Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Merdeka

Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Merdeka


Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Merdeka Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah, diterbitkan dengan pertimbangan a) bahwa untuk membangun manusia merdeka yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, serta berkarakter Pancasila, pendidikan diarahkan untuk memberdayakan dan membangun kemandirian peserta didik dengan tetap mengakui hak dan kewenangan pendidik; b) bahwa untuk mewujudkan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan kurikulum yang mampu beradaptasi dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan global, serta keragaman sosial dan budaya; c) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan berwenang untuk menetapkan kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.


Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Pada PAUD dan DIKDASMEN bahwa Kurikulum Merdeka mencakup: a) kerangka dasar Kurikulum; dan b) struktur Kurikulum. Kerangka dasar Kurikulum merupakan rancangan landasan utama dalam pengembangan struktur Kurikulum. Kerangka dasar Kurikulum memuat: tujuan; prinsip; karakteristik pembelajaran; landasan filosofis; landasan sosiologis; dan landasan psikopedagogis. Kerangka dasar Kurikulum tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Struktur Kurikulum merupakan pengorganisasian atas kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar. Kompetensi merupakan kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan kemampuan Peserta Didik sebagai hasil dari proses pembelajaran. Muatan pembelajaran merupakan susunan materi atau isi yang disampaikan pada proses pembelajaran, mencakup sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang diharapkan dikuasai oleh Peserta Didik sesuai dengan kebutuhan belajar. Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alokasi waktu pembelajaran untuk mencapai kompetensi Peserta Didik.


 Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Merdeka Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah, diterbitkan dengan pertimbangan a) bahwa untuk membangun manusia merdeka yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, serta berkarakter Pancasila, pendidikan diarahkan untuk memberdayakan dan membangun kemandirian peserta didik dengan tetap mengakui hak dan kewenangan pendidik; b) bahwa untuk mewujudkan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan kurikulum yang mampu beradaptasi dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan global, serta keragaman sosial dan budaya; c) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan berwenang untuk menetapkan kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.   Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Pada PAUD dan DIKDASMEN bahwa Kurikulum Merdeka mencakup: a) kerangka dasar Kurikulum; dan b) struktur Kurikulum. Kerangka dasar Kurikulum merupakan rancangan landasan utama dalam pengembangan struktur Kurikulum. Kerangka dasar Kurikulum memuat: tujuan; prinsip; karakteristik pembelajaran; landasan filosofis; landasan sosiologis; dan landasan psikopedagogis. Kerangka dasar Kurikulum tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.  Struktur Kurikulum merupakan pengorganisasian atas kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar. Kompetensi merupakan kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan kemampuan Peserta Didik sebagai hasil dari proses pembelajaran. Muatan pembelajaran merupakan susunan materi atau isi yang disampaikan pada proses pembelajaran, mencakup sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang diharapkan dikuasai oleh Peserta Didik sesuai dengan kebutuhan belajar. Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alokasi waktu pembelajaran untuk mencapai kompetensi Peserta Didik.  Struktur Kurikulum terdiri atas: a) struktur Kurikulum pendidikan anak usia dini atau bentuk lain yang sederajat; b) struktur Kurikulum sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat; c. struktur Kurikulum sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat; d) struktur Kurikulum sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat; e) struktur Kurikulum sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan; f) struktur Kurikulum taman kanak-kanak luar biasa; g) struktur Kurikulum sekolah dasar luar biasa; h) struktur Kurikulum sekolah menengah pertama luar biasa; i) struktur Kurikulum sekolah menengah atas luar biasa; dan j. struktur Kurikulum Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan.  Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah, bahwa Struktur Kurikulum memuat: a) Intrakurikuler; dan b) Kokurikuler. Selain Intrakurikuler dan Kokurikuler, struktur Kurikulum dapat memuat Ekstrakurikuler sesuai dengan karakteristik Satuan Pendidikan. Intrakurikuler sebagaimana dimaksud memuat: kompetensi; muatan pembelajaran; dan beban belajar.  Kompetensi dirumuskan dalam bentuk Capaian Pembelajaran. Capaian Pembelajaran terdiri atas: a) Capaian Pembelajaran pada Fase fondasi pada pendidikan anak usia dini; b) Capaian Pembelajaran pada Fase A untuk kelas I sampai dengan kelas II pada sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, program paket A, atau bentuk lain yang sederajat; c) Capaian Pembelajaran pada Fase B untuk kelas III sampai dengan kelas IV pada sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, program paket A, atau bentuk lain yang sederajat; d) Capaian Pembelajaran pada Fase C untuk kelas V sampai dengan kelas VI pada sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, program paket A, atau bentuk lain yang sederajat; e) Capaian Pembelajaran pada Fase D untuk kelas VII sampai dengan kelas IX pada sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, program paket B, atau bentuk lain yang sederajat; f) Capaian Pembelajaran pada Fase E untuk kelas X pada sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah, madrasah aliyah kejuruan, program paket C, atau bentuk lain yang sederajat; dan g) Capaian Pembelajaran pada Fase F untuk: 1. kelas XI sampai dengan kelas XII pada sekolah menengah atas, madrasah aliyah, program paket C, atau bentuk lain yang sederajat dan sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan program 3 (tiga) tahun; dan     2. kelas XI sampai dengan kelas XIII pada sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan program 4 (empat) Tahun. Capaian Pembelajaran disusun untuk mencapai kompetensi Peserta Didik.  Capaian Pembelajaran bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus disusun dengan ketentuan: a. Peserta Didik berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual menggunakan Capaian Pembelajaran pendidikan khusus yang mengacu pada perkembangan Peserta Didik dan usia mental disertai dengan penyediaan akomodasi yang layak; dan b. Peserta Didik berkebutuhan khusus tanpa hambatan intelektual menggunakan Capaian Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disertai dengan penyediaan akomodasi yang layak.  Capaian Pembelajaran dan Capaian Pembelajaran pendidikan khusus ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang Kurikulum. Capaian Pembelajaran untuk mata Pelajaran kekhasan keagamaan berdasarkan penetapan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.   Muatan pembelajaran pada pendidikan anak usia dini dirumuskan secara terintegrasi dengan kompetensi yang ingin dibangun. Muatan pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah dirumuskan dalam bentuk mata pelajaran.  Mata pelajaran mengenai keahlian pada sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan mengacu pada program keahlian dan konsentrasi keahlian dalam spektrum keahlian yang ditetapkan oleh Menteri. Beban belajar dirumuskan dalam bentuk alokasi waktu dalam 1 (satu) tahun pelajaran.    Kokurikuler memuat: kompetensi; muatan pembelajaran; dan beban belajar. Kokurikuler dilaksanakan paling sedikit dalam bentuk projek penguatan profil pelajar Pancasila.Kokurikuler dikecualikan pada pendidikan kesetaraan. Kokurikuler pada pendidikan kesetaraan dilaksanakan paling sedikit melalui pemberdayaan dan keterampilan berbasis profil pelajar Pancasila. Projek penguatan profil pelajar Pancasila merupakan pembelajaran kolaboratif lintas disiplin ilmu dalam mengamati, mengeksplorasi, dan/atau merumuskan solusi terhadap isu atau permasalahan nyata yang relevan bagi Peserta Didik. Projek penguatan profil pelajar Pancasila dilaksanakan dengan memperhatikan ketersediaan sumber daya Satuan Pendidikan dan Peserta Didik. Projek penguatan profil pelajar Pancasila dikembangkan oleh Satuan Pendidikan mengacu pada panduan yang ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang Kurikulum.  Kompetensi pada projek penguatan profil pelajar Pancasila dirumuskan dalam bentuk ciri Peserta Didik yang: a) beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia; b) bergotong royong; c) bernalar kritis; d) berkebinekaan global; e) mandiri; dan f) kreatif.  Kompetensi ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang Kurikulum. Muatan pembelajaran pada projek penguatan profil pelajar Pancasila memuat tema projek penguatan profil pelajar Pancasila. Tema projek penguatan profil pelajar Pancasila menjadi rujukan bagi Satuan Pendidikan untuk merumuskan topik projek penguatan profil pelajar Pancasila yang relevan dengan konteks sosial budaya dan karakteristik Peserta Didik. Tema projek penguatan profil pelajar Pancasila ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang Kurikulum.  Beban belajar pada projek penguatan profil pelajar Pancasila dirumuskan dalam bentuk alokasi waktu dalam 1 (satu) tahun pelajaran. Struktur Kurikulum tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.  Ekstrakurikuler memuat: kompetensi; muatan pembelajaran; dan beban belajar. Ekstrakurikuler ditujukan untuk mengembangkan minat dan bakat Peserta Didik. Satuan Pendidikan dapat mengembangkan Ekstrakurikuler. Pengembangan Ekstrakurikuler mengacu pada: komponen; jenis dan format kegiatan; prinsip pengembangan; mekanisme; evaluasi; daya dukung; dan pihak yang terlibat. Pengembangan Ekstrakurikuler tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.  Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur formal menyelenggarakan layanan Ekstrakurikuler. Satuan Pendidikan pada pendidikan anak usia dini dan Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan dapat menyelenggarakan layanan Ekstrakurikuler. Ekstrakurikuler dilaksanakan dengan memperhatikan ketersediaan sumber daya Satuan Pendidikan dan Peserta Didik.   Selengkapnya silahkan baca Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah  Demikian infornasi tetang Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Merdeka Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah. Semoga ada manfaatntya

Struktur Kurikulum terdiri atas: a) struktur Kurikulum pendidikan anak usia dini atau bentuk lain yang sederajat; b) struktur Kurikulum sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat; c. struktur Kurikulum sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat; d) struktur Kurikulum sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat; e) struktur Kurikulum sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan; f) struktur Kurikulum taman kanak-kanak luar biasa; g) struktur Kurikulum sekolah dasar luar biasa; h) struktur Kurikulum sekolah menengah pertama luar biasa; i) struktur Kurikulum sekolah menengah atas luar biasa; dan j. struktur Kurikulum Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah, bahwa Struktur Kurikulum memuat: a) Intrakurikuler; dan b) Kokurikuler. Selain Intrakurikuler dan Kokurikuler, struktur Kurikulum dapat memuat Ekstrakurikuler sesuai dengan karakteristik Satuan Pendidikan. Intrakurikuler sebagaimana dimaksud memuat: kompetensi; muatan pembelajaran; dan beban belajar.

 

Kompetensi dirumuskan dalam bentuk Capaian Pembelajaran. Capaian Pembelajaran terdiri atas: a) Capaian Pembelajaran pada Fase fondasi pada pendidikan anak usia dini; b) Capaian Pembelajaran pada Fase A untuk kelas I sampai dengan kelas II pada sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, program paket A, atau bentuk lain yang sederajat; c) Capaian Pembelajaran pada Fase B untuk kelas III sampai dengan kelas IV pada sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, program paket A, atau bentuk lain yang sederajat; d) Capaian Pembelajaran pada Fase C untuk kelas V sampai dengan kelas VI pada sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, program paket A, atau bentuk lain yang sederajat; e) Capaian Pembelajaran pada Fase D untuk kelas VII sampai dengan kelas IX pada sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, program paket B, atau bentuk lain yang sederajat; f) Capaian Pembelajaran pada Fase E untuk kelas X pada sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah, madrasah aliyah kejuruan, program paket C, atau bentuk lain yang sederajat; dan g) Capaian Pembelajaran pada Fase F untuk:

1. kelas XI sampai dengan kelas XII pada sekolah menengah atas, madrasah aliyah, program paket C, atau bentuk lain yang sederajat dan sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan program 3 (tiga) tahun; dan

2. kelas XI sampai dengan kelas XIII pada sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan program 4 (empat) Tahun.

Capaian Pembelajaran disusun untuk mencapai kompetensi Peserta Didik.

 

Capaian Pembelajaran bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus disusun dengan ketentuan:a) Peserta Didik berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual menggunakan Capaian Pembelajaran pendidikan khusus yang mengacu pada perkembangan Peserta Didik dan usia mental disertai dengan penyediaan akomodasi yang layak; dan b). Peserta Didik berkebutuhan khusus tanpa hambatan intelektual menggunakan Capaian Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disertai dengan penyediaan akomodasi yang layak.


Capaian Pembelajaran dan Capaian Pembelajaran pendidikan khusus ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang Kurikulum. Capaian Pembelajaran untuk mata Pelajaran kekhasan keagamaan berdasarkan penetapan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.


Muatan pembelajaran pada pendidikan anak usia dini dirumuskan secara terintegrasi dengan kompetensi yang ingin dibangun. Muatan pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah dirumuskan dalam bentuk mata pelajaran.


Mata pelajaran mengenai keahlian pada sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan mengacu pada program keahlian dan konsentrasi keahlian dalam spektrum keahlian yang ditetapkan oleh Menteri. Beban belajar dirumuskan dalam bentuk alokasi waktu dalam 1 (satu) tahun pelajaran.


Kokurikuler memuat: kompetensi; muatan pembelajaran; dan beban belajar. Kokurikuler dilaksanakan paling sedikit dalam bentuk projek penguatan profil pelajar Pancasila.Kokurikuler dikecualikan pada pendidikan kesetaraan. Kokurikuler pada pendidikan kesetaraan dilaksanakan paling sedikit melalui pemberdayaan dan keterampilan berbasis profil pelajar Pancasila. Projek penguatan profil pelajar Pancasila merupakan pembelajaran kolaboratif lintas disiplin ilmu dalam mengamati, mengeksplorasi, dan/atau merumuskan solusi terhadap isu atau permasalahan nyata yang relevan bagi Peserta Didik. Projek penguatan profil pelajar Pancasila dilaksanakan dengan memperhatikan ketersediaan sumber daya Satuan Pendidikan dan Peserta Didik. Projek penguatan profil pelajar Pancasila dikembangkan oleh Satuan Pendidikan mengacu pada panduan yang ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang Kurikulum.

 

Kompetensi pada projek penguatan profil pelajar Pancasila dirumuskan dalam bentuk ciri Peserta Didik yang: a) beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia; b) bergotong royong; c) bernalar kritis; d) berkebinekaan global; e) mandiri; dan f) kreatif.

 

Kompetensi ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang Kurikulum. Muatan pembelajaran pada projek penguatan profil pelajar Pancasila memuat tema projek penguatan profil pelajar Pancasila. Tema projek penguatan profil pelajar Pancasila menjadi rujukan bagi Satuan Pendidikan untuk merumuskan topik projek penguatan profil pelajar Pancasila yang relevan dengan konteks sosial budaya dan karakteristik Peserta Didik. Tema projek penguatan profil pelajar Pancasila ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang Kurikulum.

 

Beban belajar pada projek penguatan profil pelajar Pancasila dirumuskan dalam bentuk alokasi waktu dalam 1 (satu) tahun pelajaran. Struktur Kurikulum tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Ekstrakurikuler memuat: kompetensi; muatan pembelajaran; dan beban belajar. Ekstrakurikuler ditujukan untuk mengembangkan minat dan bakat Peserta Didik. Satuan Pendidikan dapat mengembangkan Ekstrakurikuler. Pengembangan Ekstrakurikuler mengacu pada: komponen; jenis dan format kegiatan; prinsip pengembangan; mekanisme; evaluasi; daya dukung; dan pihak yang terlibat. Pengembangan Ekstrakurikuler tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur formal menyelenggarakan layanan Ekstrakurikuler. Satuan Pendidikan pada pendidikan anak usia dini dan Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan dapat menyelenggarakan layanan Ekstrakurikuler. Ekstrakurikuler dilaksanakan dengan memperhatikan ketersediaan sumber daya Satuan Pendidikan dan Peserta Didik.

 

Selengkapnya silahkan baca Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah. LINK DOWNLOAD PERMENDIKBUD NO 12 TAHUN 2024

 

Demikian infornasi tetang Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Merdeka Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah. Semoga ada manfaatntya





= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.