Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS Sekjen DPR Tahun 2023 disampaikan melalui Pengumuman Sekretariat Jenderal DPR Nomor: 01/PANSEL PENGADAAN CPNS/09/2023 tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023
Sehubungan
telah ditatapkan Rincian Formasi
Kebutuhan ASN CPNS Sekjen DPR Tahun 2023 PDF ditetapkan melalui Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB
Nomor 544 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023. Sekretariat Jenderal Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Setjen DPR) membuka kesempatan kepada
Warga Negara Indonesia yang berintegritas dan berdedikasi tinggi serta memenuhi
syarat yang ditentukan untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil
(CPNS) di Setjen DPR Tahun Anggaran 2023.
Sebagaimana
diketahui Kepmenpan RB Nomor 544 Tahun 2023 terkait Rincian Formasi Kebutuhan
ASN CPNS Sekjen DPR Tahun Anggaran 2023 dengan Lampiran Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS Sekjen DPR Tahun 2023,
diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mendukung kelancaran
pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas
organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional dipandang
perlu menambah Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat
yang terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK); dan b) bahwa untuk penambahan pegawai Aparatur Sipil
Negara sebagaimana dimaksud huruf a, dipandang perlu menetapkan kebutuhan
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran
2023.
I.
JENIS KEBUTUHAN
Terdapat 2 (dua)
jenis penetapan kebutuhan PNS pada pengadaan CPNS Setjen DPR Tahun Anggaran
2023, yang terbagi menjadi:
1.
Kebutuhan Umum; dan
2.
Kebutuhan Khusus, yang dialokasikan bagi:
a. Putra/Putri lulusan terbaik berpredikat “dengan
pujian”/cumlaude;
b. Penyandang Disabilitas; dan
c. Putra/Putri Papua/Papua Barat/Papua Pegunungan/Papua
Selatan/Papua Tengah/Papua Barat Daya.
II.
FORMASI
Jabatan, Kualifikasi
Pendidikan, Dan Jumlah Alokasi Kebutuhan Umum, Serta Kebutuhan Khusus
(Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/ Cumlaude, Penyandang
Disabilitas, Dan Putra/Putri Papua/Papua Barat/Papua Pegunungan/Papua
Selatan/Papua Tengah/Papua Barat Daya). Adapun rincian lengkap dapat dibaca
pada Pengumuman Sekretariat Jenderal DPR
Nomor: 01/PANSEL PENGADAAN CPNS/09/2023 tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia Tahun Anggaran 2023 yang admin sematkan pada link download.
III.
PERSYARATAN PELAMAR
1.
Persyaratan Umum
a.
Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan
taat kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
b.
Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh
lima) tahun pada saat melamar;
c.
Tidak dalam proses pemeriksaan dugaan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
d.
tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
e.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta;
f.
Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit TNI, anggota POLRI, atau
siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;
g.
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan/atau terlibat politik
praktis;
h.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar;
i.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, yang
dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter pada Rumah Sakit
Pemerintah/Puskesmas (wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi Pelamar yang
telah dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir);
j.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
k.
Bersedia ditempatkan di seluruh unit/satuan kerja di Setjen DPR;
l.
Bersedia mengabdi pada Setjen DPR dan tidak mengajukan pindah instansi dengan
alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai
PNS;
m.Berkelakuan
baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari
Kepolisian minimal setingkat Kepolisian Resor (Polres) yang masih berlaku
(wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi Pelamar yang telah dinyatakan
lulus tahapan seleksi akhir);
n.
Tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor dan/atau zat
adiktif lainnya (NAPZA) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/
NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah/Badan Narkotika Nasional (BNN)/Badan
Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) yang masih berlaku (wajib dilengkapi pada
saat pemberkasan bagi Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahapan seleksi
akhir); dan
o.
Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria
dilarang memiliki tindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan
agama atau adat.
2.
Persyaratan Khusus
a.
Kebutuhan Umum:
Memiliki ijazah dan
transkrip nilai Magister (Strata Dua/S-2), Sarjana (Strata Satu/S-1), Diploma
Empat (D-IV), Diploma Tiga (D-III), surat keterangan lulus tidak berlaku,
dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol) dari skala
4,00 (empat koma nol) yang berasal dari:
1)
Perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat kelulusan yang dibuktikan
dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; atau
2)
Perguruan tinggi luar negeri dan telah memperoleh ijazah yang telah disetarakan
oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
b.
Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan
Pujian”/Cumlaude
Kebutuhan khusus
putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dapat dilamar
dengan persyaratan sebagai berikut:
1)
Dikhususkan bagi putra/putri yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah
Magister (Strata Dua/S-2);
2)
Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat
kelulusan “dengan pujian”/cumlaude yang berasal dari perguruan tinggi
terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat
kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
dan
3)
Pelamar yang merupakan lulusan perguruan tinggi luar negeri dapat melamar pada
kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan
pujian”/cumlaude, setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan
yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari
kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan,
kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
c.
Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas
Kebutuhan Khusus
Penyandang Disabilitas dapat dilamar dengan persyaratan sebagai berikut:
1)
Memiliki ijazah dan transkrip nilai Magister (Strata Dua/S-2) dan Sarjana
(Strata Satu/S-1) surat keterangan lulus tidak berlaku, dengan Indeks Prestasi
Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol) dari skala 4,00 (empat koma nol)
yang berasal dari:
a)
Perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat kelulusan yang dibuktikan
dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; atau
b)
Perguruan tinggi luar negeri dan telah memperoleh ijazah yang telah disetarakan
oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
2)
Pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan
merupakan penyandang disabilitas dibuktikan dengan:
a)
Hasil pindai (scan) asli Surat Keterangan Disabilitas dari Dokter pada Rumah
Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat
kedisabilitasannya;
b)
Pelamar membuat Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam
menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar, yang memperlihatkan
seluruh anggota tubuh dengan durasi video minimal 2 (dua) menit dan maksimal 5
(lima) menit;
c)
Video menggambarkan kegiatan yang dilakukan sesuai dengan jabatan yang akan
dilamar seperti menganalisis,
mengoperasikan komputer, menulis
kajian, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi;dan
d)
Selanjutnya Pelamar mencantumkan tautan/link unggahan video (misal pada google
drive, youtube, dll) tersebut di menu yang tersedia pada laman
https://sscasn.bkn.go.id .
d.
Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua/Papua Barat/Papua Pegunungan/ Papua
Selatan/Papua Tengah/Papua Barat Daya
Kebutuhan Khusus
Putra/Putri Papua/Papua Barat/Papua Pegunungan/Papua Selatan/Papua Tengah/Papua
Barat Daya dapat dilamar dengan persyaratan sebagai berikut:
1)
Memiliki ijazah dan transkrip nilai Sarjana (Strata Satu/S-1) surat keterangan
lulus tidak berlaku, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga
koma nol) dari skala 4,00 (empat koma nol) yang berasal dari:
a)
Perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat kelulusan yang dibuktikan
dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; atau
b)
Perguruan tinggi luar negeri dan telah memperoleh ijazah yang telah disetarakan
oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
2)
Pelamar merupakan keturunan Papua berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau
ibu asli Papua yang dibuktikan dengan:
a)
Akta kelahiran atau surat keterangan lahir; dan
b)
Surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.
IV.
TATA CARA PENDAFTARAN DAN DOKUMEN PERSYARATAN
1.
Tata Cara Pendaftaran
a.
Setiap Pelamar harus melakukan pendaftaran secara daring/online dan disertai
dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik
melalui portal pendaftaran Sistem Seleksi CASN Badan Kepegawaian Negara (SSCASN
BKN) pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 20 September 2023 sampai
dengan 9 Oktober 2023 Pukul 23.59 WIB dengan memperhatikan terlebih dahulu
langkah-langkah pendaftaran yang diinformasikan pada Pengumuman ini.
b.
Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jabatan dalam 1 (satu) jenis
kebutuhan (Umum/Cumlaude/Penyandang Disabilitas/Putra-Putri Papua/Papua
Barat/Papua Pegunungan/Papua Selatan/Papua Tengah/Papua Barat Daya) di 1 (satu)
instansi.
c.
Panitia tidak bertanggungjawab terhadap dokumen unggah yang tidak dapat dibaca
dengan jelas dan/atau data tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah. Hal
tersebut dapat mengakibatkan Pelamar gugur/tidak lulus dan merupakan kelalaian
Pelamar.
d.
Untuk dokumen yang menggunakan e-meterai, setiap 1 (satu) e-meterai hanya dapat
digunakan untuk 1 (satu) jenis dokumen.
e.
E-meterai yang bisa digunakan hanya melalui https://sscasn.bkn.go.id yang
kemudian dibeli melalui situs resmi https://meterai-elektronik.com. Adapun tata
cara pembelian dan penggunaan e-meterai dapat dilihat melalui tautan https://bit.ly/tutorial-e-meterai
.
f.
Untuk dokumen yang menggunakan e-meterai, pelamar tidak perlu mencetak dokumen
fisik, namun cukup mengunggah dokumen hasil unduhan yang telah dibubuhi
e-meterai.
g.
Pelamar diminta memastikan agar penempatan e-meterai tidak tumpang tindih
dengan tanda tangan yang dibubuhkan agar tidak mengganggu proses validasi
e-meterai.
2.
Dokumen Persyaratan
a.
Kebutuhan Umum:
Setiap Pelamar wajib
mengunggah dokumen persyaratan administrasi pada laman
https://sscasn.bkn.go.id, sebagai berikut:
1)
Surat lamaran ditujukan kepada Sekretaris Jenderal DPR RI c.q. Ketua Pansel
Pengadaan CPNS Sekretariat Jenderal DPR RI (format surat lamaran dapat diunduh di
laman https://www.dpr.go.id/cpns) ditandatangani dengan pena bertinta hitam dan
di bubuhi meterai elektronik (e-meterai);
2)
Hasil unggah Pasfoto terbaru berlatar belakang merah, berpakaian rapi,
berkemeja putih dengan kerah dan sikap formal;
3)
Hasil pindai (scan) asli KTP-el atau asli surat keterangan pengganti KTP-el /asli surat
keterangan telah melakukan
rekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil;
4)
Surat Pernyataan ditandatangani dengan pena bertinta hitam dan dibubuhi meterai
elektronik (e-meterai). Format surat pernyataan dapat diunduh di laman
https://www.dpr.go.id/cpns;
5)
Hasil pindai (scan) asli Ijazah sesuai persyaratan jabatan yang dilamar;
6)
Hasil pindai (scan) asli Ijazah dan asli surat penyetaraan ijazah luar negeri,
dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi sesuai persyaratan
formasi yang dilamar bagi Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri
(dijadikan dalam 1 file bertipe pdf);
7)
Hasil pindai (scan) asli Transkrip Nilai, sesuai persyaratan jabatan yang
dilamar;
8)
Hasil pindai (scan) asli Transkrip Nilai dan asli surat penyetaraan Transkip
Nilai lulusan luar negeri dari kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi
bagi Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri (dijadikan dalam 1 file
bertipe pdf);
9)
Hasil pindai (scan) akreditasi khusus bagi pelamar lulusan perguruan tinggi
dalam negeri yang menyatakan:
a)
Perguruan Tinggi terakreditasi pada saat kelulusan; dan
b)
Program Studi terakreditasi pada saat kelulusan.
Hasil pindai (scan)
dapat berupa sertifikat akreditasi atau hasil cetakan tangkapan layar (screen
capture) yang memuat status akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi yang
dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), pada
laman https://banpt.or.id bagi Pelamar yang pada ijazah/transkrip nilai tidak
tercantum akreditasinya.
b.
Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan
Pujian”/Cumlaude;
Setiap Pelamar wajib
mengunggah dokumen persyaratan administrasi pada laman
https://sscasn.bkn.go.id, sebagai berikut:
1)
Surat lamaran ditujukan kepada Sekretaris Jenderal DPR RI c.q. Ketua Pansel
Pengadaan CPNS Sekretariat Jenderal DPR RI (format surat lamaran dapat diunduh di
laman https://www.dpr.go.id/cpns) ditandatangani dengan pena bertinta hitam dan
di bubuhi meterai elektronik (e-meterai);
2)
Hasil unggah Pasfoto terbaru berlatar belakang merah, berpakaian rapi, berkemeja
putih dengan kerah dan sikap formal;
3)
Hasil pindai (scan) asli KTP-el atau asli surat keterangan pengganti KTP-el /asli surat
keterangan telah melakukan
rekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil;
4)
Surat Pernyataan ditandatangani dengan pena bertinta hitam dan dibubuhi meterai
elektronik (e-meterai). Format surat pernyataan dapat diunduh di laman
https://www.dpr.go.id/cpns;
5)
Hasil pindai (scan) asli
Ijazah, berpredikat “Dengan
Pujian”/Cumlaude sesuai persyaratan jabatan yang dilamar;
6)
Hasil pindai (scan) asli Ijazah dan asli surat keterangan predikat kelulusan
setara “Dengan Pujian”/Cumlaude yang ditandatangani oleh Dekan atau Pembantu
Dekan Bidang Akademik, bagi Pelamar yang pada Ijazah/Transkip Nilainya tidak
memuat keterangan “Dengan Pujian”/Cumlaude (dijadikan dalam 1 file bertipe
pdf);
7)
Hasil pindai (scan) asli Ijazah dan asli surat penyetaraan ijazah luar negeri,
dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi sesuai persyaratan
formasi yang dilamar, serta surat keterangan yang menyatakan predikat
kelulusannya setara “Dengan Pujian”/Cumlaude, bagi Pelamar lulusan Perguruan
Tinggi Luar Negeri (dijadikan dalam 1 file bertipe pdf);
8)
Hasil pindai (scan) asli Transkrip Nilai, berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude,
sesuai persyaratan jabatan yang dilamar;
9)
Hasil pindai (scan) asli Transkrip Nilai dan asli surat penyetaraan Transkip
Nilai lulusan luar negeri, dari kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi
bagi Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri (dijadikan dalam 1 file
bertipe pdf);
10)
Hasil pindai (scan) akreditasi khusus bagi pelamar lulusan perguruan tinggi
dalam negeri yang menyatakan:
a)
Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan; dan
b)
Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan.
Hasil pindai (scan)
dapat berupa sertifikat akreditasi atau hasil cetakan tangkapan layar (screen
capture) yang memuat status akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi yang
dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada laman
https://banpt.or.id bagi Pelamar lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang
pada Ijazah/Transkrip Nilai tidak tercantum akreditasinya (dijadikan dalam 1
file bertipe pdf).
c.
Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas
Setiap Pelamar
mengunggah dokumen persyaratan administrasi pada laman https://sscasn.bkn.go.id,
sebagai berikut:
1)
Surat lamaran ditujukan kepada Sekretaris Jenderal DPR RI c.q. Ketua Pansel
Pengadaan CPNS Sekretariat Jenderal DPR RI (format surat lamaran dapat diunduh di
laman https://www.dpr.go.id/cpns) ditandatangani dengan pena bertinta hitam dan
di bubuhi meterai elektronik (e-meterai);
2)
Hasil unggah Pasfoto terbaru berlatar belakang merah, berpakaian rapi,
berkemeja putih dengan kerah dan sikap formal;
3)
Hasil pindai (scan) asli KTP-el atau asli surat keterangan pengganti KTP-el/
asli surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan
oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
4)
Surat Pernyataan ditandatangani dengan pena bertinta hitam dan dibubuhi meterai
elektronik (e-meterai). Format surat pernyataan dapat diunduh di laman
https://www.dpr.go.id/cpns;
5)
Hasil pindai (scan) asli Ijazah, sesuai persyaratan jabatan yang dilamar;
6)
Hasil pindai (scan) asli Ijazah dan asli surat penyetaraan ijazah luar negeri,
dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
dan kebudayaan serta riset dan pendidikan tinggi sesuai persyaratan formasi
yang dilamar bagi Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri (dijadikan dalam
1 file bertipe pdf);
7)
Hasil pindai (scan) asli Transkrip Nilai, sesuai persyaratan jabatan yang
dilamar;
8)
Hasil pindai (scan) asli Transkrip Nilai dan asli surat penyetaraan Transkip
Nilai lulusan luar negeri, dari kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi
bagi Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri (dijadikan dalam 1 file
bertipe pdf);
9)
Hasil pindai (scan) akreditasi khusus bagi pelamar lulusan perguruan tinggi
dalam negeri yang menyatakan:
a)
Perguruan Tinggi terakreditasi pada saat kelulusan; dan
b)
Program Studi terakreditasi pada saat kelulusan,
Hasil pindai (scan)
dapat berupa sertifikat akreditasi atau hasil cetakan tangkapan layar (screen
capture) yang memuat status akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi yang
dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), pada
laman https://banpt.or.id bagi Pelamar yang pada ijazah/transkrip nilai tidak
tercantum akreditasinya; dan
10)
Pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan
merupakan penyandang disabilitas dibuktikan dengan:
a)
Hasil pindai (scan) asli Surat Keterangan Disabilitas dari Dokter pada Rumah Sakit
Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
b)
Pelamar membuat Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam
menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar, yang memperlihatkan
seluruh anggota tubuh dengan durasi video minimal 2 (dua) menit dan maksimal 5
(lima) menit;
c)
Video menggambarkan kegiatan yang dilakukan sesuai dengan jabatan yang akan
dilamar seperti menganalisis, mengoperasikan komputer, menulis kajian,
menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi;dan
d)
Selanjutnya Pelamar mencantumkan tautan/link unggahan video (misal pada google
drive, youtube, dll) tersebut di menu yang tersedia pada laman
https://sscasn.bkn.go.id .
d.
Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua/Papua Barat/Papua Pegunungan/Papua
Selatan/Papua Tengah/Papua Barat Daya
Setiap Pelamar wajib
mengunggah dokumen persyaratan administrasi pada laman https://sscasn.bkn.go.id
, sebagai berikut:
1) Surat lamaran ditujukan kepada Sekretaris Jenderal DPR
RI c.q. Ketua Pansel Pengadaan CPNS Sekretariat Jenderal DPR RI (format surat
lamaran dapat diunduh di laman https://www.dpr.go.id/cpns) ditandatangani
dengan pena bertinta hitam dan di bubuhi meterai elektronik (e-meterai);
2) Hasil unggah Pasfoto terbaru berlatar belakang merah,
berpakaian rapi, berkemeja putih dengan kerah dan sikap formal.
3) Hasil pindai (scan) asli KTP-el atau asli surat
keterangan pengganti KTP- el/asli surat keterangan telah melakukan rekaman
kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
4) Surat Pernyataan ditandatangani dengan pena bertinta
hitam dan dibubuhi meterai elektronik (e-meterai). Format surat pernyataan
dapat diunduh di laman https://www.dpr.go.id/cpns;
5) Hasil pindai (scan) asli Ijazah sesuai persyaratan
jabatan yang dilamar;
6) Hasil pindai (scan) asli Ijazah dan asli surat
penyetaraan ijazah luar negeri, dari kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi
sesuai persyaratan formasi yang dilamar bagi Pelamar lulusan perguruan tinggi
luar negeri (dijadikan dalam 1 file bertipe pdf);
7) Hasil pindai (scan) asli Transkrip Nilai, sesuai
persyaratan jabatan yang dilamar;
8) Hasil pindai (scan) asli Transkrip Nilai dan asli
surat penyetaraan Transkip Nilai lulusan luar negeri, dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu
pengetahuan, dan teknologi bagi Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri
(dijadikan dalam 1 file bertipe pdf);
9) Hasil pindai
(scan) akreditasi khusus bagi pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri
yang menyatakan:
a)
Perguruan Tinggi terakreditasi pada saat kelulusan; dan
b)
Program Studi terakreditasi pada saat kelulusan.
Hasil pindai (scan)
berupa sertifikat akreditasi atau hasil cetakan tangkapan layar (screen
capture) yang memuat status akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi yang
dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), pada laman
https://banpt.or.id bagi Pelamar yang pada ijazah/transkrip nilai tidak
tercantum akreditasinya; dan
10) Hasil pindai (scan) akta kelahiran atau surat
keterangan lahir dan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku (dijadikan
dalam 1 file bertipe pdf).
V.
TAHAPAN DAN JADWAL SELEKSI
1.
Tahapan Seleksi terdiri dari :
a.
Seleksi Administrasi
1)
Kelulusan Seleksi Administrasi didasarkan pada hasil verifikasi dokumen yang
telah diunggah dan kelulusan seleksi administrasi akan diumumkan pada laman
https://www.dpr.go.id/cpns dan dari akun masing-masing pelamar pada laman
https://sscasn.bkn.go.id .
2)
Bagi Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mencetak
kartu pelamar ujian dari akun masing-masing pelamar pada laman
https://sscasn.bkn.go.id .
3)
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak untuk mengikuti
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
4)
Khusus untuk Pelamar Kebutuhan Penyandang Disabilitas, Panitia Seleksi dapat
berkonsultasi dengan dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau tim penguji
kesehatan untuk memastikan kesesuaian antara kebutuhan kompetensi dan syarat
Jabatan yang dibutuhkan dengan jenis dan derajat kedisabilitasan melalui
pemeriksaan dokumen dan persyaratan khusus Kebutuhan Penyandang Disabilitas.
b.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT)
1)
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) terdiri atas:
a)
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);
b)
Tes Intelegensi Umum (TIU); dan
c)
Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
2)
Pelaksanaan SKD menggunakan sistem Computer Assisted Test BKN mengacu pada
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur
Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian
Negara;
3)
Jumlah komposisi soal, tata cara penilaian, dan Nilai Ambang Batas SKD
ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 651 Tahun 2023 Tentang Nilai
Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun
Anggaran 2023.
c.
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
1)
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), terdiri dari: Kemampuan Bahasa Inggris
menggunakan EPTIGO, dan Wawancara),
2)
jika Peserta tidak mengikuti salah satu
tahapan SKB, maka Peserta dinyatakan gugur dari seleksi CPNS.
3)
Peserta yang mengikuti seluruh tahapan SKB (CAT BKN, psikotes, Tes Kemampuan
Bahasa Asing menggunakan EPTIGO, dan wawancara), maka nilai perolehan tiap
tahapan SKB akan dikalikan dengan bobot penilaian, selanjutnya nilai tahapan
tersebut diintegrasikan. Bobot penilaian akan diumumkan setelah terbit
Peraturan dari kementerian terkait.
4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan SKB tambahan (Psikotes, EPTIGO, dan
Wawancara) diatur dalam keputusan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia tentang Pedoman Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Tambahan
dalam rangka pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Jenderal Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023.
2.
Jadwal Seleksi
1.
Pengumuman Seleksi 19 September s.d.3
Oktober 2023
2.
Pendaftaran Seleksi 20 September s.d. 9 Oktober 2023
3.
Seleksi Administrasi 20 September s.d. 12 Oktober 2023
4.
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 13
s.d. 16 Oktober 2023
5.
Masa Sanggah 17 s.d. 19 Oktober 2023
6.
Jawab Sanggah 17 s.d. 21 Oktober 2023
7.
Pengumuman Pasca Sanggah 20 s.d. 26 Oktober 2023
8.
Penarikan Data Final 27 s.d. 29 Oktober 2023
9.
Penjadwalan SKD PNS 30 Oktober s.d. 2 November 2023
10.
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS 3 s.d. 6 November 2023
11.
Pelaksanaan SKD CPNS 7 s.d. 16 November 2023
12.
Pengolahan Nilai SKD CPNS 14 s.d. 17 November 2023
13.
Pengumuman Hasil SKD CPNS 18 s.d. 20 November 2023
14.
Masa Sanggah 21 s.d. 23 November 2023
15.
Jawab Sanggah 21 s.d. 25 November 2023
16.
Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah 24 s.d. 28 November 2023
17.
Pengumuman Pasca Sanggah 25 s.d. 30 November 2023
18.
Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT 1 s.d. 20 Desember 2023
19.
Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB) 1 s.d. 3 Desember
2023
20.
Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi 4 s.d. 6
Desember 2023
21.
Penarikan Data Final 7 s.d. 8 Desember 2023
22.
Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT 9 s.d. 10 Desember 2023
23.
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT 11 s.d. 13
Desember 2023
24.
Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT 14 s.d. 20 Desember 2023
25.
Integrasi Nilai SKD dan SKB 21 Desember 2023 s.d. 2 Januari 2024
26.
Pengumuman Kelulusan 3 s.d. 10 Januari 2024
27.
Masa Sanggah 11 s.d. 13 Januari 2024
28.
Jawab Sanggah 11 s.d. 17 Januari 2024
29.
Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah 13 s.d. 18 Januari 2024
30.
Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah 14 s.d. 20 Januari 2024
31.
Pengisian DRH NIP CPNS 21 Januari s.d. 19 Februari 2024
32.
Usul Penetapan NIP CPNS 20 Februari s.d. 20 Maret 2024
Catatan
: Apabila ada perubahan jadwal akan disampaikan melalui web: https://sscasn.bkn.go.id
dan/atau https://www.dpr.go.id/cpns
VI.
LAIN- LAIN
1.
Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya/gratis.
2.
Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jabatan.
3.
Dalam hal pelamar diketahui melamar:
a.
lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan dan/atau jenis
jalur kebutuhan PNS atau PPPK; atau
b.
menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan
gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
4.
Pelamar harus membaca dengan cermat Pengumuman, memenuhi semua persyaratan, dan
melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam Pengumuman.
5.
Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, namun peserta :
a.
mengundurkan diri;
b.
dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam
batas waktu yang ditentukan;
c.
terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan
oleh Menpan;
d.
tidak memenuhi persyaratan lainnya; dan/atau
e.
meninggal dunia,
PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang
bersangkutan.
6.
Dalam hal pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah
mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP), mengundurkan diri, kepada yang
bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1
(satu) periode berikutnya.
7.
Pelamar, keluarga dan pihak lain dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada
oknum/pihak yang tidak bertanggungjawab menjanjikan dapat membantu kelulusan
dalam setiap tahapan seleksi dengan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk
apapun. Perbuatan tersebut adalah penipuan dan bukan merupakan tanggung jawab
Panitia Seleksi.
8.
Terhadap Pelamar yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti setiap
rangkaian seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan,
dinyatakan gugur.
9.
Panitia Seleksi tidak menerima tanya jawab kelulusan pelamar yang tidak lulus setelah
masa sanggah.
10.
Informasi lebih lanjut dapat dilihat di laman https://sscasn.bkn.go.id
dan/atau https://www.dpr.go.id/cpns.
11.
Pelayanan dan Penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS Sekretariat
Jenderal DPR RI Tahun Anggaran 2023, selain sebab-sebab ketidaklulusan dapat
menghubungi Call Center pada hari:
1) Senin s.d Kamis pukul 08.30 s.d 15.00 WIB; dan
2) Jumat pukul 08.30 s.d 15.30 WIB, melalui :
-
Telepon (021) 5715-752
-
Lewat Reformasi (Layanan Informasi Whatsapp Terkini Perencanaan dan Formasi)
Bagian Perencanaan dan Pola Karier ASN 081316754256
-
Pengaduan pelaksanaan seleksi CPNS melalui email cpns@dpr.go.id
Selengkapnya silahkan download dan baca Pengumuman Sekretariat Jenderal DPR Nomor: 01/PANSEL PENGADAAN CPNS/09/2023 tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023. LINKDOWNLOAD DISINI
Demikian
informasi tentang Rincian Formasi
Kebutuhan ASN CPNS Sekjen DPR Tahun 2023 berdasarkan Pengumuman Sekretariat
Jenderal DPR Nomor: 01/PANSEL PENGADAAN CPNS/09/2023 tentang Pelaksanaan
Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Sekretariat Jenderal Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023 dan Kepmenpan RB Nomor
544 Tahun 2023 terkait Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS Sekjen DPR Tahun
2023. Semoga ada manfaatnya