Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan APBD 2024

Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024


Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 89 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

 

Pasal 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah) Tahun Anggaran 2024, menyatakan bahwa dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah; 2) Pedoman Penyusunan APBD adalah pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintahan daerah dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD; 3) Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

 

Pasal 2 Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024, menyatakan bahwa Ruang lingkup Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024, meliputi: a) sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan pemerintah pusat; b) prinsip penyusunan APBD; c) kebijakan penyusunan APBD; d) teknis penyusunan APBD; dan e) hal khusus lainnya. Ruang lingkup Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 3 Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024, menyatakan bahwa Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 berdasarkan kebijakan umum anggaran dan prioritas serta plafon anggaran sementara berupa target dan kinerja program, kegiatan dan subkegiatan yang tercantum dalam rencana kerja Pemerintah Daerah. Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 dilakukan melalui sistem informasi pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 4 Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024, menyatakan bahwa APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri atas pendapatan, belanja dan pembiayaan. APBD disusun berdasarkan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur sesuai urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan dan subkegiatan yang diuraikan masing-masing ke dalam akun pendapatan, belanja dan pembiayaan serta dijabarkan ke dalam kelompok, jenis, objek, rincian objek, subrincian objek pendapatan, belanja dan pembiayaan yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah) Tahun Anggaran 2024 menyatakan Pemerintah Daerah dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2024, untuk: a) mengelola belanja secara efektif, efisien, dan fokus terhadap capaian target pelayanan publik; b) mengutamakan penggunaan alokasi anggaran melalui rasionalisasi belanja daerah yang belum menjadi prioritas guna meningkatkan kualitas keluaran belanja daerah; dan c) mengalokasikan anggaran yang memadai guna percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 6 Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024, menyatakan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah) Tahun Anggaran 2024. Link download Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 DISINI

 

Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024. Semoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =


1 comment:

  1. Terima kasih artikelnya sangat bermanfaat. Salam kenal, terus berkarya dengan informasi yang terupdate. Semoga sukses.

    ReplyDelete

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.