Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Ajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 421/2007/DISDIK/VI/2025 Tentang Kalender Pendidikan SMA (Sekolah Menengah Atas), SMK (Sekolah Menengah Kejuruan), dan SKH (Sekolah Khusus) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Ajaran 2025/2026
Berdasarkan Kalender Pendidikan (KALDIK) Provinsi Kalimantan Tengah (KALTENG) Tahun Ajaran 2025/2026, Permulaan Tahun Ajaran 2025/2026 adalah tanggal 1 Juli 2025. Sedangkan Akhir tahun Ajaran 2025/2026 pada tanggal 30 Juni 2026. Hari-hari pertama masuk sekolah merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun Ajaran baru sekaligus Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dengan kegiatan antara lain:
(1) Murid baru SMA/SMK/SKH diawali
dengan kegiatan MPLS untuk pengenalan satuan pendidikan (program, struktur,
tata tertib, dan lain lain), penanaman konsep pengenalan diri murid dan
kegiatan keagamaan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, cara belajar dan
sistem pembelajaran, kegiatan kesiswaan, pembentukan pengurus kelas, pembagian
kelompok belajar yang dipandu oleh panitia dan/atau wali kelas. Fokus MPLS
murid dilaksanakan dengan kegiatan pembiasaan dan pengembangan diri yang
dilandasi nilai-nilai karakter untuk mewujudkan profil pelajar Pancasila.
(2) Pengurus OSIS dapat dilibatkan
untuk mem bantu kegiatan MPLS sedangkan murid lainnya yang tidak masuk dalam
pengurus OSIS melakukan kegiatan antara lain: menetapkan pengurus kelas, pem
ben tukan kelompok belajar, menyusun tata tertib kelas, kegiatan keagamaan, dan
dilanjutkan dengan kegiatan pem belajaran.
(3) Hari-hari pertama masuk sekolah
pada masing-masing satuan pendidikan tidak diperkenankan melakukan kegiatan
yang mengarah pada kekerasan fisik dan mental yang dapat membahayakan
keselamatan murid baik di dalam mau pun di luar satuan pendidikan.
(4) Hari pertama masuk sekolah
dimulai hari Senin, 14 Juli 2025.
(5) Pelaksanaan Pra-MPLS Murid Baru
pada satuan pendidikan dimulai Senin - Selasa tanggal 7 - 8 Juli 2025.
(6) Pelaksanaan MPLS Murid Baru
pada satuan pendidikan berlangsung mulai hari Rabu -Jumat tanggal 9 - 11 Juli
2025.
Kepala satuan pendidikan berkewajiban membuat program sek olah sebelum
dimulainya tahun Ajaran baru, harus selesai pada 5 Juli 2025 meliputi:
(1) Memperbaharui visi, misi dan tujuan
satuan pendidikan disertai indikator pencapaian yang mcngacu profil pelajar
Pancasila.
(2) Rencana Kerja Jangka Menengah
(RKJM) 3 - 5 tahun;
(3) Rencana Kerja Tahunan (RKT)
untuk dijabarkan dalam Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) tahun berjalan;
(4) Kalender Pendidikan tingkat
Satuan Pendidikan;
(5) Analisis Minggu Efektif,
Program Tahunan, Program Semester;
(6) Sekolah melakukan analisis KO
Esensial Berasas Urgensi, Kontinuitas, Relevansi, Keterpakaian (UKRK) mengacu pada
Kurikulum 2013, melakukan pemutakhiran Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP);
(7) Guru melakukan analisis CP mata
pelajaran (mapel) yang diampu meliputi: tema/elemen/aspek untuk dijabarkan
menjadi tujuan pembelajaran yang cukup atau tuntas sesuai jumlah pertemuan dan
alur tujuan pembelajaran.
(8) Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP) atau modul ajar mengacu pada KD Esensial/CP sesuai dengan
Kurik ulum yang diterapkan di Satuan Pendidikan;
(9) Penilaian Formatif dilakukan
untuk mengukur ketercapaian tujuan pembelajaran . Remedial dilakukan untuk
perbaikan bagi murid yang belum mencapai tujuan pembelajaran.
(10) Penilaian Sumatif untuk mengakhiri
lingkup materi pada KO Esensial, CP/ tema/aspek mata pelajaran yang diampu.
(11) Penilaian sikap, pengetahuan,
keterampilan dan Hasil Refleksi, Perbaikan, Evaluasi, dan Umpan Balik
menggunakan Rubrik yang telah ditetapkan .
(12) Rencana Pelaksanaan dan tindak
lanjut Supervisi untuk Pengawasan Proses Pembelajaran .
(13) Student Product Assessment
(SPA) berupa produk inovatif, karya inovatif, dan keterampilan ;
(14) Pedoman Pelaksanaan
Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi:
a. Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP)
b. Struktur Organisasi Satuan
Pendidikan.
c. Pembagian Tugas Pendidik dan
Tenaga Kependidikan.
d. Peraturan Akademik.
e. Tata Tertib Satuan Pendidikan (Tata
Tertib Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Murid).
f. Tata Tertib Pengaturan
Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.
g. Adanya penyelarasan kurikulum
SMK dengan lndustri, Dunia Usaha, dan Dunia Kerja (IDUKA).
Adapun Pengawasan Proses Pembelajaran dilakukan oleh Kepala Satuan
Pendidikan dan Pendamping Satuan Pendidikan.
Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem
semester. Kegiatan Pembelajaran Enam Hari Sekolah (EHS) Jumlah hari
pembelajaran efektif dalam 1 (satu) tahun Ajaran sekurang-kurangnya 228 (dua
ratus dua puluh delapan) hari belajar dan sebanyak-banyaknya 246 (dua ratus empat
puluh enam) hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, sesuai
dengan kurikulum yang berlaku .
Sedangakn kegiatan pembelajaran Lima Hari Sekolah (LHS) Jumlah hari
pembelajaran efektif dalam 1 (satu) tahun Ajaran sekurang-kurangnya 190
(seratus sembilan puluh) hari belajar dan sebanyak-banyaknya 200 (dua ratus)
hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan kurikulum
yang berlaku.
1) Waktu pembelajaran efektif
adalah Jam Pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah Jam Pembelajaran untuk
seluruh mata Ajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan
pengembangan diri.
(2) Beban belajar kegiatan tatap
muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan adalah sebagai berikut:
a. SKH (SDLB, SMPLB, SMALB*):
1) Jumlah waktu pembelajaran per minggu
untuk kelas I (satu) dan kelas ll masing-masing minimum sebanyak 30 jam per
minggu (1165 Jam Pembelajaran), kelas HI (tiga) sebanyak 32 jam per minggu (1243
Jam Pembelajaran), untuk kelas IV (empat) sd VI (enam) sebanyak 36 jam per
minggu ( 1398Jam Pembelajaran), dengan alokasi waktu 30 menit per Jam
Pembelajaran tatap muka selama enam hari sekolah.
2) Jumlah waktu pembelajaran per
minggu untuk kelas VII (tujuh) sd IX (sembilan) minimal sebanyak 38 jam per
minggu (1368 Jam Pembelajaran), dengan alokasi waktu 35 menit per Jam Pembelajaran
tatap muka selama enam ha.Ii sekolah.
3) Jumlah waktu pembelajaran per
minggu untuk kelas X (sepuluh) minimal sebanyak 42 jam per minggu (1701 Jam
Pembelajaran), kelas XI dan kelas XII (dua belas) minimal sebanyak 44 jam per
minggu (1782 Jam Pembelajaran) dengan alokasi waktu 40 menit per Jam
Pembelajaran tatap muka selarna enam hari sekolah.
b. SMA:
1) Jumlah waktu pembelajaran per
minggu untuk kelas X (sepuluh) sebanyak 42 Jam Pembelajaran, kelas XI (sebelas)
sebanyak 44 Jam Pembelajaran dan kelas XII (dua belas) sebanyak 44 Jam
Pembelajaran dengan alokasi waktu tiap Jam Pembelajaran 45 menit.
2) Jumlah waktu pembelajaran
minimum per tahun untuk kelas X (sepuluh) sebanyak 1680 Jam Pembelajaran, kelas
XI (sebelas) sebanyak 1760 Jam Pembelajaran dan kelas XII (dua belas) sebanyak
1461Jam Pembelajaran.
3) Minggu efektif pembelajaran per
tahun kelas X (sepuluh) dan XI (sebelas) minimal 38 minggu, maksimal 43 minggu,
sedangkan Kelas XII (d ua belas) minimal 33 minggu dan maksimal 36 minggu.
c. SMK Program 3 Tahun:
1) Jumlah waktu pembelajaran per
minggu untuk kelas X (sepulu h) sebanyak 46 Jam Pembelajaran, kelas Xl
(sebelas) sebanyak 48 Jam Pembelajaran dan kelas Xll (dua belas) sebanyak 48
Jam Pembelajaran dengan alokasi waktu tiap Jam Pembelajaran 45 menit.
2) Jumlah waktu pembelajaran
minimum per tahun untuk kelas X (sepuluh) sebanyak 1824 Jam Pembelajaran, kelas
Xl (sebelas) sebanyak 1936 Jam Pembelajaran dan kelas Xll (dua belas) sebanyak
1576 Jam Pembelajaran.
3) Minggu efektif pembelajaran per
tahun kelas X (sepuluh) dan XI (sebelas) minimal 38 minggu, maksimal 43 minggu,
sedangkan Kelas XII (dua belas) minimal 33 minggu dan maksimal 36 minggu.
4) Praktik Kerja Lapangan
dilaksanakan pada kelas XII selama 6 bulan.
d. SMK Program 4 Tahun:
1) Jumlah waktu pembelajaran per
minggu untuk kelas X (sepuluh), kelas XI (sebelas) dan kelas XII (dua belas)
sarna dengan waktu pembelajaran SMK Program 3 tah un.
2) Minggu efektif pertahun Ajaran
untuk kelas XIII (tiga belas) sebanyak 32 minggu (18 minggu semester ganjil dan
14 minggu semester genap.
3) Praktik Kerja Lapangan
dilaksanakan pada kelas XIII minimal 6 bu lan.
4) Praktik Kerja Lapangan
dilaksanakan pada kelas XU atau kelas XIrl selama 6 bulan.
e. Jam Pembelajaran untuk setiap
mata Aja.ran dialokasikan sebagaimana tertern dalam ayat (2) sehingga satuan
pendidikan dapat menarnbah maksimum empat Jam Pembelajaran per minggu secara
keseluruhan.
*) Untuk SKH (SDLB, SMPLB, SMALB)
alokasi waktu Jam Pembelajaran tatap mu ka dikurangi 5 menit.
Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan kegiatan pembelajaran 5 (lima)
atau 6 (enam) hari sekolah dengan ketentuan jumlah Jam Pembelajaran per minggu.
Satuan pendidikan yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran 5 (lima) hari
sekolah per minggu harus mendapatkan izin dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Kalimantan Tengah.
Untuk SMA :
a. Kegiatan pembelajaran 5 (lima)
hari sekolah jam tatap muka sebanyak 9 Jam Pelajaran per hari;
b. Kegiatan pembelajaran 6 (enam)
hari sekolah jam tatap muka sebanyak 8 Jam Pelajaran per hari;
Untuk SMK :
a. Kegiatan pembelajaran 5 (lima)
hari sekolah jam tatap muka sebanyak 10 Jam Pelajaran per hari;
b. kegiatan pembelajaran 6 (enam)
hari sekolah jam tatap rnuka sebanyak 8 Jam Pelajaran per hari;
Kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan difokuskan pada pencapaian mutu
lulusan yang mengacu pada standar kompetensi lulusan, kualitas proses pem
belajaran, mutu guru dan manajernen kepala sekolah. Satuan pendidikan wajib
melaksanakan asesmen nasional rneliputi literasi, numerasi, survei karakter ,
dan survei lingkungan belajar. Hasil asesmen nasional di satuan pendidikan
terbaca dalam rapor pendidikan yang harus ditelaah menggunakan perencanaan
berbasis data melalui identifikasi, refleksi, dan benahi selanjutnya dianggarkan
dalam RKAS untuk meningkatkan mutu satuan pendidikan.
Kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan menggunakan kurikulurn satuan
pendidikan tahun ajaran 2025/2026. Waktu pembelajaran efektif bagi satuan
pendidikan yang masuk pagi dimulai antara pukul 06.30 WIS - 07.00 WIB
(disesuaikan dengan kondisi geografis rnasing-masing Kabupaten / Kota).
Satuan pendidikan yang gedungnya digunakan untuk kegiatan pembelajaran pagi
dan sore, kepala satuan pendidikan yang bersangku tan harus melapor kepada
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi untuk pengaturan waktu masuk satuan pendidikan.
Projek penguatan profil pelajar Pancasila merupakan pembelajaran kolaboratif
lintas disiplin ilmu dalam mengarnati, mengeksplorasi, dan/atau merumuskan
solusi terhadap isu atau permasalahan nyata yang relevan bagi Peserta Didik. Muatan
pembelajaran sebagaimana dimaksud pada projek penguatan profil pelajar
Pancasila mernuat tema projek penguatan profil pelajar Pancasila.
Terna projek penguatan profil pelajar Pancasila rnenjadi rujukan bagi
Satuan Pendidikan untuk merumuskan topik projek penguatan prom pelajar
Pancasila yang relevan dengan konteks sosial budaya dan karakteristik rnurid.
Tema projek penguatan profil pelajar Pancasila mengacu pada 7 kebiasaan
anak Indonesia hebat yaitu bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan sehat dan
bergizi, gemar belajar, bermasyarakat, dan tidur cepat.
Delapan dimensi profil lulusan dalam pembelajaran mendalam (deep learning)
adalah: keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas,
kolaborasi, kemandirian, kesehatan, dan komunikasi.
Penilaian P5 dilakukan pada akhir semester genap dengan deskripsi capaian
profil pelajar Pancasila meliputi Belum Berkembang (BB), Mulai Berkembang (MB),
Berkembang Sesuai Harapan (BSH), dan Sangat Berkembang (SB).
Kearifan lokal adalah pengetahuan, kebijaksanaan, dan nilai-nilai yang
berkembang dalam suatu komunitas atau masyarakat yang diwariskan secara
turun-temurun. Kearifan lokal mencakup cara hid up masyarakat, termasuk pola
pikir, tradisi, adat istiadat, dan h ubungan mereka dengan alam serta
lingkungan sekitar.
Warga sekolah melakukan pembiasaan menggunakan Bahasa daerah Kalimantan
Tengah sesuai wilayah masing-masing setiap hari Kamis. Mengintegrasikan
nilai-nilai budaya Huma Betang, Belom Bahadat dalam mata Pelajaran yang relevan
sesuai dengan tema PS.
Penilaian hasil belajar Murid dengan prosed ur berbentuk:
a. Penilaian formatif
(1) Penilaian formatif bertujuan untuk
memantau dan memperbaki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian
tujuan pembelajaran.
(2) Penilaian formatif dilakukan
dengan mengumpulkan informasi mengenai:
(a) Murid yang mengalami hambatan
atau kesulitan belajar.
(b) Perkembangan belajar Murid.
(3) lnformasi digunakan sebagai
umpan balik bagi:
(a) Murid untuk mengembangkan
kemampuan dalam memonitor proses dan kemajuan belajar sebagai bagian dari keterampilan
belajar sepanjang hayat.
(b) Pendidik untuk merefleksikan
dan meningkatkan efektivitas pembelajaran.
(4) Penilaian formatif dilakukan saat
proses pembelajaran, di awal mau pun sepanjang proses pembelajaran berlangsung.
b. Penilaian sumatif
(1) Penilaian sumatif bertujuan
untuk menilai pencapaian hasil belajar Murid sebagai dasar penentuan kenaikan
kelas dan kelulusan dari Satuan Pendidikan.
(2) Penilaian sumatif, dapat
dilakukan pada akhir pembelajaran
(3) Pada saat penilaian Sumatif
kelas: XII semester 6, Murid kelas 10 dan 11 tetap masuk sekolah
c. Uji kompetensi keahlian SMK 3 tahun
dilaksanakan pada kelas XII pada semester VI.
d. Uji kompetensi keahlian SMK 4 tahun
dilaksanakan pada kelas XIII pada semester VIII.
Murid dapat dipertimbangkan naik kelas jika memenuhi kriteria penilaian dan
asesmen yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Kriteria penilaian dan asesmen
memuat berbagai pertimbangan yaitu mendapat pendampingan tambahan untuk
menyelesaikan tujuan pembelajaran yang belum tercapai pada tes formatif, mengetahui
alasan ketidakhadiran, sakit, masalah ekonomi, Keterlambatan psikologis
perkembangan dan koginitif sehingga perlu memperoleh bimbingan dalam memahami
pelajaran dan mendapatkan layanan konseling.
Penentuan kenaikan kelas dilakukan dengan mempertim bangkan laporan
kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian Murid pada semua mata pelajaran
dan ekstrakurikuler serta prestasi lain selama 1 (satu) tahun ajaran.
Penentuan kelulusan dari Satuan Pendidikan dilakukan dengan
mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian Murid
pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain setiap
tingkatan kelas.
Dalam hal adanya keterlambatan dalam pengelolaan ijazah, maka satuan
pendidikan dapat menerbitkan Surat Keterangan Lulus (SKL) dilengkapi dengan
transkrip nilai untuk d igunakan sesuai keperluan.
Adapun Penanggalan dan Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Murid SMA/SMK
/SKH diatur sebagai berikut:
a. Penanggalan dan penyerahan Buku
Laporan Hasil Belajar semester ganjil LHS tanggal 19 Desember 2025 dan EHS
tanggal 20 Desember 2025.
b. Penanggalan dan penyerahan Buku
Laporan Hasil Belajar semester genap LHS tanggal 26 Juni 2026 dan EHS tanggal
27 Juni 2026.
Hari libur sekolah adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan proses
pembelajaran di satuan pendidikan. Hari libur terdiri atas hari libur semester,
hari libur bulan Ramadhan, hari libur khusus dan hari libur umum.
Libur Semester berlangsung pada:
(1) Libur akhir semester ganjil
bagi SMA/SMK/SKH mulai tanggal 22 Desember 2025 s.d tanggal 31 Desember 2025.
(2) Libur akhir SE'mE>ster genap
bagi SMA/SMK/SKH mulai tanggal 29 J uni 2026 s.d tanggal 30 J uni 2026.
Adapun Perkiraan hari libur dalam rangka bulan Ramadhan dan ldul Fitri 1447
sebagai berikut:
a. Libur khusus awal puasa Tanggal
16 s.d 20 Februari 2026;
b. Libur ldul Fitri tanggal 20
Maret 2026;
c. Libur khusus dan cuti bersama ldul
Fitri menyesuaikan regulasi dari pemerintah ;
Kepala satuan pendidikan yang melaksanakan penguatan pendidikan karakter selama
bulan Ramadhan difokuskan peningkatan akhlak mulia, pemahaman, pendalaman, dan
amaliah agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bemuansa
moral.
Libur bulan Ramadhan dan libur umum akan disesuaikan dengan Keputusan
Pemerintah mengenai libur Ramadhan dan Hari-hari Libur. Adapun Libur khusus
peringatan kegiatan keagamaan, keadaan musim, bencana alam, atau libur lain di
luar ketentuan libur umum, ditetapkan kemudian oleh Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi Kalimantan Tengah.
Bagi satuan pendidikan yang melakukan libur bulan Ramadhan agar:
(1) Libur satuan pendidikan selama
bulan Ramadhan diisi dan dimanfaatkan untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang
diarahkan pada Penguatan Pendidikan Karakter berupa peningkatan akhlak mulia,
pemahaman, pendalaman dan amaliah agama, termasuk berbagai kegiatan
ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa pendidikan karakter. Satuan pendidikan
diharapkan dapat mendorong peningkatan peran serta keluarga dan masyarakat
dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, baik yang diselenggarakan di satuan
pendidikan maupun di masyarakat. Contoh kegiatan-kegiatan murid selama libur
satuan pendidikan pada bulan Ramadhan:
a. Murid yang beragama Islam, antara lain sebagai
berikut:
1) Pesantren kilat, diisi dengan
berbuka puasa bersama, tadarus, shalat berjamaah, shalat tarawih dengan
berpedoman pada materi yang disampaikan dalam pelatiha n guru pembimbing
pesantren kilat;
2) Diskusi/debat/ mujahadah/
musyawarah; 3) Latihan dakwah/ ceramah;
4) Bakti sosial ke panti
asuhan/yatim piatu dan pesantren;
5) Baca tulis dan pendalaman
Al-Qur'an;
6) Pengumpulan dan pembagian zakat
fitrah, shalat!du! Fitri;
7) Kegiatan ekstrakurikuler lainnya
yang bernuansa pendidikan karakter seperti diskusi tentang bahaya penyalahgunaan
narkoba, darnpak negatif berjudi, pencegahan tawuran antar pelajar dan lain-
lain;
8) Belajar mandiri, bakti sosial
dan pendidikan Iingkungan hid up.
b. Murid yang beragarna selain Islam, antara lain sebagai berikut:
1) Retreat;
2) Simulasi lenlang
l<lsah-l<lsah yang terdapat di dalam Kitab Suci;
3) Pendalaman kitab suci;
4) Diskusi kelompok;
5) Berlatih lagu puji-pujian ;
6) Pasraman;
7) Kegiatan ekstrakurikuler lainnya
yang bemuansa pendidikan karakter seperti diskusi tentang bahaya penyalahgunaan
narkoba, dampak negalif berjudi, penegahan tawuran antar pelajar dan lain-
lain;
8) Belajar mandiri, bakti sosial
dan pendidikan lingkungan hid up.
(2) Kegiatan murid selama bulan Ramadhan
dilaporkan oleh Kepala satuan pendidikan kepada Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi Kalimantan Tengah.
Keputusan ini berlaku untuk SMA/SMK/SKH baik negeri maupun swasta se
Kalimantan Tengah.
Hal-hal lain yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditetapkan lebih
lanjut dalam ketentuan tersendiri berdasarkan Peraturan Pemerintah, Menteri,
Gubernur dan Kepala Dinas Pendidikan. Apabila dikemudian hari temyata terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Keputusan
ini berlaku mulai tanggal 1 Juli 2025
Selengkapnya silahkan download dan baca Kalender Pendidikan Kalimantan Tengah Tahun Ajaran 2025/2026
Link download Kaldik Provisni Kalteng Tahun Pelajaran 2025/2026
Demikian informasi tentang Kalender
Pendidikan (Kaldik) SMA SMK SKH Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Ajaran
2025/2026. Semoga ada manfaatnya.
Posting Komentar untuk "Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah 2025/2026"