zmedia

Juknis Penghitungan dan Pembayaran Tukin Dosen Tahun 2025

Juknis Penghitungan dan Pembayaran Tukin Dosen Tahun 2025


Juknis Penghitungan dan Pembayaran Tukin Dosen Tahun 2025 ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21/A/Kep/2025 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penghituhgan Dan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Dengan Jabatan Fungsional Dosen.

 

Petunjuk Teknis atau Juknis Penghitungan dan Pembayaran Tukin Dosen Tahun 2025 ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai dengan Jabatan Fungsional Dosen.

 

Dasar hukum diterbitkannya Keputusan Sesjen (Kepsesjen) Kemdiktisaintek Nomor 21/A/Kep/2025 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penghituhgan Dan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Dengan Jabatan Fungsional Dosen tahun 2025 ini adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

2. Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 386);

3. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 39);

4. Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1051);

5. Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 263);

 

Isi Keputusan Sekjen Kemdiktisaintek Nomor 21/A/Kep/2025 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penghitungan Dan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Dengan Jabatan Fungsional Dosen, adalah sebagai berikut:

1) Menetapkan Petunjuk Teknis Tata Cara Penghitungan dan Pernbayaran Tunjangan Kinerja Pegawai dengan Jabatan Fungsional Dosen sebagairnana tercanturn dalarn Larnpiran yang rnerupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Sekretaris Jenderal ini.

2) Keputusan Sekretaris Jenderal ini rnulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Berikut ini sebagaian isi lampiran Keputusan Sekjen Kemdiktisaintek Nomor 21/A/Kep/2025 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Tata Cara Penghituhgan Dan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Dengan Jabatan Fungsional Dosen tahun 2025

 

A. Latar Belakang

Sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, maka diperlukan petunjuk teknis tata cara penghitungan dan pembayaran tunjangan kinerja pegawai dengan jabatan fungsional dosen di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

 

Tata cara penghitungan tunjangan kinerja pegawai dengan jabatan fungsional dosen berkaitan dengan penilaian kinerja dosen yang merupakan proses evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dosen. Penilaian ini sangat penting karena dosen memiliki peran strategis sebagai pendidik profesional dan ilmuwan yang bertugas mentransformasikan, mengembangkan, serta menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Penilaian kinerja dosen diperlukan untuk beberapa tujuan utama:

1. menjamin mutu pendidikan tinggi dan meningkatkan kualitas lulusan;

2. menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan institusi, seperti promosi, penghargaan, dan pengembangan karier dosen;

3. memberikan umpan balik kepada dosen untuk perbaikan dan pengembangan diri;

4. mendukung pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat); dan

5. mendukung kinerja perguruan tinggi.

 

Capaian kinerja dosen berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, didasarkan pada penilaian terhadap pemenuhan 2 (dua) komponen yaitu kinerja dasar dan kinerja prestasi. Kinerja dasar meliputi pelaksanaan tugas pokok dosen dalam bidang pengajaran seperti persiapan, pelaksanaan, penilaian, dan evaluasi pembelajaran, serta pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Sedangkan kinerja prestasi mengukur capaian kinerja dosen yang menjadi keunggulan dalam melaksanakan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta kontribusi dalam pengembangan institusi. Penilaian kinerja prestasi mendorong dosen untuk terus berkarya bersama mahasiswa, melakukan inovasi dan meningkatkan kualitas diri, mengembangkan kualitas basil penelitian dan pengabdian masyarakat, serta meningkatkan kontribusi bagi pengembangan institusi. Pemilihan kedua aspek kinerja ini bertujuan agar penilaian kinerja tidak hanya berfokus pada kepatuhan terhadap tugas rutin, tetapi juga mendorong pencapaian lebih tinggi yang berdampak positif bagi institusi dan masyarakat.

 

Penilaian kinerja dosen berbeda dengan pegawai lainnya dikarenakan:

1. dosen memiliki tugas yang spesifik, yaitu melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat);

2. dosen diakui sebagai profesi khusus yang diatur dalam undang-undang dengan tuntutan kompetensi akademik, profesional, sosial, dan kepribadian;

3. penilaian kinerja dosen mencakup aspek kuantitatif (seperti jumlah luaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat) dan kualitatif (seperti kreativitas dan inovasi); dan

4. dosen sebagai profesi memiliki kode etik dan tuntutan untuk terus mengembangkan diri dan berkontribusi bagi kemajuan ilmu pengetahuan dan masyarakat.

 

Sesuai dengan amanah ketentuan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, menyatakan bahwa tata cara penghitungan dan pembayaran tunjangan kinerja pegawai dengan jabatan fungsional dosen ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal, dalam bentuk Petunjuk Teknis. Petunjuk Teknis ini memuat maksud dan tujuan, konteks, komponen tunjangan kinerja, tata cara penghitungan, tata cara pengalokasian tunjangan kinerja dosen, dan tata cara pembayarannya. Pada penjelasan komponen tunjangan kinerja diatur mengenai komponen kinerja dasar dan kinerja prestasi, termasuk persyaratan, masa berlaku komponen kinerja, dan periode penilaian kinerja. Petunjuk Teknis dirancang agar mudah dipahami oleh semua pihak dengan berbasis pencapaian yang terukur serta untuk memastikan akuntabilitas dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, proses penyalurannya harus dilaksanakan secara hati-hati, sesuai dengan ketentuan yang berlaku (prosedural), dan dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel) guna memastikan manfaatnya tepat sasaran.

 

B. Maksud dan Tujuan

Pemberian Tunjangan Kinerja ini memiliki maksud dan tujuan sebagai berikut:

1. meningkatkan mativasi dan praduktivitas kerja;

2. meningkatkan prafesianalisme dan budaya kerja berarientasi capaian;

3. meningkatkan kesejahteraan dasen; dan

4. meningkatkan reformasi birakrasi dan pencapaian kinerja institusi.

 

C. Konteks Tunjangan Kinerja Dasen

Peraturan Presiden Namar 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknalagi, menyebutkan bahwa tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknalagi diberikan sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birakrasi dan mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Undang-Undang Namar 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dasen menyebutkan bahwa Dasen adalah pendidik prafesianal dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknalagi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

 

D. Komponen Tunjangan Kinerja Dasen

Komponen penghitungan besaran tunjangan kinerja bagi Pegawai dengan jabatan fungsianal dasen meliputi pemenuhan: 1) kinerja dasar sebesar 60% (enam puluh persen); dan 2) kinerja prestasi sebesar 40% (empat puluh persen) .

 

Khusus untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk kebutuhan jabatan dasen diberikan tunjangan kinerja sebesar 100% (seratus persen) pada kelas jabatan 7 dengan kewajiban "Memenuhi" kampanen penghitungan besaran tunjangan kinerja bagi pegawai selain jabatan fungsianal dasen, yaitu kampanen kinerja sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan kehadiran sebesar 30% (tiga puluh persen).

 

Berikut adalah pengaturan mengenai kampanen kinerja dasar dan kinerja prestasi.

 

D. l. Pengaturan kampanen kinerja dasar

Berikut adalah pengaturan kampanen kinerja dasar

a. Dosen dinyatakan telah "Memenuhi" kinerja dasar apabila:

1) memiliki rencana kerja dasen / Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) semester berjalan telah disetujui atasan langsung;

2) memperaleh hasil pada Kesimpulan Akhir Laparan Kinerja Dasen (LKD) dan Beban Kerja Dasen (BKD) pada semester sebelumnya dengan status "Memenuhi". LKD dan BKD tersebut, pada bidang pengaJ aran, paling sedikit dilengkapi dengan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) , rubrik penilaian, dan nilai akhir setiap mata kuliah yang sudah diampu; dan

3) memenuhi kehadiran pelaksanaan tugas sesuai dengan LKD / BKD.

b. Pemenuhan komponen kinerja dasar bagi dosen yang baru diaktifkan kembali pada jabatan fungsional dosen didasarkan pada evaluasi terhadap SKP terakhir sebelumnya dan rencana kerja dosen/ SKP semester berjalan yang telah disetujui atasan langsung.

c. Dosen yang "Memenuhi" kinerja dasar diberikan tunjangan kinerja berdasarkan komponen kinerja dasar.

 

D.2. Pengaturan komponen kinerja prestasi

Pengelompokan kinerja prestasi dan persentase tunjangan kinerja prestasi dikategorikan menjadi 4 (empat) kategori sebagaimana tercantum dalam Tabel 1.

Tabel 1. Persentase Tunjangan Kinerja Berdasarkan Pemenuhan Kinerja Prestasi

No.

Kinerja Prestasi

Persentase Tunjangan Kinerja Prestasi 40% (empat puluh persen)

1.

Kategori 1

diberikan tunjangan kinerja prestasi sebesar 100% (seratus persen) dari besaran tunjangan kinerja prestasi.

2.

Kategori 2

diberikan tunjangan kinerja prestasi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari besaran tunjangan kinerja prestasi.

3.

Kategori 3

diberikan tunjangan kinerja prestasi sebesar 50% (lima puluh persen) dari besaran tunjangan kinerja prestasi.

4.

Kategori 4

diberikan tunjangan kinerja prestasi sebesar 25% (dua putuh tima persen) dari besaran tunjangan kinerja prestasi.

Dosen dinyatakan tetah "Memenuhi" komponen kinerja prestasi apabita "Memenuhi" kategori penitaian kinerja prestasi sesuai jenjang jabatan akademik dosen sebagaimana tercantum dalam:

a. Tabel 2 bagi Asisten Ahli;

b. Tabel 3 bagi Lektor;

c. Tabel 4 bagi Lektor Kepata; dan

d. Tabel 5 bagi Profesor.

(Tabel terlampir)

 

D.3. Persyaratan pemenuhan capaian kinerja prestasi

Berikut adalah persyaratan pemenuhan capaian kinerja prestasi.

a. Pemenuhan capaian kinerja prestasi dasen dengan jabatan akademik Asisten Ahli, Lektar, clan Lektar Kepala dapat memilih salah satu kampanen prestasi pada aspek bidang:

1) pendidikan / pengajaran;

2) penelitian;

3) pengabdian kepada masyarakat; atau

4) pengembangan institusi.

b. Pemenuhan capaian kinerja prestasi dasen dengan jabatan akademik Prafesar wajib "Memenuhi" 2 (dua) aspek prestasi di luar kewajiban khusus pada jabatan akademiknya, yang terdiri atas aspek bidang:

1) penelitian (wajib) ; clan

2) salah satu dari aspek bidang pendidikan / pengajaran, pengabdian kepada masyarakat, atau pengembangan institusi.

c. Dasen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum memiliki jabatan akademik diberikan tunjangan kinerja pada kelas jabatan 8 dengan kompanen kinerja dasar sebesar 60% (enam puluh persen) dan kinerja prestasi sebesar 40% (empat puluh persen) dengan kategari kinerja prestasi yang sama dengan Pegawai dengan jabatan fungsianal Dasen dengan jabatan akademik Asisten Ahli.

 

D.4. Masa berlaku kampanen kinerja prestasi

Berikut adalah masa berlaku kampanen kinerja prestasi.

a. Komponen kinerja prestasi pada bidang penelitian memiliki masa berlaku sebagai berikut:

1) publikasi yang diterima ( accepted ) pada kategari jurnal internasianal tingkat ( tierj l / Q l atau tingkat ( tierj 2 / Q2 berlaku selama 3 (tiga) semester;

2) publikasi yang diterima ( accepted ) pada kategari jurnal internasianal tingkat (tier) 3/ Q3 atau tingkat ( tierj 4 / Q4 berlaku selama 2 (dua) semester;

3) publikasi yang diterima ( accepted ) pada kategari jurnal nasianal terakreditasi Sinta 1 dan Sinta 2 atau prosiding internasianal terindeks berlaku selama 2 (dua) semester;

4) buku managraf minimal 150 halaman, buku referensi minimal 150 halaman, dan bab buku ( book chapter) terindeks berlaku selama 2 (dua) semester;

5) memiliki kekayaan intelektual berupa paten / paten sederhana bergaransi/ kabul (granted) , atau rahasia dagang/ desain praduk industri/ perlindungan varietas tanaman / perlindungan desain tapagrafi sirkuit/ indikasi geagrafis yang sudah dikamersialisasikan berlaku selama 2 (dua) semester;

6) karya seni yang dipamerkan / mendapat pengakuan pada tingkat internasional berlaku selama 3 (tiga) semester; dan

7) karya seni yang dipamerkan / mendapat pengakuan pada tingkat nasional berlaku selama 2 (dua) semester.

b. Komponen kinerja pada bidang penelitian selain dari yang tercantum dalam huruf a memiliki masa berlaku selama 1 (satu) semester.

c. Komponen kinerja pada bidang pendidikan / pengajaran, pengabdian masyarakat, dan pengembangan institusi memiliki masa berlaku selama 1 (satu) semester.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan lamnpiran Keputusan Sekjen Kemdiktisaintek Nomor 21/A/Kep/2025 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penghituhgan Dan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Dengan Jabatan Fungsional Dosen tahun 2025

 

Link download Salinan dan lamnpiran Keputusan Sekjen Kemdiktisaintek Nomor 21/A/Kep/2025

 

Demikian informasi tentang Keputusan Sekjen Kemdiktisaintek Nomor 21/A/Kep/2025 Tentang Juknis Tata Cara Penghituhgan Dan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Dengan Jabatan Fungsional Dosen tahun 2025. Semoga ada manfaatnya

Posting Komentar untuk "Juknis Penghitungan dan Pembayaran Tukin Dosen Tahun 2025 "



































Free site counter


































Free site counter