Update Kisi-kisi dan Materi Soal Moderasi Beragama dengan Perpres Nomor 58 Tahun 2023

Kisi-kisi Soal Tes CPNS PPPK Moderasi Beragama dan Materi Soal Moderasi Beragama


Bagi Anda yang ingin mengupdate Kisi-kisi dan Materi Soal Moderasi Beragama terntu wajib membaca dan memahami Perpres Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Penguatan Moderasi Beragama, karena Peraturan Presiden nomor 58/2023 merupakan pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan umat beragama dalam rangka penguatan Moderasi Beragama.

 

Dinyatakan dalam Perpres Nomor 58 Tahun 2023 bahwa Penguatan Moderasi Beragama dilaksanakan untuk: a) penguatan cara pandang, sikap, dan praktik beragama secara moderat untuk memantapkan persaudaraan dan kebersamaan di kalangan umat beragama; b) penguatan harmoni dan kerukunan umat beragama; c. penyelarasan relasi cara beragama dan berbudaya; d) peningkatan kualitas pelayanan kehidupan beragama; dan pengembangan ekonomi umat dan sumber daya keagamaan.

 

Penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama didasarkan pada pedoman umum penguatan Moderasi Beragama. Pedoman umum Moderasi Beragama terdiri atas: a) indikator Moderasi Beragama; b) esensi Moderasi Beragama; c) ekosistem dan kelompok strategis Moderasi Beragama; d) arah kebijakan dan strategi penguatan Moderasi Beragama; dan e) program penguatan Moderasi Beragama.

 

Pedoman umum penguatan Moderasi Beragama sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.


Berikut ini kutipan penjelasan Pedoman Umum Moderasi Beragama berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Perpres Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Penguatan Moderasi Beragama.

 

Untuk menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan, pemerintah berupaya mengelola penguatan relasi agama dan negara sebagai instrumen yang penting sebagai langkah pembangunan bangsa yang maju dan berdaya saing. Penguatan relasi agama dan negara dilakukan untuk menghadirkan negara sebagai rumah bersama yang adil dan ramah bagi warga bangsa Indonesia dalam menjalani kehidupan beragama yang rukun, damai, dan makmur melalui 4 (empat) area sebagai berikut:

a. agama dan politik, yakni menjadikan nilai agama bukan untuk kepentingan politik;

b. agama dan layanan publik, yakni menyelenggarakan pelayanan public untuk memenuhi hak sipil tanpa diskriminasi;

c. agama dan hukum, yakni menekankan tujuan penerapan hukum yang memenuhi hajat hidup orang banyak dan kemaslahatan bersama; dan

d. agama dan ekspresi publik, yakni memberikan keleluasaan mengekspresikan agama di ruang publik sesuai koridor hukum dan kesepakatan bersama.

 

Dalam penguatan relasi agama dan negara, pemerintah menetapkan penguatan Moderasi Beragama, yakni memoderasi pemahaman dan pengamalan ajaran agama dalam konteks kehidupan bersama di tengah masyarakat yang majemuk. Moderasi Beragama dilaksanakan dalam benhrk sosialisasi, advokasi, pendampingan, dan/atau kegiatan lain sesuai dengan karakteristik dan budaya masyarakat. Penguatan Moderasi Beragama dapat diartikan sebagai cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama, dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama dan kepercayaan, yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum, berlandaskan prinsip adil, berimbang, dan menaati Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai kesepakatan berbangsa. Penguatan Moderasi Beragama bukan upaya memoderasi agama, melainkan memoderasi pemahaman dan pengamalan dalam beragama dan berkepercayaan. Moderasi Beragama sesungguhnya merupakan kunci terciptanya toleransi dan kerukunan, baik di tingkat lokal, nasional, regional, dan global.

 

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta umat beragama dan penghayat kepercayaan melaksanakan penguatan Moderasi Beragama dengan mengemban 3 (tiga) misi besar, meliputi:

a. memperkuat pemahaman dan pengamalan esensi ajaran agama dan kepercayaan dalam kehidupan masyarakat;

b. mengelola keragaman tafsir keagamaan dengan bersama-sama berupaya mencerdaskan kehidupan keagamaan; dan

c. memiliki kewajiban dan komitmen untuk menj"ga kesatuan dan persatuan dalam koridor kebhinnekaan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Penguatan Moderasi Beragama diharapkan dapat menciptakan masyarakat Indonesia yang harmonis, rukun, dan damai sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Kisi-kisi Soal Moderasi Beragama dan Materi Soal Moderasi Beragama sudah barang tentu akan bersinggungan dengan Pedoman Umum Moderasi Beragama

 

A. Indikator Moderasi Beragama

Dalam mengimplementasi dan mengukur keberhasilan penguatan Moderasi Beragama dilakukan dengan menggunakan 4 (empat) indikator Moderasi Beragama yang dikemukakan berikut ini.

 

1. Komitmen kebangsaan

Keberhasilan Moderasi Beragama dapat diukur dengan tingginya penerimaan umat beragama dan penghayat kepercayaan terhadap nilai luhur bangsa Indonesia yang dapat dipahami dan diterima oleh seluruh komponen bangsa dan negara dan menjadi panduan dalam kehidupan ketatanegaraan untuk mewujudkan bangsa dan negara yang adil, makmur, sejahtera, dan bermartabat.

 

Nilai luhur bangsa Indonesia adalah Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dapat diterjemahkan menjadi komitmen kebangsaan yakni Cinta Tanah Air.

 

2. Toleransi

Keberhasilan Moderasi Beragama dapat diukur dengan tingginya sikap menghormati perbedaan, memberi ruang orang lain untuk berkeyakinan, mengekspresikan keyakinan, dan menyampaikan pendapat serta menghargai kesetaraan dan bersedia bekerja sama.

 

3. Anti kekerasan

Keberhasilan Moderasi Beragama dapat diukur dengan tingginya penolakan terhadap tindakan seseorang atau kelompok tertentu yang menggunakan cara-cara kekerasan, baik secara fisik maupun psikis.

 

4. Penerimaan terhadap tradisi

Keberhasilan Moderasi Beragama dapat diukur dengan tingginya penerimaan serta ramah terhadap tradisi dan budaya lokal dalam perilaku keagamaannya, sejauh tidak bertentangan dengan pokok ajaran agama dan kepercayaan.

 

B. Esensi Moderasi Beragama

Penguatan Moderasi Beragama juga diturunkan menjadi program dan kegiatan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, maupun umat beragama dan penghayat kepercayaan dengan mengedepankan pesan keagamaan dalam Moderasi Beragama. 7 (tujuh) esensi keagamaan dalam Moderasi Beragama dimaksud dikemukakan berikut ini.

 

1. Menjaga keselamatan jiwa

Setiap umat beragama dan penghayat kepercayaan harus berupaya mencegah hal buruk yang dapat mengakibatkan terancamnya keselamatan jiwa manusia.

 

2. Menjunjung tinggi keadaban mulia

Setiap umat beragama dan penghayat kepercayaan harus menjadikan nilai moral universal dan pokok ajaran agama dan kepercayaan sebagai pandangan hidup (world view) dengan tetap berpijak pada jati diri bangsa Indonesia.

 

3. Menghormati harkat martabat kemanusiaan

Setiap umat beragama dan penghayat kepercayaan harus mengutamakan sikap memanusiakan manusia, baik laki-laki maupun perempuan atas dasar kesetaraan hak dan kewajiban warga negara demi kemaslahatan bersama.

 

4. Memperkuat nilai moderasi

Setiap umat beragama dan penghayat kepercayaan harus mempromosikan dan mengejawantahkan pengamalan cara pandang, sikap, dan praktik keagamaan secara moderat.

 

5. Mewujudkan perdamaian

Setiap umat beragama dan penghayat kepercayaan harus menebar kebajikan dan kedamaian, mengatasi konflik dengan prinsip adil dan berimbang serta berpedoman pada konstitusi.

 

6. Menghargai kemajemukan, dengan menjaga kebebasan akal, kebebasan berekspresi, dan kebebasan beragama

Setiap umat beragama dan penghayat kepercayaan harus menerima keragaman sebagai anugerah dan karenanya bersikap terbuka terhadap perbedaan.

 

7. Menaati komitmen berbangsa

Setiap umat beragama dan penghayat kepercayaan harus menjadikan Pancasila sebagai falsafah negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai panduan kehidupan umat beragama dan penghayat kepercayaan dalam berbangsa dan bernegara.

 

C. Ekosistem dan Kelompok Strategis Moderasi Beragama

Terdapat 6 (enam) faktor penting dalam ekosistem Moderasi Beragama yang saling berhubungan. Proses dan hasil Penguatan Moderasi Beragama itu sangat terkait dengan besar kecilnya pengaruh, baik positif atau negatif, yang diberikan oleh masing-masing faktor tersebut, baik secara terpisah sendiri-sendiri maupun simultan secara bersamaan yang dikemukakan berikut ini.

1. Masyarakat

Cara pandang, sikap, dan praktik keagamaan masyarakat sangat menentukan serta mewarnai wujud Moderasi Beragama. Yang termasuk dalam kelompok masyarakat adalah individu, keluarga, anak, pemuda, dan perempuan.

2. Pendidikan

Penguatan Moderasi Beragama akan ditentukan melalui penanaman nilai agama dan kepercayaan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, dan penyelenggara pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan formal, nonformal, dan informal.

3. Keagamaan

Keberhasilan penguatan Moderasi Beragama sangat ditentukan oleh pemuka agama dan kepercayaan serta organisasi kemasyarakatan keagamaan dan kepercayaan dalam mengelola rumah ibadat, pendidikan agama dan kepercayaan, penyiaran agama dan kepercayaan, dan menyikapi praktik menjadikan agama dan kepercayaan sebagai komoditas.

4. Media

Penguatan Moderasi Beragama menghadapi tantangan perkembangan industri media komunikasi dan informasi yang sangat cepat. Media menjadi salah satu faktor terpenting penguatan Moderasi Beragama, karena terkait dengan komodifikasi kasus agama, kemerdekaan berpendapat, distorsi informasi, dan disrupsi otoritas keagamaan.

5. Politik

Keberhasilan penguatan Moderasi Beragama sangat ditentukan juga oleh praktik politik kekuasaan dan kebangsaan, di mana populisme politik dan agama sering menjadi konsumsi politik dan beririsan dengan isu agama.

6. Negara

Infrastruktur negara sangat mempengaruhi berhasil tidaknya penguatan Moderasi Beragama, termasuk di dalamnya adalah ideologi negara, paradigma konstitusional, kebijakan, program dan layanan serta regulasi.

 

Selain 6 (enam) faktor penting di atas, juga terdapat 8 (delapan) kelompok strategis yang memiliki peran sangat penting dalam ekosistem Moderasi Beragama. Kelompok strategis tersebut memiliki peran penting dalam memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara. Ini tidak berarti kelompok lainnya tidak memiliki kontribusi. 8 (delapan) kelompok strategis dimaksud dikemukakan berikut ini.

1. Birokrasi

Pegawai Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas untuk memberikan pelayanan serta pemenuhan hak sipil dan hak beragama semua umat beragama dan penghayat kepercayaan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, penguatan perspektif Moderasi Beragama bagi birokrat menjadi sangat penting dilakukan agar mereka dapat menjalankan tugasnya secara adil dan berimbang.

2. Dunia Pendidikan

Dunia pendidikan merupakan medium paling efektifuntuk melakukan transfer nilai dan pengetahuan. Penanaman nilai Moderasi Beragama bagi para pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik sangat menentukan terwujudnya pengelolaan lembaga pendidikan secara nondiskriminatif.

3. Tentara Nasional Indonesia

Tentara Nasional Indonesia memiliki peran yang strategis dalam menjaga pertahanan dan ketahanan bangsa dan negara. Oleh karena itu, penguatan perspektif Moderasi Beragama pada prajurit Tentara Nasional Indonesia menjadi sangat penting agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya untuk menjaga kedaulatan wilayah negara.

4. Kepolisian Negara Republik Indonesia

Kepolisian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas penting dalam upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban umum serta penegakan hukum di Indonesia. Pelaksanaan tugas dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia harus dilakukan dengan selalu berdasar pada hak konstitusional warga negara, di mana konstitusi memberikan jaminan kebebasan bagi setiap warga negara untuk memeluk agama dan beragama sesuai dengan kepercayaan dan keyakinannya. Oleh karena itu, penguatan perspektif Moderasi Beragama pada anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi sangat penting, agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

5. Media

Di era disrupsi dan revolusi industri yang serba cepat ini, media memegang peranan yang sangatpenting dalam menebarkan sebuah nilai, baik atau buruk. Oleh karena itu, media menjadi sangat strategis dalam penguatan Moderasi Beragama melalui pengayaan dan penguatan literasi masyarakat sebagai pembentuk nilai kolektif, agar media tidak menjadi sarana menebarkan sentimen kebencian atas namaagama.

 

6. Masyarakat Sipil

Penguatan Moderasi Beragama tidak bisa hanya dilakukan oleh negara dengan berbagai perangkatnya, melainkan juga sangat tergantung pada keterlibatan masyarakat sipil dan akar rumput. Oleh karena itu, bagian yang juga harus diprioritaskan dalam penguatan Moderasi Beragama adalah penguatan peran dan kapasitas tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dan kepercayaan, budayawan, organisasi berbasis agama dan kepercayaan, pengelola rumah ibadat, organisasi kemasyarakatan, keluarga, perempuan, dan anak muda. Semua komponen masyarakat sipil ini harus bergerak bersama dalam irama yang harmonis dengan kelompok strategis lain untuk penguatan Moderasi Beragama.

 

7. Partai Politik

Dalam negara yang menganut sistem demokrasi seperti Indonesia, peran partai politik menjadi sangat penting dalam menentukan arah kebijakan negara. Para politisi juga memiliki tanggung jawab besar dalam upaya penguatan praktik politik bermartabat dan tidak melakukan praktik politik kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Oleh karena itu, internalisasi nilai Moderasi Beragama di kalangan politisi menjadi sangat penting, untuk terciptanya praktik politik yang adil dan bermartabat.

 

8. Dunia Bisnis

Keberhasilan penguatan Moderasi Beragama juga sangat dipengaruhi oleh dunia bisnis. Para pelaku bisnis memiliki tanggung jawab untuk membangun arah pengembangan ekonomi inklusif, adil, dan tidak diskriminatif. Oleh karena itu, keterlibatan dunia bisnis dalam penguatan Moderasi Beragama sangat diperlukan.


D. Arah Kebijakan dan Strategi Penguatan Moderasi Beragama

Moderasi Beragama telah ditetapkan sebagai bagian dari arah kebijakan negara untuk membangun karakter sumber daya manusia Indonesia yang moderat. Kebijakan memperkuat Moderasi Beragama didasarkan pada paradigma bahwa di satu sisi Indonesia bukan negara sekuler yang memisahkan agama dari negara, namun di sisi lain Indonesia bukan juga negara yang diatur berdasarkan satu agama. Indonesia adalah negara yang kehidupan warga dan bangsanya tidak bisa dipisahkan dari nilai agama. Oleh karena itu, negara memfasilitasi kebutuhan kehidupan keagamaan warga sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Untuk mewujudkan arah kebijakan negara di bidang agama, penguatan Moderasi Beragama akan dilakukan melalui 5 (lima) strategi utama berikut ini.

 

1. Penguatan Cara Pandang, Sikap, dan Praktik Beragama secara Moderat

Strategi ini ditempuh melalui 5 (lima) agenda berikut ini.

a. Pengembangan penyiaran agama dan kepercayaan yang ditujukanuntuk perdamaian dan kemaslahatan umat. Agenda ini menjadi tanggung jawab Kementerian dan didukung oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kementerian Luar Negeri.

b. Penguatan sistem pendidikan yang berperspektif Moderasi Beragama mencakup pengembangan kurikulum dan pelaksanaan pembelajaran, pendidikan pendidik dan tenaga kependidikan, dan rekrutmen pendidik dan tenaga kependidikan. Agenda ini menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan didukung oleh Kementerian, Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah Daerah.

c. Pengelolaan rumah ibadat sebagai pusat syiar agama yang toleran. Agenda ini menjadi tanggung jawab Kementerian dan didukung seluruh kementerianjlembaga dan Pemerintah Daerah.

d. Pemanfaatan ruang publik untuk pertukaran ide dan gagasan di kalangan peserta didik dan pemuda lintas budaya, lintas agama, dan lintas suku bangsa. Agenda ini menjadi tanggung jawab Kementerian dan didukung Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan Pemerintah Daerah.

e. Penguatan peran satuan pendidikan keagamaan dalam mengembangkan Moderasi Beragama melalui peningkatan pemahaman dan pengamalan ajaran agama untuk kemaslahatan. Agenda ini menjadi tanggung jawab Kementerian dan didukung Kementerian Komunikasi dan Informatika.

 

2. Penguatan Harmoni dan Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan

Hak sipil dan hak beragama masyarakat wajib dilindungi. Harmoni dan kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan akan tercipta jika para tokoh agama dan kepercayaan serta lembaga keagamaan berperan aktif dalam menjaga situasi yang kondusif bagi terciptanya kerukunan dan solidaritas sosial demi kemaslahatan bangsa. Strategi ini ditempuh melalui 3 (tiga) agenda berikut ini.

a. Pelindungan umat beragama dan penghayat kepercayaan untuk menjamin hak sipil dan hak beragama. Agenda ini menjadi tanggung jawab Kementerian dan didukung Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Pemerintah Daerah.

 

b. Penguatan peran lembaga keagamaan, organisasi sosial keagamaan, tokoh agama, tokoh masyarakat, pegawai Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa. Agenda ini menjadi tanggung jawab Kementerian dan didukung Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Pemerintah Daerah.

c. Penguatan forum kerukunan umat beragama untuk membangun solidaritas sosial, toleransi, dan gotong royong. Agenda ini menjadi tanggungjawab Kementerian dan didukung Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, dan Pemerintah Daerah.

 

3. Penyelarasan Relasi Cara Beragama dan Berbudaya

Di tengah masyarakat yang majemuk, pandangan keagamaan sering dibenturkan dan dihadap-hadapkan dengan ritual budaya yang merupakan bagian dari kearifan lokal. Penyelarasan keduanya menjadi penting untuk mengatasi ketegangan yang merusak harmoni sosial. Strategi ini akan ditempuh melalui 6 (enam) agenda utama berikut ini.

a. Pelestarian dan optimalisasi objek pemajuan kebudayaan berbasis agama untuk mensejahterakan umat. Agenda ini menjadi tanggungjawab Kementerian dan didukung Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

b. Penghargaan atas keragaman budaya yang merupakan wujud dari implementasi pengamalan agama. Agenda ini menjadi tanggung jawab Kementerian dan didukung Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

c. Pengembangan literasi khazanah budaya bernafas agama dan kepercayaan. Agenda ini menjadi tanggung jawab Kementerian dan didukung Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

d. Pengembangan tafsir keagamaan berperspektif budaya. Agenda ini menjadi tanggung jawab Kementerian dan didukung oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

e. Pemanfaatan perayaan keagamaan dan budaya untuk memperkuat toleransi. Agenda ini menjadi tanggung jawab Kementerian dan didukung Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

f. Penguatan dialog lintas agama dan budaya. Agenda ini menjadi tanggung jawab Kementerian dan didukung Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Pemerintah Daerah.

 

4. Peningkatan Kualitas Pelayanan Kehidupan Beragama dan Pelayanan Publik

Penguatan Moderasi Beragamajugaperlu diwujudkan dalam perspektif pelayanan. Strategi ini ditempuh melalui 2 (dua) agenda utama berikut ini.

a. Peningkatan fasilitasi pelayanan keagamaan dan pelayanan publik yang akuntabel serta bersifat inklusif dan nondiskriminatif. Agenda 1n1 menjadi tanggung jawab Kementerian dan didukung seluruh kementerianflembaga dan Pemerintah Daerah

 

b. Peningkatan bimbingan perkawinan dan keluarga berwatak moderat. Agenda ini menjadi tanggung jawab Kementerian dan didukung Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

 

5. Pengembangan Ekonomi dan Sumber Daya Keagamaan

Strategi ini ditempuh melalui upaya pengembangan ekonomi dan sumber daya keagamaan. Moderasi Beragama adalah modal sosial bangsa Indonesia untuk mendapatkan manfaat lebih besar dari iklim usaha yang sehat dan ramah investasi. Moderasi Beragama juga menjamin terpenuhinya hak umat beragama dan penghayat kepercayaan untuk menginternalisasikan nilai ajaran agama dan kepercayaan dalam praktik ekonomi dan perilaku bisnis di Indonesia. Beberapa sumber dana ekonomi umat yang dapat diberdayakan berikut ini.

a. Dana sosial. Pengelolaan dan pemberdayaan dana sosial keagamaan perlu dilakukan dengan menerapkan prinsip adil dan berimbang sebagai bagian dari nilai Moderasi Beragama. Agenda 1n1 menjadi tanggung jawab Kementerian dan didukung Kementerian Sosial.

b. Kelembagaan ekonomi umat. Penguatan Moderasi Beragama dilakukan dengan mengembangkan dan memperkuat kelembagaan ekonomi umat. Agenda ini menjadi tanggung jawab Kementerian dan didukung Kementerian Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Investasi.

 

E. Program Penguatan Moderasi Beragama

Penguatan Moderasi Beragama harus dilaksanakan secara sinergis melalui berbagai program dan kegiatan pada seluruh kementerianjlembaga dan Pemerintah Daerah. Adapun lingkup program penguatan Moderasi Beragama pada semua kementerianflembaga dan Pemerintah Daerah sebagai berikut:

1. penguatan cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam perspektif Moderasi Beragama pada pegawai Aparatur Sipil Negara;

2. penguatan perspektif Moderasi Beragama dalam pengelolaan rumah ibadat di lingkungan kementerianjlembaga dan Pemerintah Daerah;

3. pelindungan hak beragama dalam program dan layanan publik sesuai dengan tugas dan fungsi kementerianjlembaga dan Pemerintah Daerah; dan

4. pemanfaatan perayaan keagamaan dan budaya di lingkungan kementerianjlembaga dan Pemerintah Daerah untuk memperkuat toleransi.

 

Keempat lingkup program di atas juga penting untuk difokuskan pada 3 (tiga) area strategis yang dapat menjadi panduan bagi implementasi penguatan Moderasi Beragama di semua kementerianjlembaga dan Pemerintah Daerah. Substansi area strategis ini mengadopsi 8 (delapan) area perubahan reformasi birokrasi, dengan beberapa penyesuaian. 3 (tiga) area strategis program Penguatan Moderasi Beragama dikemukakan berikut ini.

 

1. Area Sumber Daya Manusia dan Organisasi

Pada area ini, penguatan Moderasi Beragama diproyeksikan untuk membangun sistem dan infrastruktur yang dapat menjamin keberlangsungan (sustainability) programjkegiatan penguatan Moderasi Beragama di kementerianflembaga dan Pemerintah Daerah. Secara organisasi, kementerianjlembaga dan Pemerintah Daerah harus mengembangkan kerangka kerja implementasi Moderasi Beragama. Pimpinan dan jajaran di kementerianflembaga dan Pemerintah Daerah harus menerjemahkan dan mengimplementasikan kebijakan umum institusinya dalam berbagai program penguatan Moderasi Beragama. Kementerianjlembaga dan Pemerintah Daerah juga diharapkan mampu menerjemahkan penguatan Moderasi Beragama ke dalam bentuk program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selain aspek organisasi, aspek lain yang sangat menentukan keberhasilan penguatan Moderasi Beragama di kementerianflembaga dan Pemerintah Daerah merupakan pola pikir dan budaya kerja pegawai Aparatur Sipil Negara. Karenanya, penguatan cara pandang, sikap, dan praktik beragama pegawai Aparatur Sipil Negara yang moderat harus tercermin di dalam program dan kegiatan pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan tugas dan fungsinya. Penguatan Moderasi Beragama pada pegawai Aparatur Sipil Negara pada gilirannya akan mempengaruhi terbentuknya budaya kerja yang menjunjung tinggi nilai Moderasi Beragama. Pegawai Aparatur Sipil Negara harus menjadi pelopor dalam sosialisasi dan internalisasi Moderasi Beragama di lingkungan kerjanya. Nilai-nilai Moderasi Beragama harus menjadi bagian dari pola pikir dan budaya kerja pegawai Aparatur Sipil Negara dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem pembinaan pegawai Aparatur Sipil Negara.

 

2. Area Proses Internal

Pada area ini, penguatan Moderasi Beragama diimplementasikan dalam 3 (tiga) bidang program bidang kebijakan publik, bidang tata laksana, dan bidang pengawasan.

Terkait dengan kebijakan publik, kementerianflembaga dan Pemerintah Daerah harus memastikan bahwa semua regulasi yang berdampak pada publik dibuat dalam perspektif Moderasi Beragama dan tidak diskriminatif. Harmonisasi regulasi juga dilakukan untuk memastikan tidak ada ketentuan yang tumpang tindih dan kontraproduktif bagi penguatan Moderasi Beragama.

Penguatan Moderasi Beragama juga dilakukan melalui penelaahan dan pengkajian terhadap praktik keagamaan yang berkembang di masyarakat serta terhadap bahan ajar di satuan pendidikan agar sejalan dengan nilai Moderasi Beragama. Secara organisasi, tata laksana kementerianflembaga dan Pemerintah Daerah juga perlu disusun dengan perspektif Moderasi Beragama. Hal ini diimplementasikan dengan melakukan beberapa agenda, meliputi:

a. penyusunan panduan pelayanan publik berperspektif Moderasi Beragama;

b. reviu kebijakan dan pelayanan publik;

c. penyelarasan kebijakan pelayanan publik dengan penguatan Moderasi Beragama;

d. peningkatan literasi Moderasi Beragama; dan

e. pengembangan inovasi program dan layanan berperspektif Moderasi Beragama.

Untuk memastikan implementasi penguatan Moderasi Beragama berjalan, kementerianjlembaga dan Pemerintah Daerah juga perlu mengembangkan program pelayanan publik berperspektif Moderasi Beragama.


3. Area Publik

Pada area ini, implementasi penguatan Moderasi Beragama di wujudkan melalui betbagai program dan layanan public di kementerianj/embaga dan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan dengan perspektif nilai Moderasi Beragama.


Program penguatan Moderasi Beragama sangat krusial dilakukan dengan melibatkan para penyelenggara negara di kementerianjlembaga dan Pemerintah Daerah, terutama terkait sosialisasi kerangka konseptual dan kerangka kerja di setiap unit instansi yang berbeda-beda. Penyelenggara negara dalam hal ini mencakup semua pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif serta pejabat lain yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Organisasi kemasyarakatan keagamaan dan kepercayaan juga memiliki peran yang sangat penting sebagai mitra strategis dalam upaya melakukan penguatan Moderasi Beragama. Dalam konteks penguatan Moderasi Beragama, organisasi kemasyarakatan keagamaan dan kepercayaan harus secara aktif melibatkan tokoh agama dan kepercayaan dan organisasi berbasis komunitas lain secara inklusif dalam berbagai kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan. Organisasi kemasyarakatan keagamaan dan kepercayaan memberdayakan seluruh sumber daya manusia untuk ikut mengisi ruang publik melalui penyiaran nilai agama yang moderat dan membangun narasi Moderasi Beragama yang konstruktif baik secara luring (offline) maupun daring (online). Perayaan hari besar agama harus dimanfaatkan semaksimal mungkin sebagai sarana menyebarkan pesan damai kepada masyarakat.

 

Peran yang samajuga perlu dilakukan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Forum penguatan Moderasi Beragama, karena merupakan representasi dari keterlibatan masyarakat, yang difasilitasi oleh negara, dalam merawat kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan. FKUB bisa lebih fleksibel dan menyeluruh dalam penanganan isu keagamaan di suatu daerah karena keanggotaannya terdiri atas pemuka agama setempat yaitu tokoh komunitas umat beragama, baik yang memimpin organisasi kemasyarakatan keagamaan maupun yang tidak memimpin organisasi kemasyarakatan keagamaan, yang kehadirannya dihormati oleh masyarakat setempat sebagai panutan.

 

Para anggota FKUB juga memiliki peran penting untuk melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat. Sosialisasi ini penting dilakukan karena sebagian masyarakat masih belum memahami dengan baik regulasi di bidang keagamaan, khususnya yang terkait dengan pendirian rumah ibadat. Kesalahpahaman ini yang seringkali mengakibatkan adanya gesekan dan konflik antarumat beragama.

 

Pada akhirnya, penguatan Moderasi Beragama harus selalu berorientasi pada upaya pelindungan hak beragama serta hak beribadah umat beragama dan penghayat kepercayaan sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan. Penguatan Moderasi Beragama juga berarti pemberian fasilitasi pendidikan kepada masyarakat secara adil dan inklusif, fasilitasi inovasi program kerukunan umat beragama, peningkatan literasi beragama di media sosial, dan pengembangan referensi keagamaan yang menyebarluaskan nilai moderat, adil, berimbang, cinta tanah air, toleran, anti kekerasan, dan ramah tradisi.

 

Pedoman umum penguatan Moderasi Beragama bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan esensi ajaran beragama dan berkepercayaan dalam kehidupan masyarakat, baik oleh umat beragama, penghayat kepercayaan, maupun pegawai Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, media, dan dunia usaha untuk menjaga kesatuan dan persatuan dalam koridor kebhinnekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Dengan adanya sinergitas antara umat beragama, penghayat kepercayaan, pegawai Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, media, dan dunia usaha dalam Moderasi Beragama diharapkan menciptakan masyarakat Indonesia yang harmonis rukun dan damai sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Penguatan Moderasi Beragama menjadi bagian upaya strategis dalam rangka memperkokoh kerukunan umat dan membangun harmoni sosial dalam kehidupan masyarakat. Penguatan Moderasi Beragama dilakukan dengan melibatkan penyelenggara negara di kementerianjlembaga dan Pemerintah Daerah, terutama terkait sosialisasi kerangka konseptual dan kerangka kerja di setiap unit instansi yang berbeda-beda.

 

Peran organisasi kemasyarakatan keagamaan dan kepercayaan serta FKUB perlu terus diberdayakan dalam upaya penguatan Moderasi Beragama sebagai representasi dari keterlibatan masyarakat yang difasilitasi oleh negara dalam merawat kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan.

 

Berbagai elemen di atas memiliki peran penting untuk memberikan fasilitasi pendidikan kepada masyarakat secara adil dan inklusif, fasilitasi inovasi program kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan, peningkatan literasi beragama di media sosial, dan pengembangan referensi keagamaan yang menyebarluaskan nilai moderat, adil, berimbang, cinta tanah air, toleran, anti kekerasan, dan ramah tradisi.

 

Jadi sekali lagi Update sendiri Kisi-kisi dan Materi Soal Moderasi Beragama dengan membaca Perpres Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Penguatan Moderasi Beragama. LINK DOWNLOAD PERPRES NOMOR 58 TAHUN DISINI

 

Demikian informasi tentang perlunya mengudate Kisi-kisi dan Materi Soal Moderasi Beragama dengan membaca Perpres Nomor 58 Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter