Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah atau Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Diterbitkan dengan pertimbangan bahwa guru dapat diberikan tugas sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan layanan pendidikan bermutu untuk semua murid.
Pertimbangan lainnya adalah bahwa Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang
Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sudah tidak sesuai dengan dinamika
perkembangan pengelolaan pendidikan, sehingga perlu diganti;
Berdasarkan Peraturan Menteri
Pendidikan Dasar Dan Menengah Tentang Penugasan Guru
Sebagai Kepala Sekolah yang mulai berlaku pada tahun 2025 ini yang dimaksud
dengan kepala Sekolah adalah guru yang diberi
tugas sebagai kepala Satuan Pendidikan formal untuk memimpin dan mengelola
Satuan Pendidikan pada taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa, sekolah
dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah
pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah
menengah atas luar biasa, atau sekolah Indonesia di luar negeri.
Selanjutnya dinyatakan bahwa Guru dapat diberikan
penugasan sebagai Kepala Sekolah. Kepala Sekolah memiliki
kompetensi sosial, kepribadian, profesional. Kompetensi
profesional termasuk kemampuan sebagai entrepreneur. Kompetensi
Kepala Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagaimana Penyediaan Calon
Kepala Sekolah Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah
Dan Masyarakat ? Di jelaskan dalam Permendikdasmen
Nomor 7 Tahun 2025 bahwa penyediaan
calon Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah
Daerah dan Masyarakat melalui tahapan sebagai berikut: a)
pemetaan
kebutuhan Kepala Sekolah; dan b) penyiapan calon
Kepala Sekolah.
Pemetaan
kebutuhan Kepala Sekolah dilaksanakan dengan ketentuan: a)
Dinas
Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangannya melakukan pemetaan proyeksi kebutuhan Kepala Sekolah dan
ketersediaan data bakal calon Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang
diselenggarakan Pemerintah Daerah untuk jangka waktu 4 (empat) tahun yang
dirinci setiap 1 (satu) tahun; b) penyelenggara Satuan
Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat menyusun proyeksi kebutuhan
Kepala Sekolah untuk jangka waktu 4 (empat) tahun yang dirinci setiap 1 (satu)
tahun dan berkoordinasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya; dan c)
Kementerian
menyusun proyeksi kebutuhan Kepala SILN untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun yang
dirinci setiap 1 (satu) tahun.
Pemetaan
proyeksi kebutuhan Kepala Sekolah dan ketersediaan data bakal calon Kepala
Sekolah mempertimbangkan kesesuaian kebutuhan Kepala Sekolah pada Satuan
Pendidikan anak usia dini formal, Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan
dasar, atau Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan menengah dengan
ketersediaan bakal calon Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan anak usia dini
formal, Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar, atau Satuan Pendidikan
pada jenjang pendidikan menengah yang sama. Kesesuaian dikecualikan
untuk Satuan Pendidikan anak usia dini formal dan sekolah dasar.
Bagaimana Penyiapan Calon
Kepala Sekolah ? Penyiapan
calon Kepala Sekolah dilaksanakan dengan tahapan: a)
pengusulan
bakal calon Kepala Sekolah; b) seleksi bakal calon
Kepala Sekolah; dan c)
Pelatihan
Bakal Calon Kepala Sekolah.
Pengusulan
bakal calon Kepala Sekolah terdiri atas: a)
persyaratan
sebagai bakal calon Kepala Sekolah; dan b)
pengusulan
bakal calon Kepala Sekolah.
Persyaratan
sebagai bakal calon Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan
Pemerintah Daerah sebagai berikut:
a.
memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat
(D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
b.
memiliki sertifikat pendidik;
c.
memiliki pangkat dan golongan ruang paling rendah penata, III/c bagi Guru yang
berstatus sebagai PNS;
d.
memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru yang
berstatus sebagai PPPK dengan pengalaman dalam jabatan sebagai Guru paling
sedikit 8 (delapan) tahun;
e.
memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan predikat paling rendah “Baik"
selama 2 (dua) tahun terakhir;
f.
memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di Satuan
Pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;
g.
tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
i.
tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana;
j.
berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan
sebagai Kepala Sekolah; dan
k.
menandatangani pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi
kewenangan Pemerintah Daerah terkait.
Dalam
hal tidak tersedia bakal calon Kepala Sekolah, Pemerintah Daerah dapat
mengusulkan:a) Guru
PNS dengan pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b;
dan/atau b)
Guru
PPPK dengan pengalaman dalam jabatan sebagai Guru paling sedikit 4 (empat)
tahun, menjadi
bakal calon Kepala Sekolah.
Ketidaktersediaan
bakal calon Kepala Sekolah dibuktikan dengan data hasil pemetaan bakal calon
Kepala Sekolah yang bersumber dari data Kementerian.
Persyaratan
sebagai bakal calon Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan
oleh Masyarakat ditetapkan oleh penyelenggara Satuan Pendidikan yang
diselenggarakan oleh Masyarakat.
Masa Penugasan Guru ASN sebagai Kepala Sekolah
pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah. Penugasan
Guru ASN sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan
Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan periodisasi penugasan.
Periodisasi
penugasan dilaksanakan berturut-turut 2 (dua) periode dengan ketentuan setiap
periode selama 4 (empat) tahun. Penugasan Guru ASN sebagai Kepala Sekolah dapat
dipindahkan pada satuan administrasi pangkal lain setelah bertugas paling
singkat 2 (dua) tahun pada satuan administrasi pangkalnya.Kepala Sekolah harus
memiliki hasil penilaian kinerja dengan predikat paling rendah “Baik” setiap
tahun selama periode penugasan.
Dalam
hal Guru diangkat ke dalam jabatan lain dan akan ditugaskan sebagai Kepala
Sekolah dapat dilakukan setelah diaktifkan kembali ke dalam jabatan fungsional
Guru paling sedikit 4 (empat) tahun secara berturut-turut. Guru
yang pernah ditugaskan sebagai Kepala Sekolah dapat diberi penugasan kembali
sebagai Kepala Sekolah dengan memperhitungkan periodesasi penugasan.
Dalam
hal Kepala Sekolah telah selesai melaksanakan periode penugasannya dan belum
terdapat calon Kepala Sekolah yang memenuhi syarat maka PPK dapat menetapkan
kembali Kepala Sekolah yang bersangkutan dengan ketentuan: a)
perpanjangan
penugasan tidak lebih dari 1 (satu) periode; dan b)
memiliki
hasil penilaian kinerja dengan predikat “Sangat Baik” selama
2 (dua) tahun terakhir.
Kepala
Sekolah dapat ditugaskan pada Satuan Pendidikan asal atau ditugaskan pada
Satuan Pendidikan lainnya yang menjadi kewenangan PPK.
Adapun masa Penugasan Guru
ASN sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh
Masyarakat? Masa
penugasan Guru ASN sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang
diselenggarakan oleh Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Adapun ketentuan peralihan berlaku sebagai berikut: 1) Kepala Sekolah yang sedang menjalani penugasan
tetap melanjutkan tugasnya sampai periode penugasan sebagai Kepala Sekolah
berakhir. 2) Dalam hal Pemerintah Daerah belum memiliki bakal calon
Kepala Sekolah yang belum memiliki sertifikat pelatihan, Pemerintah Daerah
dapat mengangkat Guru ASN yang memenuhi syarat. 3
Guru ASN
tersebut hanya diberi penugasan 1 (satu) periode penugasan.
Guru
ASN yang mendapat kepala sekolah tugas 1 dapat ditugaskan
kembali sebagai Kepala Sekolah setelah memiliki sertifikat pelatihan dengan memperhitungkan
masa penugasan sebelumnya.
Pada
saat Peraturan Menteri Pendidikan Dasar
Dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Guru
Sebagai Kepala Sekolah ini mulai berlaku: a)
Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021
tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 1427); dan b) Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang
Pendidikan Guru Penggerak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
608) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 494) sepanjang mengatur mengenai penugasan
Guru sebagai Kepala Sekolah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selengkapnya silahkan downlaod dan
baca Peraturan
Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikdasmen Nomor 7
Tahun 2025 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Link download Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri
Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025
Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Semoga ada manfaatnya.
Posting Komentar untuk "Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah"