Penetapan Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Flores Timur NTT Tahun 2023 Pdf disampaikan melalui Pengumuman Bupati Flores Timur Nomor: BKPSDMD.810/382.1/PMP/2023 tentang Penyampaian Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 546 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2023.
Disampaikan dalam Pengumuman Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Flores
Timur Tahun 2023 Pdf bahwa Dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 8 ayat
2 huruf b Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk
Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020, tentang
Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja maka dengan
ini Pemerintah Kabupaten Flores Timur menyampaikan Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 546 tahun 2023
tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2023 dengan rincian sebagai berikut : Tenaga
Guru sebanyak 228 (dua ratus dua puluh delapan), Tenaga Kesehatan sebanyak 225
(dua ratus dua puluh lima) dan Tenaga Teknis sebanyak 347 (tiga ratus empat
puluh tujuh)(Terlampir).
Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten
Flores Timur Provinsi NTT Tahun Anggaran 2023 pdf ditetapkan berdasarkan Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023
Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.
Kabupaten Flores Timur atau
disingkat Flotim, adalah sebuah kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur,
Indonesia. Pembentukan Kabupaten Flores Timur berdasarkan Undang-Undang Nomor
69 Tahun 1958 tanggal 9 Agustus 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat
II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa
Tenggara Timur. Jumlah penduduk Flores Timur pada tahun 2021 berdasarkan data
registrasi Badan Pusat Statistik (BPS) berjumlah 283.626 jiwa, dengan kepadatan
156,48 jiwa/km2.
Kabupaten Flores Timur
terdiri dari tiga wilayah utama yaitu daratan Pulau Flores bagian timur yang
terdapat ibukota kabupaten di Larantuka, Pulau Adonara, dan Pulau Solor.
Larantuka dulunya merupakan pusat Kerajaan Larantuka yang bercorak katolik dan
mendapat pengaruh kuat dari Portugis.
Keputusan Menteri PANRB atau
Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 terkait Penetapan
Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS PPPK Kabupaten Flores Timur Tahun 2023 pdf diterbitkan
dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan
kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian
tujuan strategis nasional dipandang perlu menambah Pegawai Aparatur Sipil Negara
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota yang terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja; dan b) bahwa untuk penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana
dimaksud huruf a, dipandang perlu menetapkan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/ Kota Tahun Anggaran 2023.
Sebagaimana diketahui dasar hukum
diterbitkan Keputusan Menteri PANRB atau
Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 terkai Penetapan Rincian Penetapan Formasi Kebutuhan ASN (CPNS dan PPPK) Kabupaten Flores
Timur Provinsi NTT Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai beikut
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tabun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 224 Tahun 2018, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6264);
4
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
5.
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun
2020);
6.
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nornor 65);
7.
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 218);
8.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 158
Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 tentang
Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
9.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 386
Tahun 2023 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Nasional Tahun
Anggaran 2023.
Dasar pertimbangan lain terkait
Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN Aparatur
Sipil Negara (CPNS dan PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Flores Timur Provinsi
NTT Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berkut
1.
Surat
Menteri Keuangan Nomor S-290/MK.02/2023 tanggal 10 April 2023;
2.
Surat
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 24438/B-BP.02.01/SD/K/2022 tanggal 29 Juli
2022;
3.
Surat
Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi
Akademik dan Sertifikat Pendidik dalarn Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023;
4.
Surat
Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Tahun 2023 Nomor
PT.01.03/ F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda
Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan;
5.
tanggal
5 Juni 2023 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan Calon Aparatur Sipil
Negara Formasi Jabatan Fungsional Peneliti.
Disampaikan dalam pengumuman Penetapan Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten
Flores Timur NTT Tahun 2023 Pdf bahwa
1.
Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional
Kesehatan dan Jabatan Fungsional Teknis mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undagan
yang berlaku.
2.
Mekanisme dan tahapan seleksi akan diumumkan kemudian hari setelah mendapatkan petunjuk
lebih lanjut dari panitia Seleksi Tingkat Nasional sehubungan dengan pengadaan
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun 2023.
Adapun Jadwal Pendaftaran Seleksi Calon PPPK Kabupaten Flores Timur Provinsi NTT
tahun 2023 seperti halnya Kabupaten lain akan mengacu pada Lampiran II Surat
Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 Tanggal :
21 Agustus 2023 tentang Jadwal Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) Tahun 2023, sebagai berikut
1
Pengumuman Seleksi 16 s.d. 30 September 2023
2
Pendaftaran Seleksi 17 September s.d. 6 Oktober 2023
3
Seleksi Administrasi 17 September s.d. 9 Oktober 2023
4
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 10 s.d. 13 Oktober 2023
5
Masa Sanggah 14 s.d. 16 Oktober 2023
6
Jawab Sanggah 14 s.d. 18 Oktober 2023
7
Pengumuman Pasca Sanggah 17 s.d. 23 Oktober 2023
8
Penarikan data final 24 s.d. 26 Oktober 2023
9
Penjadwalan Seleksi Kompetensi 27 s.d. 30 Oktober 2023
10
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 31 Oktober s.d.
3 November 2023
11
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 5 s.d. 29 November 2023
12
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 10 November s.d. 1 Desember 2023
13
Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 25 November s.d. 4 Desember 2023
14
Pengumuman Kelulusan 1 s.d. 10 Desember 2023
15
Pengisian DRH NI PPPK 11 Desember 2023 s.d. 9 Januari 2024
16 Usul Penetapan NI PPPK 10
Januari s.d. 8 Februari 2024
Selengkapnya berikut ini Salinan
Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB
Nomor 546 Tahun 2023 terkait Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN (CPNS dan PPPK)
Kabupaten Flores Timur Tahun 2023
Link
Download DISINI
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor
546 Tahun 2023 terkait Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Flores
Timur Provinsi NTT Tahun Anggaran 2023 pdf. Semoga ada manfaatnya
No comments