Formasi Kebutuhan CPNS Sekjen DPR Tahun Anggaran 2023

Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS Sekjen DPR Tahun 2023 PDF


Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS Sekjen DPR Tahun 2023 disampaikan melalui Pengumuman Sekretariat Jenderal DPR Nomor: 01/PANSEL PENGADAAN CPNS/09/2023 tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023

 

Sehubungan telah ditatapkan Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS Sekjen DPR Tahun 2023 PDF ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor 544 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023. Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Setjen DPR) membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang berintegritas dan berdedikasi tinggi serta memenuhi syarat yang ditentukan untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Setjen DPR Tahun Anggaran 2023.

 

Sebagaimana diketahui Kepmenpan RB Nomor 544 Tahun 2023 terkait Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS Sekjen DPR Tahun Anggaran 2023 dengan Lampiran Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS Sekjen DPR Tahun 2023, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional dipandang perlu menambah Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat yang terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK); dan b) bahwa untuk penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud huruf a, dipandang perlu menetapkan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023.

 

I. JENIS KEBUTUHAN

Terdapat 2 (dua) jenis penetapan kebutuhan PNS pada pengadaan CPNS Setjen DPR Tahun Anggaran 2023, yang terbagi menjadi:

1. Kebutuhan Umum; dan

2. Kebutuhan Khusus, yang dialokasikan bagi:

a. Putra/Putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude;

b. Penyandang Disabilitas; dan

c. Putra/Putri Papua/Papua Barat/Papua Pegunungan/Papua Selatan/Papua Tengah/Papua Barat Daya.

II. FORMASI

Jabatan, Kualifikasi Pendidikan, Dan Jumlah Alokasi Kebutuhan Umum, Serta Kebutuhan Khusus (Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/ Cumlaude, Penyandang Disabilitas, Dan Putra/Putri Papua/Papua Barat/Papua Pegunungan/Papua Selatan/Papua Tengah/Papua Barat Daya). Adapun rincian lengkap dapat dibaca pada  Pengumuman Sekretariat Jenderal DPR Nomor: 01/PANSEL PENGADAAN CPNS/09/2023 tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023 yang admin sematkan pada link download.

 

III. PERSYARATAN PELAMAR

1. Persyaratan Umum

a. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

c. Tidak dalam proses pemeriksaan dugaan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

d. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

e. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

f. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit TNI, anggota POLRI, atau siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;

g. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan/atau terlibat politik praktis;

h. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar;

i. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter pada Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas (wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir);

j. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

k. Bersedia ditempatkan di seluruh unit/satuan kerja di Setjen DPR;

l. Bersedia mengabdi pada Setjen DPR dan tidak mengajukan pindah instansi dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS;

m.Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian minimal setingkat Kepolisian Resor (Polres) yang masih berlaku (wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir);

n. Tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor dan/atau zat adiktif lainnya (NAPZA) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/ NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah/Badan Narkotika Nasional (BNN)/Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) yang masih berlaku (wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir); dan

o. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

 

2. Persyaratan Khusus

a. Kebutuhan Umum:

Memiliki ijazah dan transkrip nilai Magister (Strata Dua/S-2), Sarjana (Strata Satu/S-1), Diploma Empat (D-IV), Diploma Tiga (D-III), surat keterangan lulus tidak berlaku, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol) dari skala 4,00 (empat koma nol) yang berasal dari:

1) Perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; atau

2) Perguruan tinggi luar negeri dan telah memperoleh ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

 

b. Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude

Kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dapat dilamar dengan persyaratan sebagai berikut:

1) Dikhususkan bagi putra/putri yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah Magister (Strata Dua/S-2);

2) Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude yang berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan

3) Pelamar yang merupakan lulusan perguruan tinggi luar negeri dapat melamar pada kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude, setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

 

c. Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas

Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas dapat dilamar dengan persyaratan sebagai berikut:

1) Memiliki ijazah dan transkrip nilai Magister (Strata Dua/S-2) dan Sarjana (Strata Satu/S-1) surat keterangan lulus tidak berlaku, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol) dari skala 4,00 (empat koma nol) yang berasal dari:

a) Perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; atau

b) Perguruan tinggi luar negeri dan telah memperoleh ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

2) Pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dibuktikan dengan:

a) Hasil pindai (scan) asli Surat Keterangan Disabilitas dari Dokter pada Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;

b) Pelamar membuat Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar, yang memperlihatkan seluruh anggota tubuh dengan durasi video minimal 2 (dua) menit dan maksimal 5 (lima) menit;

c) Video menggambarkan kegiatan yang dilakukan sesuai dengan jabatan yang  akan  dilamar  seperti  menganalisis,  mengoperasikan  komputer, menulis kajian, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi;dan

d) Selanjutnya Pelamar mencantumkan tautan/link unggahan video (misal pada google drive, youtube, dll) tersebut di menu yang tersedia pada laman https://sscasn.bkn.go.id .

 

d. Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua/Papua Barat/Papua Pegunungan/ Papua Selatan/Papua Tengah/Papua Barat Daya

Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua/Papua Barat/Papua Pegunungan/Papua Selatan/Papua Tengah/Papua Barat Daya dapat dilamar dengan persyaratan sebagai berikut:

1) Memiliki ijazah dan transkrip nilai Sarjana (Strata Satu/S-1) surat keterangan lulus tidak berlaku, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol) dari skala 4,00 (empat koma nol) yang berasal dari:

a) Perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; atau

b) Perguruan tinggi luar negeri dan telah memperoleh ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

2) Pelamar merupakan keturunan Papua berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua yang dibuktikan dengan:

a) Akta kelahiran atau surat keterangan lahir; dan

b) Surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.

 

IV. TATA CARA PENDAFTARAN DAN DOKUMEN PERSYARATAN

1. Tata Cara Pendaftaran

a. Setiap Pelamar harus melakukan pendaftaran secara daring/online dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik melalui portal pendaftaran Sistem Seleksi CASN Badan Kepegawaian Negara (SSCASN BKN) pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 20 September 2023 sampai dengan 9 Oktober 2023 Pukul 23.59 WIB dengan memperhatikan terlebih dahulu langkah-langkah pendaftaran yang diinformasikan pada Pengumuman ini.

b. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jabatan dalam 1 (satu) jenis kebutuhan (Umum/Cumlaude/Penyandang Disabilitas/Putra-Putri Papua/Papua Barat/Papua Pegunungan/Papua Selatan/Papua Tengah/Papua Barat Daya) di 1 (satu) instansi.

c. Panitia tidak bertanggungjawab terhadap dokumen unggah yang tidak dapat dibaca dengan jelas dan/atau data tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah. Hal tersebut dapat mengakibatkan Pelamar gugur/tidak lulus dan merupakan kelalaian Pelamar.

d. Untuk dokumen yang menggunakan e-meterai, setiap 1 (satu) e-meterai hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) jenis dokumen.

e. E-meterai yang bisa digunakan hanya melalui https://sscasn.bkn.go.id yang kemudian dibeli melalui situs resmi https://meterai-elektronik.com. Adapun tata cara pembelian dan penggunaan e-meterai dapat dilihat melalui tautan https://bit.ly/tutorial-e-meterai .

f. Untuk dokumen yang menggunakan e-meterai, pelamar tidak perlu mencetak dokumen fisik, namun cukup mengunggah dokumen hasil unduhan yang telah dibubuhi e-meterai.

g. Pelamar diminta memastikan agar penempatan e-meterai tidak tumpang tindih dengan tanda tangan yang dibubuhkan agar tidak mengganggu proses validasi e-meterai.

 

2. Dokumen Persyaratan

a. Kebutuhan Umum:

Setiap Pelamar wajib mengunggah dokumen persyaratan administrasi pada laman https://sscasn.bkn.go.id, sebagai berikut:

1) Surat lamaran ditujukan kepada Sekretaris Jenderal DPR RI c.q. Ketua Pansel Pengadaan CPNS Sekretariat Jenderal DPR RI (format surat lamaran dapat diunduh di laman https://www.dpr.go.id/cpns) ditandatangani dengan pena bertinta hitam dan di bubuhi meterai elektronik (e-meterai);

2) Hasil unggah Pasfoto terbaru berlatar belakang merah, berpakaian rapi, berkemeja putih dengan kerah dan sikap formal;

3) Hasil pindai (scan) asli KTP-el atau asli surat keterangan pengganti KTP-el /asli  surat  keterangan  telah  melakukan  rekaman  kependudukan  yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;

4) Surat Pernyataan ditandatangani dengan pena bertinta hitam dan dibubuhi meterai elektronik (e-meterai). Format surat pernyataan dapat diunduh di laman https://www.dpr.go.id/cpns;

5) Hasil pindai (scan) asli Ijazah sesuai persyaratan jabatan yang dilamar;

6) Hasil pindai (scan) asli Ijazah dan asli surat penyetaraan ijazah luar negeri, dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi sesuai persyaratan formasi yang dilamar bagi Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri (dijadikan dalam 1 file bertipe pdf);

7) Hasil pindai (scan) asli Transkrip Nilai, sesuai persyaratan jabatan yang dilamar;

8) Hasil pindai (scan) asli Transkrip Nilai dan asli surat penyetaraan Transkip Nilai lulusan luar negeri dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi bagi Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri (dijadikan dalam 1 file bertipe pdf);

9) Hasil pindai (scan) akreditasi khusus bagi pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang menyatakan:

a) Perguruan Tinggi terakreditasi pada saat kelulusan; dan

b) Program Studi terakreditasi pada saat kelulusan.

Hasil pindai (scan) dapat berupa sertifikat akreditasi atau hasil cetakan tangkapan layar (screen capture) yang memuat status akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), pada laman https://banpt.or.id bagi Pelamar yang pada ijazah/transkrip nilai tidak tercantum akreditasinya.

 

b. Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude;

Setiap Pelamar wajib mengunggah dokumen persyaratan administrasi pada laman https://sscasn.bkn.go.id, sebagai berikut:

1) Surat lamaran ditujukan kepada Sekretaris Jenderal DPR RI c.q. Ketua Pansel Pengadaan CPNS Sekretariat Jenderal DPR RI (format surat lamaran dapat diunduh di laman https://www.dpr.go.id/cpns) ditandatangani dengan pena bertinta hitam dan di bubuhi meterai elektronik (e-meterai);

2) Hasil unggah Pasfoto terbaru berlatar belakang merah, berpakaian rapi, berkemeja putih dengan kerah dan sikap formal;

3) Hasil pindai (scan) asli KTP-el atau asli surat keterangan pengganti KTP-el /asli  surat  keterangan  telah  melakukan  rekaman  kependudukan  yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;

4) Surat Pernyataan ditandatangani dengan pena bertinta hitam dan dibubuhi meterai elektronik (e-meterai). Format surat pernyataan dapat diunduh di laman https://www.dpr.go.id/cpns;

5) Hasil pindai  (scan)  asli  Ijazah,  berpredikat  “Dengan  Pujian”/Cumlaude sesuai persyaratan jabatan yang dilamar;

6) Hasil pindai (scan) asli Ijazah dan asli surat keterangan predikat kelulusan setara “Dengan Pujian”/Cumlaude yang ditandatangani oleh Dekan atau Pembantu Dekan Bidang Akademik, bagi Pelamar yang pada Ijazah/Transkip Nilainya tidak memuat keterangan “Dengan Pujian”/Cumlaude (dijadikan dalam 1 file bertipe pdf);

7) Hasil pindai (scan) asli Ijazah dan asli surat penyetaraan ijazah luar negeri, dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi sesuai persyaratan formasi yang dilamar, serta surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/Cumlaude, bagi Pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri (dijadikan dalam 1 file bertipe pdf);

8) Hasil pindai (scan) asli Transkrip Nilai, berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude, sesuai persyaratan jabatan yang dilamar;

9) Hasil pindai (scan) asli Transkrip Nilai dan asli surat penyetaraan Transkip Nilai lulusan luar negeri, dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi bagi Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri (dijadikan dalam 1 file bertipe pdf);

10) Hasil pindai (scan) akreditasi khusus bagi pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang menyatakan:

a) Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan; dan

b) Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan.

Hasil pindai (scan) dapat berupa sertifikat akreditasi atau hasil cetakan tangkapan layar (screen capture) yang memuat status akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada laman https://banpt.or.id bagi Pelamar lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang pada Ijazah/Transkrip Nilai tidak tercantum akreditasinya (dijadikan dalam 1 file bertipe pdf).

 

c. Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas

Setiap Pelamar mengunggah dokumen persyaratan administrasi pada laman https://sscasn.bkn.go.id, sebagai berikut:

1) Surat lamaran ditujukan kepada Sekretaris Jenderal DPR RI c.q. Ketua Pansel Pengadaan CPNS Sekretariat Jenderal DPR RI (format surat lamaran dapat diunduh di laman https://www.dpr.go.id/cpns) ditandatangani dengan pena bertinta hitam dan di bubuhi meterai elektronik (e-meterai);

2) Hasil unggah Pasfoto terbaru berlatar belakang merah, berpakaian rapi, berkemeja putih dengan kerah dan sikap formal;

3) Hasil pindai (scan) asli KTP-el atau asli surat keterangan pengganti KTP-el/ asli surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;

4) Surat Pernyataan ditandatangani dengan pena bertinta hitam dan dibubuhi meterai elektronik (e-meterai). Format surat pernyataan dapat diunduh di laman https://www.dpr.go.id/cpns;

5) Hasil pindai (scan) asli Ijazah, sesuai persyaratan jabatan yang dilamar;

6) Hasil pindai (scan) asli Ijazah dan asli surat penyetaraan ijazah luar negeri, dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan serta riset dan pendidikan tinggi sesuai persyaratan formasi yang dilamar bagi Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri (dijadikan dalam 1 file bertipe pdf);

7) Hasil pindai (scan) asli Transkrip Nilai, sesuai persyaratan jabatan yang dilamar;

8) Hasil pindai (scan) asli Transkrip Nilai dan asli surat penyetaraan Transkip Nilai lulusan luar negeri, dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi bagi Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri (dijadikan dalam 1 file bertipe pdf);

9) Hasil pindai (scan) akreditasi khusus bagi pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang menyatakan:

a) Perguruan Tinggi terakreditasi pada saat kelulusan; dan

b) Program Studi terakreditasi pada saat kelulusan,

Hasil pindai (scan) dapat berupa sertifikat akreditasi atau hasil cetakan tangkapan layar (screen capture) yang memuat status akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), pada laman https://banpt.or.id bagi Pelamar yang pada ijazah/transkrip nilai tidak tercantum akreditasinya; dan

10) Pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dibuktikan dengan:

a) Hasil pindai (scan) asli Surat Keterangan Disabilitas dari Dokter pada Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;

b) Pelamar membuat Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar, yang memperlihatkan seluruh anggota tubuh dengan durasi video minimal 2 (dua) menit dan maksimal 5 (lima) menit;

c) Video menggambarkan kegiatan yang dilakukan sesuai dengan jabatan yang akan dilamar seperti menganalisis, mengoperasikan komputer, menulis kajian, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi;dan

d) Selanjutnya Pelamar mencantumkan tautan/link unggahan video (misal pada google drive, youtube, dll) tersebut di menu yang tersedia pada laman https://sscasn.bkn.go.id .

 

d. Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua/Papua Barat/Papua Pegunungan/Papua Selatan/Papua Tengah/Papua Barat Daya

Setiap Pelamar wajib mengunggah dokumen persyaratan administrasi pada laman https://sscasn.bkn.go.id , sebagai berikut:

1) Surat lamaran ditujukan kepada Sekretaris Jenderal DPR RI c.q. Ketua Pansel Pengadaan CPNS Sekretariat Jenderal DPR RI (format surat lamaran dapat diunduh di laman https://www.dpr.go.id/cpns) ditandatangani dengan pena bertinta hitam dan di bubuhi meterai elektronik (e-meterai);

2) Hasil unggah Pasfoto terbaru berlatar belakang merah, berpakaian rapi, berkemeja putih dengan kerah dan sikap formal.

3) Hasil pindai (scan) asli KTP-el atau asli surat keterangan pengganti KTP- el/asli surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;

4) Surat Pernyataan ditandatangani dengan pena bertinta hitam dan dibubuhi meterai elektronik (e-meterai). Format surat pernyataan dapat diunduh di laman https://www.dpr.go.id/cpns;

5) Hasil pindai (scan) asli Ijazah sesuai persyaratan jabatan yang dilamar;

6) Hasil pindai (scan) asli Ijazah dan asli surat penyetaraan ijazah luar negeri, dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi sesuai persyaratan formasi yang dilamar bagi Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri (dijadikan dalam 1 file bertipe pdf);

7) Hasil pindai (scan) asli Transkrip Nilai, sesuai persyaratan jabatan yang dilamar;

8) Hasil pindai (scan) asli Transkrip Nilai dan asli surat penyetaraan Transkip Nilai lulusan luar negeri, dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi bagi Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri (dijadikan dalam 1 file bertipe pdf);

 9) Hasil pindai (scan) akreditasi khusus bagi pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang menyatakan:

a) Perguruan Tinggi terakreditasi pada saat kelulusan; dan

b) Program Studi terakreditasi pada saat kelulusan.

Hasil pindai (scan) berupa sertifikat akreditasi atau hasil cetakan tangkapan layar (screen capture) yang memuat status akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), pada laman https://banpt.or.id bagi Pelamar yang pada ijazah/transkrip nilai tidak tercantum akreditasinya; dan

10) Hasil pindai (scan) akta kelahiran atau surat keterangan lahir dan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku (dijadikan dalam 1 file bertipe pdf).

 

V. TAHAPAN DAN JADWAL SELEKSI

1. Tahapan Seleksi terdiri dari :

a. Seleksi Administrasi

1) Kelulusan Seleksi Administrasi didasarkan pada hasil verifikasi dokumen yang telah diunggah dan kelulusan seleksi administrasi akan diumumkan pada laman https://www.dpr.go.id/cpns dan dari akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id .

2) Bagi Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mencetak kartu pelamar ujian dari akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id .

3) Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

4) Khusus untuk Pelamar Kebutuhan Penyandang Disabilitas, Panitia Seleksi dapat berkonsultasi dengan dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau tim penguji kesehatan untuk memastikan kesesuaian antara kebutuhan kompetensi dan syarat Jabatan yang dibutuhkan dengan jenis dan derajat kedisabilitasan melalui pemeriksaan dokumen dan persyaratan khusus Kebutuhan Penyandang Disabilitas.

b. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT)

1) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) terdiri atas:

a) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);

b) Tes Intelegensi Umum (TIU); dan

c) Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

2) Pelaksanaan SKD menggunakan sistem Computer Assisted Test BKN mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara;

3) Jumlah komposisi soal, tata cara penilaian, dan Nilai Ambang Batas SKD ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 651 Tahun 2023 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.

c. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

1) Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), terdiri dari: Kemampuan Bahasa Inggris menggunakan EPTIGO, dan Wawancara),

2)  jika Peserta tidak mengikuti salah satu tahapan SKB, maka Peserta dinyatakan gugur dari seleksi CPNS.

3) Peserta yang mengikuti seluruh tahapan SKB (CAT BKN, psikotes, Tes Kemampuan Bahasa Asing menggunakan EPTIGO, dan wawancara), maka nilai perolehan tiap tahapan SKB akan dikalikan dengan bobot penilaian, selanjutnya nilai tahapan tersebut diintegrasikan. Bobot penilaian akan diumumkan setelah terbit Peraturan dari kementerian terkait.

4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan SKB tambahan (Psikotes, EPTIGO, dan Wawancara) diatur dalam keputusan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tentang Pedoman Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Tambahan dalam rangka pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023.

 

2. Jadwal Seleksi

1. Pengumuman Seleksi  19 September s.d.3 Oktober 2023

2. Pendaftaran Seleksi 20 September s.d. 9 Oktober 2023

3. Seleksi Administrasi 20 September s.d. 12 Oktober 2023

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi  13 s.d. 16 Oktober 2023

5. Masa Sanggah 17 s.d. 19 Oktober 2023

6. Jawab Sanggah 17 s.d. 21 Oktober 2023

7. Pengumuman Pasca Sanggah 20 s.d. 26 Oktober 2023

8. Penarikan Data Final 27 s.d. 29 Oktober 2023

9. Penjadwalan SKD PNS 30 Oktober s.d. 2 November 2023

10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS 3 s.d. 6 November 2023

11. Pelaksanaan SKD CPNS 7 s.d. 16 November 2023

12. Pengolahan Nilai SKD CPNS 14 s.d. 17 November 2023

13. Pengumuman Hasil SKD CPNS 18 s.d. 20 November 2023

14. Masa Sanggah 21 s.d. 23 November 2023

15. Jawab Sanggah 21 s.d. 25 November 2023

16. Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah 24 s.d. 28 November 2023

17. Pengumuman Pasca Sanggah 25 s.d. 30 November 2023

18. Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT 1 s.d. 20 Desember 2023

19. Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB) 1 s.d. 3 Desember 2023

20. Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi 4 s.d. 6 Desember 2023

21. Penarikan Data Final 7 s.d. 8 Desember 2023

22. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT 9 s.d. 10 Desember 2023

23. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT 11 s.d. 13 Desember 2023

24. Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT 14 s.d. 20 Desember 2023

25. Integrasi Nilai SKD dan SKB 21 Desember 2023 s.d. 2 Januari 2024

26. Pengumuman Kelulusan 3 s.d. 10 Januari 2024

27. Masa Sanggah 11 s.d. 13 Januari 2024

28. Jawab Sanggah 11 s.d. 17 Januari 2024

29. Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah 13 s.d. 18 Januari 2024

30. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah 14 s.d. 20 Januari 2024

31. Pengisian DRH NIP CPNS 21 Januari s.d. 19 Februari 2024

32. Usul Penetapan NIP CPNS 20 Februari s.d. 20 Maret 2024

Catatan : Apabila ada perubahan jadwal akan disampaikan melalui web: https://sscasn.bkn.go.id dan/atau https://www.dpr.go.id/cpns

 

VI. LAIN- LAIN

1. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya/gratis.

2. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jabatan.

3. Dalam hal pelamar diketahui melamar:

a. lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PNS atau PPPK; atau

b. menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

4. Pelamar harus membaca dengan cermat Pengumuman, memenuhi semua persyaratan, dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam Pengumuman.

5. Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, namun peserta :

a. mengundurkan diri;

b. dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan;

c. terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menpan;

d. tidak memenuhi persyaratan lainnya; dan/atau

e. meninggal dunia,

PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan.

6. Dalam hal pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP), mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya.

7. Pelamar, keluarga dan pihak lain dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada oknum/pihak yang tidak bertanggungjawab menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun. Perbuatan tersebut adalah penipuan dan bukan merupakan tanggung jawab Panitia Seleksi.

8. Terhadap Pelamar yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti setiap rangkaian seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, dinyatakan gugur.

9. Panitia Seleksi tidak menerima tanya jawab kelulusan pelamar yang tidak lulus setelah masa sanggah.

10. Informasi lebih  lanjut  dapat dilihat di  laman https://sscasn.bkn.go.id dan/atau https://www.dpr.go.id/cpns.

11. Pelayanan dan Penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS Sekretariat Jenderal DPR RI Tahun Anggaran 2023, selain sebab-sebab ketidaklulusan dapat menghubungi Call Center pada hari:

1) Senin s.d Kamis pukul 08.30 s.d 15.00 WIB; dan

2) Jumat pukul 08.30 s.d 15.30 WIB, melalui :

- Telepon (021) 5715-752

- Lewat Reformasi (Layanan Informasi Whatsapp Terkini Perencanaan dan Formasi) Bagian Perencanaan dan Pola Karier ASN 081316754256

- Pengaduan pelaksanaan seleksi CPNS melalui email cpns@dpr.go.id

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Pengumuman Sekretariat Jenderal DPR Nomor: 01/PANSEL PENGADAAN CPNS/09/2023 tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023. LINKDOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS Sekjen DPR Tahun 2023 berdasarkan Pengumuman Sekretariat Jenderal DPR Nomor: 01/PANSEL PENGADAAN CPNS/09/2023 tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023 dan Kepmenpan RB Nomor 544 Tahun 2023 terkait Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS Sekjen DPR Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya

 


= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter