Persyaratan dan Tata Cara Kenaikan Pangkat PNS Pasca Berlakunya Permenpan Nomor 1 Tahun 2023

Persyaratan dan Tata Cara Pengusulaan Kenaikan Pangkat PNS Pasca (setelah) Berlakunya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023



Persyaratan dan Tata Cara Pengusulaan Kenaikan Pangkat PNS Pasca Berlakunya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 terdapat dalam Surat Edaran Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara) Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Penjelasan Atas Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil

 

Latar Belakang diterbitkannya Surat Edaran Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara) Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Penjelasan Atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang antara menjelaskan Persyaratan dan Tata Cara Usulan Kenaikan Pangkat PNS Pasca Berlakunya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 adalah bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat, perlu diterbitkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Penjelasan Atas Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.

 

Maksud dan Tujuan diternitkannya Surat Edaran Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Penjelasan Atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS adalah sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam pengusulan dan penetapan kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil. Serta untuk memberikan kejelasan bagi instansi pemerintah dalam pengusulan dan penetapan kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil.

 

Dasar Hukum Surat Edaran Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Penjelasan Atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS adalah sebagai berikut

a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,

b. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020,

c. Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pemberian Kuasa kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk Atas Nama Presiden Menetapkan Kenaikan Pangkat, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c ke Atas;

d. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah,

e. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara,

f. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah,

g. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

h. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional.

i. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat,

j. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara, dan

k. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.

 

Isi Surat Edaran Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara) Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Penjelasan Atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang antara menjelaskan Persyaratan dan Tata Cara Kenaikan Pangkat PNS Pasca Berlakunya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 adalah memberikan penjelasan mengenai kenaikan pangkat yang dilaksanakan berdasarkan:

a. periodisasi kenaikan pangkat.

b. jenis dan persyaratan kenaikan pangkat:

1) kenaikan pangkat reguler; dan

2) kenaikan pangkat pilihan.

c. tata cara pengusulan kenaikan pangkat.

 

Penejlasan Isi Surat Edaran adalah sebagai berikut

a. periodisasi kenaikan pangkat

Periodisasi kenaikan pangkat terdiri dari 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember.

b. jenis dan persyaratan kenaikan pangkat

1) kenaikan pangkat reguler

a) kenaikan pangkat reguler diberikan kepada pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan pelaksana;

b) kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada huruf a) diberikan juga kepada pegawai negeri sipil, dengan ketentuan:

(1) melaksanakan tugas belajar;

(2) ditugaskan di luar instansi pemerintah;

(3) kenaikan pangkat yang mengakibatkan pindah golongan dari golongan II menjadi golongan III dan golongan III menjadi golongan IV harus mengikuti dan lulus ujian dinas yang ditentukan, kecuali bagi kenaikan pangkat yang dibebaskan oleh ujian dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

(4) kenaikan pangkat yang dibebaskan dari ujian dinas sebagaimana dimaksud pada angka (3) diberikan kepada PNS yang:

(a) akan diberikan kenaikan pangkat karena telah menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya;

(b) akan diberikan kenaikan pangkat karena menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;

(c) diberikan kenaikan pangkat pengabdian karena: 1) meninggal dunia; 2) mencapai batas usia pensiun; dan 3) oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.

(d) telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sebagai berikut: 1) Diklatpim Tingkat IV atau nama lain yang sejenis untuk ujian dinas Tingkat I; dan 2) Diklatpim Tingkat III atau nama lain yang sejenis untuk ujian dinas Tingkat II.

(e) telah memperoleh: 1) Ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV untuk ujian dinas Tingkat I; dan 2) Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Magister (S2) dan Ijazah lain yang setara atau Doktor (S3), untuk ujian dinas Tingkat I atau ujian dinas Tingkat II.

(f) menduduki jabatan fungsional.

c) kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b) memenuhi persyaratan sebagai berikut:

(1) paling singkat telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir; dan

(2) penilaian kinerja paling sedikit berpredikat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

2) kenaikan pangkat pilihan kenaikan pangkat pilihan diberikan kepada pegawai negeri sipil yang: a) tidak menduduki jabatan pelaksana; b) menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan keputusan presiden; c) memiliki kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam melaksanakan tugas jabatan; d) menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara; e) memperoleh surat tanda tamat belajar atau Ijazah; f) melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan selain pelaksana; dan g) telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar.

 

c. Tata cara pengusulan kenaikan pangkat

Adapun Tata Cara Pengusulan Kenaikan Pangkat PNS Pasca Berlakunya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023

1) proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).

2) tahap penetapan kenaikan pangkat pada setiap periode sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

3) Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan Keputusan Kenaikan Pangkat yang ditandatangani secara elektronik dengan menggunakan format dalam SIASN setelah mendapatkan persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.

4) Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke atas yang menduduki jabatan selain Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Utama kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.

5) Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Utama kepada Presiden Republik Indonesia melalui Sistem Informasi Administrasi Pejabat Pemerintahan (SIAPP) Kementerian Sekretariat Negara yang terintegrasi dengan SIASN.

6) penilaian kinerja pegawai negeri sipil yang akan diusulkan kenaikan pangkat menggunakan aplikasi e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara yang terintegrasi dengan SIASN.

 

Ketenatuan Lainnya

a. Pejabat fungsional yang akan diusulkan kenaikan pangkat menggunakan angka kredit hasil konversi predikat kinerja;

b. dalam hal terdapat pejabat fungsional tidak dapat diangkat dalam jenjang jabatan setingkat lebih tinggi karena tidak tersedia kebutuhan jabatan maka dapat diusulkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi paling banyak 1 (satu) kali setelah memenuhi persyaratan:

1) memenuhi angka kredit kumulatif;

2) lulus uji kompetensi;

3) tersedia peta jabatan;

4) kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

5) penilaian kinerja sekurang-kurangnya berpredikat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

6) telah 2 tahun dalam pangkat terakhir; dan

7) memenuhi persyaratan kenaikan pangkat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. dalam hal pengangkatan dalam jabatan fungsional melalui pengangkatan pertama pegawai negeri sipil belum diangkat dan dilantik ke dalam jabatan fungsional, maka pegawai negeri sipil yang bersangkutan tidak diberikan kenaikan pangkat reguler setingkat lebih tinggi sampai diangkat dalam jabatan fungsional.

d. bagi pejabat fungsional yang akan naik pangkat bersamaan dengan naik jenjang jabatan wajib melampirkan bukti mengikuti dan lulus uji kompetensi.

 

Bagi yang membutuhkan salinan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Penjelasan Atas Periodisasi Kenaikan PNS Pangkat Pegawai Negeri Sipil. LINK DOWNLOAD SE BKN NOMOR 16 TAHUN 2023 DISINI.


Demikian informasi tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengusulaan Kenaikan Pangkat PNS Pasca (setelah) Berlakunya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =


No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.