Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Standar Isi PAUD DIKDASMEN versi Tahun 2024

Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Standar Isi PAUD SD SMP SMA SMK versi Tahun 2024


Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Standar Isi PAUD DIKDASMEN versi Tahun 2024, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

 

Permendikbud ristek Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Standar Isi PAUD DIKDASMEN versi Tahun 2024 merupakan pengganti atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Permendikbudrisek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 169) yang dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

 

Sebagaimana diketahui Standar Isi merupakan salah satu dari 8 SNP (Standar Pendidikan Nasional). Apa itu SNP ? Standar Pendidikan Nasional (SNP) adalah seperangkat kriteria, pedoman, dan indikator yang ditetapkan oleh pemerintah dalam Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan untuk memastikan kualitas pendidikan di Indonesia. Standar ini mencakup berbagai aspek penting dalam pendidikan, termasuk kurikulum, penilaian, guru, sarana dan prasarana, serta manajemen pendidikan.

 

Standar Pendidikan Nasional bertujuan untuk menciptakan keseragaman mutu pendidikan di seluruh sekolah di Indonesia. Dengan adanya standar ini, diharapkan setiap peserta didik mendapatkan pendidikan yang setara dan berkualitas, tanpa memandang lokasi atau jenis sekolah yang mereka ikuti.

 

Berikut ini 8 (delapan) Standar Nasioal Pendidikan (SNP) berdasarkan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021, sebagai berikut:

1. Standar Isi

Standar ini menetapkan kompetensi dasar yang harus dicapai oleh peserta didik dalam berbagai mata pelajaran. Standar isi mencakup pemahaman konsep, keterampilan, dan sikap yang harus dikuasai oleh peserta didik sesuai dengan tingkat pendidikan yang mereka tempuh.

 

2. Standar Proses

Standar ini berkaitan dengan metode, pendekatan, dan strategi pembelajaran yang digunakan oleh tenaga pengajar. Standar proses mencakup penyusunan rencana pembelajaran, penggunaan media dan teknologi, serta keterlibatan peserta didik dalam proses pembelajaran.

 

3. Standar Penilaian

Standar ini menetapkan prosedur dan kriteria penilaian yang adil dan objektif. Standar penilaian mencakup berbagai bentuk penilaian, seperti tes, tugas, dan observasi, serta pemanfaatan hasil penilaian untuk memberikan umpan balik kepada peserta didik.

 

4. Standar Kompetensi Lulusan

Standar ini menetapkan kompetensi yang harus dimiliki oleh peserta didik setelah menyelesaikan tingkat pendidikan tertentu. Standar kompetensi lulusan mencakup aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik yang diharapkan peserta didik kuasai.

 

5. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Standar ini mengatur kualifikasi, kompetensi, dan tugas dari tenaga pengajar, guru, dan tenaga kependidikan lainnya. Standar ini bertujuan untuk memastikan bahwa pendidik memiliki kualifikasi yang memadai dan kompetensi yang relevan dengan bidang pengajaran masing-masing.

 

6. Standar Sarana dan Prasarana

Standar ini berkaitan dengan fasilitas fisik dan non-fisik yang diperlukan dalam penyelenggaraan pendidikan. Standar sarana dan prasarana mencakup ruang kelas, perpustakaan, laboratorium, fasilitas olahraga, serta lingkungan sekolah yang aman dan nyaman.

 

7. Standar Pengelolaan

Standar ini menetapkan prinsip-prinsip pengelolaan sekolah yang efektif. Standar pengelolaan mencakup perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, serta pengawasan dalam rangka menjalankan kegiatan pendidikan di sekolah.

 

8. Standar Pembiayaan

Standar ini berhubungan dengan pengelolaan keuangan sekolah. Standar pembiayaan mencakup alokasi dan penggunaan dana pendidikan secara transparan dan efisien.

 

Guru, kepala sekolah dan pengawas harus memhami Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah dalam rangka penerapan Standar Pendidikan Nasional untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Adapun alasan mengapa sekolah harus menerapkan standar ini:


Pertama, Meningkatkan Kualitas Pendidikan: Standar Pendidikan Nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara menyeluruh. Dengan mengikuti standar ini, sekolah dapat memastikan bahwa proses pembelajaran berjalan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan, sehingga meningkatkan hasil belajar peserta didik.

 

Kedua Keseragaman Mutu: Dengan menerapkan standar nasional seperti penerapan Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Standar Isi PAUD SD SMP SMA SMK versi tahun 2024, setiap sekolah di Indonesia memiliki pedoman yang sama dalam mengatur kurikulum, penilaian, dan proses pembelajaran. Hal ini menciptakan keseragaman mutu pendidikan di seluruh negara, sehingga peserta didik mendapatkan pendidikan yang setara.

 

Ketiga, Penyelarasan dengan Tuntutan Global: Standar Pendidikan Nasional juga membantu sekolah untuk menyelaraskan kurikulum dan pembelajaran dengan tuntutan global. Dengan menerapkan standar yang relevan, siswa akan memiliki keterampilan dan pengetahuan yang sesuai dengan perkembangan global, sehingga mereka siap menghadapi tantangan di masa depan.

 

Keempat, Peningkatan Profesionalisme Tenaga Pengajar: Standar Pendidikan Nasional juga mencakup standar bagi tenaga pengajar dan guru. Hal ini mendorong peningkatan kualifikasi, kompetensi, dan profesionalisme mereka dalam melaksanakan tugas pengajaran. Dengan adanya standar ini, guru diharapkan dapat memberikan pembelajaran yang lebih efektif dan berkualitas.

 

Kelima sebagai Evaluasi dan Peningkatan Berkelanjutan: Standar Pendidikan Nasional juga memberikan kerangka evaluasi yang sistematis. Dengan mengikuti standar ini, sekolah dapat melakukan evaluasi diri secara teratur dan mengidentifikasi area yang perlu diperbaiki. Hal ini mendorong siklus perbaikan berkelanjutan dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah.

 

Dalam Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Standar Isi PAUD DIKDASMEN versi Tahun 2024, terdapat Ruang lingkup dan Muatan Kurikulum wajib yang harus dilaksanakan di sekolah atau satuan pendidikan. Ruang lingkup materi merupakan bahan kajian dalam muatan pembelajaran. Ruang lingkup materi pada pendidikan anak usia dini dirumuskan berdasarkan standar tingkat pencapaian perkembangan anak. Ruang lingkup materi pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah dirumuskan berdasarkan:

a. muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;\

b. konsep keilmuan; dan

c. jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

 

 

Muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi:

a. pendidikan agama;

b. pendidikan Pancasila;

c. pendidikan kewarganegaraan;

d. bahasa;

e. matematika;

f. ilmu pengetahuan alam;

g. ilmu pengetahuan sosial;

h. seni dan budaya;

i. pendidikan jasmani dan olahraga;

j. keterampilan/kejuruan; dan

k. muatan lokal.


Adapun Muatan wajib bahasa meliputi a) bahasa Indonesia; b) bahasa daerah; dan c) bahasa asing. Muatan wajib bahasa daerah dapat termuat dalam muatan lokal. Muatan wajib bahasa asing yaitu bahasa Inggris.

 

Ruang lingkup materi berdasarkan konsep keilmuan dirumuskan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, kemajuan teknologi, seni, dan budaya. Ruang lingkup materi berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan dirumuskan sesuai dengan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Ruang lingkup materi pada PAUD, jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah memuat juga ruang lingkup materi program kebutuhan khusus. Adapun ruang lingkup materi:

a. PAUD tercantum dalam Lampiran I Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024 ;

b. jenjang Pendidikan Dasar tercantum dalam Lampiran II Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024; dan

c. jenjang Pendidikan Menengah tercantum dalam Lampiran III Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024,

 

Selengkapnya silahkan download Salinan dan Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah. LINK DOWNLOAD SALINAN DAN LAMPIRAN PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 8 TAHUN 2024 TENTANG STANDARISI PAUD DIKDASMEN (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Standar Isi PAUD DIKDASMEN versi tahun 2024. Semoga ada manfaatnya.

 




= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter