Juknis Seleksi PPPK Dosen, Tenaga Kesehatan dan Teknis Tahun 2024 atau Petunjuk Teknis - Juknis Seleksi PPPK Non Guru ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 648 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2024
Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 648 Tahun 2024 Tentang
Petunjuk Teknis Juknis Seleksi PPPK Dosen,
Tenaga Kesehatan dan Teknis Tahun 2024 atau Petunjuk Teknis - Juknis Seleksi PPPK Non Guru
diterbitkan dengan pertimbanga: a) bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal
13 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2024 tentang
Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional; b)
bahwa untuk memenuhi kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara khususnya Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Mekanisme Seleksi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran
2024.
Dasar hukum diterbitkan Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB
Nomor 648 Tahun 2024 Tentang Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2024 atau Petunjuk Teknis Juknis Seleksi PPPK Dosen, Tenaga
Kesehatan dan Teknis Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494).;
3. Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6827);
4. Peraturan Pemerintah
Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
5. Peraturan Presiden Nomor
47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126);
6. Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nom or 14 Tahun 20 19
tentang Pembinaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang Menduduki
Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 864);
7. Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1249);
8. Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2024
tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan
Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 725).
Isi Kepmenpan RB atau Keputusan Menteri PANRB Nomor 648 Tahun 2024 Tentang
Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk
Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2024 atau Petunjuk Teknis Juknis Seleksi PPPK Dosen, Tenaga Kesehatan dan Teknis
Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
1.
Diktum KESATU: Jenis kebutuhan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun anggaran 2024 meliputi: a) khusus; dan
b) umum,
2.
Diktum KEDUA: Kriteria pelamar bagi kebutuhan
khusus sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA huruf a meliputi: a) eks Tenaga
Honorer Kategori II (eks THK-II); atau b) tenaga non Aparatur Sipil Negara
(tenaga non ASN).
3.
Diktum KETIGA: Eks THK-II sebagaimana
dimaksud pada Diktum KEDUA huruf a adalah eks THK-II yang terdaftar dalam
pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar
pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
4.
Diktum KEEMPATL Tenaga non ASN sebagaimana
dimaksud pada Diktum KEDUA huruf b adalah pegawai yang melamar pada instansi
pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling
sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah yang
dilamar.
5.
Diktum KELIMA: Setiap pelamar wajib memiliki
pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar
pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut : a) paling singkat 2 (dua)
tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama; b) paling
singkat 3 (tiga) tahun pada jenjang ahli muda; c) paling singkat 5 (lima) tahun
pada jenjang ahli madya; dan d) paling singkat 7 (tujuh) tahun pada jenjang
ahli utama.
6.
Diktum KEENAM: Pengalaman sebagaimana
dimaksud pada Diktum KELIMA dikecualikan bagi jabatan fungsional dosen .
7.
Diktum KETUJUH: Setiap pelamar padajabatan
fungsional dosen wajib memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar di perguruan
tinggi, dengan ketentuan sebagai berikut: a) paling singkat 2 (dua) tahun pada
jenjang asisten ahli; b) paling singkat 3 (tiga) tahun untuk kualifikasi
pendidikan S-3 (Doktor) pada jenjang lektor; c) paling singkat 5 (lima) tahun untuk
kualifikasi pendidikan S-2 (Magister) pada jenjang lektor; dan d) paling
singkat 5 (lima) tahun pada jenjang lektor kepala. Pengalaman sebagaimana dimaksud
pada Diktum KEEMPAT, Diktum KELIMA dan Diktum KETUJUH dibuktikan dengan surat keterangan
bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
8.
Diktum KESEMBILAN Penentuan kebutuhan sebagaimana
dimaksud pada Diktum PERTAMA dilaksanakan berdasarkan rincian penetapan
kebutuhan jabatan fungsional yang diumumkan oleh Instansi Pemerintah, dengan
ketentuan sebagai berikut: a) kebutuhan khusus paling banyak sebesar 80%
(delapan puluh persen) ; dan b) kebutuhan umum paling sedikit sebesar 20% (dua
puluh persen).
9.
Diktum KESEPULUH: Penentuan kebutuhan
sebagaimana dimaksud pada Diktum KESEMBILAN dilakukan oleh Instansi Pemerintah
pada Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang diselenggarakan
oleh Badan Kepegawaian Negara.
10. Diktum
KESEBELAS: Penentuan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESEMBILAN
berlaku bagi masing-masing jenis jabatan fungsional tenaga kesehatan dan
teknis.
11. Diktum
KEDUABELAS: Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
terdiri dari: a) seleksi administrasi; dan b) seleksi kompetensi.
12. Diktum
KETIGA BELAS: Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA BELAS dilakukan dengan mempertimbangkan integritas
dan moralitas yang dilaksanakan dengan wawancara.
13. Diktum
KEEMPAT BELAS: Peserta pada kebutuhan khusus dinyatakan lulus seleksi jika
berperingkat terbaik.
14. Diktum
KELIMA BELAS: Pengisian kebutuhan khusus diberlakukan terlebih dahulu bagi
peserta eks THK-II yang berperingkat terbaik.
15. Diktum
KEENAM BELAS Dalam hal masih terdapat kebutuhan khusus yang belum terpenuhi
setelah Diktum KELIMA BELAS diberlakukan maka kebutuhan tersebut diisi oleh
peserta tenaga non ASN yang berperingkat terbaik.
16. Diktum
KETUJUH BELAS: Peserta pada kebutuhan umum dinyatakan lulus seleksi jika
memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik.
17. Diktum
KEDELAPAN BELAS: Dalam hal masih terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi pada
Instansi Daerah, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jenis kebutuhan,
jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan / lokasi
kebutuhan berbeda.
18. Diktum
KESEMBILAN BELAS: Dalam hal masih terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi pada Instansi
Pusat, pengisian kebutuhan hanya diberlakukan pada Instansi yang melakukan pengelompokan.
19. Diktum
KEDUAPULUH: Pengisian kebutuhan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESEMBILAN
BELAS berasal dari pelamar pada jenis kebutuhan dan kelompok jabatan yang sama.
20. Diktum
ke DUAPULUH SATU: Pengisian kebutuhan sebagaimana Diktum KEDELAPAN BELAS dan
Diktum KEDUA PULUH berlaku ketentuan sesuai masing-masing jenis kebutuhan.
21. Diktum
DUA PULUH DUA: Dalam hal masih terdapat kebutuhan umum yang belum terpenuhi setelah
Diktum KEDUA PULUH SATU diberlakukan maka kebutuhan tersebut diisi oleh peserta
pada kebutuhan khusus dengan memenuhi ketentuan sebagaimana pada Diktum KETUJUH
BELAS.
22. Diktum
DUA PULUH TIGA: Mekanisme seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja untuk jabatan fungsional dikecualikan bagi seleksi Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah
tahun anggaran 2024.
23. Diktum
DUA PULUH EMPAT: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan
apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 648 Tahun
2024 Tentang Petunjuk Teknis Juknis
Seleksi PPPK Dosen, Tenaga Kesehatan dan Teknis Tahun 2024 atau Petunjuk
Teknis - Juknis Seleksi PPPK Non
Guru. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 648 Tahun 2024 Tentang Tentang Petunjuk Teknis Juknis - Mekanis Seleksi
PPPK Dosen, Tenaga Kesehatan dan Teknis Tahun 2024 atau Mekanisme Seleksi
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tahun
Anggaran 2024. Semoga ada manfaatnya.