Pengumuman dan Formasi PPPK Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2023

Pengumuman Persyaratan Pendaftaran PPPK Kemendagri Dan Rincian Formasi ASN PPPK Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2023


Pengumuman Persyaratan Pendaftaran PPPK Kemendagri Dan Rincian Formasi ASN PPPK Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2023 telah disampaikan dalam Pengumuman Ketua Panitia Seleksi PPPK Badan Pusat Statistik Nomor: B-782/02300/KP.111/09/2023 tentang Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis Badan Pusat Statistik Tahun Anggaran 2023


Adapun Rincian Formasi Kebutuhan PPPK Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2023 telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 sebanyak 347 orang pegawai. Oleh karena itu berkenaan dengan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2023, Badan Pusat Statistik memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi PPPK Tenaga Teknis yang akan ditugaskan di lingkungan Badan Pusat Statistik, dengan ketentuan sebagai berikut:

 

I. JUMLAH ALOKASI KEBUTUHAN PPPK

Jumlah alokasi kebutuhan PPPK Tenaga Teknis yang dibutuhkan sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 sebanyak 347 orang pegawai.

1. Ahli Pertama - Analis Hukum 2 orang

2. Ahli Pertama - Arsiparis  5 orang

3. Terampil - Arsiparis 36 orang

4. Terampil - Pranata Komputer  263 orang

5. Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur 41 orang.

Adapun Rincian jumlah formasi jabatan, kualifikasi pendidikan dan alokasi PPPK BPS Tahun Anggaran 2023 berdasarkan lokasi formasi dan unit penempatan sebagaimana pada Lampiran 1.


II. DESKRIPSI TUGAS JABATAN

Informasi terkait tugas jabatan pada alokasi kebutuhan PPPK Tenaga Teknis Badan Pusat Statistik Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang masing-masing Jabatan Fungsional terdapat dalam Salinan Pengumuman Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis Badan Pusat Statistik Tahun Anggaran 2023

 

III. JENIS FORMASI

Jenis formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Badan Pusat Statistik Tahun Anggaran 2023 meliputi:

a. Formasi Umum

b. Formasi Umum Disabilitas yaitu formasi yang hanya dapat dilamar oleh penyandang disabilitas

c. Formasi Khusus adalah formasi yang hanya dapat dilamar oleh:

a) Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) Badan Pusat Statistik yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II Badan Kepegawaian Negara;

b) Tenaga non ASN Badan Pusat Statistik (pegawai yang saat ini bekerja pada Badan Pusat Statistik dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus pada Badan Pusat Statistik).

 

IV. PERSYARATAN

A. PERSYARATAN SETIAP PELAMAR

1. Warga Negara Indonesia;

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun 0 bulan 0 hari pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;

8. Memiliki pengalaman bekerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang yang relevan, yaitu:

a. Ahli Pertama - Analis Hukum pernah bekerja di bidang hukum;

b. Ahli Pertama  - Arsiparis dan  Terampil - Arsiparis pernah bekerja di bidang pengelolaan kearsipan dan administrasi perkantoran;

c. Terampil - Pranata Komputer pernah bekerja di bidang IT;

d. Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur pernah bekerja di bidang kepegawaian/sumber daya manusia.

9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;

10. Berkelakuan baik;

11. Tidak  bertato  dan  tindik  anggota  badan  lainnya  selain  di  telinga  kecuali  yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;

12. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:

a. Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50 (dua koma lima nol) skala 4,00 (empat koma nol);

b. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki Ijazah asli (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku) dan Transkrip Nilai asli dari perguruan tinggi dalam negeri; dan

c. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh:

1) Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;

2) Transkrip Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

13. Pelamar  Penyandang  Disabilitas  dapat  melamar  pada  seleksi  PPPK  dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;

b. Memiliki dokumen/surat keterangan resmi dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya;

c. Membuat video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

 

B. PERSYARATAN JABATAN:

1. Jabatan Ahli Pertama - Analis Hukum diwajibkan pernah beracara di Persidangan dan diutamakan:

a. Mampu melakukan analisis, pembentukan, dan evaluasi peraturan perundang- undangan;

b. Mampu melakukan analisis permasalahan hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;

c. Mampu melakukan analisis terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;

d. Mampu melakukan analisis dan evaluasi dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian Instansi Pemerintah;

e. Mampu melakukan analisis dan evaluasi pelayanan hukum dan informasi hukum;

f. Mampu melakukan advokasi hukum.

 

2. Jabatan Ahli Pertama - Arsiparis diutamakan:

a. Mampu melakukan pengelolaan arsip dinamis (aktif dan inaktif);

b. Memiliki kemampuan membuat naskah dinas;

c. Mampu melakukan pemeriksaan/autentisitas arsip yang tercipta.

 

3. Jabatan Terampil - Arsiparis diutamakan:

a. Mampu melakukan pengelolaan arsip aktif;

b. Mampu melakukan registrasi naskah dinas;

c. Mampu melakukan pemberkasan arsip.

 

4. Jabatan Terampil - Pranata Komputer diutamakan:

a. Mampu melakukan pengelolaan sistem jaringan komputer mencakup instalasi, konfigurasi, deteksi dan/atau perbaikan terhadap permasalahan yang terjadi pada sistem jaringan.

b. Mampu melakukan pengelolaan perangkat TI End User mencakup instalasi, konfigurasi, deteksi dan/atau perbaikan terhadap permasalahan yang terjadi pada perangkat TI End User.

c. Mampu melakukan pengolahan data mencakup pembuatan query sederhana, konversi data, dan kompilasi data.

d. Mampu membuat desain grafis untuk berbagai kegiatan.

e. Mampu mengelola konten website dan media sosial.

 

5. Jabatan Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur diutamakan:

a. Memiliki pengalaman dalam mengelola sistem informasi di bidang ketatausahaan/kepegawaian;

b. Mampu mengolah data kepegawaian dan menyajikan data;

c. Memahami peraturan tentang Manajemen ASN.

 

 

V. RENTANG PENGHASILAN PER JABATAN

Rentang Penghasilan Per Jabatan PPPK Tenaga Teknis Badan Pusat Statistik Tahun Anggaran 2023

1. Ahli Pertama - Analis Hukum Rp 7.500.000,- Rp 10.000.000,-

2. Ahli Pertama - Arsiparis Rp 7.500.000,- Rp 10.000.000,-

3. Terampil - Arsiparis Rp 6.100.000,- Rp 8.300.000,-

4. Terampil - Pranata Komputer Rp 6.100.000,- Rp 8.300.000,-

5. Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Rp 6.100.000,- Rp 8.300.000,-

 

VI. TATA CARA PENDAFTARAN

1. Pelamar harus melakukan pendaftaran melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) serta mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.

2. Dokumen persyaratan terdiri dari:

a. Surat lamaran ditujukan kepada Kepala Badan Pusat Statistik di Jakarta, diketik menggunakan komputer, ditandatangani kemudian dibubuhi dengan e-meterai Rp10.000,-. Format surat lamaran sebagaimana pada Lampiran 2 dan dapat diunduh pada laman http://s.bps.go.id/suratlamaranPPPKBPS;

b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang masih berlaku;

c. Surat pernyataan 5 (lima) poin, diketik menggunakan komputer, ditandatangani kemudian dibubuhi dengan e-meterai Rp10.000,-. Format surat pernyataan sebagaimana pada Lampiran 3 dan dapat diunduh pada laman http://s.bps.go.id/suratpernyataanPPPKBPS;

d. Ijazah asli sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan pada jabatan yang dilamar. Pelamar lulusan luar negeri wajib menambahkan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Semua dokumen digabung dalam satu file;

e. Transkrip Nilai asli Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50 (dua koma lima nol) skala 4,00 (empat koma nol).  Pelamar lulusan luar negeri wajib menambahkan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Semua dokumen digabung dalam satu file;

f. Surat keterangan pengalaman bekerja minimal 2 (dua) tahun di bidang yang relevan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja;

2. Menyebutkan jangka waktu bekerja;

3. Menyebutkan bidang tugas/unit kerja/jabatan yang relevan dengan jabatan yang dilamar;

4. Menggunakan  kertas  dengan  kop  surat  instansi  pemerintah/perusahaan swasta/lembaga swadaya non-pemerintah/yayasan.

g. Pas foto terbaru berlatar belakang warna merah dan wajah harus tampak jelas;

h. Bagi pelamar penyandang disabilitas wajib mengunggah:

1. Dokumen/surat keterangan resmi dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

2. Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar;

i. Khusus untuk pelamar jabatan Ahli Pertama - Analis Hukum, wajib melampirkan Surat Keterangan Pernah Beracara di Persidangan dari kepala institusi/kantor advokat atau Berita Acara Sumpah sebagai Advokat.

3. Semua dokumen persyaratan diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pas foto dalam format jpg;

b. Dokumen persyaratan lainnya merupakan hasil scan dokumen asli berwarna dalam format pdf;

c. Seluruh dokumen dapat dibuka/file tidak rusak, terbaca, dan jelas.

4. Pelamar yang mengunggah dokumen tidak lengkap dan/atau tidak sesuai syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pengumuman ini maka akan dinyatakan gugur.

 

VII. JADWAL, TAHAPAN, DAN MATERI SELEKSI

1. Jadwal Pelaksanaan Seleksi

Jadwal bersifat tentatif sesuai ketentuan Panitia Seleksi Nasional, apabila terdapat perubahan jadwal akan diumumkan melalui laman https://casn.bps.go.id;

 

Jadwal Pelaksanaan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Badan Pusat Statistik Tahun Anggaran 2023

1. Pengumuman Seleksi 16 s.d. 30 September 2023

2. Pendaftaran Seleksi 17 September s.d. 6 Oktober 2023

3. Seleksi Administrasi 17 September s.d. 9 Oktober 2023

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 10 s.d. 13 Oktober 2023

5. Masa Sanggah 14 s.d. 16 Oktober 2023

6. Jawab Sanggah 14 s.d. 18 Oktober 2023

7. Pengumuman Pasca Sanggah 17 s.d. 23 Oktober 2023

8. Penarikan data final 24 s.d. 26 Oktober 2023

9. Penjadwalan Seleksi Kompetensi 27 s.d. 30 Oktober 2023

10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi

31 Oktober s.d. 3 November 2023

11. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 5 s.d. 29 November 2023

12. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 10 November s.d. 1 Desember 2023

13. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi j25 November s.d. 4 Desember 2023

14. Pengumuman Kelulusan 1 s.d. 10 Desember 2023

15. Pengisian DRH NI PPPK 11 Desember 2023 s.d. 9 Januari 2024

16. Usul Penetapan NI PPPK 10 Januari s.d. 8 Februari 2024

 

2. Tahapan Seleksi PPPK

Tahapan Seleksi PPPK Tenaga Teknis Badan Pusat Statistik Tahun Anggaran 2023 meliputi:

a. Seleksi Administrasi;

b. Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) terdiri dari:

1) Seleksi Kompetensi Teknis dengan bobot 50%;

2) Seleksi Kompetensi Manajerial;

3) Seleksi Kompetensi Sosio-Kultural;

c. Wawancara  dengan  menggunakan  Computer  Assisted  Test  (CAT)  Badan Kepegawaian Negara (BKN);

d. Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan terdiri dari:

1) Tes Psikologi dengan bobot 25%;

2) Tes Praktik Kerja dengan bobot 10%; dan

3) Wawancara Teknis dengan bobot 15%.

 

3. Materi Tes Praktik Kerja pada Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan, yaitu:

1. Ahli Pertama  - Analis Hukum 1) Analisis  dan  evaluasi  peraturan  perundang- undangan; 2) Analisis  permasalahan  hukum  yang  terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah; 3) Analisis dan evaluasi dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian Instansi Pemerintah; 4) Analisis dan evaluasi pelayanan hukum dan informasi hukum.

2. Ahli Pertama  - Arsiparis 1) Pembuatan naskah dinas dalam rangka penciptaan arsip; 2) Penyusunan deskripsi arsip; 3) Pembuatan daftar arsip inaktif yang dipindahkan.

3. Terampil - Arsiparis 1) Pembuatan naskah dinas dalam rangka penciptaan arsip; 2) Registrasi naskah dinas; 3) Pemberkasan arsip aktif

4. Terampil - Pranata Komputer 1) Instalasi dan konfigurasi sistem jaringan komputer; 2) Instalasi dan konfigurasi perangkat TI; 3) Query sederhana dengan SQL; 4) Penyajian data dalam bentuk visual; 5) Desain grafis dengan tema tertentu; 6) Pengelolaan konten media sosial.

5. Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur 1) Identifikasi dan klasifikasi bahan/data/ informasi yang diperlukan dalam pengusulan KGB, Kenaikan Pangkat, dan pemberian penghargaan tanda jasa pegawai; 2) Pengelolaan data kepegawaian dan penyajian data.


VIII. SISTEM KELULUSAN

1. Kelulusan seleksi administrasi menggunakan sistem gugur berdasarkan hasil verifikasi kesesuaian antara dokumen yang diunggah oleh pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan persyaratan pelamaran;

2. Bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya;

3. Pengolahan hasil akhir seleksi kompetensi dan wawancara dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023;

4. Pengumuman hasil akhir seleksi pengadaan PPPK dilakukan secara terbuka berdasarkan pengolahan hasil akhir yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional.

 

IX. LAIN-LAIN

1. Pengumuman penerimaan seleksi PPPK BPS dilakukan melalui laman https://casn.bps.go.id mulai tanggal 16 s.d. 30 September 2023;

2. Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) bagi pelamar yang telah lulus seleksi dan diangkat menjadi PPPK adalah 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang  sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun sesuai jenjang jabatan;

3. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan sistem CAT BKN di titik lokasi ujian sesuai pilihan peserta;

4. Peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;

5. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak benar, Panitia Seleksi dapat membatalkan kelulusan yang bersangkutan;

6. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan. Para peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi PPPK Badan Pusat Statistik.  Apabila dikemudian hari diketahui melakukan kecurangan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan dibatalkan kelulusannya;

7. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya;

8. Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;

9. Setiap perkembangan informasi seleksi disampaikan melalui laman https://casn.bps.go.id;

10. Akibat kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi seleksi menjadi tanggung jawab pelamar;

11. Informasi tentang proses seleksi dapat melalui email ke casn@bps.go.id.

 

Selengkapnya silahkan download Salinan Pengumuman tentang Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis Badan Pusat Statistik Tahun Anggaran 2023. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Pengumuman Persyaratan Pendaftaran CPNS Kemendagri dan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2023 pdf . Semoga ada manfaatnya

 


= Baca Juga =


No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.