Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 89 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman
Penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah) Tahun Anggaran 2024, menyatakan
bahwa dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1) Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah
yang ditetapkan dengan peraturan daerah; 2) Pedoman Penyusunan APBD adalah pokok
kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintahan daerah dalam penyusunan, pembahasan
dan penetapan APBD; 3) Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.
Pasal 2 Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun
Anggaran 2024, menyatakan bahwa Ruang lingkup Pedoman Penyusunan APBD Tahun
Anggaran 2024, meliputi: a) sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan
pemerintah pusat; b) prinsip penyusunan APBD; c) kebijakan penyusunan APBD; d) teknis
penyusunan APBD; dan e) hal khusus lainnya. Ruang lingkup Pedoman Penyusunan APBD
Tahun Anggaran 2024 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3 Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun
Anggaran 2024, menyatakan bahwa Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 berdasarkan
kebijakan umum anggaran dan prioritas serta plafon anggaran sementara berupa target
dan kinerja program, kegiatan dan subkegiatan yang tercantum dalam rencana kerja
Pemerintah Daerah. Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 dilakukan melalui sistem
informasi pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 4 Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun
Anggaran 2024, menyatakan bahwa APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri atas
pendapatan, belanja dan pembiayaan. APBD disusun berdasarkan klasifikasi, kodefikasi,
dan nomenklatur sesuai urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan
dan subkegiatan yang diuraikan masing-masing ke dalam akun pendapatan, belanja
dan pembiayaan serta dijabarkan ke dalam kelompok, jenis, objek, rincian objek,
subrincian objek pendapatan, belanja dan pembiayaan yang diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman
Penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah) Tahun Anggaran 2024 menyatakan
Pemerintah Daerah dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2024, untuk: a) mengelola belanja
secara efektif, efisien, dan fokus terhadap capaian target pelayanan publik; b)
mengutamakan penggunaan alokasi anggaran melalui rasionalisasi belanja daerah
yang belum menjadi prioritas guna meningkatkan kualitas keluaran belanja
daerah; dan c) mengalokasikan anggaran yang memadai guna percepatan transformasi
ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6 Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun
Anggaran 2024, menyatakan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Salinan dan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor
15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah) Tahun Anggaran 2024. Link download
Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 DISINI
Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman
Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024. Semoga ada manfaatnya.
Terima kasih artikelnya sangat bermanfaat. Salam kenal, terus berkarya dengan informasi yang terupdate. Semoga sukses.
ReplyDelete