Pengumuman Persyaratan Pendaftaran PPPK Kemendagri Dan Rincian Formasi ASN PPPK Badan Informasi Geospasial (BIG) Tahun 2023 pdf telah disampaikan dalam Pengumuman Plt. Sekretaris Utama Selaku Ketua Pelaksana Pengadaan PPPK BIG TA 2023 Nomor: 15.1/SESMA-BIG/KP.01.02/9/2023 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Badan Informasi Geospasial Tahun Anggaran 2023
Adapun Rincian Formasi Kebutuhan PPPK Badan
Pusat Statistik (BPS) Tahun 2023 telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 sebanyak 347 orang pegawai.
Oleh karena itu berkenaan dengan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2023, Badan Informasi Geospasial (BIG)
akan melaksanaan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Tahun Anggaran 2023
A. RINCIAN KEBUTUHAN PEGAWAI PEMERINTAH
DENGAN PERJANJIAN KERJA
1. Kebutuhan
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di BIG untuk tahun anggaran 2023
adalah sebanyak 126 (seratus dua puluh enam) orang, dengan lama masa hubungan
perjanjian kerja adalah 5 (lima) tahun. Tabel 1 menyajikan rincian kebutuhan
jabatan PPPK yang akan diisi melalui pengadaan Aparatur Sipil Negara Badan
Informasi Geospasial tahun anggaran 2023.
2. Jenis
kebutuhan PPPK Tahun 2023, meliputi:
a) Umum;
b) Khusus;
dan
c) Disabilitas.
3. Kriteria
pelamar dengan kebutuhan khusus adalah tenaga non Aparatur Sipil Negara (non
ASN) yang memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun secara
terus-menerus di Badan Informasi Geospasial, yang dibuktikan dengan surat
keterangan kerja.
Untuk Rincian Formasi Kebutuhan dan
Persyaratan PPPK BIG Tahun 2023 serta Kualifikasi dan besaran penghasilan
silakan download salinan pengumuman resmi PPPK Badan Pusat Statistik (BPS)
Tahun 2023.
B. PERSYARATAN
1. Persyaratan Wajib, meliputi:
a)
Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan
taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b)
Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 43 (empat puluh tiga)
tahun pada tanggal 31 Desember 2023;
c)
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
d)
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara
Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
e)
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praktis;
f)
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
g)
Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang
masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang
mempersyaratkan;
h)
Memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang relevan dengan jabatan
fungsional yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan kerja yang
ditandatangani oleh:
1)
Paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama, bagi pelamar yang memiliki
pengalaman bekerja pada instansi pemerintah; atau
2)
Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia bagi
pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya
non pemerintah/yayasan.
i)
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
j)
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
k)
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan
ketentuan sebagai berikut:
1)
Pelamar memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri; atau
2)
Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah
disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pendidikan tinggi;
l)
Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 (dua koma tujuh
lima) dari skala 4,00 (empat koma nol).
m)
Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh
pemerintah;
n)
Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau
sejenisnya;
o)
Tidak bertato atau bekas tato atau tindik anggota badan lainnya selain di
telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat; dan
p)
Tidak buta warna bagi pelamar jabatan Surveyor Pemetaan dibuktikan dengan surat
keterangan tidak buta warna dari rumah sakit pemerintah/puskesmas.
2. Pelamar
penyandang disabilitas dapat melamar formasi umum dan formasi disabilitas,
dengan ketentuan sebagai berikut:
a)
Memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan
jabatan;
b)
Pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan
merupakan penyandang disabilitas dibuktikan dengan:
1)
Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang
menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
2)
Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas
sesuai jabatan yang akan dilamar, yang memperlihatkan seluruh anggota tubuh
dengan durasi video minimal 2 (dua) menit dan maksimal 5 (lima) menit;
3)
Video menggambarkan kegiatan yang dilakukan sesuai dengan jabatan yang akan
dilamar seperti menganalisis, mengoperasikan komputer, menyampaikan buah
pikiran dan berdiskusi;
4)
Pelamar dapat mengunggah video pada Google Drive/Youtube/Dropbox atau media
penyimpanan lainnya dengan format MP4; dan
5)
Mencantumkan tautan video yang dapat diakses oleh panitia seleksi pada laman
pendaftaran resmi.
3. Pelamar
penyandang disabilitas dapat melamar di seluruh jabatan selain jabatan Ahli
Pertama – Surveyor Pemetaan, dan Terampil - Surveyor Pemetaan. Hal ini
disebabkan karena pekerjaan dalam jabatan tersebut memiliki mobilitas dan
resiko yang tinggi saat melakukan pekerjaan survey di lapangan;
4. Persyaratan
Khusus Tambahan
a)
Jabatan Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa: memiliki Sertifikat
Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar atau Sertifikat Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Level-1 (Bobot 25%)
b)
Jabatan Ahli Pertama – Widyaiswara, memiliki salah satu sertifikat berikut:
1)
Sertifikasi Kompetensi KKNI atau Okupasi metodologi pelatihan Jenjang 3 pada
kemungkinan jabatan yang relevan sesuai peraturan yang berlaku yang diterbitkan
oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mendapatkan lisensi dan rekognisi
dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (Bobot 25%)
2)
Sertifikasi Kompetensi Klaster Metodologi Pelatihan yang mencakup penyusunan
program pelatihan dan media pelatihan yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi
Profesi (LSP) yang mendapatkan lisensi dan rekognisi dari Badan Nasional
Sertifikasi Profesi (Bobot 25%)
3)
Sertifikat/Surat Tanda Tamat Pelatihan Training of Trainer atau metodologi
pengajaran yang diterbitkan oleh Lembaga Penyelenggara Pelatihan terakreditasi
(Bobot 25%)
C. KETENTUAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
1. Pemutusan
hubungan kerja PPPK dapat dilakukan dengan hormat karena:
a) Jangka
waktu perjanjian kerja berakhir;
b) Meninggal
dunia;
c) Atas
permintaan sendiri;
d) Perampingan
organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK; atau
e) Tidak
cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan
kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
2. Permintaan
pemutusan hubungan kerja disetujui apabila:
a) Telah
memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90% (sembilan puluh persen); dan
b) Telah
memenuhi target kinerja paling kurang 90% (sembilan puluh persen).
D. PENDAFTARAN
Tata cara pendaftaran menjadi peserta
Pengadaan PPPK BIG adalah sebagai berikut:
1) Pendaftaran
dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan
menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK);
2) Pada
saat mendaftar, pelamar harus mengunggah dokumen sebagai berikut:
a) Hasil
pindai pas foto berlatar belakang warna merah menggunakan kemeja (bukan kaos
berkerah/polo);
b) Hasil
pindai Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang dapat terbaca jelas atau Surat
Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan dari Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil (Dukcapil);
c) Surat
Lamaran yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e–meterai atau meterai
elektronik (format Surat lamaran dapat diunduh pada laman
https://casn.big.go.id). Pembelian dan pembubuhan e-meterai dilakukan di
dilakukan di https://meterai-elektronik.com;
d) Surat
Pernyataan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai atau meterai
elektronik (format surat pernyataan dapat diunduh pada laman
https://casn.big.go.id). Pembelian dan pembubuhan e-meterai dilakukan di
dilakukan di https://meterai-elektronik.com;
e) Hasil
pindai Ijazah Asli berwarna bukan hitam putih;
f) Hasil
pindai Transkrip Nilai Asli lengkap berwarna bukan hitam putih; dan
g) Hasil
pindai surat keterangan kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang relevan dengan
jabatan fungsional yang dilamar, yang ditandatangani oleh:
1) Paling
rendah pejabat pimpinan tinggi pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman
bekerja pada instansi pemerintah; atau
2) Paling
rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia bagi pelamar
yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non
pemerintah/yayasan.
h) Surat
keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas.
3) Bagi
pelamar jabatan Surveyor Pemetaan mengunggah hasil pindai surat keterangan
tidak buta warna dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas.
4) Bagi
pelamar penyandang disabilitas yang mendaftar wajib melampirkan :
a. Surat
keterangan dokter yang menerangkan jenis dan derajat disabilitas dari Rumah
Sakit Pemerintah/ Puskesmas; dan
b. Video
singkat yang menunjukkan kegiatan sehari – hari pelamar dalam menjalankan
aktivitas sesuai Jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan. Tautan
video tersebut selain dicantumkan pada laman https://sscasn.bkn.go.id, wajib mencantumkan
tautan video pada surat pernyataan.
C. TAHAPAN SELEKSI
Tahapan Seleksi meliputi :
1) Seleksi Administrasi
a) Seleksi
administrasi didasarkan pada hasil verifikasi dokumen yang telah diunggah dan
kelulusan seleksi administrasi akan diumumkan oleh Panitia Seleksi pada laman
www.casn.big.go.id.
b) Pelamar
yang dinyatakan lulus dalam Seleksi Administrasi mengikuti tahapan seleksi
berikutnya.
c) Pelamar
yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi dapat mengajukan
sanggahan yang diajukan melalui SSCASN paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil
seleksi administrasi diumumkan.
2) Seleksi
Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang meliputi ujian
Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural, dan
Wawancara (penilaian integritas dan moralitas).
3) Pelaksanaan
Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan/Psikotes
D. BOBOT PENILAIAN DAN NILAI AMBANG BATAS
1. Seleksi
Kompetensi Menggunakan CAT memeiliki bobot 70 % Sesuai lampiran Kepmenpanrb
Nomor 652 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan
pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun
Angaran 2023
2. Seleksi
Kompetensi Tambahan - Psikotes memiliki bobot 30 %
3. Seleksi
Manajerial dan Sosial Kultural 117
4. Wawancara
24
E. JADWAL SELEKSI PENGADAAN PPPK
1. Pengumuman Pengadaan 16 s.d. 30 September
2023
2. Pendaftaran
17 September s.d. 06 Oktober 2023
3. Seleksi
Administrasi 17 September s.d. 09 Oktober 2023
4. Pengumuman
Hasil Seleksi Administrasi 10 s.d. 13 Oktober 2023
5. Masa
Sanggah 14 s.d. 16 Oktober 2023
6. Jawab
Sanggah 14 s.d. 18 Oktober 2023
7. Pengumuman
Pasca Sanggah 17 s.d. 23 Oktober 2023
8. Pengumuman
Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 31 Oktober s.d. 03
November 2023
9. Pelaksanaan
Seleksi Kompetensi 05 s.d. 29 November 2023
10. Pelaksanaan
Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan/Psikotes 10 November s.d. 01 Desember 2023
11. Pengumuman
Kelulusan 1 s.d. 10 Desember 2023
Keterangan: Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah
dan informasi detil pelaksanaan akan diumumkan pada setiap tahapan seleksi
F. SISTEM KELULUSAN PPPK
1. Kelulusan
seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi melalui laman
https://sscasn.bkn.go.id. Adapun kelulusan seleksi administrasi akan diumumkan
oleh Tim Pengadaan pada laman www.casn.big.go.id. Bagi pelamar yang telah
dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mencetak kartu peserta ujian dari
laman https://sscasn.bkn.go.id;
2. Kelulusan
seleksi kompetensi didasarkan pada nilai ambang batas Seleksi Kompetensi sesuai
dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 652 Tahun 2023
tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Angaran 2023; dan
3. Kelulusan
akhir akan ditentukan kemudian oleh Panselnas.
G. LAIN-LAIN
1. Masa
Hubungan Perjanjian Kerja antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
dengan Pejabat Pembina Kepegawaian ditetapkan selama 5 (lima) tahun yang
dievaluasi setiap tahun serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi;
2. Peserta
yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan
apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
3. Lokasi
pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Seleksi Kompetensi Tambahan akan diumumkan
kemudian.
4. Pelamar
wajib membawa lembar bukti/kartu pendaftaran SSCASN Tahun 2023 pada saat
pelaksanaan setiap tahapan seleksi.
5. Pelamar
yang tidak mengikuti salah satu tahapan seleksi kompetensi, maka dianggap
mengundurkan diri.
6. Apabila
pelamar penyandang disabilitas tidak melampirkan dokumen/surat keterangan yang menyatakan
jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan video keseharian sampai batas akhir
masa sanggah pengumuman hasil akhir seleksi, pelamar dinyatakan tidak memenuhi
syarat dan dibatalkan kelulusan/keikutsertaan dalam seleksi.
7. Apabila
terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan
diri/digugurkan, maka Panitia Seleksi dapat menggantikan dengan peserta yang
memiliki peringkat terbaik dibawahnya di kebutuhan yang sama.
8. Panitia
tidak memungut biaya dalam proses seleksi PPPK.
9. Apabila
ada orang/pihak tertentu yang menjanjikan dapat membantu, mempermudah prosedur
dan kelulusan atas seleksi ini, agar diabaikan dan melaporkan ke panitia
seleksi.
10. Apabila
dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya
pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak
sesuai/tidak benar, maka Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang
bersangkutan.
11. Dalam
hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat
persetujuan NI PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan
sanksi tidak boleh mendaftar pada seleksi PPPK untuk periode berikutnya.
12. Keputusan
Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat.
13. Pertanyaan
atau pengaduan seputar seleksi PPPK BIG dapat dilaksanakan melalui media:
a) Helpdesk
SSCASN: https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id
b) Surat
Elektronik (surel): sdm@big.go.id (Subjek: PPPK 2023)
c) Call
Center: (021) 8752062 pada Senin s.d. Jumat pukul 09.00 s.d 15.30 WIB (kecuali
jam istirahat)
d) Twitter:
@infogeospasial; Instagram: @infogeospasial
Selengkapnya silahkan download Pengumuman tentang Pelaksanaan Pengadaan Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Badan Informasi Geospasial Tahun Anggaran
2023. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Pengumuman Persyaratan Pendaftaran PPPK
Kemendagri Dan Rincian Formasi ASN PPPK Badan Informasi Geospasial (BIG) Tahun
2023 pdf. Semoga ada manfaatnya
No comments