Kepdirjen Pendis Nomor 720 Tahun 2025 Tentang Juknis TPG Guru, Kepala Dan Pengawas Madrasah Tahun 2025 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme, dan kinerja guru, kepala dan pengawas madrasah dalam melaksanakan tugas keprofesian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan tunjangan profesi guru, kepala dan pengawas madrasah; b) bahwa untuk kelancaran pemberian tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru sesuai dengan ketentuan, perlu pengaturan mekanisme pembayaran tunjangan profesi; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah.
Isi Kepdirjen Pendis Nomor
720 Tahun 2025 Tentang Juknis TPG Guru,
Kepala Dan Pengawas Madrasah Tahun 2025 adalah sebagai berikut
1.
Menetapkan Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru, Kepala dan Pengawas
Madrasah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan ini.
2.
Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan bagi para
pejabat dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru, kepala dan pengawas
madrasah yang sudah lulus sertifikasi agar tunjangan profesinya dapat
dibayarkan.
3.
Pada saat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam
Nomor 7174 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi bagi
Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4.
Keputusan ini mulai berlaku pada tahun anggaran 2025.
Dinyatakan dalam Lampiran Kepdirjen
Pendis Nomor 720 Tahun 2025 Tentang Juknis
TPG Guru Madrasah Tahun 2025, Juknis TPG Kepala Madrasah Tahun 2025 Dan Juknis TPG
Pengawas Madrasah Tahun 2025, bahwa Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Kriteria
guru, kepala dan pengawas madrasah penerima tunjangan profess adalah sebagai
berikut:
1. Memenuhi kualifikasi
akademik minimal S-1 atau D-IV;
2.
Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan telah tercatat pada EMIS GTK
melalui format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang
bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik;
3.
Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka (JTM) rata-rata per minggu;
4.
Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala Madrasah
(PKKM), dan Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM) minimal baik, dibuktikan
dengan hasil penilaian kinerja tahun sebelumnya sesuai jabatannya;
5.
Pengembangan diri guru, kepala dan pengawas madrasah dilaksanakan minimal satu semester
satu kali dibuktikan dengan keikutsertaan di berbagai kegiatan pengembangan kompetensi
melalui pelatihan, seminar, workshop baik daring maupun luring yang setara
dengan minimal 20 JP dan dicatatkan di EMIS GTK;
6.
Ketentuan sebagaimana terdapat pada poin 5 (lima) berlaku mulai semester ganjil
tahun ajaran 2025/2026 dan diatur lebih lanjut melalui petunjuk teknis;
7.
Guru ASN dan GBASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh
pemerintah;
8.
Guru ASN dan GBASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh
masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
9.
Kepala madrasah yang aktif melaksanakan tugas pada madrasah yang diselenggarakan
oleh pemerintah atau yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki
izin operasional;
10.
Pengawas madrasah yang aktif melaksanakan tugas pengawasan pada madrasah yang diselenggarakan
oleh pemerintah atau yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki
izin operasional dengan ketentuan sebagai berikut;
a.
Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan yaitu 10 (sepuluh) madrasah untuk jenjang
RA dan MI, dan 7 (tujuh) madrasah jenjang MTs, MA, dan MAK, dan/atau paling
sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 60 guru pada madrasah binaannya untuk jenjang
RA/MI dan minimal 40 (empat puluh) guru pada madrasah binaannya untuk jenjang
MTs/MA/MAK;
b.
Pengawas madrasah yang memiliki binaan di atas batas minimal sebagaimana huruf
b dan c, maka seluruh binaan tersebut wajib aktif secara kolektif pada EMIS
GTK.
11. Memiliki SKMT dan SKBK
yang diterbitkan melalui EMIS GTK dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Bagi GBASN yang telah memiliki SK inpassing wajib mendaftarkan SK inpassing di
EMIS GTK sebagai validitas status inpassing dan kesetaraan golongannya;
b.
Memenuhi beban kerja guru, kepala dan pengawas madrasah sesuai dengan ketentuan
beban kerja yang berlaku;
12.
Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah dan tidak
mendapatkan tunjangan profesi ganda. Tenaga tetap dimaksud antara lain:
a.
Penyuluh agama;
b.
Dosen Perguruan Tinggi yang memiliki NIDN;
c.
Tenaga pendamping pada program pemerintah seperti:
1)
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM);
2)
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK);
3)
Pemberdayaan Masyarakat Usaha Tani (PMUT);
4)
Pemberdayaan Masyarakat Pesisir (PMP);
5)
Pendamping Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran (KTKPM);
6)
Pendamping Keluarga Harapan (PKH);
7)
Tenaga Pendamping Desa;
d.
ASN atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) bukan guru;
e.
Pengurus Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Badan
Amil Zakat Nasional (BAZNAS);
f.
Pengurus Partai Politik.
13. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif,
yudikatif, atau legislatif yang meliputi:
a.
Perangkat desa/kelurahan, Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan non
guru/pengawas, dan TNI/POLRI;
b.
Anggota Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial atau Ombudsman;
c.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah.
Berikut ini Kriteria Satuan
Administrasi Pangkal berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen
Pendis Nomor 720 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pembayaran
Tunjangan Profesi Bagi TPG Guru, Kepala Dan Pengawas Madrasah Tahun 2025, yakni
sebagai berikuy
1.
Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat yang telah memiliki
izin operasional dari Kementerian Agama yang dibuktikan dengan Nomor Statistik
Madrasah (NSM) yang terverifikasi di EMIS GTK;
2.
Jumlah maksimal peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan
belajar pada madrasah berpedoman pada Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 Tentang
Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar,
dan Jenjang Pendidikan Menengah serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam Nomor 64 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru
Madrasah;
3.
Madrasah yang mempunyai jumlah rombongan belajar melebihi dari ketentuan
diberikan dispensasi oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi dengan persyaratan sebagai berikut:
a.
Madrasah menjamin/memastikan tercapainya mutu pembelajaran minimal sesuai Standar
Nasional Pendidikan (SNP) sehingga penambahan jumlah rombongan belajar tidak mengganggu
pencapaian mutu pembelajaran/pelayanan;
b.
Madrasah menjamin/memastikan tercukupinya ruang kelas yang ada sehingga penambahan
jumlah rombongan belajar tidak berdampak pada kebutuhan pembangunan jumlah ruang
kelas baru;
c.
Madrasah menjamin/memastikan tercukupinya jumlah guru yang ada sehingga penambahan
jumlah rombongan belajar tidak berdampak pada pengangkatan guru baru; dan
4.
Pada jenjang RA, MI, MTs dan MA/MAK guru memenuhi beban mengajar 24 JTM
rata-rata per minggu efektif sehingga dimungkinkan madrasah melaksanakan kegiatan
belajar dengan sistem blok, kolaborasi dan reguler.
5.
Bagi madrasah yang melaksanakan Kurikulum Merdeka pada jenjang RA, MI, MTs dan
MA/MAK, satu rombongan belajar bisa diampu oleh guru secara tim (team teaching)
sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi
Kurikulum pada RA, MI, MTs, MA dan MAK.
6.
Pada jenjang RA, MI, MTs dan MA/MAK, guru yang memperoleh tugas tambahan
sebagai koordinator projek P5RA mendapatkan ekuivalensi 2 (dua) jam tatap muka,
sedangkan fasilitator P5RA mendapatkan ekuivalensi 1 (satu) jam tatap muka per
1 (satu) rombongan belajar.
Adapun Ketentuan Khusus
1. Tunjangan profesi dapat
dibayarkan kepada:
a.
Guru, kepala dan pengawas madrasah yang mengambil cuti dengan ketentuan:
1)
Cuti sakit maksimal 14 (empat belas) hari kalender dalam bulan berjalan dengan
dibuktikan surat keterangan sakit dari dokter puskesmas atau rumah sakit. Jika harus
rawat inap melampirkan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit pemerintah;
2)
Cuti melahirkan untuk anak pertama sampai anak ketiga ;
3)
Cuti besar;
4)
Cuti tahunan;
5)
Cuti alasan penting karena merawat suami/istri dan orang tua yang sakit keras atau
meninggal dunia selama maksimal 6 (enam) hari.
b.
Guru, kepala dan pengawas madrasah yang melaksanakan tugas kedinasan sebagai petugas
haji daerah dan petugas haji yang menyertai kloter atau Panitia Penyelenggara Ibadah
Haji (PPIH) Arab Saudi yang dibuktikan dengan surat resmi dari atasan langsung
dan/atau pejabat terkait;
c.
Guru, kepala dan pengawas madrasah yang melaksanakan studi perkuliahan (tugas
belajar) menggunakan biaya mandiri dengan tetap melaksanakan tugas profesinya sebagai
guru, kepala dan pengawas madrasah;
d.
Guru, kepala dan pengawas madrasah yang mengikuti tugas kependidikan yang
linier dengan tugas profesinya seperti seminar, workshop, bimbingan teknis, pendidikan/pelatihan
dan sejenisnya dengan melampirkan surat tugas dari atasan langsung dan dilengkapi
dokumentasi kegiatan yang diikuti seperti surat undangan, foto kegiatan
dan/atau sertifikat.
2. Tunjangan profesi tidak
dibayarkan kepada:
a.
Guru, kepala dan pengawas madrasah yang tidak memenuhi beban kerja minimal;
b.
Guru, kepala dan pengawas madrasah yang tidak hadir kumulatif 3 (tiga) hari atau
lebih dalam bulan berjalan tanpa keterangan yang sah;
c.
Guru, kepala dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti sakit lebih dari 14
(empat belas) hari;
d.
Guru, kepala dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti alasan penting lebih
dari 6 (enam) hari;
e.
Guru, kepala dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti di luar tanggungan
negara;
f.
Guru, kepala dan pengawas madrasah melaksanakan ibadah haji dan/atau umroh
dengan biaya sendiri dan tanpa menggunakan hak cuti (cuti besar);
g.
Guru, kepala dan pengawas madrasah yang melaksanakan studi perkuliahan (tugas
belajar) menggunakan biaya dari pemerintah/ pemerintah daerah/sponsor pada bulan
ketujuh sejak perkuliahan dimulai, dan dibayarkan kembali pada saat masa tugas
belajarnya selesai.
Ketentuan Tambahan
1.
Madrasah melaksanakan kurikulum sesuai ketentuan perundangan yang berlaku;
2.
Madrasah Ibtidaiyah dapat menyelenggarakan bimbingan konseling yang dilakukan
oleh konselor atau guru bimbingan dan konseling.
3.
Guru ASN diakui jika telah melakukan verval ASN di EMIS GTK yang telah terintegrasi
dengan aplikasi SIMPEG Biro Kepegawaian Kementerian Agama.
4.
Penetapan besaran Tunjangan Profesi Guru ASN berdasarkan gaji pokok yang yang
tercatat di SIMPEG.
5.
GBASN yang mengajukan cuti:
a.
GBASN yang bertugas di satuan pendidikan madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat
yang mengajukan cuti, surat cuti GBASN dikeluarkan oleh yayasan diverifikasi
oleh pengawas madrasah dan disetujui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
b.
GBASN yang bertugas di madrasah negeri yang mengajukan cuti, surat cuti GBASN
dikeluarkan oleh kepala madrasah diverifikasi oleh pengawas madrasah dan disetujui
oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
6.
Bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi status kepegawaiannya masih
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), maka tunjangan profesinya dibayarkan sebesar
80% dari gaji pokok golongan III(a) masa kerja 0 tahun;
7.
Masa kerja guru yang diangkat sebagai kepala madrasah dihitung sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
8.
SK TMT Guru yang diakui adalah SK setelah guru berusia minimal 18 tahun dan
bagi pengangkatan guru di atas 2015 harus sudah memiliki kualifikasi akademik
S1/D4;
9.
Guru tetap pada EMIS GTK dibuktikan secara digital dengan penerbitan NPK;
10.
NPK diterbitkan otomatis melalui EMIS GTK bagi guru yang tercatat aktif di
Satminkal madrasah yang sama selama 2 (dua) tahun berturut-turut dan telah memiliki
kualifikasi pendidikan S-1/D-IV. NPK otomatis tidak aktif jika guru tidak
melakukan keaktifan di EMIS GTK selama 2 (dua) semester berturut-turut. NPK
yang berstatus tidak aktif dapat diaktifkan kembali setelah guru kembali aktif selama
2 (dua) semester berturut-turut dengan melaporkan keaktifan di EMIS GTK;
11.
Ketentuan data siswa terintegrasi dengan data EMIS 4.0;
12.
Ketentuan yang harus diperhatikan terkait tugas tambahan bagi kepala
perpustakaan dan kepala laboratorium sebagai berikut:
a.
Kepala madrasah negeri memberikan tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan atau
kepala laboratorium kepada guru (diutamakan ASN) berdasarkan keputusan kepala madrasah
negeri dengan mempertimbangkan sertifikat kompetensi yang dimiliki. Sertifikat kompetensi
dimaksud berasal dari Pusdiklat, Balai Diklat, Perguruan Tinggi atau lembaga lain
yang memiliki kewenangan;
b.
Kepala madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat memberikan tugas tambahan
sebagai kepala perpustakaan atau kepala laboratorium kepada guru berdasarkan
keputusan kepala madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat atas persetujuan
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan sertifikat
kompetensi yang dimiliki berasal dari Pusdiklat, Balai Diklat, Perguruan Tinggi
atau lembaga lain yang memiliki kewenangan;
Selengkapnya silahkan
download dan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis
Nomor 720 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pembayaran Tunjangan Profesi
Bagi TPG Guru, Kepala Dan Pengawas Madrasah Tahun 2025
Link download Kepdirjen Pendis
Nomor 720 Tahun 2025 Tentang Juknis TPG Guru,Kepala Dan Pengawas Madrasah Tahun 2025
Demikian informasi tentang Kepdirjen
Pendis Nomor 720 Tahun 2025 Tentang Juknis
TPG Guru, Kepala Dan Pengawas Madrasah Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment