Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2023 telah ditetapkan Pegumuman Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 800.1.2.2/14161/BKD-II Tentang Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (Pppk) Jabatan Fungsional Guru Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2023, Pengumuman Nomor: 800.1.2.2/14162/BKD-II Tentang Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2023, dan Pengumuman Nomor: 800.1.2.2/14163/BKD-II Tentang Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (PPPK) Jabatan Fungsional Teknis Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2023
Rincian
Formasi Kebutuhan ASN PPPK Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2023 PDF tersebut
merupakan lampiran dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023
Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023
Sebagaimana diketahui Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan
Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintaf Provinsi Tahun
Anggaran 2023 dengan Lampiran Rincian
Formasi Kebutuhan ASN PPPK Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun Anggaran 2023
ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa
untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat,
rneningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis
nasional dipandang perlu menambah Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Provinsi yang terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja; dan b) bahwa untuk penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana
dirnaksud huruf a, dipandang perlu menetapkan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023.
Kalimantan Timur (disingkat
Kaltim) adalah sebuah provinsi Indonesia di Pulau Kalimantan bagian ujung timur
yang berbatasan dengan Sarawak (Malaysia Timur), Kalimantan Utara, Kalimantan
Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Sulawesi. Luas total Kaltim
adalah 127.346,92 km² dan populasi sebesar 3.941.766 jiwa (2020). Kalimantan
Timur merupakan wilayah dengan kepadatan penduduk terendah ke empat di
Indonesia. Ibu kotanya adalah Kota Samarinda. Provinsi Kalimantan Timur sebelum
dimekarkan menjadi Kalimantan Utara merupakan provinsi terluas kedua di
Indonesia setelah Papua, dengan luas 194.489 km persegi yang hampir sama dengan
Pulau Jawa atau sekitar 6,8% dari total luas wilayah Indonesia.
Daerah Kalimantan Timur yang
terdiri dari luas wilayah daratan 127.346,92 km² dan luas pengelolaan laut
25.656 km², terletak antara 113°44' dan 119°00' Bujur Timur, dan antara 2°33
'Lintang Utara dan 2°25' Lintang Selatan. Dengan adanya perkembangan dan
pemekaran wilayah, Kalimantan Timur yang merupakan provinsi terluas ketiga
setelah Papua dan Kalimantan Tengah, dibagi menjadi 7 (tujuh) kabupaten, 3
(tiga) Kota, 107 kecamatan dan 1.032 desa/kelurahan.
Tujuh kabupaten tersebut
adalah Paser dengan ibu kota Tanah Grogot, Kutai Barat dengan ibu kota
Sendawar, Kutai Kartanegara dengan ibu kota Tenggarong, Kutai Timur dengan ibu
kota Sangatta, Berau dengan ibu kota Tanjung Redeb, Penajam Paser Utara dengan
ibu kota Penajam, dan Mahakam Ulu dengan ibu kota Long Bagun (pemekaran dari
Kabupaten Kutai Barat). Sedangkan tiga Kota adalah Balikpapan, Samarinda, dan
Bontang. Kalimantan Timur merupakan salah satu pintu gerbang utama di wilayah
Indonesia bagian Timur. Daerah yang juga dikenal sebagai gudang kayu dan hasil
pertambangan ini mempunyai ratusan sungai yang tersebar pada hampir semua
kabupaten kota dan merupakan sarana angkutan utama di samping angkutan darat,
dengan sungai yang terpanjang Sungai Mahakam.
Provinsi Kalimantan Timur
terletak di paling timur Pulau Kalimantan. Tepatnya provinsi ini berbatasan
langsung dengan Kalimantan Utara di sebelah Utara, Laut Sulawesi dan Selat
Makassar di sebelah Timur, Kalimantan Selatan di sebelah Selatan, dan
Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah serta Sarawak, Malaysia di sebelah Barat.
Daratan Kalimantan Timur tidak terlepas dari perbukitan yang terdapat hampir di
seluruh kabupaten. Jumlah danau di provinsi ini juga cukup banyak yaitu sekitar
18 buah. Sebagian besar danau-danau tersebut berada di Kabupaten Kutai
Kartanegara dengan danau yang paling luas yaitu Danau Semayang dan Melintang
yang masing-masing mempunyai luas area 13.000 ha dan 11.000 ha.
Dasar hukum diterbitkan
Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang
Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintaf
Provinsi Tahun Anggaran 2023 adalah
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Norno: 5494);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lenibaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6827);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Ma_najemen Pegawai Pernerintah
dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 224 Tabun
2018, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6264);
4
Peraturan Pemerintah Nornor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan alas Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 23013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
5. Peraturan Presiden Norror 18 Tahun 2020 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020);
6. Peraturan Presiden Norror 38 Tahun 2020
tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah Dengan
Perja_ijian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 65);
7. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020
tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pernerintah dengan Perjanjian Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 218);
8. Keputusan Menteri Penayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 158 Tahun 2023 tentang
Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan
Fungsional yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
9. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi atau Keputusan Menteri PANRB (Kepmenpan RB)
Nomor 386 Tahun 2023 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)
Secara Nasional Tahun Anggaran 2023;
Keputusan Menteri PANRB atau
Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur
Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023 diterbitkan
dengan memperhatikan beberapa hal antara lain:
1. Surat Menteri Keuangan Nomor S-290/MK.02/2023
tanggal 10 April 2023;
2. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor:
24438/B-BP.02.01/SD/ K/2022 tanggal 29 Juli 2022;
3. Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan, Kernenterian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Surat Edaran GTK Kemendikbudristek Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei
2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional
(PPPK) Guru Tahun 2023;
4. Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga
Kesehatan Kernenterian Kesehatan Tahun 2023 Nomor PT.01.03/F/1365/2023 tentang
Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam
Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan
Fungsional Kesehatan;
5. Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi
Nasional Nomor 200/I/HK/2023 tanggal 5 Juni 2023 tentang Kualifikasi Pendidikan
dalam Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Formasi Jabatan Fungsional
Peneliti.
Memutuskan Menetapkan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Tentang
Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Tahun Anggaran 2023.
Diktum KESATU Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan
Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintaf Provinsi Tahun
Anggaran 2023 menyatakan Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Pemerintah
Provinsi dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUA Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB
Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa Masa
Perjanjian Kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paling singkat
1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian
kinerja.
DiktumKETIGA Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan
Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintaf Provinsi Tahun
Anggaran 2023 menyatakan bahwa Kualifikasi pendidikan bagi Jabatan Fungsional
Guru pada Instansi Daerah merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
SE Dirjen GTK Kemdikbudristek Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023
tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun
2023.
Diktum KEEMPAT Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan
Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran
2023 menyatakan bahwa Kualifikasi pendidikan bagi Jabatan Fungsional Tenaga
Kesehatan pada Instansi Pemerintah merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal
Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Tahun 2023 Nomor PT.01.03/F/1365/2023
tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR)
dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Jabatan Fungsional Kesehatan.
Diktum KELIMA Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB
Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa
Kualifikasi pendidikan bagi Jabatan Fungsional Peneliti pada Instansi
Pemerintah merujuk pada Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor
200/I/HK/2023 tanggal 5 Juni tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan
Calon Aparatur Sipil Negara Formasi Jabatan Fungsional Peneliti.
Diktum KEENAM Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan
Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun
Anggaran 2023 menyatakan bahwa Pelaksanaan pengisian penetapan kebutuhan
Pegawai Aparatur Sipil Negara tersebut, dilakukan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian masing-masing Pemerintah Provinsi dengan berpedoman pada peraturan
perundang-undangan.
Diktum KETUJUH Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan
Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun
Anggaran 2023 menyatakan bahwa Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini
dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing¬masing
Pemerintah Provinsi.
Diktum KEDELAPAN Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan
Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintaf Provinsi Tahun
Anggaran 2023 menyatakan bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan
diubah sebagaimana mestinya.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Pengumuman dan Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS dan PPPK
Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk jabatan Guru, Tenaga Kesehatan dan
Teknis Tahun 2023. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS dan PPPK
Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2023 berdasarkan Keputusan Menteri
PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 dan Pegumuman Gubernur Kalimantan
Timur Nomor: 800.1.2.2/14161/BKD-II Tentang Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara
(Pppk) Jabatan Fungsional Guru Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan
Timur Tahun Anggaran 2023, Pengumuman Nomor: 800.1.2.2/14162/BKD-II Tentang
Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2023, dan Pengumuman
Nomor: 800.1.2.2/14163/BKD-II Tentang Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (PPPK)
Jabatan Fungsional Teknis Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Tahun Anggaran 2023. Semoga ada manfaatnya.
No comments