Pengumuman Persyaratan dan Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS KPK Tahun Anggaran 2023 telah disampaikan melalui Pengumuman Sekretaris Jenderal Nomor : B/001/PANREKKPK/09/2023 tentang Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil Komisi Pemberantasan Korupsi CPNS KPK Tahun 2023/2024
Dalam Pengumuman tentang Rekrutmen dan Rincian
Formasi Kebutuhan ASN CPNS KPK Tahun 2023/2024 dinyatakan bahwa Komisi Pemberantasan
Korupsi berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 544 Tahun 2023 tanggal 20 Juli
2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 memberikan kesempatan kepada Warga Negara
Indonesia untuk dapat bergabung sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan
ditugaskan di unit kerja Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai berikut:
I. UNIT PENEMPATAN ESELON II:
1. Biro Hukum : 3 formasi
2. Direktorat Jejaring Pendidikan : 15
formasi
3. Direktorat Pembinaan Peran Serta
Masyarakat : 9 formasi
4. Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
Antikorupsi : 10 formasi
5. Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan
Peran Serta Masyarakat : 38 formasi
6. Direktorat Monitoring : 4 formasi
7. Direktorat Antikorupsi Badan Usaha : 3
formasi
8. Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan
Barang Bukti, dan Eksekusi : 33 formasi
9. Sekretariat Deputi Bidang Penindakan dan
Eksekusi : 37 formasi
10. Direktorat Koordinasi dan Supervisi
Wilayah I : 4 formasi
11. Direktorat Koordinasi dan Supervisi
Wilayah II : 4 formasi
12. Direktorat Koordinasi dan Supervisi
Wilayah III : 4 formasi
13. Direktorat Koordinasi dan Supervisi
Wilayah IV : 5 formasi
14. Direktorat Koordinasi dan Supervisi
Wilayah V : 4 formasi
15. Sekretariat Deputi Bidang Koordinasi dan
Supervisi : 26 formasi
16. Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar
Komisi dan Instansi : 1 formasi
17. Sekretariat Deputi Bidang Informasi dan
Data : 3 formasi
18. Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan
Korupsi : 5 formasi
19. Sekretariat Dewan Pengawas : 6 formasi
II. JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN, DAN
JENIS FORMASI
Komisi Pemberantasan Korupsi membutuhkan
pegawai dengan jumlah total 214 formasi.
III. KRITERIA PELAMAR
1. Formasi Umum merupakan pelamar lulusan
Perguruan Tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan
sebagaimana dalam pengumuman ini. Rincian
Formasi Kebutuhan ASN CPNS KPK Tahun 2023/2024 dapat Anda baca pada salinan
lengkap Sekretaris Jenderal Nomor : B/001/PANREKKPK/09/2023 tentang Rekrutmen
Calon Pegawai Negeri Sipil Komisi Pemberantasan Korupsi CPNS KPK Tahun
2023/2024
2. Formasi Khusus terdiri dari:
a. Putra/Putri
Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude
1) Pelamar
merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat kelulusan
“Dengan Pujian”/Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi
A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang
dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
2) Pelamar
dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh
penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya
setara “Dengan Pujian”/Cumlaude dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
b. Putra/Putri Papua dan Papua Barat
Putra/Putri Papua dan
Papua Barat merupakan pelamar keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis
keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat yang dibuktikan dengan akta
kelahiran atau surat keterangan lahir dan surat keterangan dari kepala
desa/kepala suku.
IV. PERSYARATAN PENDAFTARAN
1. Warga
Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat
kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Usia
paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima)
tahun pada saat melamar;
3. Tidak
pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana
penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak
pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta;
5. Tidak
berkedudukan sebagai Calon PNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia,
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak
menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki
kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Sehat
jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9. Bersedia
ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau
Perwakilan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia di Negara lain yang
ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
10. Pelamar
formasi “Dengan Pujian”/Cumlaude Lulusan Dalam Negeri merupakan lulusan
perguruan tinggi yang memiliki sertifikat akreditasi BAN-PT yang menyatakan
bahwa program studi pelamar pada saat lulus terakreditasi dengan predikat A
atau Unggul dan memiliki sertifikat akreditasi BAN-PT yang menyatakan bahwa
perguruan tinggi pelamar pada saat lulus terakreditasi dengan peringkat A atau
Unggul;
11. Pelamar
formasi “Dengan Pujian”/Cumlaude Lulusan Luar Negeri dapat mendaftar setelah
memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat
kelulusannya setara “Dengan Pujian”/Cumlaude dari Kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu
pengetahuan, dan teknologi;
12. Tidak
memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat
ke-3 (tiga) dengan pejabat/pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
13. Tidak
terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3
(tiga) dengan tersangka/terdakwa/terpidana Tindak Pidana Korupsi;
14. Memiliki
Indeks Prestasi Kumulatif (sesuai transkrip nilai):
- Minimal 3.00 untuk
Sarjana (S1);
- Minimal 3.00 untuk
Diploma III (D-III).
V. TATA CARA PENDAFTARAN
Pendaftaran dilaksanakan secara online mulai
tanggal 17 September s.d. 6 Oktober 2023 dengan tahapan sebagai berikut:
1. Pelamar
Membuat akun pada Portal https://sscasn.bkn.go.id/;
2. Pelamar
Log in ke https://sscasn.bkn.go.id/ dengan menggunakan NIK dan password yang
telah didaftarkan;
3. Pelamar
mengunggah swafoto (foto selfie) dengan memperlihatkan KTP dan Kartu Informasi
Akun untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya;
4. Pelamar
melengkapi data diri pada kolom yang disediakan.
5. Pelamar
memilih instansi Komisi Pemberantasan Korupsi dilanjutkan dengan memilih jenis
formasi, kemudian pelamar memilih pendidikan sesuai ijazah, jabatan dan lokasi
tes, serta mengisi data lain yang harus dilengkapi;
6. Pelamar
mengunggah soft file berkas berjenis PDF File, sebagai berikut:
a) Scan
asli KTP/Surat Keterangan Pengganti KTP;
b) Scan
asli Ijazah. Bagi pelamar Lulusan Luar Negeri ditambahkan scan penyetaraan
ijazah dan penyetaraan nilai dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
c) Scan
asli Transkrip Nilai;
d) Scan
asli Surat Lamaran bermeterai;
e) Scan
asli Surat Pernyataan 10 (sepuluh) poin bermeterai;
f) Scan
asli Surat Pernyataan bermeterai bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja di
lingkungan instansi Komisi Pemberantasan Korupsi;
g) Scan
asli Surat Pernyataan bermeterai tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah
maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 (tiga) dengan pejabat/pegawai Komisi
Pemberantasan Korupsi serta tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun
semenda sampai dengan derajat ke-3 (tiga) dengan tersangka/terdakwa/ terpidana
Tindak Pidana Korupsi;
h) Dokumen
tambahan bagi pelamar formasi khusus, ditambahkan scan dokumen pendukung
lainnya sebagai berikut:
- Akta
Kelahiran/surat keterangan lahir pelamar dan surat keterangan dari kepala
desa/suku, untuk pelamar Putra/i Papua/Papua Barat;
- Sertifikat
Akreditasi BAN-PT yang menyatakan bahwa program studi pelamar pada saat lulus
terakreditasi dengan peringkat A atau Unggul dan Sertifikat Akreditasi BAN-PT
yang menyatakan bahwa perguruan tinggi pelamar pada saat lulus terakreditasi
dengan peringkat A atau Unggul, untuk pelamar “Dengan Pujian”/Cumlaude Lulusan
Dalam Negeri;
i) Pelamar
menyimpan data yang telah terisi dengan lengkap dan benar. Data yang telah dikirim
tidak dapat diubah dengan alasan apapun.
7. Pelamar
mengunggah pasfoto terbaru dengan pakaian formal dan berlatar belakang merah;
8. Pelamar
mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2023 yang merupakan bukti telah menyelesaikan
proses pendaftaran melalui SSCASN 2023.
VI. SELEKSI DAN PELAKSANAAN TES TAHAP I
(Seleksi Administrasi)
1) Calon
Peserta yang dinyatakan lulus adalah peserta yang datanya memiliki kesesuaian
antara data yang diinput dalam aplikasi pendaftaran online dengan berkas yang
di-upload dan sesuai dengan persyaratan pendaftaran yaitu:
a) Nama
Lengkap (sesuai dengan scan ijazah);
b) Tanggal
Lahir (sesuai dengan scan ijazah) dan pada saat melamar berusia:
- Minimal
18 tahun dan maksimal 35 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk Sarjana (S1);
- Minimal
18 tahun dan maksimal 35 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk Diploma III Umum (D-III);
c) Tingkat
Pendidikan (sesuai dengan scan ijazah);
d) Program
Studi (sesuai dengan scan ijazah);
e) Indeks
Prestasi Kumulatif (sesuai scan transkrip nilai):
- Minimal
3.00 untuk Sarjana (S1);
- Minimal
3.00 untuk Diploma III (D-III).
f) Perguruan
Tinggi dan/atau Program Studi terakreditasi, untuk pelamar formasi umum,
formasi khusus putra/i Papua/Papua Barat (sesuai ijazah/transkrip);
g) Perguruan
Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul untuk
Pelamar Formasi khusus “Dengan Pujian”/Cumlaude Lulusan Dalam Negeri (sesuai
Sertifikat Akreditasi BANPT);
h) Surat
keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya dari Kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu
pengetahuan, dan teknologi untuk pelamar formasi khusus “Dengan Pujian”/Cumlaude
Lulusan Luar Negeri (sesuai Surat Keterangan Kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan
teknologi);
i) Pelamar
merupakan Keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua
(bapak/Ibu) asli Papua/Papua Barat untuk pelamar formasi khusus putra/i
Papua/Papua Barat (sesuai Akta kelahiran/Surat Keterangan Lahir dan Surat
Keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku);
2) Calon
Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi adalah peserta yang dinyatakan
memenuhi syarat dan diumumkan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan
https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns. Selanjutnya peserta dapat mencetak Tanda
Peserta Ujian CPNS (TPU).
VII. SELEKSI DAN PELAKSANAAN TES TAHAP II
(Seleksi Kompetensi Dasar/SKD)
a. SKD
berbasis Computer Assisted Test (CAT) dilaksanakan secara bersama oleh Tim
Kerja SKD bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara;
b. SKD
terdiri dari:
1) TKP
(Tes Karakteristik Pribadi)
Dimaksudkan untuk
menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan yang meliputi: pelayanan publik,
jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi,
profesionalisme, dan anti radikalisme;
2) TIU
(Tes Intelegensia Umum)
Dimaksudkan untuk
menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan pelamar dalam mengimplementasikan
kemampuan verbal, kemampuan numerik, serta kemampuan figural;
3) TWK
(Tes Wawasan Kebangsaan)
Dimaksudkan untuk
menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan pelamar mengimplementasikan
nasionalisme, integritas, bela negara, dan pilar negara.
c. Peserta
yang dinyatakan lulus adalah:
1) Peserta
yang memenuhi Nilai Ambang Batas/Passing Grade sesuai Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023
tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri
Sipil Tahun Anggaran 2023;
2) Memenuhi
batas peringkat yaitu sejumlah 3x formasi untuk setiap jabatan.
VIII. SELEKSI
DAN PELAKSANAAN TES TAHAP III (Seleksi Kompetensi Bidang Non CAT dan CAT)
Sifat Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Non
CAT dan CAT adalah skoring;
1) Seleksi
Kompetensi Bidang (SKB) Non CAT (50%)
a) Seleksi
Kompetensi Bidang (SKB) Non CAT terdiri dari 3 macam Tes yaitu: Tes Potensi dan
Asesmen Kompetensi dengan komputer, Tes Wawancara unit kerja serta Tes
Kesehatan;
b) Nilai
SKB Non CAT dihitung dengan pembobotan: Tes Potensi dan asesmen kompetensi
dengan komputer 15%, Tes Wawancara unit kerja 25%, serta Tes Kesehatan 10%;
c) Tes
Potensi dan asesmen kompetensi dengan komputer
1. Tes
Potensi dan asesmen kompetensi dengan komputer dilaksanakan oleh Tim Kerja
Rekrutmen bersama dengan lembaga penyelenggara penilaian kompetensi selain
instansi pemerintah pemenang lelang;
2. Aspek
yang diukur untuk Tes Potensi yaitu:
Kapabilitas
Berpikir, terdiri atas sub aspek: kemampuan intelektual, kemampuan berpikir
kritis & strategis serta kemampuan menyelesaikan masalah;
Motivasi,
terdiri atas sub aspek motivasi, komitmen serta kemampuan belajar cepat &
mengembangkan diri;
Karakter,
terdiri atas kemampuan interpersonal, kecerdasan emosional dan kesadaran diri
(self awareness).
3. Aspek
yang diukur untuk Asesmen Kompetensi yaitu:
Manajerial,
terdiri atas sub aspek Integritas, Kerjasama, Komunikasi, Orientasi pada Hasil,
Pelayanan Publik, Pengembangan Diri dan Orang Lain, Mengelola Perubahan dan
Pengambilan Keputusan.
Sosial
kultural terdiri atas sub aspek Perekat Bangsa.
d) Tes
Wawancara Unit Kerja untuk mengukur kompetensi teknis dengan Standar Kompetensi
Jabatan Menggunakan pendekatan Competency-Based Selection Interview;
e) Tes
Kesehatan
1. Tes
Kesehatan terdiri dari pemeriksaan laboratorium (darah lengkap), pemeriksaan
fisik, dan deteksi narkoba;
2. Tes
Kesehatan dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara Tes Kesehatan selain Instansi
Pemerintah.
3. Kriteria
pelaksanaan Tes Kesehatan mengacu pada ketentuan/ pedoman yang berlaku di
Komisi Pemberantasan Korupsi.
4. Tes
Kesehatan merupakan salah satu cara untuk mendapatkan informasi terhadap kondisi
kesehatan, kemungkinan ditemukannya penyakit/kelainan yang akan mempengaruhi
rekomendasi terhadap peserta.
5. Tes
kesehatan mencakup beberapa objek pemeriksaan, diantaranya Tinggi Badan, Berat
Badan, Tekanan Darah, Fisik, Telinga Hidung Tenggorokan (THT), Mata,
Laboratorium, Elektrokardiogram (EKG), dan deteksi narkoba;
6. Kategori
hasil Tes kesehatan yaitu:
Kategori
I (Nilai 100)
Bila hasil Tes
Kesehatan menunjukkan kondisi semua organ tubuh yang diperiksa dalam batas
normal menurut ilmu kedokteran atau bila kondisi sehat, tetapi hasil
pemeriksaan ditemukan hal-hal yang kurang Optimal;
Kategori
II (Nilai 0)
Bila hasil Tes
Kesehatan menunjukkan adanya suatu penyakit atau kelainan pada organ tubuh
peserta tes yang sulit atau tidak dapat disembuhkan.
2) Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CAT (50%)
SKB merupakan Tes Kompetensi Teknis (TKT)
menggunakan sistem CAT.
IX. MASA SANGGAH
Pelamar diberikan kesempatan untuk
menyampaikan sanggahan apabila dianggap terdapat kesalahan pada Seleksi
Administrasi, SKD, atau SKB dengan prosedur sebagai berikut:
a. Masa
Sanggah dibuka sesuai jadwal yang telah ditetapkan;
b. Pelamar
menyanggah dengan alasan yang jelas disertai menunjukkan bukti yang kuat
melalui akun masing-masing dalam laman https://sscasn.bkn.go.id;
c. Sanggahan
pelamar yang disetujui oleh Tim Kerja akan diumumkan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id
dan https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns.
X. SISTEM KELULUSAN
1. Kelulusan
Seleksi Administrasi menggunakan sistem gugur, didasarkan pada hasil verifikasi
dokumen yang diunggah (upload) dibandingkan dengan data yang diinput sesuai
dengan persyaratan pendaftaran;
2. Pelamar
yang sanggahan terhadap hasil Seleksi Administrasi, SKD, atau SKB-nya diterima,
status kelulusannya pada tahap Seleksi Administrasi, SKD, atau SKB dapat
berubah dari ”Tidak Lulus Seleksi Administrasi, SKD, atau SKB” menjadi “Lulus
Seleksi Administrasi, SKD, atau SKB”, begitupun sebaliknya;
3. Kelulusan
SKD didasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi
Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023;
4. Terhadap
pelamar yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti setiap tahapan seleksi
pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;
5. Kelulusan
Akhir ditentukan berdasarkan pemeringkatan sesuai jumlah formasi pada masing-masing
jabatan dan kualifikasi pendidikan dari hasil integrasi SKD dan SKB dengan
bobot penilaian hasil SKD 40% dan SKB 60% (Non CAT 50% dan CAT 50%) sesuai
dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
XI. JADWAL PELAKSANAAN
1 Pengumuman
Seleksi 16 s.d. 30 September 2023
2 Pendaftaran
Seleksi 17 September s.d. 6 Oktober 2023
3 Seleksi
Administrasi 17 September s.d. 9 Oktober 2023
4 Pengumuman
Hasil Seleksi Administrasi 10 s.d. 13 Oktober 2023
5 Masa
Sanggah 14 s.d. 16 Oktober 2023
6 Jawab
Sanggah 14 s.d. 18 Oktober 2023
7 Pengumuman
Pasca Sanggah 17 s.d. 23 Oktober 2023
8 Penarikan
Data Final 24 s.d. 26 Oktober 2023
9 Penjadwalan
SKD CPNS 27 s.d. 30 Oktober 2023
10 Pengumuman
Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS
31
Oktober s.d. 3 November 2023
11 Pelaksanaan
SKD CPNS 4 s.d. 13 November 2023
12 Pengolahan
Nilai SKD CPNS 11 s.d. 14 November 2023
13 Pengumuman
Hasil SKD CPNS 15 s.d. 17 November 2023
14 Masa
Sanggah 18 s.d. 20 November 2023
15 Jawab
Sanggah 18 s.d. 22 November 2023
16 Pengolahan
Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah 21 s.d. 25 November 2023
17 Pengumuman
Pasca Sanggah 22 s.d. 27 November 2023
18 Pelaksanaan
SKB CPNS non CAT 28 November s.d. 17 Desember 2023
19 Pemetaan
Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB) 28 s.d. 30 November 2023
20 Pemilihan
Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi 1 s.d. 3 Desember 2023
21 Penarikan
Data Final 4 s.d. 5 Desember 2023
22 Penjadwalan
SKB CPNS dengan CAT 6 s.d. 7 Desember 2023
23 Pengumuman
Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT 8 s.d. 10 Desember 2023
24 Pelaksanaan
SKB CPNS dengan CAT 11 s.d. 17 Desember 2023
25 Integrasi
Nilai SKB dan SKD 18 s.d. 30 Desember 2023
26 Pengumuman
Kelulusan 31 Desember 2023 s.d. 7 Januari 2024
27 Masa
Sanggah 8 s.d. 10 Januari 2024
28 Jawab
Sanggah 8 s.d. 14 Januari 2024
29 Pengolahan
Nilai Seleksi Hasil Sanggah 10 s.d. 15 Januari 2024
30 Pengumuman
Kelulusan Pasca Sanggah 11 s.d. 17 Januari 2024
31 Pengisian
DRH NIP CPNS 18 Januari s.d. 16 Februari 2024
32 Usul
Penetapan NIP CPNS 17 Februari s.d. 17 Maret 2024
Catatan: Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu
dan akan diumumkan kemudian.
XII. LAIN – LAIN
1. Pelamar
CPNS 2023 yang telah lulus seleksi dan sudah ditetapkan NIP oleh BKN, kemudian
mengundurkan diri, tidak dapat mendaftar pada Rekrutmen CPNS Komisi
Pemberantasan Korupsi tahun berikutnya;
2. Dalam
rangka Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil ini tidak ada bimbingan tes atau
persiapan pendahuluan dan tidak diadakan surat menyurat;
3. Pendaftaran
dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya;
4. Transportasi
dan akomodasi pelamar selama pelaksanaan seleksi ditanggung oleh pelamar;
5. Pengumuman
setiap tahapan tes ditayangkan secara online pada portal https://sscasn.bkn.go.id/
serta dapat dilihat pada atau https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns;
6. Kelulusan
pelamar pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi
pelamar. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat
diterima menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Komisi Pemberantasan Korupsi dengan
meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan dan agar
dilaporkan melalui website https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns Panitia tidak
bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut;
7. Apabila
pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan di kemudian hari
diketahui, baik pada setiap tahapan tes maupun setelah diangkat menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil Komisi Pemberantasan Korupsi dapat
menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai Calon Pegawai
Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil Komisi Pemberantasan Korupsi, menuntut ganti
rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut,
dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah
memberikan keterangan palsu;
8. Pelayanan
dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil
Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun Anggaran 2023 dapat menghubungi melalui:
a. E-mail
: Panitia.Reksel@kpk.go.id
b. Whatsapp
: 0813-1555-8854 (pada hari Senin s.d. Jumat pukul 09.00 s.d. 16.00 WIB)
9. Keputusan
Panitia dalam hal kelulusan pendaftar/pelamar pada setiap tahapan tes bersifat
mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
10. Informasi
lebih lanjut mengenai Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil ini dapat dilihat
melalui portal Komisi Pemberantasan Korupsi https://www.kpk.go.id/ dan
https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns.
Selengkapnya silahkan download dan baca Pengumuman Sekretaris Jenderal Nomor : B/001/PANREKKPK/09/2023 tentang Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil Komisi Pemberantasan Korupsi CPNS KPK Tahun 2023/2024. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Pengumuman Persyaratan Rekrutmen CPNS KPK dan
Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS KPK Tahun Anggaran 2023 Semoga ada
manfaatnya.
No comments