Rincian Formasi ASN PPPK Provinsi Bengkulu Tahun 2023

Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Provinsi Bengkulu Tahun 2023 PDF



Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Provinsi Bengkulu Tahun 2023 ditetapkan dalam Pengumuman Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Nomor: 800.1.2.1/2403/BKD/2023 Tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2023

 

Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Provinsi Bengkulu Tahun 2023 PDF dalam pengumuman tersebut didasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023.

 

Berdasarkan pengumuman tersebut Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Provinsi Bengkulu Tahun 2023, adalah sejumlah alokasi sebanyak 748 formasi dengan rincian sebagai berikut: a) PPPK Guru: 631 formasi; b) PPPK Kesehatan: 109 formasi; c: PPPK Teknis: 8 formasi. Adapun Rincian formasi jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dan dapat diakses pada http://www.sscasn.bkn.go.id dan http://www.bkd.bengkuluprov.go.id. serta media sosial resmi BKD Provinsi Bengkulu.

 

Provinsi Bengkulu adalah sebuah wilayah provinsi yang berada di Pulau Sumatra, Indonesia. Ibu kota provinsi Bengkulu terletak di kota Bengkulu. Provinsi ini terletak di bagian Barat Daya Pulau Sumatra dan pantai barat di bagian Selatan Pulau Sumatra yang berbatasan langsung dengan provinsi Sumatra Barat, Jambi, Sumatra Selatan dan Lampung di wilayah sekitarnya. Pada tahun 2020, jumlah penduduk provinsi ini sebanyak 2.091.314 jiwa, dengan kepadatan 105 jiwa/km².

 

Provinsi Bengkulu terletak di bagian Barat Daya Pulau Sumatera dan berada di pantai barat bagian Selatan Pulau Sumatera yang berhadapan langsung dengan garis pantai Samudera Hindia di sisi barat provinsi tersebut. Dengan luas wilayah yang hanya sebesar 19.919,33 km2, Provinsi Bengkulu merupakan provinsi terkecil urutan pertama di daratan Pulau Sumatera dan provinsi terkecil urutan kesepuluh di Indonesia. Namun, apabila di tambah dengan provinsi yang berbentuk kepulauan yang terpisah dari daratan Pulau Sumatera, Provinsi Bengkulu merupakan provinsi terkecil urutan ketiga dari sepuluh provinsi yang terdapat di Pulau Sumatera, setelah Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

 

Adapun batas wilayah Provinsi Bengkulu adalah sebelah Utara dengan Provinsi Sumatera Barat, sebelah Timur dengan Provinsi Jambi dan Provinsi Sumatera Selatan, sebelah Selatan dengan Provinsi Lampung, dan sebelah Barat dengan Samudera Hindia

 

Sedangkan daftar nama kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu adalah Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Kaur, Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Lebong, Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Seluma, dan Kota Bengkulu.


Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintaf Provinsi Tahun Anggaran 2023 dengan lampiran Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Provinsi Bengkulu Tahun 2023 ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, rneningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional dipandang perlu menambah Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi yang terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; dan b) bahwa untuk penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dirnaksud huruf a, dipandang perlu menetapkan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023.

 

Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023 diterbitkan dengan memperhatikan beberapa hal antara lain: 1) Surat Menteri Keuangan Nomor S-290/MK.02/2023 tanggal 10 April 2023; 2) Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 24438/B-BP.02.01/SD/ K/2022 tanggal 29 Juli 2022; 3) Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kernenterian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Surat Edaran GTK Kemendikbudristek Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional (PPPK) Guru Tahun 2023; 4) Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kernenterian Kesehatan Tahun 2023 Nomor PT.01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan; 5) Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 200/I/HK/2023 tanggal 5 Juni 2023 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Formasi Jabatan Fungsional Peneliti.

 

Diktum KESATU Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintaf Provinsi Tahun Anggaran 2023 menyatakan Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Provinsi dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KEDUA Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa Masa Perjanjian Kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

 

DiktumKETIGA Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintaf Provinsi Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa Kualifikasi pendidikan bagi Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi SE Dirjen GTK Kemdikbudristek Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023.

 

Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa Kualifikasi pendidikan bagi Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan pada Instansi Pemerintah merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Tahun 2023 Nomor PT.01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan.

 

Diktum KELIMA Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa Kualifikasi pendidikan bagi Jabatan Fungsional Peneliti pada Instansi Pemerintah merujuk pada Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 200/I/HK/2023 tanggal 5 Juni tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Formasi Jabatan Fungsional Peneliti.

 

Diktum KEENAM Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa Pelaksanaan pengisian penetapan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara tersebut, dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing Pemerintah Provinsi dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

 

Diktum KETUJUH Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing¬masing Pemerintah Provinsi.

 

Diktum KEDELAPAN Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintaf Provinsi Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.

 

Berikut ini Salinan Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023 untuk Lampiran Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Provinsi Bengkulu Tahun 2023. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Provinsi Bengkulu Tahun 2023 berdasarkan Pengumuman Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Nomor: 800.1.2.1/2403/BKD/2023 Tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2023 dan Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya.

 


= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter