Juknis Seleksi PPPK Dosen, Tenaga Kesehatan dan Teknis Tahun 2024

Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 648 Tahun 2024 Tentang Juknis Seleksi PPPK Dosen, Tenaga Kesehatan dan Teknis Tahun 2024



Juknis Seleksi PPPK Dosen, Tenaga Kesehatan dan Teknis Tahun 2024 atau Petunjuk Teknis - Juknis Seleksi PPPK Non Guru ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 648 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2024

 

Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 648 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Seleksi PPPK Dosen, Tenaga Kesehatan dan Teknis Tahun 2024 atau Petunjuk Teknis - Juknis Seleksi PPPK Non Guru diterbitkan dengan pertimbanga: a) bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 13 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional; b) bahwa untuk memenuhi kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2024.

 

Dasar hukum diterbitkan Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 648 Tahun 2024 Tentang Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2024 atau Petunjuk Teknis Juknis Seleksi PPPK Dosen, Tenaga Kesehatan dan Teknis Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494).;

3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);

5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126);

6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nom or 14 Tahun 20 19 tentang Pembinaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang Menduduki Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 864);

7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1249);

8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 725).

 

Isi Kepmenpan RB atau Keputusan Menteri PANRB Nomor 648 Tahun 2024 Tentang Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2024 atau Petunjuk Teknis Juknis Seleksi PPPK Dosen, Tenaga Kesehatan dan Teknis Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

1.        Diktum KESATU: Jenis kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun anggaran 2024 meliputi: a) khusus; dan b) umum,

2.        Diktum KEDUA: Kriteria pelamar bagi kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA huruf a meliputi: a) eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II); atau b) tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN).

3.        Diktum KETIGA: Eks THK-II sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf a adalah eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

4.        Diktum KEEMPATL Tenaga non ASN sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf b adalah pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus­ menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.

5.        Diktum KELIMA: Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut : a) paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama; b) paling singkat 3 (tiga) tahun pada jenjang ahli muda; c) paling singkat 5 (lima) tahun pada jenjang ahli madya; dan d) paling singkat 7 (tujuh) tahun pada jenjang ahli utama.

6.        Diktum KEENAM: Pengalaman sebagaimana dimaksud pada Diktum KELIMA dikecualikan bagi jabatan fungsional dosen .

7.        Diktum KETUJUH: Setiap pelamar padajabatan fungsional dosen wajib memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi, dengan ketentuan sebagai berikut: a) paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang asisten ahli; b) paling singkat 3 (tiga) tahun untuk kualifikasi pendidikan S-3 (Doktor) pada jenjang lektor; c) paling singkat 5 (lima) tahun untuk kualifikasi pendidikan S-2 (Magister) pada jenjang lektor; dan d) paling singkat 5 (lima) tahun pada jenjang lektor kepala. Pengalaman sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT, Diktum KELIMA dan Diktum KETUJUH dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.

8.        Diktum KESEMBILAN Penentuan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA dilaksanakan berdasarkan rincian penetapan kebutuhan jabatan fungsional yang diumumkan oleh Instansi Pemerintah, dengan ketentuan sebagai berikut: a) kebutuhan khusus paling banyak sebesar 80% (delapan puluh persen) ; dan b) kebutuhan umum paling sedikit sebesar 20% (dua puluh persen).

9.        Diktum KESEPULUH: Penentuan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESEMBILAN dilakukan oleh Instansi Pemerintah pada Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara.

10.    Diktum KESEBELAS: Penentuan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESEMBILAN berlaku bagi masing-masing jenis jabatan fungsional tenaga kesehatan dan teknis.

11.    Diktum KEDUABELAS: Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja terdiri dari: a) seleksi administrasi; dan b) seleksi kompetensi.

12.    Diktum KETIGA BELAS: Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA BELAS dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas yang dilaksanakan dengan wawancara.

13.    Diktum KEEMPAT BELAS: Peserta pada kebutuhan khusus dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik.

14.    Diktum KELIMA BELAS: Pengisian kebutuhan khusus diberlakukan terlebih dahulu bagi peserta eks THK-II yang berperingkat terbaik.

15.    Diktum KEENAM BELAS Dalam hal masih terdapat kebutuhan khusus yang belum terpenuhi setelah Diktum KELIMA BELAS diberlakukan maka kebutuhan tersebut diisi oleh peserta tenaga non ASN yang berperingkat terbaik.

16.    Diktum KETUJUH BELAS: Peserta pada kebutuhan umum dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik.

17.    Diktum KEDELAPAN BELAS: Dalam hal masih terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi pada Instansi Daerah, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jenis kebutuhan, jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan / lokasi kebutuhan berbeda.

18.    Diktum KESEMBILAN BELAS: Dalam hal masih terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi pada Instansi Pusat, pengisian kebutuhan hanya diberlakukan pada Instansi yang melakukan pengelompokan.

19.    Diktum KEDUAPULUH: Pengisian kebutuhan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESEMBILAN BELAS berasal dari pelamar pada jenis kebutuhan dan kelompok jabatan yang sama.

20.    Diktum ke DUAPULUH SATU: Pengisian kebutuhan sebagaimana Diktum KEDELAPAN BELAS dan Diktum KEDUA PULUH berlaku ketentuan sesuai masing-masing jenis kebutuhan.

21.    Diktum DUA PULUH DUA: Dalam hal masih terdapat kebutuhan umum yang belum terpenuhi setelah Diktum KEDUA PULUH SATU diberlakukan maka kebutuhan tersebut diisi oleh peserta pada kebutuhan khusus dengan memenuhi ketentuan sebagaimana pada Diktum KETUJUH BELAS.

22.    Diktum DUA PULUH TIGA: Mekanisme seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan fungsional dikecualikan bagi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun anggaran 2024.

23.    Diktum DUA PULUH EMPAT: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 648 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Seleksi PPPK Dosen, Tenaga Kesehatan dan Teknis Tahun 2024 atau Petunjuk Teknis - Juknis Seleksi PPPK Non Guru. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 648 Tahun 2024 Tentang Tentang Petunjuk Teknis Juknis - Mekanis Seleksi PPPK Dosen, Tenaga Kesehatan dan Teknis Tahun 2024 atau Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2024. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter