Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Jawa Barat (Jabar) Tahun 2023 disampaikan melalui Pengumuman Panita Seleksi CASN Provinsi Jawa Barat Nomor : 800/PENG-01/PANSELASN-JABAR/2023 tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Formasi Tahun 2023
Sehubungan
telah ditatapkan Rincian Formasi
Kebutuhan ASN PPPK Jawa Barat (Jabar) Tahun 2023 PDF ditetapkan melalui
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
Kepmenpan RB Nomor 544 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur
Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023. Sekretariat
Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Setjen DPR) membuka
kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang berintegritas dan berdedikasi
tinggi serta memenuhi syarat yang ditentukan untuk mengikuti seleksi Calon
Pegawai Negeri Sipil (PPPK) di Setjen DPR Tahun Anggaran 2023.
Sebagaimana
diketahui Kepmenpan RB Nomor 544 Tahun 2023 terkait Rincian Formasi Kebutuhan
ASN PPPK Jawa Barat (Jabar) Tahun Anggaran 2023 dengan Lampiran Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Jawa
Barat (Jabar) Tahun 2023, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk
mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat,
meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis
nasional dipandang perlu menambah Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Pusat yang terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK); dan b) bahwa untuk penambahan
pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud huruf a, dipandang perlu
menetapkan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Pusat Tahun Anggaran 2023.
I.
DASAR HUKUM
Seluruh ketentuan
terkait Penerimaan Pegawai ASN Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023
mengacu pada:
1.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional;
2.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
158 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan
Fungsional Yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
3.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran
2023;
4.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi
Daerah Tahun Anggaran 2023;
5.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 650 Tahun 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan
Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam
Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional;
6.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
652 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK untuk Jabatan
Fungsional 2023;
7.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis
Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
8.
Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal
24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam
Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan
Fungsional Guru Tahun 2023
9.
Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor :
PT.01.03/F/1365/2023 tanggal 20 Juni 2023 tentang Persyaratan Kualifikasi
Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) Dalam Rangka Pengadaan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023;
10.
Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 8871/B- KS.04.01/SD/K/2023
tanggal 16 September 2023 perihal Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN
Tahun 2023.
Ketentuan tersebut di
atas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pengumuman ini secara umum.
Seluruh peserta WAJIB MEMBACA dan MEMPEDOMANI ketentuan dalam aturan dimaksud.
Adapun ketentuan dan/atau aturan khusus selama tidak bertentangan dengan
ketentuan tersebut di atas akan diatur lebih lanjut dalam pengumuman ini dan
hanya berlaku pada Penerimaan Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.
II.
FORMASI YANG DIBUTUHKAN
Rincian Formasi
Kebutuhan ASN PPPK Jawa Barat (Jabar) Tahun 2023. Jumlah alokasi
formasi sebanyak 6.362 formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) dengan rincian:
1.
Jabatan Fungsional (JF) Guru : 5.155 Formasi
2.
Jabatan Fungsional (JF) Tenaga Kesehatan : 1.146 Formasi
3.
Jabatan Fungsional (JF) Tenaga Teknis Lainnya : 61 Formasi Rincian formasi jabatan
dan unit kerja penempatan sebagaimana terlampir,
III.
PERSYARATAN UMUM PENDAFTARAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
JF GURU, JF TENAGA KESEHATAN DAN JF TENAGA TEKNIS LAINNYA
1.
Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi
Pegawai ASN;
2.
Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun
sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan;
3.
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia,
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan
hormat sebagai pegawai swasta;
5.
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praktis;
6.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7.
Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang
masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
8.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
9.
Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara
Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
10.
Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3
(tiga) periode calon ASN sebelumnya;
11.
Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam
proses penetapan NIP/NI PPPK;
12.
Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar;
13.
Pelamar dapat melamar 1 (satu) formasi;
14.
Pelamar hanya dapat melamar pada (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan; dan 1
(satu) Jabatan; dan
15.
Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1
(satu) jenis jabatan atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang
berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai
ketentuan peraturan perundangundangan.
IV.
PERSYARATAN KHUSUS
1.
Persyaratan Khusus untuk JF Tenaga Guru
a.
Penetapan kebutuhan PPPK JF Tenaga Guru di lingkungan Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 meliputi kebutuhan khusus dan kebutuhan umum;
b.
Kriteria pelamar pada kebutuhan khusus PPPK JF Tenaga Guru meiputi;
1)
Pelamar prioritas;
2)
Eks. Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II); dan
3)
Guru non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) di Sekolah Negeri.
c.
Pelamar Prioritas merupakan peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada
seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi
PPPK JF Guru periode sebelumnya;
d.
Eks. THK-II merupakan eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database)
eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN);
e.
Guru non ASN disekolah negeri merupakan guru non ASN di sekolah negeri yang
terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga)
tahun;
f.
Kriteria pelamar pada penetapan kebutuhan umum meliputi;
1)
Lulusan Pendidikan Profesi (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database)
kelulusan Pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset
dan Teknologi; dan;
2)
Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi.
g.
Dalam hal pelamar seleksi PPPK JF guru tahun 2023 berstatus sebagai penyandang
disabilitas berlaku ketentuan sebagai berikut:
1)
Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru
Bahasa Indonesia atau JF guru Bahasa inggris;
2)
Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru
Pendidikan jasmani, olaharaga dan Kesehatan; dan
3)
Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru
seni budaya keterampilan.
h.
Pelamaran lowongan kebutuhan PPPK JF guru tahun 2023 didahulukan secara
berurutan bagi;
1)
Pelamar prioritas;
2)
Eks THK-II;
3)
Guru non ASN di sekolah negeri; dan
4)
Pelamar pada kebutuhan umum.
i.
Seleksi kompetensi dan wawancara bagi pelamar prioritas menggunakan hasil
seleksi PPPK JF guru tahun 2021;
j.
Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh
sembilan) tahun;
k.
Memiliki kualifikasi Pendidikan dan jenjang Pendidikan paling rendah sarjana
atau diploma empat dan/atau sertifikat pendidik sesuai surat Edaran Direktur
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset
dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang
Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023.
2.
Persyaratan Khusus untuk JF Tenaga Kesehatan dan JF Tenaga Teknis Lainnya
a.
Jenis Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2023
untuk JF Tenaga Kesehatan dan JF Tenaga Teknis meliputi Kebutuhan Khusus dan
Kebutuhan Umum.
b.
Kriteria pelamar bagi kebutuhan khusus terdiri dari :
1)
Eks. Tenaga Honorer Kategori II (eks. THK-II); atau
2)
Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN)
c.
Eks. THK-II merupakan eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database)
eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah
temapat bekerja saat mendaftar.
d.
Tenaga non ASN merupakan pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat
bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua)
tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.
e.
Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan
jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai
berikut :
1)
Paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia dan
ahli pertama;
2)
Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jenjang ahli muda;
3)
Paling singkat 5 (lima) tahun pada jenjang ahli madya; dan
4)
Paling singkat 7 (tujuh) tahun pada jenjang ahli utama.
f.
Pengalaman kerja dibidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang
dilamar dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh
pimpinan unit kerja.
g.
Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh)
tahun ;
h.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
i.
Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang
masih berlaku dari Lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang
mempersyaratkan;
j.
Untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR)
(bukan internship) sesuai Jabatan yang dilamar, dengan ketentuan:
1)
STR dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
2)
STR harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal
masa berlaku yang tertulis pada STR;
3)
STR diunggah pada SSCASN dan dilakukan validasi terhadap kesesuaian STR;
4)
Daftar jenis Jabatan Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan STR ditetapkan
sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan
Kementerian Kesehatan RI Nomor : PT.01.03/F/1365/2023 tanggal 20 Juni 2023 yang
dapat dilihat di https://bkd.jabarprov.go.id/CASN2023 (lampiran IV).
f.
Lulusan pendidikan D-IV (Diploma IV) tidak bisa mendaftar pada formasi dengan
kualifikasi pendidikan S.1 (Strata 1) dan sebaliknya. Kecuali pada kualifikasi
pendidikan yang dibutuhkan terdapat pilihan tanda garis miring. Contoh: S-1
Kebidanan / D-IV Kebidanan.
3.
Persyaratan Khusus Penyandang Disabilitas
a.
Pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang
bersangkutan merupakan penyandang disabilitaspada saat melamar di SSCASN;
b.
Selain harus memenuhi persyaratan umum, pelamar yang berasal dari pelamar
penyandang disabilitas harus memenuhi ketentuan tambahan sebagai berikut :
1)
Surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan
jenis dan derajat kedisabilitasannya;
2)
Menyampaikan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar
dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar.
V.
TATA CARA PENDAFTARAN
1.
Pengumuman dan Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Provinsi
Jawa Barat Tahun 2023 dapat dilihat di website https://sscasn.bkn.go.id dan
https://bkd.jabarprov.go.id/CASN2023;
2.
Seleksi administrasi hanya berdasarkan hasil verifikasi dokumen pada laman
https://sscasn.bkn.go.id;
3.
Pengadaan PPPK untuk JF Guru Tahun 2023 melalui mekanisme yang telah ditetapkan
oleh Panitia Seleksi Nasional melalui Peraturan Menteri PAN RB Nomor 649 Tahun
2023 (lampiran V);
4.
Pengadaan PPPK untuk JF Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis melalui mekanime
yang telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional melalui Peraturan Menteri
PAN RB Nomor 648 Tahun 2023 (lampiran VI).
VI.
DOKUMEN UNGGAH
Setiap
dokumen persyaratan wajib dokumen (wajib) asli, terlihat dan terbaca dengan
jelas dengan cara discan berwarna (wajib) kemudian di unggah melalui laman
https://sscasn.bkn.go.id dengan format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan
yang terdapat pada aplikasi pendaftaran yang terdiri dari:
1.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan
yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
2.
Surat lamaran yang ditujukan kepada Bapak Pj. Gubernur Jawa Barat di Bandung,
diketik komputer ditandatangani menggunakan pena bertinta hitam/biru dan
dibubuhi e-materai; (format dapat diunduh pada https://bkd.jabarprov.go.id/CASN2023
(lampiran VII);
3.
Pas foto formal terbaru berwarna tampak depan berlatar belakang merah;
4.
Ijazah asli sesuai kualifikasi Pendidikan. Tambahan khusus untuk:
a.
Pendidikan Profesi : melampirkan ijazah S.1 dan Profesi;
b.
Pendidikan Dokter Spesialis: melampirkan Ijazah S.1, Profesi, dan Spesialis;
dan
c.
Jika terjadi perubahan nomenklatur Program Studi dan/atau penamaan Program
Studi berbeda dengan kualifikasi Pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib
menyertakan surat keterangan yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan.
5.
Transkrip Nilai asli sesuai kualifikasi Pendidikan. Tambahan khusus untuk:
a.
Pendidikan Profesi : melampirkan Transkrip Nilai S.1 dan Profesi; dan
b.
Pendidikan Dokter Spesialis: Transkrip Nilai S.1, Profesi, dan Spesialis.
6.
Surat Keterangan bekerja di bidang kerja yang relevan yang ditandatangani oleh
pimpinan unit kerja, paling singkat 2 (dua) s.d. 7 (tujuh) tahun sesuai dengan
jenjang dan jabatan fungsional yang dilamar (lampiran VIII);
8.
STR bagi tenaga kesehatan sesuai dengan jabatan yang dilamar;
9.
Bukti pengalaman kerja bagi Pelamar formasi khusus berupa Surat Keterangan
aktif bekerja saat mendaftar pada instansi pemerintah yang dilamar yang
ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling sedikit 2 tahun secara terus
menerus (lampiran X);
10.
Dokumen pendukung lainnya untuk jabatan yang mempersyaratkan (persyaratan wajib
tambahan, sertifikat sebagai tambahan nilai, persyaratan khusus disabilitas)
diunggah pada https://sscasn.bkn.go.id.
VII.
MASA SANGGAH
1.
Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi, dapat
mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi
diumumkan oleh Panitia Seleksi Daerah. Sanggahan diajukan melalui https://sscasn.bkn.go.id/
2.
Panitia seleksi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh
pelamar;
3.
Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan
bukan berasal dari pelamar;
4.
Panitia seleksi instansi berhak untuk menolak sanggahan dalam hal kesalahan
berasal dari pelamar;
5.
Dalam hal alasan sanggahan diterima, panitia seleksi mengumumkan ulang hasil
seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu
pengajuan sanggah.
VIII.
TAHAPAN PELAKSANAAN
Jadwal
pelaksanaan penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun 2023 :
1
Pengumuman Seleksi 19 September s.d. 3 Oktober 2023
2
Pendaftaran Seleksi 20 September 2023 s.d. 9 Oktober 2023
3.
Seleksi Administrasi 20 September 2023 s.d. 12 Oktober 2023
4
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 13 s.d 16 Oktober 2023
5
Masa Sanggah 17 s.d 19 Oktober 2023
6
Jawab Sanggah 17 s.d 21 Oktober 2023
7
Pengumuman Pasca Sanggah 20 s.d 26 Oktober 2023
8
Penarikan Data Final 27 s.d 29 Oktober 2023
9
Penjadwalan Seleksi Kompetensi 30 s.d 2 November 2023
10
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 3 s.d. 6
November 2023
11
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 8 November s.d. 2 Desember 2023
12
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 13 November s.d. 4 Desember 2023
13
Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 28 November s.d. 7 Desember 2023
14
Pengumuman Kelulusan 4 s.d. 13 desember 2023
15
Pengisian DRH NI PPPK 14 Desember 2023 s.d. 12 Januari 2024
16
Usul Penetapan NI PPPK 13 Januari s.d. 11 Februari 2024
**
Jadwal dapat berubah menyesuaikan ketetapan dari Panitia Seleksi Nasional dan
akan diumumkan pada laman https://bkd.jabarprov.go.id/CASN2023
IX.
LAIN-LAIN
1.
Tempat Pelaksanaan Seleksi Kompetensi akan diumumkan kemudian;
2.
Penerimaan ASN Tahun 2023 Instansi Pemerintah Provinsi Jawa Barat hanya melalui
pemenuhan jenis kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
3.
Seluruh tahapan pelaksanaan Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023
tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun;
4.
Jika peserta dinyatakan lulus pada saat melengkapi persyaratan administrasi
ditemukan adanya pemalsuan dokumen dan ketidaksesuaian dengan persyaratan yang
ditentukan, akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku serta
secara otomatis peserta dianggap gugur;
5.
Keputusan Panitia Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 tidak dapat diganggu
gugat dan bersifat mutlak;
6.
Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang
menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan
keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain;
7.
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat tidak bertanggung jawab atas pungutan
atau tawaran berupa apapun dari oknum-oknum yang mengatasnamakan Panitia,
peserta diharapkan tidak melayani tawaran- tawaran untuk mempermudah Penerimaan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
8.
Dalam hal peserta seleksi dikemudian hari terbukti ditemukan dokumen yang
diunggah tidak sesuai dengan persyaratan pada saat proses seleksi dan sudah
dinyatakan lulus tahap akhir seleksi serta mendapatkan persetujuan nomor induk
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (NI PPPK), maka akan dibatalkan
status kepegawaiannya;
9.
Segala kelalaian dan/atau kesalahan peserta dalam membaca serta memahami
informasi pelaksanaan Seleksi ASN Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Formasi
Tahun 2023 menjadi tanggung jawab peserta;
10.
Pelamar wajib mengikuti perkembangan informasi yang ada di website BKD Provinsi
Jawa Barat http://bkd.jabarprov.go.id; apabila terdapat perubahan sewaktu-waktu
maka yang dipakai adalah informasi terakhir;
11.
Panitia Penerimaan Pegawai ASN Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023
membuka helpdesk melalui Nomor whatsapp 0821-2602-8183 (tidak menerima SMS dan
telepon hanya aktif melayani pada hari kerja Senin-Jumat, pukul 08.00 – 16.00);
12.
Informasi lainnya berkaitan dengan Penerimaan Pegawai ASN Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 disampaikan melalui:
Instagram :
@bkd.jabar
Youtube Channel : BKD
PROVJABAR
Website :
http://bkd.jabarprov.go.id;
Panitia tidak membuka
layanan melalui telepon, whatsapp, telegram atau media lainnya selain yang
disebutkan di atas. Peserta harap berhati-hati terhadap oknum yang
mengatasnamakan Panitia.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Pengumuman Panita Seleksi CASN Provinsi Jawa Barat Nomor
: 800/PENG-01/PANSELASN-JABAR/2023 tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Formasi
Tahun 2023. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian
informasi tentang Rincian Formasi
Kebutuhan ASN PPPK Jawa Barat (Jabar) Tahun 2023 berdasarkan Pengumuman Panita
Seleksi CASN Provinsi Jawa Barat Nomor : 800/PENG-01/PANSELASN-JABAR/2023 tentang
Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Di Lingkungan
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Formasi Tahun 2023 dan Kepmenpan RB Nomor
545 Tahun 2023 terkait Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Jawa Barat (Jabar)
Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya
No comments