zmedia

Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah


Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah atau Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Diterbitkan dengan pertimbangan bahwa guru dapat diberikan tugas sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan layanan pendidikan bermutu untuk semua murid.


Pertimbangan lainnya adalah bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan pengelolaan pendidikan, sehingga perlu diganti;


Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah yang mulai berlaku pada tahun 2025 ini yang dimaksud dengan kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas sebagai kepala Satuan Pendidikan formal untuk memimpin dan mengelola Satuan Pendidikan pada taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah atas luar biasa, atau sekolah Indonesia di luar negeri.

 

Selanjutnya dinyatakan bahwa Guru dapat diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah. Kepala Sekolah memiliki kompetensi sosial, kepribadian, profesional. Kompetensi profesional termasuk kemampuan sebagai entrepreneur. Kompetensi Kepala Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bagaimana Penyediaan Calon Kepala Sekolah Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Dan Masyarakat ? Di jelaskan dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 bahwa penyediaan calon Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dan Masyarakat melalui tahapan sebagai berikut: a) pemetaan kebutuhan Kepala Sekolah; dan b) penyiapan calon Kepala Sekolah.

 

Pemetaan kebutuhan Kepala Sekolah dilaksanakan dengan ketentuan: a) Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pemetaan proyeksi kebutuhan Kepala Sekolah dan ketersediaan data bakal calon Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah untuk jangka waktu 4 (empat) tahun yang dirinci setiap 1 (satu) tahun; b) penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat menyusun proyeksi kebutuhan Kepala Sekolah untuk jangka waktu 4 (empat) tahun yang dirinci setiap 1 (satu) tahun dan berkoordinasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya; dan c) Kementerian menyusun proyeksi kebutuhan Kepala SILN untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun yang dirinci setiap 1 (satu) tahun.

 

Pemetaan proyeksi kebutuhan Kepala Sekolah dan ketersediaan data bakal calon Kepala Sekolah mempertimbangkan kesesuaian kebutuhan Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan anak usia dini formal, Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar, atau Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan menengah dengan ketersediaan bakal calon Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan anak usia dini formal, Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar, atau Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan menengah yang sama. Kesesuaian dikecualikan untuk Satuan Pendidikan anak usia dini formal dan sekolah dasar.

 

Bagaimana Penyiapan Calon Kepala Sekolah ? Penyiapan calon Kepala Sekolah dilaksanakan dengan tahapan: a) pengusulan bakal calon Kepala Sekolah; b) seleksi bakal calon Kepala Sekolah; dan c) Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah.

 

Pengusulan bakal calon Kepala Sekolah terdiri atas: a) persyaratan sebagai bakal calon Kepala Sekolah; dan b) pengusulan bakal calon Kepala Sekolah.

 

Persyaratan sebagai bakal calon Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah sebagai berikut:

a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;

b. memiliki sertifikat pendidik;

c. memiliki pangkat dan golongan ruang paling rendah penata, III/c bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;

d. memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru yang berstatus sebagai PPPK dengan pengalaman dalam jabatan sebagai Guru paling sedikit 8 (delapan) tahun;

e. memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan predikat paling rendah “Baik" selama 2 (dua) tahun terakhir;

f. memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di Satuan Pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;

g. tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

i. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana;

j. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah; dan

k. menandatangani pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah terkait.

 

Dalam hal tidak tersedia bakal calon Kepala Sekolah, Pemerintah Daerah dapat mengusulkan:a) Guru PNS dengan pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b; dan/atau b) Guru PPPK dengan pengalaman dalam jabatan sebagai Guru paling sedikit 4 (empat) tahun, menjadi bakal calon Kepala Sekolah.

 

Ketidaktersediaan bakal calon Kepala Sekolah dibuktikan dengan data hasil pemetaan bakal calon Kepala Sekolah yang bersumber dari data Kementerian.

 

Persyaratan sebagai bakal calon Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat ditetapkan oleh penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat.

 

Masa Penugasan Guru ASN sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah. Penugasan Guru ASN sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan periodisasi penugasan.

 

Periodisasi penugasan dilaksanakan berturut-turut 2 (dua) periode dengan ketentuan setiap periode selama 4 (empat) tahun. Penugasan Guru ASN sebagai Kepala Sekolah dapat dipindahkan pada satuan administrasi pangkal lain setelah bertugas paling singkat 2 (dua) tahun pada satuan administrasi pangkalnya.Kepala Sekolah harus memiliki hasil penilaian kinerja dengan predikat paling rendah “Baik” setiap tahun selama periode penugasan.

 

Dalam hal Guru diangkat ke dalam jabatan lain dan akan ditugaskan sebagai Kepala Sekolah dapat dilakukan setelah diaktifkan kembali ke dalam jabatan fungsional Guru paling sedikit 4 (empat) tahun secara berturut-turut. Guru yang pernah ditugaskan sebagai Kepala Sekolah dapat diberi penugasan kembali sebagai Kepala Sekolah dengan memperhitungkan periodesasi penugasan.

 

Dalam hal Kepala Sekolah telah selesai melaksanakan periode penugasannya dan belum terdapat calon Kepala Sekolah yang memenuhi syarat maka PPK dapat menetapkan kembali Kepala Sekolah yang bersangkutan dengan ketentuan: a) perpanjangan penugasan tidak lebih dari 1 (satu) periode; dan b) memiliki hasil penilaian kinerja dengan predikat “Sangat Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir.

 

Kepala Sekolah dapat ditugaskan pada Satuan Pendidikan asal atau ditugaskan pada Satuan Pendidikan lainnya yang menjadi kewenangan PPK.

 

Adapun masa Penugasan Guru ASN sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat? Masa penugasan Guru ASN sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Adapun ketentuan peralihan berlaku sebagai berikut: 1) Kepala Sekolah yang sedang menjalani penugasan tetap melanjutkan tugasnya sampai periode penugasan sebagai Kepala Sekolah berakhir. 2) Dalam hal Pemerintah Daerah belum memiliki bakal calon Kepala Sekolah yang belum memiliki sertifikat pelatihan, Pemerintah Daerah dapat mengangkat Guru ASN yang memenuhi syarat. 3 Guru ASN tersebut hanya diberi penugasan 1 (satu) periode penugasan.

 

Guru ASN yang mendapat kepala sekolah tugas 1 dapat ditugaskan kembali sebagai Kepala Sekolah setelah memiliki sertifikat pelatihan dengan memperhitungkan masa penugasan sebelumnya.

 

Pada saat Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah ini mulai berlaku: a) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1427); dan b) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 608) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 494) sepanjang mengatur mengenai penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Selengkapnya silahkan downlaod dan baca Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah


Link download Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah


Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Semoga ada manfaatnya.

 




= Baca Juga =



Posting Komentar untuk "Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah"



































Free site counter


































Free site counter