Pengumuman dan Formasi PPPK Badan Informasi Geospasial (BIG) Tahun 2023

Pengumuman Persyaratan Pendaftaran PPPK Kemendagri Dan Rincian Formasi ASN PPPK Badan Informasi Geospasial (BIG) Tahun 2023 pdf


Pengumuman Persyaratan Pendaftaran PPPK Kemendagri Dan Rincian Formasi ASN PPPK Badan Informasi Geospasial (BIG) Tahun 2023 pdf telah disampaikan dalam Pengumuman Plt. Sekretaris Utama Selaku Ketua Pelaksana Pengadaan PPPK BIG TA 2023 Nomor: 15.1/SESMA-BIG/KP.01.02/9/2023 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Badan Informasi Geospasial Tahun Anggaran 2023


Adapun Rincian Formasi Kebutuhan PPPK Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2023 telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 sebanyak 347 orang pegawai. Oleh karena itu berkenaan dengan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2023, Badan Informasi Geospasial (BIG) akan melaksanaan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2023

 

A. RINCIAN KEBUTUHAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

1. Kebutuhan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di BIG untuk tahun anggaran 2023 adalah sebanyak 126 (seratus dua puluh enam) orang, dengan lama masa hubungan perjanjian kerja adalah 5 (lima) tahun. Tabel 1 menyajikan rincian kebutuhan jabatan PPPK yang akan diisi melalui pengadaan Aparatur Sipil Negara Badan Informasi Geospasial tahun anggaran 2023.

2. Jenis kebutuhan PPPK Tahun 2023, meliputi:

a) Umum;

b) Khusus; dan

c) Disabilitas.

3. Kriteria pelamar dengan kebutuhan khusus adalah tenaga non Aparatur Sipil Negara (non ASN) yang memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus di Badan Informasi Geospasial, yang dibuktikan dengan surat keterangan kerja.

 

Untuk Rincian Formasi Kebutuhan dan Persyaratan PPPK BIG Tahun 2023 serta Kualifikasi dan besaran penghasilan silakan download salinan pengumuman resmi PPPK Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2023.

 

B. PERSYARATAN

1. Persyaratan Wajib, meliputi:

a) Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b) Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 43 (empat puluh tiga) tahun pada tanggal 31 Desember 2023;

c) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

d) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

e) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

f) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

g) Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

h) Memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan kerja yang ditandatangani oleh:

1) Paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada instansi pemerintah; atau

2) Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan.

i) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

j) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

k) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Pelamar memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri; atau

2) Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pendidikan tinggi;

l) Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 (dua koma tujuh lima) dari skala 4,00 (empat koma nol).

m) Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah;

n) Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;

o) Tidak bertato atau bekas tato atau tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat; dan

p) Tidak buta warna bagi pelamar jabatan Surveyor Pemetaan dibuktikan dengan surat keterangan tidak buta warna dari rumah sakit pemerintah/puskesmas.

 

2. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar formasi umum dan formasi disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;

b) Pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dibuktikan dengan:

1) Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya;

2) Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar, yang memperlihatkan seluruh anggota tubuh dengan durasi video minimal 2 (dua) menit dan maksimal 5 (lima) menit;

3) Video menggambarkan kegiatan yang dilakukan sesuai dengan jabatan yang akan dilamar seperti menganalisis, mengoperasikan komputer, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi;

4) Pelamar dapat mengunggah video pada Google Drive/Youtube/Dropbox atau media penyimpanan lainnya dengan format MP4; dan

5) Mencantumkan tautan video yang dapat diakses oleh panitia seleksi pada laman pendaftaran resmi.

3. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar di seluruh jabatan selain jabatan Ahli Pertama – Surveyor Pemetaan, dan Terampil - Surveyor Pemetaan. Hal ini disebabkan karena pekerjaan dalam jabatan tersebut memiliki mobilitas dan resiko yang tinggi saat melakukan pekerjaan survey di lapangan;

4. Persyaratan Khusus Tambahan

a) Jabatan Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa: memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar atau Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level-1 (Bobot 25%)

b) Jabatan Ahli Pertama – Widyaiswara, memiliki salah satu sertifikat berikut:

1) Sertifikasi Kompetensi KKNI atau Okupasi metodologi pelatihan Jenjang 3 pada kemungkinan jabatan yang relevan sesuai peraturan yang berlaku yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mendapatkan lisensi dan rekognisi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (Bobot 25%)

2) Sertifikasi Kompetensi Klaster Metodologi Pelatihan yang mencakup penyusunan program pelatihan dan media pelatihan yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mendapatkan lisensi dan rekognisi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (Bobot 25%)

3) Sertifikat/Surat Tanda Tamat Pelatihan Training of Trainer atau metodologi pengajaran yang diterbitkan oleh Lembaga Penyelenggara Pelatihan terakreditasi (Bobot 25%)

 

C. KETENTUAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

1. Pemutusan hubungan kerja PPPK dapat dilakukan dengan hormat karena:

a) Jangka waktu perjanjian kerja berakhir;

b) Meninggal dunia;

c) Atas permintaan sendiri;

d) Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK; atau

e) Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

2. Permintaan pemutusan hubungan kerja disetujui apabila:

a) Telah memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90% (sembilan puluh persen); dan

b) Telah memenuhi target kinerja paling kurang 90% (sembilan puluh persen).

 

D. PENDAFTARAN

Tata cara pendaftaran menjadi peserta Pengadaan PPPK BIG adalah sebagai berikut:

1) Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK);

2) Pada saat mendaftar, pelamar harus mengunggah dokumen sebagai berikut:

a) Hasil pindai pas foto berlatar belakang warna merah menggunakan kemeja (bukan kaos berkerah/polo);

b) Hasil pindai Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang dapat terbaca jelas atau Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);

c) Surat Lamaran yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e–meterai atau meterai elektronik (format Surat lamaran dapat diunduh pada laman https://casn.big.go.id). Pembelian dan pembubuhan e-meterai dilakukan di dilakukan di https://meterai-elektronik.com;

d) Surat Pernyataan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai atau meterai elektronik (format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://casn.big.go.id). Pembelian dan pembubuhan e-meterai dilakukan di dilakukan di https://meterai-elektronik.com;

e) Hasil pindai Ijazah Asli berwarna bukan hitam putih;

f) Hasil pindai Transkrip Nilai Asli lengkap berwarna bukan hitam putih; dan

g) Hasil pindai surat keterangan kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar, yang ditandatangani oleh:

1) Paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada instansi pemerintah; atau

2) Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan.

h) Surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas.

3) Bagi pelamar jabatan Surveyor Pemetaan mengunggah hasil pindai surat keterangan tidak buta warna dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas.

4) Bagi pelamar penyandang disabilitas yang mendaftar wajib melampirkan :

a. Surat keterangan dokter yang menerangkan jenis dan derajat disabilitas dari Rumah Sakit Pemerintah/ Puskesmas; dan

b. Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari – hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai Jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan. Tautan video tersebut selain dicantumkan pada laman https://sscasn.bkn.go.id, wajib mencantumkan tautan video pada surat pernyataan.

 

C. TAHAPAN SELEKSI

Tahapan Seleksi meliputi :

1) Seleksi Administrasi

a) Seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi dokumen yang telah diunggah dan kelulusan seleksi administrasi akan diumumkan oleh Panitia Seleksi pada laman www.casn.big.go.id.

b) Pelamar yang dinyatakan lulus dalam Seleksi Administrasi mengikuti tahapan seleksi berikutnya.

c) Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan yang diajukan melalui SSCASN paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.

2) Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang meliputi ujian Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural, dan Wawancara (penilaian integritas dan moralitas).

3) Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan/Psikotes


D. BOBOT PENILAIAN DAN NILAI AMBANG BATAS

1. Seleksi Kompetensi Menggunakan CAT memeiliki bobot 70 % Sesuai lampiran Kepmenpanrb Nomor 652 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Angaran 2023

2. Seleksi Kompetensi Tambahan - Psikotes memiliki bobot 30 %

3. Seleksi Manajerial dan Sosial Kultural 117

4. Wawancara 24

 

E. JADWAL SELEKSI PENGADAAN PPPK

1. Pengumuman Pengadaan 16 s.d. 30 September 2023

2. Pendaftaran 17 September s.d. 06 Oktober 2023

3. Seleksi Administrasi 17 September s.d. 09 Oktober 2023

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 10 s.d. 13 Oktober 2023

5. Masa Sanggah 14 s.d. 16 Oktober 2023

6. Jawab Sanggah 14 s.d. 18 Oktober 2023

7. Pengumuman Pasca Sanggah 17 s.d. 23 Oktober 2023

8. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 31 Oktober s.d. 03 November 2023

9. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 05 s.d. 29 November 2023

10. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan/Psikotes 10 November s.d. 01 Desember 2023

11. Pengumuman Kelulusan 1 s.d. 10 Desember 2023

Keterangan: Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah dan informasi detil pelaksanaan akan diumumkan pada setiap tahapan seleksi


F. SISTEM KELULUSAN PPPK

1. Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. Adapun kelulusan seleksi administrasi akan diumumkan oleh Tim Pengadaan pada laman www.casn.big.go.id. Bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mencetak kartu peserta ujian dari laman https://sscasn.bkn.go.id;

2. Kelulusan seleksi kompetensi didasarkan pada nilai ambang batas Seleksi Kompetensi sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 652 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Angaran 2023; dan

3. Kelulusan akhir akan ditentukan kemudian oleh Panselnas.

 

 

G. LAIN-LAIN

1. Masa Hubungan Perjanjian Kerja antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan Pejabat Pembina Kepegawaian ditetapkan selama 5 (lima) tahun yang dievaluasi setiap tahun serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi;

2. Peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.

3. Lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Seleksi Kompetensi Tambahan akan diumumkan kemudian.

4. Pelamar wajib membawa lembar bukti/kartu pendaftaran SSCASN Tahun 2023 pada saat pelaksanaan setiap tahapan seleksi.

5. Pelamar yang tidak mengikuti salah satu tahapan seleksi kompetensi, maka dianggap mengundurkan diri.

6. Apabila pelamar penyandang disabilitas tidak melampirkan dokumen/surat keterangan yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan video keseharian sampai batas akhir masa sanggah pengumuman hasil akhir seleksi, pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dibatalkan kelulusan/keikutsertaan dalam seleksi.

7. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri/digugurkan, maka Panitia Seleksi dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik dibawahnya di kebutuhan yang sama.

8. Panitia tidak memungut biaya dalam proses seleksi PPPK.

9. Apabila ada orang/pihak tertentu yang menjanjikan dapat membantu, mempermudah prosedur dan kelulusan atas seleksi ini, agar diabaikan dan melaporkan ke panitia seleksi.

10. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak benar, maka Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.

11. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NI PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada seleksi PPPK untuk periode berikutnya.

12. Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat.

13. Pertanyaan atau pengaduan seputar seleksi PPPK BIG dapat dilaksanakan melalui media:

a) Helpdesk SSCASN: https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id

b) Surat Elektronik (surel): sdm@big.go.id (Subjek: PPPK 2023)

c) Call Center: (021) 8752062 pada Senin s.d. Jumat pukul 09.00 s.d 15.30 WIB (kecuali jam istirahat)

d) Twitter: @infogeospasial; Instagram: @infogeospasial

 

Selengkapnya silahkan download Pengumuman tentang Pelaksanaan Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Badan Informasi Geospasial Tahun Anggaran 2023. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Pengumuman Persyaratan Pendaftaran PPPK Kemendagri Dan Rincian Formasi ASN PPPK Badan Informasi Geospasial (BIG) Tahun 2023 pdf. Semoga ada manfaatnya

 


= Baca Juga =


No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.