri Penayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 158 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;

9.  Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Keputusan Menteri PANRB (Kepmenpan RB) Nomor 386 Tahun 2023 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Secara Nasional Tahun Anggaran 2023;

 

Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023 diterbitkan dengan memperhatikan beberapa hal antara lain:

1.  Surat Menteri Keuangan Nomor S-290/MK.02/2023 tanggal 10 April 2023;

2.  Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 24438/B-BP.02.01/SD/ K/2022 tanggal 29 Juli 2022;

3.  Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kernenterian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Surat Edaran GTK Kemendikbudristek Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional (PPPK) Guru Tahun 2023;

4.  Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kernenterian Kesehatan Tahun 2023 Nomor PT.01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan;

5.  Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 200/I/HK/2023 tanggal 5 Juni 2023 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Formasi Jabatan Fungsional Peneliti.

 

Memutuskan Menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023.

 

Diktum KESATU Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintaf Provinsi Tahun Anggaran 2023 menyatakan Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Provinsi dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KEDUA   Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa Masa Perjanjian Kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

 

DiktumKETIGA Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintaf Provinsi Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa Kualifikasi pendidikan bagi Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi SE Dirjen GTK Kemdikbudristek Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023.

 

Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa Kualifikasi pendidikan bagi Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan pada Instansi Pemerintah merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Tahun 2023 Nomor PT.01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan.

 

Diktum KELIMA  Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa Kualifikasi pendidikan bagi Jabatan Fungsional Peneliti pada Instansi Pemerintah merujuk pada Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 200/I/HK/2023 tanggal 5 Juni tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Formasi Jabatan Fungsional Peneliti.

 

Diktum KEENAM Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa Pelaksanaan pengisian penetapan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara tersebut, dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing Pemerintah Provinsi dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

 

Diktum KETUJUH Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing¬masing Pemerintah Provinsi.

 

Diktum KEDELAPAN Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintaf Provinsi Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Pengumuman dan Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS dan PPPK Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk jabatan Guru, Tenaga Kesehatan dan Teknis Tahun 2023. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS dan PPPK Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2023 berdasarkan Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 dan Pegumuman Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 800.1.2.2/14161/BKD-II Tentang Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (Pppk) Jabatan Fungsional Guru Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2023, Pengumuman Nomor: 800.1.2.2/14162/BKD-II Tentang Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2023, dan Pengumuman Nomor: 800.1.2.2/14163/BKD-II Tentang Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (PPPK) Jabatan Fungsional Teknis Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2023. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.