Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Provinsi Jambi Tahun 2023 terdapat dalam lampiran Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023
Keputusan Menteri PANRB atau
Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur
Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintaf Provinsi Tahun Anggaran 2023 dengan
lampiram Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK
Provinsi Jambi Tahun 2023 PDF ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk
mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat,
rneningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis
nasional dipandang perlu menambah Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Provinsi yang terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja; dan b) bahwa untuk penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana
dirnaksud huruf a, dipandang perlu menetapkan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023.
Provinsi Jambi adalah sebuah
provinsi di Indonesia yang terletak di pesisir timur, di bagian tengah pulau
Sumatra, ibu kotanya berada di kota Jambi. Provinsi dengan luas wilayah
50.160,05 km2 ini, pada tahun 2021 memiliki jumlah penduduk 3.548.228 jiwa.
Provinsi Jambi adalah nama provinsi di Indonesia yang ibu kotanya memiliki nama
sama dengan provinsi selain Bengkulu, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Daerah
Istimewa Yogyakarta, dan Gorontalo.
Jambi merupakan wilayah yang
terkenal dalam literatur kuno. Nama negeri ini, sering disebut dalam prasasti
dan juga berita-berita Tiongkok. Ini merupakan bukti bahwa, orang Cina telah
lama memiliki hubungan dengan Jambi, yang mereka sebut dengan nama Kien-pi atau
Chan-pei. Diperkirakan, telah berdiri empat kerajaan Melayu Kuno di Jambi,
yaitu kerajaan Koying (abad ke-3 M), Tupo (abad ke-3 M), Kantoli (abad ke-5)
dan Zabag. Daerah pedalaman Jambi juga ditemukan Prasasti Karang Berahi,
prasasti ini berbahasa Melayu Kuno ditulis dalam aksara Pallawa, dengan pertanggalan
abad ke 7 Masehi.
Jambi juga terkenal
mempunyai kompleks percandian agama Hindu-Buddha terluas di Asia Tenggara,
dengan luas 3981 hektare, yang dikenal dengan nama Candi Muaro Jambi. Kemungkinan
besar merupakan peninggalan kerajaan Sriwijaya dan Melayu, yang diperkirakan
berasal dari (abad ke-7–12 M). Candi Muara Jambi merupakan kompleks candi yang
terbesar dan yang paling terawat di pulau Sumatra.
Provinsi Jambi terdiri dari
11 kabupaten/kota. Sarana dan prasarana di Jambi saat ini sudah tersedia dengan
cukup baik. Ada banyak cara yang dapat digunakan untuk mengakses berbagai
tempat objek wisata di Kota Jambi maupun kabupaten lainnya di provinsi Jambi.
Sarana transportasi yang bisa digunakan untuk ke provinsi Jambi dengan pesawat
dan mobil. Selain kota Jambi, kabupaten yang telah memilki bandara adalah
kabupaten Bungo dan Kerinci.
Objek wisata yang ada di
Jambi cukup banyak. Salah satunya Kabupaten Kerinci merupakan daerah wisata di
provinsi Jambi, yang dikenal dengan sebutan sekepal tanah dari surga. Alam yang
ada di Kerinci sangatlah indah, mulai dari pegunungan, danau, perkebunan teh
dan masih banyak lagi. Selain di Kerinci tempat wisata di Jambi juga terdapat
di beberapa Kabupaten lainnya, antara lain :
Adapun Daftar kabupaten dan
kota di Provinsi Jambi adalah Kabupaten Batanghari, Kabupaten Bungo, Kabupaten
Kerinci, Kabupaten Merangin, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten
Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Tebo, Kota
Jambi, dan Kota Sungai Penuh
Dasar hukum diterbitkan
Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang
Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintaf
Provinsi Tahun Anggaran 2023 dengan lampiran Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Provinsi Jambi Tahun 2023 adalah:
1. Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Norno: 5494);
2. Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023
(Lenibaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6827);
3. Peraturan Pemerintah
Nomor 49 Tahun 2018 tentang Ma_najemen Pegawai Pernerintah dengan Perjanjian
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 224 Tabun 2018, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6264);
4 Peraturan Pemerintah
Nornor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan alas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun
23013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
5. Peraturan Presiden Norror
18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020);
6. Peraturan Presiden Norror
38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah
Dengan Perja_ijian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
65);
7. Peraturan Presiden Nomor
98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pernerintah dengan Perjanjian
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 218);
8. Keputusan Menteri
Penayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 158
Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun
2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja;
9. Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Keputusan Menteri
PANRB (Kepmenpan RB) Nomor 386 Tahun 2023 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur
Sipil Negara (ASN) Secara Nasional Tahun Anggaran 2023;
Keputusan Menteri PANRB atau
Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur
Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023 diterbitkan
dengan memperhatikan beberapa hal antara lain:
1. Surat Menteri Keuangan
Nomor S-290/MK.02/2023 tanggal 10 April 2023;
2. Surat Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor: 24438/B-BP.02.01/SD/ K/2022 tanggal 29 Juli 2022;
3. Surat Edaran Direktur
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kernenterian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi (Surat Edaran GTK Kemendikbudristek Nomor
2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan
Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja untuk Jabatan Fungsional (PPPK) Guru Tahun 2023;
4. Surat Edaran Direktur
Jenderal Tenaga Kesehatan Kernenterian Kesehatan Tahun 2023 Nomor
PT.01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda
Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan;
5. Keputusan Kepala Badan
Riset dan Inovasi Nasional Nomor 200/I/HK/2023 tanggal 5 Juni 2023 tentang
Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Formasi
Jabatan Fungsional Peneliti.
Memutuskan Menetapkan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Tentang
Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Tahun Anggaran 2023.
Diktum KESATU Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan
Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintaf Provinsi Tahun
Anggaran 2023 menyatakan Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Pemerintah
Provinsi dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUA Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan
Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun
Anggaran 2023 menyatakan bahwa Masa Perjanjian Kerja bagi Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang
sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
DiktumKETIGA Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan
Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintaf Provinsi Tahun
Anggaran 2023 menyatakan bahwa Kualifikasi pendidikan bagi Jabatan Fungsional
Guru pada Instansi Daerah merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
SE Dirjen GTK Kemdikbudristek Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023
tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun
2023.
Diktum KEEMPAT Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan
Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran
2023 menyatakan bahwa Kualifikasi pendidikan bagi Jabatan Fungsional Tenaga
Kesehatan pada Instansi Pemerintah merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal
Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Tahun 2023 Nomor PT.01.03/F/1365/2023
tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR)
dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Jabatan Fungsional Kesehatan.
Diktum KELIMA Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan
Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun
Anggaran 2023 menyatakan bahwa Kualifikasi pendidikan bagi Jabatan Fungsional
Peneliti pada Instansi Pemerintah merujuk pada Keputusan Kepala Badan Riset dan
Inovasi Nasional Nomor 200/I/HK/2023 tanggal 5 Juni tentang Kualifikasi
Pendidikan dalam Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Formasi Jabatan
Fungsional Peneliti.
Diktum KEENAM Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan
Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun
Anggaran 2023 menyatakan bahwa Pelaksanaan pengisian penetapan kebutuhan
Pegawai Aparatur Sipil Negara tersebut, dilakukan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian masing-masing Pemerintah Provinsi dengan berpedoman pada peraturan
perundang-undangan.
Diktum KETUJUH Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan
Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun
Anggaran 2023 menyatakan bahwa Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini
dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing¬masing
Pemerintah Provinsi.
Diktum KEDELAPAN Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan
Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintaf Provinsi Tahun
Anggaran 2023 menyatakan bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan
diubah sebagaimana mestinya.
Berikut ini Salinan
Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang
Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Tahun Anggaran 2023 untuk Lampiran
Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Provinsi JAMBI Tahun 2023. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Provinsi
Jambi Tahun 2023 berdasarkan Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB
Nomor 545 Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya.