Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Provinsi Bengkulu Tahun 2023 ditetapkan dalam Pengumuman Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Nomor: 800.1.2.1/2403/BKD/2023 Tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2023
Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Provinsi Bengkulu Tahun 2023 PDF dalam
pengumuman tersebut didasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023
Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023.
Berdasarkan pengumuman
tersebut Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK
Provinsi Bengkulu Tahun 2023, adalah sejumlah alokasi sebanyak 748 formasi
dengan rincian sebagai berikut: a) PPPK Guru: 631 formasi; b) PPPK Kesehatan: 109
formasi; c: PPPK Teknis: 8 formasi. Adapun Rincian formasi jabatan dan unit kerja
penempatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dan dapat diakses
pada http://www.sscasn.bkn.go.id dan http://www.bkd.bengkuluprov.go.id. serta media
sosial resmi BKD Provinsi Bengkulu.
Provinsi Bengkulu adalah
sebuah wilayah provinsi yang berada di Pulau Sumatra, Indonesia. Ibu kota
provinsi Bengkulu terletak di kota Bengkulu. Provinsi ini terletak di bagian
Barat Daya Pulau Sumatra dan pantai barat di bagian Selatan Pulau Sumatra yang
berbatasan langsung dengan provinsi Sumatra Barat, Jambi, Sumatra Selatan dan
Lampung di wilayah sekitarnya. Pada tahun 2020, jumlah penduduk provinsi ini sebanyak
2.091.314 jiwa, dengan kepadatan 105 jiwa/km².
Provinsi Bengkulu terletak
di bagian Barat Daya Pulau Sumatera dan berada di pantai barat bagian Selatan
Pulau Sumatera yang berhadapan langsung dengan garis pantai Samudera Hindia di
sisi barat provinsi tersebut. Dengan luas wilayah yang hanya sebesar 19.919,33
km2, Provinsi Bengkulu merupakan provinsi terkecil urutan pertama di daratan
Pulau Sumatera dan provinsi terkecil urutan kesepuluh di Indonesia. Namun,
apabila di tambah dengan provinsi yang berbentuk kepulauan yang terpisah dari
daratan Pulau Sumatera, Provinsi Bengkulu merupakan provinsi terkecil urutan
ketiga dari sepuluh provinsi yang terdapat di Pulau Sumatera, setelah Provinsi
Kepulauan Riau dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Adapun batas wilayah Provinsi
Bengkulu adalah sebelah Utara dengan Provinsi Sumatera Barat, sebelah Timur dengan
Provinsi Jambi dan Provinsi Sumatera Selatan, sebelah Selatan dengan Provinsi
Lampung, dan sebelah Barat dengan Samudera Hindia
Sedangkan daftar nama kabupaten
dan kota di Provinsi Bengkulu adalah Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten
Bengkulu Tengah, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Kaur, Kabupaten Kepahiang,
Kabupaten Lebong, Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten
Seluma, dan Kota Bengkulu.
Keputusan Menteri PANRB atau
Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur
Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintaf Provinsi Tahun Anggaran 2023 dengan
lampiran Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK
Provinsi Bengkulu Tahun 2023 ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk
mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat,
rneningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis
nasional dipandang perlu menambah Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Provinsi yang terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja; dan b) bahwa untuk penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana
dirnaksud huruf a, dipandang perlu menetapkan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023.
Keputusan Menteri PANRB atau
Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur
Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023 diterbitkan
dengan memperhatikan beberapa hal antara lain: 1) Surat Menteri Keuangan Nomor
S-290/MK.02/2023 tanggal 10 April 2023; 2) Surat Kepala Badan Kepegawaian
Negara Nomor: 24438/B-BP.02.01/SD/ K/2022 tanggal 29 Juli 2022; 3) Surat Edaran
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kernenterian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Surat Edaran GTK Kemendikbudristek Nomor
2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan
Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja untuk Jabatan Fungsional (PPPK) Guru Tahun 2023; 4) Surat Edaran Direktur
Jenderal Tenaga Kesehatan Kernenterian Kesehatan Tahun 2023 Nomor
PT.01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda
Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan; 5) Keputusan Kepala Badan Riset dan
Inovasi Nasional Nomor 200/I/HK/2023 tanggal 5 Juni 2023 tentang Kualifikasi
Pendidikan dalam Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Formasi Jabatan
Fungsional Peneliti.
Diktum KESATU Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan
Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintaf Provinsi Tahun
Anggaran 2023 menyatakan Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Pemerintah
Provinsi dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUA Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan
Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun
Anggaran 2023 menyatakan bahwa Masa Perjanjian Kerja bagi Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang
sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
DiktumKETIGA Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan
Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintaf Provinsi Tahun
Anggaran 2023 menyatakan bahwa Kualifikasi pendidikan bagi Jabatan Fungsional
Guru pada Instansi Daerah merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
SE Dirjen GTK Kemdikbudristek Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023
tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun
2023.
Diktum KEEMPAT Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan
Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran
2023 menyatakan bahwa Kualifikasi pendidikan bagi Jabatan Fungsional Tenaga
Kesehatan pada Instansi Pemerintah merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal
Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Tahun 2023 Nomor PT.01.03/F/1365/2023
tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR)
dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Jabatan Fungsional Kesehatan.
Diktum KELIMA Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan
Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun
Anggaran 2023 menyatakan bahwa Kualifikasi pendidikan bagi Jabatan Fungsional
Peneliti pada Instansi Pemerintah merujuk pada Keputusan Kepala Badan Riset dan
Inovasi Nasional Nomor 200/I/HK/2023 tanggal 5 Juni tentang Kualifikasi
Pendidikan dalam Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Formasi Jabatan
Fungsional Peneliti.
Diktum KEENAM Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan
Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun
Anggaran 2023 menyatakan bahwa Pelaksanaan pengisian penetapan kebutuhan
Pegawai Aparatur Sipil Negara tersebut, dilakukan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian masing-masing Pemerintah Provinsi dengan berpedoman pada peraturan
perundang-undangan.
Diktum KETUJUH Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan
Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun
Anggaran 2023 menyatakan bahwa Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini
dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing¬masing
Pemerintah Provinsi.
Diktum KEDELAPAN Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan
Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintaf Provinsi Tahun
Anggaran 2023 menyatakan bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan
diubah sebagaimana mestinya.
Berikut ini Salinan
Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang
Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Tahun Anggaran 2023 untuk Lampiran
Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Provinsi Bengkulu Tahun 2023. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Provinsi
Bengkulu Tahun 2023 berdasarkan Pengumuman Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Nomor:
800.1.2.1/2403/BKD/2023 Tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian
Kerja (PPPK) Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2023 dan
Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023. Semoga ada
manfaatnya.
No comments