Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Provinsi Kalimantan Barat (KALBAR) Tahun 2023 terdapat dalam lampiran Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023.
Rincian
Formasi Kebutuhan ASN PPPK Provinsi KALBAR (Kalimantan Barat) Tahun 2023 dipertegas
dalam Pengumuman Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 800.1.2.1/2615/BKD.C Tentang Formasi
Dalam Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2023
Dinyatakan dalam Pengumuman
tentang Formasi Kebutuhan ASN CPNS dan
PPPK Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2023, bahwa berdasarkan Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 545 Tahun 2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan
Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran
2023 dan Surat Pit. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023
tanggal 21 Agustus 2023 Hal Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023,
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan melaksanakan seleksi penerimaan PPPK untuk Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2023 dengan rincian formasi sebagaimana terlampir pada pengumuman ini.
2. Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK Tahun 2023
adalah sebagai berikut:
1 Pengumuman Seleksi 16 s.d 30 September 2023
2 Pendaftaran Seleksi 17 September s.d 6 Oktober 2023
3 Seleksi administrasi 17 September s.d 9 Oktober 2023
4 Pengumuman basil seleksi administrasi 10 s.d 13 Oktober 2023
5 Masa sanggah 14
s.d 16 Oktober 2023
6 Jawab Sanggah 14 s.d 18 Oktober 2023
7 Pengumuman Pasca Sanggah 17 s.d 23 Oktober
2023
8 Penarikan data final 24 s.d 26 Oktober 2023
Sebagaimana diketahui Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan
Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintaf Provinsi Tahun
Anggaran 2023 dengan Lampiran Rincian
Formasi Kebutuhan ASN PPPK Provinsi Kalimantan Barat (KALBAR) Tahun 2023 ditetapkan
dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan
pelayanan kepada masyarakat, rneningkatkan kapasitas organisasi, dan
mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional dipandang perlu menambah
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi yang terdiri
dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; dan b) bahwa untuk penambahan
pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dirnaksud huruf a, dipandang perlu
menetapkan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Tahun Anggaran 2023.
Dasar hukum diterbitkan
Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang
Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintaf
Provinsi Tahun Anggaran 2023 dengan Lampiran Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Provinsi Kalimantan Barat (KALBAR)
Tahun 2023 adalah
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Norno: 5494);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2023 (Lenibaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Ma_najemen Pegawai Pernerintah
dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 224 Tabun
2018, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6264);
4
Peraturan Pemerintah Nornor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan alas Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 23013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
5.
Peraturan Presiden Norror 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 2020);
6.
Peraturan Presiden Norror 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi
oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perja_ijian Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 65);
7.
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai
Pernerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 218);
8.
Keputusan Menteri Penayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan
RB) Nomor 158 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
9.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau
Keputusan Menteri PANRB (Kepmenpan RB) Nomor 386 Tahun 2023 tentang Kebutuhan
Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Secara Nasional Tahun Anggaran 2023;
Keputusan Menteri PANRB atau
Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur
Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023 diterbitkan
dengan memperhatikan beberapa hal antara lain:
1.
Surat Menteri Keuangan Nomor S-290/MK.02/2023 tanggal 10 April 2023;
2.
Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 24438/B-BP.02.01/SD/ K/2022
tanggal 29 Juli 2022;
3.
Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kernenterian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Surat Edaran GTK
Kemendikbudristek Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang
Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional (PPPK) Guru Tahun
2023;
4.
Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kernenterian Kesehatan Tahun
2023 Nomor PT.01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan
Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan;
5.
Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 200/I/HK/2023 tanggal 5
Juni 2023 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan Calon Aparatur Sipil
Negara Formasi Jabatan Fungsional Peneliti.
Memutuskan Menetapkan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Tentang
Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Tahun Anggaran 2023.
Diktum KESATU Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan
Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintaf Provinsi Tahun
Anggaran 2023 menyatakan Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Pemerintah Provinsi dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUA Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan
Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun
Anggaran 2023 menyatakan bahwa Masa Perjanjian Kerja bagi Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang
sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
DiktumKETIGA Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan
Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintaf Provinsi Tahun
Anggaran 2023 menyatakan bahwa Kualifikasi pendidikan bagi Jabatan Fungsional
Guru pada Instansi Daerah merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
SE Dirjen GTK Kemdikbudristek Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023
tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun
2023.
Diktum KEEMPAT Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan
Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun
Anggaran 2023 menyatakan bahwa Kualifikasi pendidikan bagi Jabatan Fungsional Tenaga
Kesehatan pada Instansi Pemerintah merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal
Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Tahun 2023 Nomor PT.01.03/F/1365/2023
tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR)
dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Jabatan Fungsional Kesehatan.
Diktum KELIMA Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan
Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun
Anggaran 2023 menyatakan bahwa Kualifikasi pendidikan bagi Jabatan Fungsional
Peneliti pada Instansi Pemerintah merujuk pada Keputusan Kepala Badan Riset dan
Inovasi Nasional Nomor 200/I/HK/2023 tanggal 5 Juni tentang Kualifikasi
Pendidikan dalam Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Formasi Jabatan
Fungsional Peneliti.
Diktum KEENAM Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan
Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun
Anggaran 2023 menyatakan bahwa Pelaksanaan pengisian penetapan kebutuhan
Pegawai Aparatur Sipil Negara tersebut, dilakukan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian masing-masing Pemerintah Provinsi dengan berpedoman pada peraturan
perundang-undangan.
Diktum KETUJUH Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan
Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun
Anggaran 2023 menyatakan bahwa Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini
dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing¬masing
Pemerintah Provinsi.
Diktum KEDELAPAN Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan
Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintaf Provinsi Tahun
Anggaran 2023 menyatakan bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan
diubah sebagaimana mestinya.
Berikut ini Salinan Pengumuman Gubernur Kalimantan Barat Nomor:
800.1.2.1/2615/BKD.C Tentang Formasi Dalam Seleksi Penerimaan PPPK Di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2023.
Link download DISINI
Demikian informasi tentang Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS dan PPPK
Provinsi KALBAR (Kalimantan Barat) Tahun 2023 berdasarkan Keputusan Menteri
PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya.
No comments