Rincian Formasi CPNS KPK Tahun 2023, Ada Formasi untuk Semua Jurusan

Pengumuman Persyaratan dan Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS KPK Tahun Anggaran 2023,Ada Formasi untuk Semua Jurusan


Pengumuman Persyaratan dan Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS KPK Tahun Anggaran 2023 telah disampaikan melalui Pengumuman Sekretaris Jenderal Nomor : B/001/PANREKKPK/09/2023 tentang Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil Komisi Pemberantasan Korupsi CPNS KPK Tahun 2023/2024


Dalam Pengumuman tentang Rekrutmen dan Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS KPK Tahun 2023/2024 dinyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 544 Tahun 2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk dapat bergabung sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan ditugaskan di unit kerja Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai berikut:

 

I. UNIT PENEMPATAN ESELON II:

1. Biro Hukum : 3 formasi

2. Direktorat Jejaring Pendidikan : 15 formasi

3. Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat : 9 formasi

4. Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi : 10 formasi

5. Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat : 38 formasi

6. Direktorat Monitoring : 4 formasi

7. Direktorat Antikorupsi Badan Usaha : 3 formasi

8. Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi : 33 formasi

9. Sekretariat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi : 37 formasi

10. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I : 4 formasi

11. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II : 4 formasi

12. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III : 4 formasi

13. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV : 5 formasi

14. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V : 4 formasi

15. Sekretariat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi : 26 formasi

16. Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar

Komisi dan Instansi : 1 formasi

17. Sekretariat Deputi Bidang Informasi dan Data : 3 formasi

18. Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi : 5 formasi

19. Sekretariat Dewan Pengawas : 6 formasi

 

II. JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN, DAN JENIS FORMASI

Komisi Pemberantasan Korupsi membutuhkan pegawai dengan jumlah total 214 formasi.


III. KRITERIA PELAMAR

1. Formasi Umum merupakan pelamar lulusan Perguruan Tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini. Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS KPK Tahun 2023/2024 dapat Anda baca pada salinan lengkap Sekretaris Jenderal Nomor : B/001/PANREKKPK/09/2023 tentang Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil Komisi Pemberantasan Korupsi CPNS KPK Tahun 2023/2024

 

2. Formasi Khusus terdiri dari:

a. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude

1) Pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat kelulusan “Dengan Pujian”/Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

2) Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/Cumlaude dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

 

b. Putra/Putri Papua dan Papua Barat

Putra/Putri Papua dan Papua Barat merupakan pelamar keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.


IV. PERSYARATAN PENDAFTARAN

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Perwakilan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia di Negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;

10. Pelamar formasi “Dengan Pujian”/Cumlaude Lulusan Dalam Negeri merupakan lulusan perguruan tinggi yang memiliki sertifikat akreditasi BAN-PT yang menyatakan bahwa program studi pelamar pada saat lulus terakreditasi dengan predikat A atau Unggul dan memiliki sertifikat akreditasi BAN-PT yang menyatakan bahwa perguruan tinggi pelamar pada saat lulus terakreditasi dengan peringkat A atau Unggul;

11. Pelamar formasi “Dengan Pujian”/Cumlaude Lulusan Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/Cumlaude dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;

12. Tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 (tiga) dengan pejabat/pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;

13. Tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 (tiga) dengan tersangka/terdakwa/terpidana Tindak Pidana Korupsi;

14. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (sesuai transkrip nilai):

- Minimal 3.00 untuk Sarjana (S1);

- Minimal 3.00 untuk Diploma III (D-III).

 

V. TATA CARA PENDAFTARAN

Pendaftaran dilaksanakan secara online mulai tanggal 17 September s.d. 6 Oktober 2023 dengan tahapan sebagai berikut:

1. Pelamar Membuat akun pada Portal https://sscasn.bkn.go.id/;

2. Pelamar Log in ke https://sscasn.bkn.go.id/ dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;

3. Pelamar mengunggah swafoto (foto selfie) dengan memperlihatkan KTP dan Kartu Informasi Akun untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya;

4. Pelamar melengkapi data diri pada kolom yang disediakan.

5. Pelamar memilih instansi Komisi Pemberantasan Korupsi dilanjutkan dengan memilih jenis formasi, kemudian pelamar memilih pendidikan sesuai ijazah, jabatan dan lokasi tes, serta mengisi data lain yang harus dilengkapi;

6. Pelamar mengunggah soft file berkas berjenis PDF File, sebagai berikut:

a) Scan asli KTP/Surat Keterangan Pengganti KTP;

b) Scan asli Ijazah. Bagi pelamar Lulusan Luar Negeri ditambahkan scan penyetaraan ijazah dan penyetaraan nilai dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;

c) Scan asli Transkrip Nilai;

d) Scan asli Surat Lamaran bermeterai;

e) Scan asli Surat Pernyataan 10 (sepuluh) poin bermeterai;

f) Scan asli Surat Pernyataan bermeterai bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja di lingkungan instansi Komisi Pemberantasan Korupsi;

g) Scan asli Surat Pernyataan bermeterai tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 (tiga) dengan pejabat/pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi serta tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 (tiga) dengan tersangka/terdakwa/ terpidana Tindak Pidana Korupsi;

h) Dokumen tambahan bagi pelamar formasi khusus, ditambahkan scan dokumen pendukung lainnya sebagai berikut:

- Akta Kelahiran/surat keterangan lahir pelamar dan surat keterangan dari kepala desa/suku, untuk pelamar Putra/i Papua/Papua Barat;

- Sertifikat Akreditasi BAN-PT yang menyatakan bahwa program studi pelamar pada saat lulus terakreditasi dengan peringkat A atau Unggul dan Sertifikat Akreditasi BAN-PT yang menyatakan bahwa perguruan tinggi pelamar pada saat lulus terakreditasi dengan peringkat A atau Unggul, untuk pelamar “Dengan Pujian”/Cumlaude Lulusan Dalam Negeri;

i) Pelamar menyimpan data yang telah terisi dengan lengkap dan benar. Data yang telah dikirim tidak dapat diubah dengan alasan apapun.

7. Pelamar mengunggah pasfoto terbaru dengan pakaian formal dan berlatar belakang merah;

8. Pelamar mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2023 yang merupakan bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran melalui SSCASN 2023.


VI. SELEKSI DAN PELAKSANAAN TES TAHAP I (Seleksi Administrasi)

1) Calon Peserta yang dinyatakan lulus adalah peserta yang datanya memiliki kesesuaian antara data yang diinput dalam aplikasi pendaftaran online dengan berkas yang di-upload dan sesuai dengan persyaratan pendaftaran yaitu:

a) Nama Lengkap (sesuai dengan scan ijazah);

b) Tanggal Lahir (sesuai dengan scan ijazah) dan pada saat melamar berusia:

- Minimal 18 tahun dan maksimal 35 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk Sarjana (S1);

- Minimal 18 tahun dan maksimal 35 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk Diploma III Umum (D-III);

c) Tingkat Pendidikan (sesuai dengan scan ijazah);

d) Program Studi (sesuai dengan scan ijazah);

e) Indeks Prestasi Kumulatif (sesuai scan transkrip nilai):

- Minimal 3.00 untuk Sarjana (S1);

- Minimal 3.00 untuk Diploma III (D-III).

f) Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi terakreditasi, untuk pelamar formasi umum, formasi khusus putra/i Papua/Papua Barat (sesuai ijazah/transkrip);

g) Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul untuk Pelamar Formasi khusus “Dengan Pujian”/Cumlaude Lulusan Dalam Negeri (sesuai Sertifikat Akreditasi BANPT);

h) Surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi untuk pelamar formasi khusus “Dengan Pujian”/Cumlaude Lulusan Luar Negeri (sesuai Surat Keterangan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi);

i) Pelamar merupakan Keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak/Ibu) asli Papua/Papua Barat untuk pelamar formasi khusus putra/i Papua/Papua Barat (sesuai Akta kelahiran/Surat Keterangan Lahir dan Surat Keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku);

2) Calon Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi adalah peserta yang dinyatakan memenuhi syarat dan diumumkan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns. Selanjutnya peserta dapat mencetak Tanda Peserta Ujian CPNS (TPU).

 

VII. SELEKSI DAN PELAKSANAAN TES TAHAP II (Seleksi Kompetensi Dasar/SKD)

a. SKD berbasis Computer Assisted Test (CAT) dilaksanakan secara bersama oleh Tim Kerja SKD bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara;

b. SKD terdiri dari:

1) TKP (Tes Karakteristik Pribadi)

Dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan yang meliputi: pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti radikalisme;

2) TIU (Tes Intelegensia Umum)

Dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan pelamar dalam mengimplementasikan kemampuan verbal, kemampuan numerik, serta kemampuan figural;

3) TWK (Tes Wawasan Kebangsaan)

Dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan pelamar mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, dan pilar negara.

c. Peserta yang dinyatakan lulus adalah:

1) Peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas/Passing Grade sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023;

2) Memenuhi batas peringkat yaitu sejumlah 3x formasi untuk setiap jabatan.

 

VIII. SELEKSI DAN PELAKSANAAN TES TAHAP III (Seleksi Kompetensi Bidang Non CAT dan CAT)

Sifat Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Non CAT dan CAT adalah skoring;

1) Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Non CAT (50%)

a) Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Non CAT terdiri dari 3 macam Tes yaitu: Tes Potensi dan Asesmen Kompetensi dengan komputer, Tes Wawancara unit kerja serta Tes Kesehatan;

b) Nilai SKB Non CAT dihitung dengan pembobotan: Tes Potensi dan asesmen kompetensi dengan komputer 15%, Tes Wawancara unit kerja 25%, serta Tes Kesehatan 10%;

c) Tes Potensi dan asesmen kompetensi dengan komputer

1. Tes Potensi dan asesmen kompetensi dengan komputer dilaksanakan oleh Tim Kerja Rekrutmen bersama dengan lembaga penyelenggara penilaian kompetensi selain instansi pemerintah pemenang lelang;

2. Aspek yang diukur untuk Tes Potensi yaitu:

 Kapabilitas Berpikir, terdiri atas sub aspek: kemampuan intelektual, kemampuan berpikir kritis & strategis serta kemampuan menyelesaikan masalah;

 Motivasi, terdiri atas sub aspek motivasi, komitmen serta kemampuan belajar cepat & mengembangkan diri;

 Karakter, terdiri atas kemampuan interpersonal, kecerdasan emosional dan kesadaran diri (self awareness).

3. Aspek yang diukur untuk Asesmen Kompetensi yaitu:

 Manajerial, terdiri atas sub aspek Integritas, Kerjasama, Komunikasi, Orientasi pada Hasil, Pelayanan Publik, Pengembangan Diri dan Orang Lain, Mengelola Perubahan dan Pengambilan Keputusan.

 Sosial kultural terdiri atas sub aspek Perekat Bangsa.

d) Tes Wawancara Unit Kerja untuk mengukur kompetensi teknis dengan Standar Kompetensi Jabatan Menggunakan pendekatan Competency-Based Selection Interview;

e) Tes Kesehatan

1. Tes Kesehatan terdiri dari pemeriksaan laboratorium (darah lengkap), pemeriksaan fisik, dan deteksi narkoba;

2. Tes Kesehatan dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara Tes Kesehatan selain Instansi Pemerintah.

3. Kriteria pelaksanaan Tes Kesehatan mengacu pada ketentuan/ pedoman yang berlaku di Komisi Pemberantasan Korupsi.

4. Tes Kesehatan merupakan salah satu cara untuk mendapatkan informasi terhadap kondisi kesehatan, kemungkinan ditemukannya penyakit/kelainan yang akan mempengaruhi rekomendasi terhadap peserta.

5. Tes kesehatan mencakup beberapa objek pemeriksaan, diantaranya Tinggi Badan, Berat Badan, Tekanan Darah, Fisik, Telinga Hidung Tenggorokan (THT), Mata, Laboratorium, Elektrokardiogram (EKG), dan deteksi narkoba;

6. Kategori hasil Tes kesehatan yaitu:

 Kategori I (Nilai 100)

Bila hasil Tes Kesehatan menunjukkan kondisi semua organ tubuh yang diperiksa dalam batas normal menurut ilmu kedokteran atau bila kondisi sehat, tetapi hasil pemeriksaan ditemukan hal-hal yang kurang Optimal;

 Kategori II (Nilai 0)

Bila hasil Tes Kesehatan menunjukkan adanya suatu penyakit atau kelainan pada organ tubuh peserta tes yang sulit atau tidak dapat disembuhkan.

 

2) Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CAT (50%)

SKB merupakan Tes Kompetensi Teknis (TKT) menggunakan sistem CAT.


IX. MASA SANGGAH

Pelamar diberikan kesempatan untuk menyampaikan sanggahan apabila dianggap terdapat kesalahan pada Seleksi Administrasi, SKD, atau SKB dengan prosedur sebagai berikut:

a. Masa Sanggah dibuka sesuai jadwal yang telah ditetapkan;

b. Pelamar menyanggah dengan alasan yang jelas disertai menunjukkan bukti yang kuat melalui akun masing-masing dalam laman https://sscasn.bkn.go.id;

c. Sanggahan pelamar yang disetujui oleh Tim Kerja akan diumumkan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns.

 

X. SISTEM KELULUSAN

1. Kelulusan Seleksi Administrasi menggunakan sistem gugur, didasarkan pada hasil verifikasi dokumen yang diunggah (upload) dibandingkan dengan data yang diinput sesuai dengan persyaratan pendaftaran;

2. Pelamar yang sanggahan terhadap hasil Seleksi Administrasi, SKD, atau SKB-nya diterima, status kelulusannya pada tahap Seleksi Administrasi, SKD, atau SKB dapat berubah dari ”Tidak Lulus Seleksi Administrasi, SKD, atau SKB” menjadi “Lulus Seleksi Administrasi, SKD, atau SKB”, begitupun sebaliknya;

3. Kelulusan SKD didasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023;

4. Terhadap pelamar yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti setiap tahapan seleksi pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;

5. Kelulusan Akhir ditentukan berdasarkan pemeringkatan sesuai jumlah formasi pada masing-masing jabatan dan kualifikasi pendidikan dari hasil integrasi SKD dan SKB dengan bobot penilaian hasil SKD 40% dan SKB 60% (Non CAT 50% dan CAT 50%) sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.


XI. JADWAL PELAKSANAAN

1 Pengumuman Seleksi 16 s.d. 30 September 2023

2 Pendaftaran Seleksi 17 September s.d. 6 Oktober 2023

3 Seleksi Administrasi 17 September s.d. 9 Oktober 2023

4 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 10 s.d. 13 Oktober 2023

5 Masa Sanggah 14 s.d. 16 Oktober 2023

6 Jawab Sanggah 14 s.d. 18 Oktober 2023

7 Pengumuman Pasca Sanggah 17 s.d. 23 Oktober 2023

8 Penarikan Data Final 24 s.d. 26 Oktober 2023

9 Penjadwalan SKD CPNS 27 s.d. 30 Oktober 2023

10 Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS

31 Oktober s.d. 3 November 2023

11 Pelaksanaan SKD CPNS 4 s.d. 13 November 2023

12 Pengolahan Nilai SKD CPNS 11 s.d. 14 November 2023

13 Pengumuman Hasil SKD CPNS 15 s.d. 17 November 2023

14 Masa Sanggah 18 s.d. 20 November 2023

15 Jawab Sanggah 18 s.d. 22 November 2023

16 Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah 21 s.d. 25 November 2023

17 Pengumuman Pasca Sanggah 22 s.d. 27 November 2023

18 Pelaksanaan SKB CPNS non CAT 28 November s.d. 17 Desember 2023

19 Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB) 28 s.d. 30 November 2023

20 Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi 1 s.d. 3 Desember 2023

21 Penarikan Data Final 4 s.d. 5 Desember 2023

22 Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT 6 s.d. 7 Desember 2023

23 Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT 8 s.d. 10 Desember 2023

24 Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT 11 s.d. 17 Desember 2023

25 Integrasi Nilai SKB dan SKD 18 s.d. 30 Desember 2023

26 Pengumuman Kelulusan 31 Desember 2023 s.d. 7 Januari 2024

27 Masa Sanggah 8 s.d. 10 Januari 2024

28 Jawab Sanggah 8 s.d. 14 Januari 2024

29 Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah 10 s.d. 15 Januari 2024

30 Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah 11 s.d. 17 Januari 2024

31 Pengisian DRH NIP CPNS 18 Januari s.d. 16 Februari 2024

32 Usul Penetapan NIP CPNS 17 Februari s.d. 17 Maret 2024

Catatan: Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diumumkan kemudian.


XII. LAIN – LAIN

1. Pelamar CPNS 2023 yang telah lulus seleksi dan sudah ditetapkan NIP oleh BKN, kemudian mengundurkan diri, tidak dapat mendaftar pada Rekrutmen CPNS Komisi Pemberantasan Korupsi tahun berikutnya;

2. Dalam rangka Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil ini tidak ada bimbingan tes atau persiapan pendahuluan dan tidak diadakan surat menyurat;

3. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya;

4. Transportasi dan akomodasi pelamar selama pelaksanaan seleksi ditanggung oleh pelamar;

5. Pengumuman setiap tahapan tes ditayangkan secara online pada portal https://sscasn.bkn.go.id/ serta dapat dilihat pada atau https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns;

6. Kelulusan pelamar pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Komisi Pemberantasan Korupsi dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan dan agar dilaporkan melalui website https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut;

7. Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes maupun setelah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil Komisi Pemberantasan Korupsi, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu;

8. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun Anggaran 2023 dapat menghubungi melalui:

a. E-mail : Panitia.Reksel@kpk.go.id

b. Whatsapp : 0813-1555-8854 (pada hari Senin s.d. Jumat pukul 09.00 s.d. 16.00 WIB)

9. Keputusan Panitia dalam hal kelulusan pendaftar/pelamar pada setiap tahapan tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;

10. Informasi lebih lanjut mengenai Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil ini dapat dilihat melalui portal Komisi Pemberantasan Korupsi https://www.kpk.go.id/ dan https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns.


Selengkapnya silahkan download dan baca Pengumuman Sekretaris Jenderal Nomor : B/001/PANREKKPK/09/2023 tentang Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil Komisi Pemberantasan Korupsi CPNS KPK Tahun 2023/2024. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Pengumuman Persyaratan Rekrutmen CPNS KPK dan Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS KPK Tahun Anggaran 2023 Semoga ada manfaatnya.

 

 


= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter