Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2025 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2067 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal (BOP RA) Dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah.
Kepdirjen Pendis Nomor 2067
Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Madrasah Tahun
2025 atau Juknis BOP RA dan BOS Madrasah
Tahun 2025, ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan aksesibilitas
dan mutu pembelajaran pada Madrasah, perlu mengalokasikan Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah; b) bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas
pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional
Sekolah pada Madrasah, perlu menetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah;
c) bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi pengadaaan barang dan jasa
dalam pemanfaatan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan
Operasional Sekolah pada Madrasah.
Isi Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 2067 Tahun 2025 Tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Raudhatul Athfal (BOP RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah adalah
sebagai berikut
1.
Menetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul
Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
2.
Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan bagi Tim
Pengelola Bantuan Operasional pada Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan
Satuan Pendidikan dalam penyaluran, pencairan, penggunaan, dan pelaporan dana bantuan
Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah
pada Madrasah.
3.
Pada saat Keputusan ini mulai berlaku:
a.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 13 Tahun 2024 tentang Petunjuk
Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan
Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah; dan
b.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1291 Tahun 2024 tentang Perubahan
Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 13 Tahun 2024 tentang Petunjuk
Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan
Operasional Sekolah pada Madrasah,
Dinyatakan dalam bahwa Satuan
Biaya BOP dan BOS adalah sebagai berikut:
1.
BOP Raudhatul Athfal sebesar Rp. 600.000,- per siswa per tahun;
2.
BOS Madrasah Ibtidaiyah (MI)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Madrasah Aliyah
(MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) ditetapkan dengan satuan biaya majemuk,
(lampiran BOS-14).
Namun, Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam dapat melakukan penyesuaian/perubahan satuan biaya tersebut diatas setelah
mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan/atau kebijakan yang ditetapkan
Selengkapnya silahkan
download dan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen
Pendis) Nomor 2067 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal (BOP RA) Dan Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) Madrasah
Link download Kepdirjen Pendis Nomor 2067 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2025
Demikian informasi tentang Kepdirjen
Pendis Nomor 2067 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2025,Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment