Jadwal Rekayasa Lalu Lintas Pada Mudik Tahun 2024. Mudik menjadi waktu yang sangat dinantikan masyarakat Indonesia untuk berkumpul bersama keluarga besar. Mudik berasal dari Bahasa Jawa yang merupakan singkatan dari Mulih Dilik, yang artinya pulang sebentar. Sumber lain juga menyebut kata Mudik berasal dari Bahasa Betawi yakni menuju udik (menuju kampung).
Sejarah
mudik dimulai jauh sebelum zaman Kerajaan Majapahit. Mudik lebih dulu menjadi
tradisi para petani Jawa untuk kembali ke kampung tinggalnya. Para perantau
kembali ke kampung halaman untuk membersihkan makam leluhur. Momen mudik juga
digunakan untuk berdoa memohon rezeki dan keselamatan. Hingga kini, tradisi
mudik di Indonesia dilakukan mayoritas penduduk Indonesia menjelang hari raya
keagamaan ataupun hari libur panjang, seperti Idul Fitri, Idul Adha, hingga
Natal dan Tahun Baru.
Selain
di Indonesia, ada beberapa negara lain juga melakukan tradisi mudik. Perbedaannya, mudik di negara lain
tidak selalu pada saat memperingati Hari Raya Idulfitri, melainkan pada saat
hari besar yang khas di tiap-tiap negara. Salah satunya, Malaysia yang
mayoritas masyarakatnya memeluk agama Islam. Negara tetangga ini lazim menyebut
Hari Raya Idulfitri dengan istilah Hari Raya Puasa. Masyarakat Melayu di sana
juga memiliki tradisi mudik yang kerap mereka sebut “balek kampung”. Pada
umumnya, tradisi balek kampung dimulai – serupa di Indonesia, seminggu sebelum
Hari Raya Puasa tiba.
Tradisi
mudik juga temukan di Turki, yang dilaksanakan jelang Hari Raya Idulfitri. Bagi
warga Turki, istilah pulang kampung lebih populer dengan sebutan “Seker
Bayram.”
Fenomena
mudik menjadi peluang menggenjot pertumbuhan ekonomi, khususnya di lingkup
regional. Manfaat ekonomi ini antara lain:
a.
Memacu pertumbuhan sektor riil. Meliputi mayoritas aktivitas ekonomi
masyarakat, seperti makanan, minuman, pusat oleh-oleh, dan kerajinan.
b.
Mempercepat redistribusi ekonomi dari kota besar ke daerah. Cash flow yang
berlangsung selama mudik akan memiliki multiplier effect untuk menstimulasi
aktivitas produktif masyarakat, ditandai dengan tumbuhnya pusat ekonomi baru di
daerah, seperti penjualan oleh-oleh di rest area, lokasi wisata, serta sektor
riil dan jasa lainnya.
c.
Membawa pertumbuhan investasi di pedesaan. Mudik dapat menggerakkan semua
sektor ekonomi di bidang peternakan, usaha kecil, industri rumahan, perikanan,
dan bidang perdagangan.
Kementerian
Perhubungan melalui Badan Kebijakan Transportasi bekerjasama dengan Badan Pusat
Statistik, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta para pakar dan
akademisi di bidang transportasi telah mengadakan survei potensi pergerakan
masyarakat selama Lebaran 2024 (Idul Fitri 1445 H).
Salah
satu Panduan Mudik Lebaran Tahun 2024 yang
harus diketahui pemudik adalah terkait dengan Rekayasa Lalu Lintas. Rekayasa
lalu lintas akan dilakukan Ditjen Perhubungan Darat dan Korlantas Polri sesuai
kondisi lapangan, antara lain:
Jalan
Tol
•
Contra Flow & One Way
•
Manajemen Rest Area
•
Ganjil Genap
•
Pembatasan Pengoperasian Mobil Barang Pada Hari Dan Jam Tertentu
Jalan
Non Tol
•
Contra Flow
•
One Way di Kawasan Khusus
Yang
dimaksud Sistem Ganjil Genap adalah a) Setiap pengendara Mobil Penumpang, Mobil
Bus, dan Angkutan Barang dengan tanda nomor kendaraan bermotor bernomor ganjil
dilarang melntasi pada tanggal genap; b) Setiap pengendara Mobil Penumpang,
Mobil Bus, dan Angkutan Barang dengan tanda nomor kendaraan bermotor bernomor
genap dilarang untuk melintasi pada tanggal ganjil..
Rencana
Rekayasa Lalu Lintas pada mudik tahun 2024
a)
Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan hari Minggu, 7
April 2024 pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo -
Palimanan (Cipali) sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang;
b)
Senin dan Selasa , 8 dan 9 April 2024 masing-masing pukul 08.00 waktu setempat
sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo
- Palimanan (Cipali) sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang
c)
Penutupan jalan masuk, pembersihan jalur dan rest area mulai dari KM 414 B ruas
Jalan Tol Semarang - Batang sampai dengan KM 72 B ruas Jalan Tol Cikopo -
Palimanan (Cipali) dengan ketentuan:
1)
Jumat, 5 April 2024 pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan pukul 14.00 waktu
setempat;
2)
Senin dan Selasa, 8 dan 9 April 2024 masing-masing pukul 06.00 waktu setempat
sampai dengan pukul 08.00 waktu setempat;
d)
Normalisasi kondisi lalu lintas dan pembukaan jalan masuk mulai dari KM 414 B
ruas Jalan Tol Semarang - Batang sampai dengan KM 72 B ruas Jalan Tol Cikopo -
Palimanan (Cipali) pada hari Senin - Rabu, 8 - 10 April 2024 masing-masing
pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan pukul 02.00 waktu setempat.
Jadwal
Sistem Satu Arah atau One Way Arus Balik Tahun 2024 adalah sebagai berikut
a)
Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan pukul 24.00 waktu
setempat mulai dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang sampai dengan KM 72
ruas Jalan Tol Cikopo - Palimanan (Cipali);
b)
Sabtu, 13 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat sampai dengan pukul 24.00 waktu
setempat mulai dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang sampai dengan KM 72
ruas Jalan Tol Cikopo - Palimanan (Cipali);
c)
Minggu, 14 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan hari Selasa, 16
April 2024 pukul 08.00 waktu setempat mulai dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang
- Batang sampai dengan KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo - Palimanan (Cipali).
d)
Penutupan jalan masuk, pembersihan jalur dan rest area mulai dari KM 72 A ruas
Jalan Tol Cikopo - Palimanan (Cipali) sampai dengan KM 414 A ruas Jalan Tol
Semarang - Batang dengan ketentuan:
1)
Jumat, 12 April 2024 pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan pukul 14.00 waktu
setempat
2)
Sabtu, 13 April 2024 pukul 06.00 waktu
setempat sampai dengan pukul 08.00 waktu setempat
3)
Minggu, 14 April 2024 pukul 12.00 waktu
setempat sampai dengan pukul 14.00 waktu setempat
e)
Normalisasi kondisi lalu lintas dan pembukaan jalan masuk mulai dari KM 72
Aruas Jalan Tol Cikopo - Palimanan (Cipali) sampai dengan KM 414 Aruas Jalan
Tol Semarang - Batang:
1)
Sabtu dan Minggu, 13 dan 14 April 2024 masing-masing pukul 00.00 waktu setempat
sampai dengan pukul 02.00 waktu setempat
2)
Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat sampai dengan pukul 10.00
waktu setempat
Ini
Jadwal Sistem Ganjil-Genap pada masa Mudik Lebaran 2024
a)
Jadwal Sistem Ganjil-Genap Arus Mudik
1)
Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan hari Minggu, 7
April 2024 pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota
Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang;
2)
Senin dan Selasa, 8 dan 9 April 2024 masing-masing pukul 08.00 waktu setempat
sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam
Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang.
b)
Jadwal Sistem Ganjil-Genap Arus Balik
1)
Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan pukul 24.00 waktu
setempat mulai dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang sampai dengan KM 0
Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta;
2)
Sabtu, 13 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat sampai dengan pukul 24.00 waktu
setempat KM 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol
Ruas Dalam Kota Jakarta; dan
3)
Minggu, 14 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan hari Selasa
tanggal 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat KM 414 ruas Jalan Tol Semarang
- Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.
Pembatasan
kendaraan angkutan barang pada masa mudik lebaran tahun 2024 dilakukan pada:
•
Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih
•
Mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan
•
Mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan
Pemberlakuan
aturan (untuk yang ruas tol) pembatasan kendaran mulai Jumat, 5 April 2024
mulai pukul 09.00 waktu setempat s.d Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu
setempat
Adapun ruas
jalan yang akan ada pembatasan adalah sbb:
Jalan
Tol
1.
Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang -
Kayu Agung
2.
DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Merak
3.
DKI Jakarta
a)
Prof. DR. Ir. Sedyatmo
b)
Jakarta Outer Ring Road (JORR)
c)
Dalam Kota Jakarta
4.
DKI Jakarta dan Jawa Barat
a)
Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong - Cigombong - Cibadak
b)
Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan c) Jakarta - Cikampek
5.
Jawa Barat:
a)
Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi
b)
Cileungi - Cimalaka – Dawuan
c)
Cikampek - Palimanan - Kanci
d)
Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional)
6.
Jawa Barat - Jawa Tengah : Kanci – Pejagan
7.
Jawa Tengah
a)
Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang
b)
Krapyak - Jatingaleh, (Semarang)
c)
Jatingaleh - Srondol, (Semarang)
d)
Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang)
e)
Semarang - Solo - Ngawi;
f)
Semarang - Demak; dan
g)
Jogja – Solo (Fungsional)
8.
Jawa Timur
a)
Ngawi-Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo;
b)
Surabaya - Gresik; dan c) Pandaan - Malang.
Jalan
Non-Tol
1.
Sumatera Utara
a)
Medan - Berastagi
b)
Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea
2.
Jambi dan Sumatera Barat
a)
Jambi - Sarolangun - Padang
b)
Jambi - Tebo - Padang
c)
Jambi - Sengeti - Padang
d)
Padang - Bukit Tinggi
3.
Jambi - Sumatera Selatan - Lampung: Jambi - Palembang – Lampung
4.
DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon – Merak
5.
Banten
a)
Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer - Labuhan
b)
Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto
c)
Serang - Pandeglang - Labuhan
6.
DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi -Cikampek - Pamanukan – Cirebon
7.
Jawa Barat
a)
Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar
b)
Bandung - Sumedang - Majalengka
c)
Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur
8.
Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon – Brebes
9.
Jawa Tengah
a)
Solo - Klaten - Yogyakarta
b)
Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan – Batang - Kendal - Semarang - Demak
c)
Bawen - Magelang - Yogyakarta
d)
Tegal - Purwokerto
10.
Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo – Ngawi
11.
Yogyakarta
a)
Jogja - Wates
b)
Jogja - Sleman - Magelang
c)
Jogja - Wonosari
d)
Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles)
12.
Jawa Timur
a)
Pandaan - Malang
b)
Probolinggo - Lumajang
c)
Madiun - Caruban – Jombang; dan d). Banyuwangi – Jember
m.
Bali: Denpasar - Gilimanuk
Adapun
kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa
beroperasi yaitu kendaraan:
•
BBM/BBG
•
Hantaran Uang
•
Logistik Pemilu
•
Hewan dan Pakan Ternak
•
Pupuk
•
Penanganan Bencana Alam
•
Barang Pokok
Namun,
kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa
ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan
yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik
barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Hal
lain yang harus dieketahui adalah Jika Anda Kehabisan Bensin di Jalan Tol, Anda
sebagai pengguna kendaraan yang kehabisan bensin bisa telepon ke call center
135 dan share location. Nanti motoris akan menyuplai ke lokasi.
Apabila
Menggunakan Mobil Listrik, berikut tips dari otodriver.com untuk menemukan
SPKLU terdekat dapat dilakukan dengan menggunakan fitur Google Maps:
•
Buka aplikasi Google Maps, pastikan GPS anda aktif
•
Pililh lainya, selanjutnya pilih kategori Layanan. Nantinya, terdapat pilihan
Pengisian daya kendaraan listrik
•
Google Maps akan menampilkan titik keberadaan SPKLU baik itu di sekitar lokasi
atau jauh dari lokasi Anda
•
Langkah selanjutnya untuk mengetahui SPKLU tersebut yaitu dengan mengatur
filter jarak dan waktu buka/beroperasi di bagian atas peta.
•
Hasilnya Google Maps akan memberi petunjuk arah ke lokasi SPKLU terdekat yang
masih beroperasi.
Demikian
informasi tentang Jadwal Rekayasa Lalu
Lintas Pada Mudik Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya.
No comments