Juknis PPDB SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2024-2025

Petunjuk Teknis (Juknis) atau Pedoman Pelaksanaan PPDB SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2024-2025


Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2024/2024 ditetapkan Berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia atau Keputusan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan.

 

Keputusan Seksen Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 terkait Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SD SMP SMA SMK (Kemendikbudristek) Tahun Pelajaran 2024/2025 menyatakan bahwa Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan mengatur bahwa Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan kebijakan penerimaan peserta didik baru dengan berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. Namun demikian, berdasarkan evaluasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diperoleh fakta bahwa dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada beberapa daerah terdapat pelanggaran terhadap penerimaan peserta didik baru dan penafsiran yang berbeda atas ketentuan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

 

Oleh karena itu, agar pelaksanaan penerimaan peserta didik baru mulai tahun ajaran 2024/2025 dan seterusnya dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda atas beberapa pengaturan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, maka perlu diterbitkan Pedoman Pelaksanaan PPDB.

 

Dinyatakan dalam Keputusan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 terkait Petunjuk Teknis (Juknis) atau Pedoman Pelaksanaan PPDB SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2024/2025 bahwa ini disusun dengan tujuan untuk memberikan panduan dan membangun persepsi yang sama bagi Pemerintah Daerah dan sekolah dalam melaksanakan penerimaan peserta didik baru.

 

Ruang lingkup Keputusan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 terkait Petunjuk Teknis (Juknis) atau Pedoman Pelaksanaan PPDB SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2024/2025 ini meliputi:

1. perencanaan penerimaan peserta didik baru

a. penetapan wilayah zonasi;

b. penentuan persentase daya tampung setiap jalur penerimaan peserta didik baru;

c. pelibatan sekolah yang diselenggarakan oleh penyelenggara pendidikan yang didirikan oleh masyarakat dan madrasah dalam penerimaan peserta didik baru bersama;

d. penyusunan petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru oleh pemerintah daerah;

e. pembentukan panitia penerimaan peserta didik baru;

f. aplikasi penerimaan peserta didik baru online; dan

g. sosialisasi pelaksanaan penerimaan peserta didik baru.

2. pelaksanaan penerimaan peserta didik baru

a. persyaratan umum penerimaan peserta didik baru;

b. persyaratan khusus setiap jalur penerimaan peserta didik baru;

c. pengecualian ketentuan jalur penerimaan peserta didik baru;

d. pengumuman penerimaan peserta didik baru;

e. pendaftaran penerimaan peserta didik baru;

f. seleksi penerimaan peserta didik baru;

g. pengumuman penetapan peserta didik; dan

h. daftar ulang.

3. pasca pelaksanaan penerimaan peserta didik baru

a. integrasi data hasil penerimaan peserta didik baru pada Dapodik;

b. pelaporan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru; dan

c. evaluasi pelaksanaan penerimaan peserta didik baru.

4. pembinaan dan pengawasan penerimaan peserta didik baru

a. pembinaan penerimaan peserta didik baru; dan

b. pengawasan penerimaan peserta didik baru.

 

Adapun dasar hukum Pelaksanaan PPDB SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah sebagai berikut

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);

6. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);

7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 61);

8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);

9. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 677);

10. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 596);

11. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 612);

 

Ditegaskan dalam Keputusan Seksen Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 terkait Petunjuk Teknis (Juknis) atau Pedoman Pelaksanaan PPDB SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2024/2025 bahwa Pedoman Pelaksanaan PPDB merupakan acuan bagi pemerintah daerah dan sekolah dalam melaksanakan penerimaan peserta didik baru.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Petunjuk Teknis (Juknis) atau Pedoman Pelaksanaan PPDB SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2024/2025 sesuai Kepsesjen Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023. LINK DOWNLOAD SK SESJEN KEMENDIKBUDRISTEK NOMOR 47/M/2023 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Kepsesjen Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 terkai Petunjuk Teknis (Juknis) atau Pedoman Pelaksanaan PPDB SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2024/2025 sesuai ada manfaatnya.


= Baca Juga =


1 comment:

  1. Semoga PPDB TH 2024/2025 bisa lebih menghargai jerih payah anak2 berprestasi, baik akademik maupun non akademik, dgn menambah kuota pada jalur prestasi.

    ReplyDelete

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.