Juknis Penghitungan dan Pembayaran Tukin Dosen Tahun 2025 ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21/A/Kep/2025 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penghituhgan Dan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Dengan Jabatan Fungsional Dosen.
Petunjuk Teknis atau Juknis Penghitungan dan Pembayaran Tukin Dosen Tahun
2025 ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan
Teknologi Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, perlu menetapkan
Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan
Teknologi tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran
Tunjangan Kinerja Pegawai dengan Jabatan Fungsional Dosen.
Dasar hukum diterbitkannya Keputusan Sesjen (Kepsesjen) Kemdiktisaintek Nomor 21/A/Kep/2025
Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penghituhgan Dan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai
Dengan Jabatan Fungsional Dosen tahun
2025 ini adalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
2.
Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi,
Sains, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 386);
3.
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 39);
4.
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2024
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan
Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1051);
5.
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 23 Tahun 2025
tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian
Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2025 Nomor 263);
Isi Keputusan
Sekjen Kemdiktisaintek Nomor 21/A/Kep/2025
Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penghitungan Dan
Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Dengan Jabatan Fungsional Dosen, adalah sebagai berikut:
1) Menetapkan
Petunjuk Teknis Tata Cara Penghitungan dan Pernbayaran Tunjangan Kinerja
Pegawai dengan Jabatan Fungsional Dosen sebagairnana tercanturn dalarn
Larnpiran yang rnerupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Sekretaris
Jenderal ini.
2) Keputusan
Sekretaris Jenderal ini rnulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Berikut ini sebagaian isi lampiran Keputusan Sekjen Kemdiktisaintek Nomor 21/A/Kep/2025
Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis
Tata
Cara Penghituhgan
Dan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Dengan Jabatan Fungsional Dosen tahun 2025
A. Latar Belakang
Sehubungan dengan telah
diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dan
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 23 Tahun 2025
tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian
Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, maka diperlukan petunjuk teknis tata
cara penghitungan dan pembayaran tunjangan kinerja pegawai dengan jabatan
fungsional dosen di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Tata cara penghitungan
tunjangan kinerja pegawai dengan jabatan fungsional dosen berkaitan dengan
penilaian kinerja dosen yang merupakan proses evaluasi terhadap pelaksanaan
tugas dan tanggung jawab dosen. Penilaian ini sangat penting karena dosen
memiliki peran strategis sebagai pendidik profesional dan ilmuwan yang bertugas
mentransformasikan, mengembangkan, serta menyebarluaskan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen. Penilaian kinerja dosen diperlukan untuk beberapa
tujuan utama:
1.
menjamin mutu pendidikan tinggi dan meningkatkan kualitas lulusan;
2.
menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan institusi, seperti promosi,
penghargaan, dan pengembangan karier dosen;
3.
memberikan umpan balik kepada dosen untuk perbaikan dan pengembangan diri;
4.
mendukung pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat); dan
5.
mendukung kinerja perguruan tinggi.
Capaian kinerja dosen
berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 23
Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian
Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, didasarkan pada penilaian terhadap pemenuhan
2 (dua) komponen yaitu kinerja dasar dan kinerja prestasi. Kinerja dasar
meliputi pelaksanaan tugas pokok dosen dalam bidang pengajaran seperti persiapan, pelaksanaan, penilaian, dan evaluasi
pembelajaran, serta pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Sedangkan kinerja prestasi mengukur capaian kinerja dosen yang menjadi
keunggulan dalam melaksanakan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan,
dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta kontribusi dalam
pengembangan institusi. Penilaian kinerja prestasi mendorong dosen untuk terus
berkarya bersama mahasiswa, melakukan inovasi dan meningkatkan kualitas diri,
mengembangkan kualitas basil penelitian dan pengabdian masyarakat, serta
meningkatkan kontribusi bagi pengembangan institusi. Pemilihan kedua aspek
kinerja ini bertujuan agar penilaian kinerja tidak hanya berfokus pada
kepatuhan terhadap tugas rutin, tetapi juga mendorong pencapaian lebih tinggi
yang berdampak positif bagi institusi dan masyarakat.
Penilaian kinerja dosen
berbeda dengan pegawai lainnya dikarenakan:
1.
dosen memiliki tugas yang spesifik, yaitu melaksanakan Tridharma Perguruan
Tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat);
2.
dosen diakui sebagai profesi khusus yang diatur dalam undang-undang dengan
tuntutan kompetensi akademik, profesional, sosial, dan kepribadian;
3.
penilaian kinerja dosen mencakup aspek kuantitatif (seperti jumlah luaran
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat) dan kualitatif (seperti
kreativitas dan inovasi); dan
4.
dosen sebagai profesi memiliki kode etik dan tuntutan untuk terus mengembangkan
diri dan berkontribusi bagi kemajuan ilmu pengetahuan
dan masyarakat.
Sesuai dengan amanah
ketentuan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan
Teknologi Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, menyatakan
bahwa tata cara penghitungan dan pembayaran tunjangan kinerja pegawai dengan
jabatan fungsional dosen ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal, dalam bentuk
Petunjuk Teknis. Petunjuk Teknis ini memuat maksud dan tujuan, konteks,
komponen tunjangan kinerja, tata cara penghitungan, tata cara pengalokasian
tunjangan kinerja dosen, dan tata cara pembayarannya. Pada penjelasan komponen
tunjangan kinerja diatur mengenai komponen kinerja dasar dan kinerja prestasi,
termasuk persyaratan, masa berlaku komponen kinerja, dan periode penilaian
kinerja. Petunjuk Teknis dirancang agar mudah dipahami oleh semua pihak dengan berbasis
pencapaian yang terukur serta untuk memastikan akuntabilitas dalam
pelaksanaannya. Oleh karena itu, proses penyalurannya harus dilaksanakan secara
hati-hati, sesuai dengan ketentuan yang berlaku (prosedural), dan dapat
dipertanggungjawabkan (akuntabel) guna memastikan manfaatnya tepat sasaran.
B.
Maksud dan Tujuan
Pemberian Tunjangan Kinerja
ini memiliki maksud dan tujuan sebagai berikut:
1. meningkatkan mativasi
dan praduktivitas kerja;
2. meningkatkan
prafesianalisme dan budaya kerja berarientasi capaian;
3. meningkatkan
kesejahteraan dasen; dan
4. meningkatkan reformasi
birakrasi dan pencapaian kinerja institusi.
C. Konteks Tunjangan Kinerja Dasen
Peraturan Presiden Namar 19
Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian
Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknalagi, menyebutkan bahwa tunjangan kinerja
pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknalagi diberikan
sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birakrasi dan
mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Undang-Undang Namar 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dasen menyebutkan bahwa Dasen adalah pendidik
prafesianal dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan,
dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknalagi, dan seni melalui pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
D. Komponen
Tunjangan Kinerja Dasen
Komponen
penghitungan besaran tunjangan kinerja bagi Pegawai dengan jabatan fungsianal
dasen meliputi pemenuhan: 1) kinerja dasar sebesar 60%
(enam puluh persen); dan 2) kinerja prestasi sebesar
40% (empat puluh persen) .
Khusus untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk
kebutuhan jabatan dasen diberikan tunjangan kinerja sebesar 100% (seratus
persen) pada kelas jabatan 7 dengan kewajiban "Memenuhi" kampanen
penghitungan besaran tunjangan kinerja bagi pegawai selain jabatan fungsianal
dasen, yaitu kampanen kinerja sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan kehadiran
sebesar 30% (tiga puluh persen).
Berikut adalah pengaturan
mengenai kampanen kinerja dasar dan kinerja prestasi.
D. l. Pengaturan kampanen
kinerja dasar
Berikut
adalah pengaturan kampanen kinerja dasar
a. Dosen dinyatakan telah "Memenuhi"
kinerja dasar apabila:
1)
memiliki rencana kerja dasen / Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) semester berjalan telah
disetujui atasan langsung;
2)
memperaleh hasil pada Kesimpulan Akhir Laparan Kinerja Dasen (LKD) dan Beban
Kerja Dasen (BKD) pada semester sebelumnya dengan status "Memenuhi". LKD
dan BKD tersebut, pada bidang pengaJ aran, paling
sedikit dilengkapi dengan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) , rubrik
penilaian, dan nilai akhir setiap mata kuliah yang sudah diampu; dan
3)
memenuhi kehadiran pelaksanaan tugas sesuai dengan LKD / BKD.
b.
Pemenuhan komponen kinerja dasar bagi dosen yang baru diaktifkan kembali pada
jabatan fungsional dosen didasarkan pada evaluasi terhadap SKP terakhir
sebelumnya dan rencana kerja dosen/ SKP semester berjalan yang telah disetujui
atasan langsung.
c.
Dosen yang "Memenuhi" kinerja dasar diberikan tunjangan kinerja
berdasarkan komponen kinerja dasar.
D.2. Pengaturan komponen
kinerja prestasi
Pengelompokan
kinerja prestasi dan persentase tunjangan kinerja prestasi dikategorikan
menjadi 4 (empat) kategori sebagaimana tercantum dalam Tabel 1.
Tabel
1. Persentase Tunjangan Kinerja Berdasarkan Pemenuhan Kinerja Prestasi
No. |
Kinerja
Prestasi |
Persentase
Tunjangan Kinerja Prestasi 40% (empat puluh persen) |
1. |
Kategori
1 |
diberikan
tunjangan kinerja prestasi sebesar 100% (seratus persen) dari besaran tunjangan
kinerja prestasi. |
2. |
Kategori
2 |
diberikan
tunjangan kinerja prestasi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari besaran
tunjangan kinerja prestasi. |
3. |
Kategori
3 |
diberikan
tunjangan kinerja prestasi sebesar 50% (lima puluh persen) dari besaran tunjangan
kinerja prestasi. |
4. |
Kategori
4 |
diberikan
tunjangan kinerja prestasi sebesar 25% (dua putuh tima persen) dari besaran tunjangan
kinerja prestasi. |
Dosen
dinyatakan tetah "Memenuhi" komponen kinerja prestasi apabita
"Memenuhi" kategori penitaian kinerja prestasi sesuai jenjang jabatan
akademik dosen sebagaimana tercantum dalam:
a. Tabel 2 bagi Asisten Ahli;
b. Tabel 3 bagi Lektor;
c. Tabel 4 bagi Lektor Kepata; dan
d. Tabel 5 bagi Profesor.
(Tabel terlampir)
D.3. Persyaratan pemenuhan
capaian kinerja prestasi
Berikut
adalah persyaratan pemenuhan capaian kinerja prestasi.
a.
Pemenuhan capaian kinerja prestasi dasen dengan jabatan akademik Asisten Ahli,
Lektar, clan Lektar Kepala dapat memilih salah satu kampanen prestasi pada
aspek bidang:
1)
pendidikan / pengajaran;
2)
penelitian;
3)
pengabdian kepada masyarakat; atau
4)
pengembangan institusi.
b.
Pemenuhan capaian kinerja prestasi dasen dengan jabatan akademik Prafesar wajib
"Memenuhi" 2 (dua) aspek prestasi di luar kewajiban khusus pada
jabatan akademiknya, yang terdiri atas aspek bidang:
1)
penelitian (wajib) ; clan
2)
salah satu dari aspek bidang pendidikan / pengajaran, pengabdian kepada
masyarakat, atau pengembangan institusi.
c.
Dasen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum memiliki jabatan akademik
diberikan tunjangan kinerja pada kelas jabatan 8 dengan kompanen kinerja dasar sebesar 60% (enam puluh
persen) dan
kinerja prestasi sebesar 40% (empat puluh persen) dengan kategari kinerja
prestasi yang sama dengan Pegawai dengan jabatan fungsianal Dasen dengan
jabatan akademik Asisten Ahli.
D.4. Masa berlaku kampanen
kinerja prestasi
Berikut
adalah masa berlaku kampanen kinerja prestasi.
a.
Komponen kinerja prestasi pada bidang penelitian
memiliki masa berlaku sebagai berikut:
1)
publikasi yang diterima ( accepted ) pada kategari jurnal internasianal tingkat
( tierj l / Q l atau tingkat ( tierj 2 / Q2 berlaku selama 3 (tiga) semester;
2)
publikasi yang diterima ( accepted ) pada kategari jurnal internasianal tingkat
(tier) 3/ Q3 atau tingkat ( tierj 4 / Q4 berlaku selama 2 (dua) semester;
3)
publikasi yang diterima ( accepted ) pada kategari jurnal nasianal
terakreditasi Sinta 1 dan Sinta 2 atau prosiding internasianal terindeks
berlaku selama 2 (dua) semester;
4)
buku managraf minimal 150 halaman, buku referensi minimal 150 halaman, dan bab
buku ( book chapter) terindeks berlaku selama 2 (dua) semester;
5)
memiliki kekayaan intelektual berupa paten / paten sederhana bergaransi/ kabul
(granted) , atau rahasia dagang/ desain praduk industri/ perlindungan varietas
tanaman / perlindungan desain tapagrafi sirkuit/ indikasi geagrafis yang sudah
dikamersialisasikan berlaku selama 2 (dua) semester;
6)
karya seni yang dipamerkan / mendapat pengakuan pada tingkat internasional
berlaku selama 3 (tiga) semester; dan
7)
karya seni yang dipamerkan / mendapat pengakuan pada tingkat nasional berlaku
selama 2 (dua) semester.
b.
Komponen kinerja pada bidang penelitian selain dari yang tercantum dalam huruf
a memiliki masa berlaku selama 1 (satu) semester.
c.
Komponen kinerja pada bidang pendidikan / pengajaran, pengabdian masyarakat,
dan pengembangan institusi memiliki masa berlaku selama 1 (satu) semester.
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan lamnpiran Keputusan
Sekjen Kemdiktisaintek Nomor 21/A/Kep/2025
Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penghituhgan Dan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai
Dengan Jabatan Fungsional Dosen tahun
2025
Link download Salinan dan lamnpiran Keputusan Sekjen Kemdiktisaintek Nomor 21/A/Kep/2025
Demikian informasi tentang Keputusan Sekjen Kemdiktisaintek Nomor 21/A/Kep/2025
Tentang Juknis
Tata Cara Penghituhgan
Dan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Dengan Jabatan Fungsional Dosen tahun
2025. Semoga ada manfaatnya
Posting Komentar untuk "Juknis Penghitungan dan Pembayaran Tukin Dosen Tahun 2025 "