Pengumuman Persyaratan Pendaftaran PPPK Kemendagri Dan Rincian Formasi ASN PPPK Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2023 telah disampaikan dalam Pengumuman Ketua Panitia Seleksi PPPK Badan Pusat Statistik Nomor: B-782/02300/KP.111/09/2023 tentang Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis Badan Pusat Statistik Tahun Anggaran 2023
Adapun Rincian
Formasi Kebutuhan PPPK Badan Pusat
Statistik (BPS) Tahun 2023 telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 sebanyak 347 orang pegawai.
Oleh karena itu berkenaan dengan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2023, Badan Pusat Statistik
memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi PPPK Tenaga
Teknis yang akan ditugaskan di lingkungan Badan Pusat Statistik, dengan
ketentuan sebagai berikut:
I. JUMLAH ALOKASI KEBUTUHAN PPPK
Jumlah alokasi kebutuhan PPPK Tenaga Teknis
yang dibutuhkan sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan
Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun
Anggaran 2023 sebanyak 347 orang pegawai.
1. Ahli Pertama - Analis Hukum 2 orang
2. Ahli Pertama - Arsiparis 5 orang
3. Terampil - Arsiparis 36 orang
4. Terampil - Pranata Komputer 263 orang
5. Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
41 orang.
Adapun Rincian jumlah formasi jabatan,
kualifikasi pendidikan dan alokasi PPPK BPS Tahun Anggaran 2023 berdasarkan
lokasi formasi dan unit penempatan sebagaimana pada Lampiran 1.
II. DESKRIPSI TUGAS JABATAN
Informasi terkait tugas jabatan pada alokasi
kebutuhan PPPK Tenaga Teknis Badan Pusat Statistik Tahun Anggaran 2023 sesuai
dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
yang mengatur tentang masing-masing Jabatan Fungsional terdapat dalam Salinan
Pengumuman Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis Badan
Pusat Statistik Tahun Anggaran 2023
III. JENIS FORMASI
Jenis formasi Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja Badan Pusat Statistik Tahun Anggaran 2023 meliputi:
a. Formasi
Umum
b. Formasi
Umum Disabilitas yaitu formasi yang hanya dapat dilamar oleh penyandang
disabilitas
c. Formasi
Khusus adalah formasi yang hanya dapat dilamar oleh:
a)
Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) Badan Pusat Statistik yang
terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II Badan Kepegawaian Negara;
b)
Tenaga non ASN Badan Pusat Statistik (pegawai yang saat ini bekerja pada Badan Pusat
Statistik dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara
terus menerus pada Badan Pusat Statistik).
IV. PERSYARATAN
A. PERSYARATAN SETIAP PELAMAR
1. Warga
Negara Indonesia;
2. Usia
paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun
0 bulan 0 hari pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman
https://sscasn.bkn.go.id berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada
Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;
3. Tidak
pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana
penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak
pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, Prajurit Tentara
Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI),
atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak
berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia
(TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);
6. Tidak
menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Bersedia
ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara
lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
8. Memiliki
pengalaman bekerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang yang relevan, yaitu:
a. Ahli
Pertama - Analis Hukum pernah bekerja di bidang hukum;
b. Ahli
Pertama - Arsiparis dan Terampil - Arsiparis pernah bekerja di bidang
pengelolaan kearsipan dan administrasi perkantoran;
c. Terampil
- Pranata Komputer pernah bekerja di bidang IT;
d. Terampil
- Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur pernah bekerja di bidang
kepegawaian/sumber daya manusia.
9. Tidak
memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau
sejenisnya;
10. Berkelakuan
baik;
11. Tidak bertato
dan tindik anggota
badan lainnya selain
di telinga kecuali
yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;
12. Memiliki
kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
a. Pelamar
merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar
negeri dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50 (dua koma lima nol)
skala 4,00 (empat koma nol);
b. Pelamar
dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki Ijazah asli (Surat
Keterangan Lulus tidak berlaku) dan Transkrip Nilai asli dari perguruan tinggi
dalam negeri; dan
c. Pelamar
lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh:
1) Surat
Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan;
2) Transkrip
Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif
(IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
13. Pelamar Penyandang
Disabilitas dapat melamar
pada seleksi PPPK
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Memiliki
kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
b. Memiliki
dokumen/surat keterangan resmi dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas
yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
c. Membuat
video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas
sesuai jabatan yang akan dilamar.
B. PERSYARATAN JABATAN:
1. Jabatan
Ahli Pertama - Analis Hukum diwajibkan pernah beracara di Persidangan dan
diutamakan:
a. Mampu
melakukan analisis, pembentukan, dan evaluasi peraturan perundang- undangan;
b. Mampu
melakukan analisis permasalahan hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi
Instansi Pemerintah;
c. Mampu
melakukan analisis terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan
yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
d. Mampu
melakukan analisis dan evaluasi dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian
Instansi Pemerintah;
e. Mampu
melakukan analisis dan evaluasi pelayanan hukum dan informasi hukum;
f. Mampu
melakukan advokasi hukum.
2. Jabatan
Ahli Pertama - Arsiparis diutamakan:
a. Mampu
melakukan pengelolaan arsip dinamis (aktif dan inaktif);
b. Memiliki
kemampuan membuat naskah dinas;
c. Mampu
melakukan pemeriksaan/autentisitas arsip yang tercipta.
3. Jabatan
Terampil - Arsiparis diutamakan:
a. Mampu
melakukan pengelolaan arsip aktif;
b. Mampu
melakukan registrasi naskah dinas;
c. Mampu
melakukan pemberkasan arsip.
4. Jabatan
Terampil - Pranata Komputer diutamakan:
a. Mampu
melakukan pengelolaan sistem jaringan komputer mencakup instalasi, konfigurasi,
deteksi dan/atau perbaikan terhadap permasalahan yang terjadi pada sistem
jaringan.
b. Mampu
melakukan pengelolaan perangkat TI End User mencakup instalasi, konfigurasi,
deteksi dan/atau perbaikan terhadap permasalahan yang terjadi pada perangkat TI
End User.
c. Mampu
melakukan pengolahan data mencakup pembuatan query sederhana, konversi data,
dan kompilasi data.
d. Mampu
membuat desain grafis untuk berbagai kegiatan.
e. Mampu
mengelola konten website dan media sosial.
5. Jabatan
Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur diutamakan:
a. Memiliki
pengalaman dalam mengelola sistem informasi di bidang
ketatausahaan/kepegawaian;
b. Mampu
mengolah data kepegawaian dan menyajikan data;
c. Memahami
peraturan tentang Manajemen ASN.
V. RENTANG PENGHASILAN PER JABATAN
Rentang Penghasilan Per Jabatan PPPK Tenaga
Teknis Badan Pusat Statistik Tahun Anggaran 2023
1. Ahli
Pertama - Analis Hukum Rp 7.500.000,- Rp 10.000.000,-
2. Ahli
Pertama - Arsiparis Rp 7.500.000,- Rp 10.000.000,-
3. Terampil
- Arsiparis Rp 6.100.000,- Rp 8.300.000,-
4. Terampil
- Pranata Komputer Rp 6.100.000,- Rp 8.300.000,-
5. Terampil
- Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Rp 6.100.000,- Rp 8.300.000,-
VI. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pelamar
harus melakukan pendaftaran melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan
menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) serta
mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.
2. Dokumen
persyaratan terdiri dari:
a. Surat
lamaran ditujukan kepada Kepala Badan Pusat Statistik di Jakarta, diketik
menggunakan komputer, ditandatangani kemudian dibubuhi dengan e-meterai
Rp10.000,-. Format surat lamaran sebagaimana pada Lampiran 2 dan dapat diunduh
pada laman http://s.bps.go.id/suratlamaranPPPKBPS;
b. Kartu
Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan asli telah melakukan rekaman
kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Dukcapil) yang masih berlaku;
c. Surat
pernyataan 5 (lima) poin, diketik menggunakan komputer, ditandatangani kemudian
dibubuhi dengan e-meterai Rp10.000,-. Format surat pernyataan sebagaimana pada
Lampiran 3 dan dapat diunduh pada laman
http://s.bps.go.id/suratpernyataanPPPKBPS;
d. Ijazah
asli sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan pada jabatan yang
dilamar. Pelamar lulusan luar negeri wajib menambahkan Surat Keputusan
Penyetaraan Ijazah asli dari kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan. Semua dokumen digabung dalam satu file;
e. Transkrip
Nilai asli Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50 (dua koma lima nol)
skala 4,00 (empat koma nol). Pelamar
lulusan luar negeri wajib menambahkan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan. Semua dokumen digabung dalam satu file;
f. Surat
keterangan pengalaman bekerja minimal 2 (dua) tahun di bidang yang relevan
dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Ditandatangani
oleh Pimpinan Unit Kerja;
2. Menyebutkan
jangka waktu bekerja;
3. Menyebutkan
bidang tugas/unit kerja/jabatan yang relevan dengan jabatan yang dilamar;
4. Menggunakan kertas
dengan kop surat
instansi pemerintah/perusahaan
swasta/lembaga swadaya non-pemerintah/yayasan.
g. Pas
foto terbaru berlatar belakang warna merah dan wajah harus tampak jelas;
h. Bagi
pelamar penyandang disabilitas wajib mengunggah:
1. Dokumen/surat
keterangan resmi dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan
jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2. Video
singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas
sesuai jabatan yang akan dilamar;
i. Khusus
untuk pelamar jabatan Ahli Pertama - Analis Hukum, wajib melampirkan Surat
Keterangan Pernah Beracara di Persidangan dari kepala institusi/kantor advokat
atau Berita Acara Sumpah sebagai Advokat.
3. Semua
dokumen persyaratan diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Pas
foto dalam format jpg;
b. Dokumen
persyaratan lainnya merupakan hasil scan dokumen asli berwarna dalam format
pdf;
c. Seluruh
dokumen dapat dibuka/file tidak rusak, terbaca, dan jelas.
4. Pelamar
yang mengunggah dokumen tidak lengkap dan/atau tidak sesuai syarat dan
ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pengumuman ini maka akan dinyatakan
gugur.
VII. JADWAL, TAHAPAN, DAN MATERI SELEKSI
1. Jadwal Pelaksanaan Seleksi
Jadwal bersifat tentatif
sesuai ketentuan Panitia Seleksi Nasional, apabila terdapat perubahan jadwal
akan diumumkan melalui laman https://casn.bps.go.id;
Jadwal Pelaksanaan
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Badan Pusat Statistik Tahun
Anggaran 2023
1. Pengumuman
Seleksi 16 s.d. 30 September 2023
2. Pendaftaran
Seleksi 17 September s.d. 6 Oktober 2023
3. Seleksi
Administrasi 17 September s.d. 9 Oktober 2023
4. Pengumuman
Hasil Seleksi Administrasi 10 s.d. 13 Oktober 2023
5. Masa
Sanggah 14 s.d. 16 Oktober 2023
6. Jawab
Sanggah 14 s.d. 18 Oktober 2023
7. Pengumuman
Pasca Sanggah 17 s.d. 23 Oktober 2023
8. Penarikan
data final 24 s.d. 26 Oktober 2023
9. Penjadwalan
Seleksi Kompetensi 27 s.d. 30 Oktober 2023
10. Pengumuman
Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi
31
Oktober s.d. 3 November 2023
11. Pelaksanaan
Seleksi Kompetensi 5 s.d. 29 November 2023
12. Pelaksanaan
Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 10 November s.d. 1 Desember 2023
13. Pengolahan
Nilai Seleksi Kompetensi j25 November s.d. 4 Desember 2023
14. Pengumuman
Kelulusan 1 s.d. 10 Desember 2023
15. Pengisian
DRH NI PPPK 11 Desember 2023 s.d. 9 Januari 2024
16. Usul
Penetapan NI PPPK 10 Januari s.d. 8 Februari 2024
2. Tahapan Seleksi PPPK
Tahapan Seleksi PPPK Tenaga Teknis Badan
Pusat Statistik Tahun Anggaran 2023 meliputi:
a. Seleksi
Administrasi;
b. Seleksi
Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian
Negara (BKN) terdiri dari:
1) Seleksi
Kompetensi Teknis dengan bobot 50%;
2) Seleksi
Kompetensi Manajerial;
3) Seleksi
Kompetensi Sosio-Kultural;
c. Wawancara dengan
menggunakan Computer Assisted
Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN);
d. Seleksi
Kompetensi Teknis Tambahan terdiri dari:
1) Tes
Psikologi dengan bobot 25%;
2) Tes
Praktik Kerja dengan bobot 10%; dan
3) Wawancara
Teknis dengan bobot 15%.
3. Materi
Tes Praktik Kerja pada Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan, yaitu:
1. Ahli
Pertama - Analis Hukum 1) Analisis dan
evaluasi peraturan perundang- undangan; 2) Analisis permasalahan
hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi
Pemerintah; 3) Analisis dan evaluasi dokumen perjanjian dan pelaksanaan
perjanjian Instansi Pemerintah; 4) Analisis dan evaluasi pelayanan hukum dan
informasi hukum.
2. Ahli
Pertama - Arsiparis 1) Pembuatan naskah dinas
dalam rangka penciptaan arsip; 2) Penyusunan deskripsi arsip; 3) Pembuatan daftar
arsip inaktif yang dipindahkan.
3. Terampil
- Arsiparis 1) Pembuatan naskah dinas dalam rangka penciptaan arsip; 2) Registrasi
naskah dinas; 3) Pemberkasan arsip aktif
4. Terampil
- Pranata Komputer 1) Instalasi dan konfigurasi sistem jaringan komputer; 2) Instalasi
dan konfigurasi perangkat TI; 3) Query sederhana dengan SQL; 4) Penyajian data
dalam bentuk visual; 5) Desain grafis dengan tema tertentu; 6) Pengelolaan
konten media sosial.
5. Terampil
- Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur 1) Identifikasi dan klasifikasi
bahan/data/ informasi yang diperlukan dalam pengusulan KGB, Kenaikan Pangkat,
dan pemberian penghargaan tanda jasa pegawai; 2) Pengelolaan data kepegawaian
dan penyajian data.
VIII. SISTEM KELULUSAN
1. Kelulusan
seleksi administrasi menggunakan sistem gugur berdasarkan hasil verifikasi
kesesuaian antara dokumen yang diunggah oleh pelamar pada laman
https://sscasn.bkn.go.id dengan persyaratan pelamaran;
2. Bagi
pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti
tahapan seleksi selanjutnya;
3. Pengolahan
hasil akhir seleksi kompetensi dan wawancara dilakukan oleh Panitia Seleksi
Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023;
4. Pengumuman
hasil akhir seleksi pengadaan PPPK dilakukan secara terbuka berdasarkan
pengolahan hasil akhir yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional.
IX. LAIN-LAIN
1. Pengumuman
penerimaan seleksi PPPK BPS dilakukan melalui laman https://casn.bps.go.id
mulai tanggal 16 s.d. 30 September 2023;
2. Masa
Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) bagi pelamar yang telah lulus seleksi dan
diangkat menjadi PPPK adalah 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan
memperhatikan batas usia pensiun sesuai jenjang jabatan;
3. Pelaksanaan
Seleksi Kompetensi dengan sistem CAT BKN di titik lokasi ujian sesuai pilihan
peserta;
4. Peserta
yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan
apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;
5. Apabila
dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya
pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak
sesuai/tidak benar, Panitia Seleksi dapat membatalkan kelulusan yang
bersangkutan;
6. Kelulusan
peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan
kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan.
Para peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk
apapun sesuai Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi PPPK
Badan Pusat Statistik. Apabila
dikemudian hari diketahui melakukan kecurangan akan diproses sesuai dengan
hukum yang berlaku dan dibatalkan kelulusannya;
7. Pendaftaran
dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya;
8. Keputusan
Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
9. Setiap
perkembangan informasi seleksi disampaikan melalui laman https://casn.bps.go.id;
10. Akibat
kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi seleksi menjadi tanggung jawab
pelamar;
11. Informasi
tentang proses seleksi dapat melalui email ke casn@bps.go.id.
Selengkapnya silahkan download Salinan Pengumuman
tentang Seleksi Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis Badan Pusat Statistik Tahun Anggaran 2023.
LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Pengumuman Persyaratan Pendaftaran CPNS
Kemendagri dan Rincian Formasi Kebutuhan
ASN PPPK Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2023 pdf . Semoga ada manfaatnya
No comments