Petunjuk Teknis - Juknis PPPK Guru Tahun 2023 dan Passing Grade Seleksi PPPK Guru Tahun 2023 ditetapkan dalam Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 649 Tahun 2023 Tentang Mekanisme (Juknis) Seleksi PPPK Tahun 2023.
Pertimbangan diterbitkan Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 649 Tahun 2023 Tentang
Mekanisme (Juknis) Seleksi PPPK Tahun 2023 adalah a) bahwa dalam rangka
melaksanakan amanat Pasal 13 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri PANRB Nomor 14
Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk
Jabatan Fungsional; b) bahwa untuk memenuhi kebutuhan pegawai Aparatur Sipil
Negara khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dipandang perlu
menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk
Jabatan Fungsional Guru pacta Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023.
Dasar hukum diterbitkan Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 649 Tahun 2023 Tentang
Mekanisme (Juknis) dan Passing Grade Seleksi PPPK Tahun 2023 pdf adalah
1. Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916);
2. Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Repu blik Indonesia Nomor 6264);
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan
Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 238)
5. Peraturan
Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kemen terian Pendayagunaan Aparatur N
egara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 126);
6. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun
2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan
Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 725).
Diktum KESATU Keputusan Menteri PANRB atau
Kepmenpan RB Nomor 649 Tahun 2023 Tentang Juknis dan Passing Grade Seleksi PPPK
Guru Tahun 2023 menyatakan bahwa Jenis penetapan kebu tuhan Pegawai Pemerin tah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) guru tahun anggaran
2023 meliputi:kebutuhan khusus; dan kebutuhan umum.
Diktum KEDUA Keputusan Menteri PANRB atau
Kepmenpan RB Nomor 649 Tahun 2023 Tentang Mekanisme (Juknis) dan Passing Grade Seleksi
PPPK Tahun 2023 pdf menyatakan bahwa Kriteria pelamar pada kebutuhan khusus
meliputi: a) pelamar prioritas; b) eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-11);
dan c) guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di sekolah negeri.
Diktum KETIGA: Pelamar prioritas sebagaimana
dimaksud pada Diktum KEDUA huruf a adalah peserta yang memenuhi nilai ambang
batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus
pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.
Diktum KEEMPAT: Eks THK-11 sebagaimana
dimaksud pada Diktum KEDUA huruf b adalah eks THK-11 yang terdaftar dalam
pangkalan data (database) eks THK-11 pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Diktum KELIMA: Guru non ASN di sekolah negeri
sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf c adalah guru non ASN di sekolah
negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodikl Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling
rendah 3 (tiga) tahun.
DIKTUM KEENAM Kriteria pelamar pada penetapan
kebutuhan umum meliputi: a) lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang
terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,Riset dan Teknologi; dan b) guru yang terdaftar
di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Diktum KETUJUH Keputusan Menteri PANRB atau
Kepmenpan RB Nomor 649 Tahun 2023 Tentang Juknis dan Passing Grade Seleksi PPPK
Guru Tahun 2023 menyatakan bahwa Pelamar pada seleksi PPPK JF guru tahun
anggaran 2023 wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling
rendah sarjana atau diploma empat danjatau sertifikat pendidik dengan merujuk
pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal
24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional
Guru Tahun 2023.
Diktum KEDELAPAN: Kualifikasi pendidikan dan/
atau kompetensi pendidik bagi pelamar pada seleksi PPPK JF guru tahun anggaran
2023 sebagaimana dimaksud pada Diktum KETUJUH dikecualikan bagi pelamar yang
melamar pada kebutuhan di wilayah otonomi khusus Provinsi Papua.
Diktum KESEMBILAN: Kualifikasi pendidikan
dan/ atau kompetensi pendidik sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDELAPAN untuk
guru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, pendidikan kesetaraan program paket
A atau bentuk lain yang sederajat paling rendah lulusan pendidikan menengah
atas/ sederajat dan telah mengikuti pendidikan guru selama 2 (dua) tahun.
Diktum KESEPULUH: Dalam hal terdapat pelamar
dengan kualifikasi pendidikan dan/ atau kompetensi pendidik sebagaimana dimaksud
pada Diktum KESEMBILAN yang dinyatakan lulus seleksi PPPK JF guru tahun
anggaran 2023, instansi wajib meningkatkan kualifikasi akademik guru ke jenjang
sarjana atau diploma empat.
Diktum KESEBELAS: Dalam hal pelamar seleksi
PPPK JF guru tahun anggaran 2023 berstatus sebagai penyandang disabilitas,
berlaku ketentuan sebagai berikut: a) penyandang disabilitas rungu tidak dapat
melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru bahasa indonesia atau JF guru bahasa
inggris; b) penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK
pada JF guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan; dan c) penyandang
disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru seni
budaya keterampilan;
Diktum KEDUA BELAS: Pelamaran lowongan
kebutuhan PPPK JF guru tahun anggaran 2023 didahulukan secara berurutan bagi:
a) pelamar prioritas; b) eks THK-11; c) guru non ASN di sekolah negeri; dan
pelamar pada kebutuhan umum sebagaimana dimaksud pada Diktum KEENAM
Diktum KETIGA BELAS Keputusan Menteri PANRB
atau Kepmenpan RB Nomor 649 Tahun 2023 Tentang Juknis dan Passing Grade Seleksi
PPPK Guru Tahun 2023 menyatakan bahwa Seleksi PPPK JF guru terdiri dari:a) seleksi
administrasi; dan b) seleksi kompetensi.
Diktum KEEMPAT BELAS: Seleksi kompetensi
sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA BELAS huruf b meliputi: 1) seleksi
kompetensi teknis; 2) seleksi kompetensi manajerial; dan 3) seleksi kompetensi
sosial kultural.
Diktum KELIMA BELAS: Seleksi PPPK JF guru
sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA BELAS dilakukan dengan mempertimbangkan
integritas dan moralitas yang dilaksanakan dengan wawancara.
Diktum KEENAM BELAS: Seleksi kompetensi sebagaimana
dimaksud pada Diktum KEEMPAT BELAS dan wawancara sebagaimana dimaksud pada
Diktum KELIMA BELAS dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test
(CAT) yang diselenggarakan oleh BKN.
Diktum KETUJUH BELAS: Seleksi kompetensi dan
wawancara bagi pelamar prioritas menggunakan hasil seleksi PPPK JF guru tahun
2021.
Diktum KEDELAPAN BELAS Keputusan Menteri
PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 649 Tahun 2023 Tentang Mekanisme (Juknis) dan Passing
Grade Seleksi PPPK Tahun 2023 pdf menyatakan bahwa Instansi daerah dapat melaksanakan
seleksi kompetensi teknis tambahan selain CAT BKN.
DIKTUM KESEMBILAN BELAS: Bobot nilai seleksi
kompetensi teknis tambahan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDELAPAN BELAS
sebesar 30% dari nilai seleksi kompetensi teknis secara keseluruhan.
Diktum KEDUA PULUH Keputusan Menteri PANRB
atau Kepmenpan RB Nomor 649 Tahun 2023 Tentang Mekanisme (Juknis) dan Passing Grade
Seleksi PPPK Tahun 2023 pdf menyatakan bahwa Seleksi kompetensi teknis tambahan
selain CAT BKN sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDELAPAN BELAS berpedoman pada
petunjuk teknis seleksi yang disusun oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset dan Teknologi.
Diktum KEDUA PULUH SATU: Dalam hal instansi melaksanakan
seleksi kompetensi teknis tambahan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDELAPAN
BELAS, instansi wajib menyampaikan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset dan Teknologi dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN.
DIKTUM KEDUAPULUH DUA Materi seleksi
kompetensi sebagaimana dimaksud pacta Diktum KEEMPAT BELAS dan wawancara
sebagaimana dimaksud pada Diktum KELIMA BELAS meliputi: a) materi kompetensi
teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikapI
perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan
dengan bidang teknis jabatan; b) materi kompetensi manajerial bertujuan untuk
menilai komitmen, kemampuan, dan perilaku individu dalam dalam berorganisasi
yang dapat diamati dan diukur, meliputi kompetensi: integritas; kerja sama; komunikasi;
orientasi pada hasil; pelayanan publik; pengembangan diri dan orang lain; mengelola
perubahan; dan pengambilan keputusan; c) materi kompetensi sosial kultural
bertujuan untuk menilai pengetahuan dan sikap terkait pengalaman berinteraksi
dengan masyarakat majemuk yang memiliki keberagaman dalam hal agama, suku dan
budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai nilai, moral, emosi dan
prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil
kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan
sebagai perekat bangsa yang memiliki: kepekaan terhadap keberagaman; kemampuan
berhubungan sosial; kepekaan terhadap pentingnya persatuan; dan empati; d) materi
wawancara dengan menggali informasi non kognitif yang bertujuan untuk menilai
integritas dan moralitas meliputi beberapa aspek yaitu kejujuran, komitmen,
keadilan, etika, dan kepatuhan.
Diktum KEDUA PULUH TIGA: Seleksi kompetensi
teknis, manajerial dan sosial kultural dilaksanakan dalam durasi waktu 120
(seratus dua puluh) menit dan dikecualikan bagi penyandang disabilitas netra
yang melamar pada kebutuhan khusus disabilitas dilaksanakan dalam durasi 150
(seratus lima puluh) menit.
Diktum KEDUA PULUH EMPAT: Wawancara
dilal<:sanakan dalam durasi waktu 10 (sepuluh) menit dan dikecualikan bagi
penyandang disabilitas netra yang melamar pada kebutuhan khusus disabilitas
dilaksanakan dalam durasi 15 (lima belas) menit.
Diktum KEDUA PULUH LIMA: Jumlah keseluruhan
soal seleksi kompetensi dan wawancara adalah 145 (seratus empat puluh lima)
butir dengan rincian sebagai berikut: 1) seleksi kompetensi teknis sejumlah 90
(sembilan puluh) butir soal; 2) seleksi kompetensi manajerial sejumlah 25 (dua
puluh lima) butir soal; 3) seleksi kompetensi sosial kultural sejumlah 20 (dua puluh)
butir soal; dan 4) wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.
Diktum KEDUAPULUH ENAM: Pembobotan nilai untuk
materi soal seleksi kompetensi dan wawancara yaitu: a) untuk materi soal
seleksi kompetensi teknis bagi pelamar pada kebutuhan khusus, bobot jawaban
benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta soal tidak
terjawab bernilai 0 (nol); b) untuk materi soal seleksi kompetensi teknis bagi
pelamar pada kebutuhan umum, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan jawaban
salah atau soal tidak terjawab bernilai 0 (nol); c) untuk materi soal seleksi
kompetensi manajerial, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai
paling tinggi 4 (empat), serta soal tidak terjawab bernilai 0 (nol); d) untuk
materi soal seleksi kompetensi sosial kultural, bobot jawaban benar paling
rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta soal tidak terjawab
bernilai 0 (nol); dan e) untuk materi soal wawancara, bobot jawaban benar
paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta soal tidak
terjawab bernilai 0 (nol).
Diktum KEDUA PULUH PULUH TUJUH: Nilai
kumulatif paling tinggi untuk seleksi kompetensi dan wawancara adalah 670 (enam
ratus tujuh puluh), dengan rincian:a) 450 (empat ratus lima puluh) untuk
seleksi kompetensi teknis; b) 180 (seratus delapan puluh) untuk seleksi
kompetensi manajerial dan sosial kultural; dan c) 40 (empat puluh) untuk
wawancara.
Diktum KEDUA PULUHH DELAPAN: Nilai ambang
batas seleksi kompetensi dan wawancara adalah nilai minimal yang harus dipenuhi
oleh setiap peserta seleksi pada penetapan kebutuhan umum.
Diktum KEDUAPULUH SEMBILAN: Nilai ambang
batas seleksi kompetensi dan wawancara sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA
PULUH DELAPAN terdiri atas: a) nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis; b)
nilai ambang batas kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural;
dan c) nilai ambang batas wawancara.
Diktum KETIGA PULUH: Penetapan nilai ambang batas
sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA PULUH DELAPAN yaitu: a) nilai untuk seleksi
kompetensi teknis sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini; b) 117 (seratus tujuh belas) untuk
seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural; dan c) 24 (dua puluh empat)
untuk wawancara.
Diktum KETIGA PULUH SATU Keputusan Menteri
PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 649 Tahun 2023 Tentang Juknis dan Passing Grade Seleksi
PPPK Guru Tahun 2023 menyatakan bahwa Pelamar pada kebutuhan khusus dinyatakan
lulus seleksi jika berperingkat terbaik pacta lowongan kebutuhanjabatan yang
dilamar.
Diktum KETIGA PULUH DUA Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 649 Tahun 2023 Tentang
Mekanisme (Juknis) dan Passing Grade Seleksi PPPK Tahun 2023 pdf menyatakan
bahwa Pelamar pada kebutuhan umum dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi nilai
ambang batas dan berperingkat terbaik pada lowongan jabatan yang dilamar.
Diktum KETIGA PULUH TIGA: Pelamar yang
memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar
dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari nilai paling tinggi
Kompetensi Teknis.
Diktum KETIGA PULUH EMPAT: Keputusan ini
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat
kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.
Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB
Nomor 649 Tahun 2023 Tentang Mekanisme (Juknis) dan Passing Grade Seleksi PPPK
Tahun 2023. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB
Nomor 649 Tahun 2023 Tentang Juknis dan Passing Grade Seleksi PPPK Guru Tahun
2023 bahwa Semoga ada manfaatnya.
No comments