zmedia

Passing Grade SKD Sekolah Kedinasan Tahun 2025

Passing Grade atau Nilai Ambang Batas SKD kelulusan SKD Sekolah Kedinasan Tahun 2025


Passing Grade atau Nilai Ambang Batas SKD kelulusan SKD Sekolah Kedinasan Tahun 2025 ditetapkan melalui Kepmenpan RB Nomor 208 Tahun 2025 Tentang Passing Grade atau Nilai Ambang Batas SKD Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan Tahun 2025.

 

Kepemenpan tentang Nilai Ambang Batas SKD kelulusan SKD Sekolah Kedinasan Tahun 2025 ini diterbitkan dengan pertimbangan antara lain

a) bahwa untuk memenuhi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Instansi Pemerintah yang mempunyai kompetensi spesifik di bidang pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, statistisi, kepamongprajaan, keamanan siber dan persandian, keimigrasian dan pemasyarakatan, meteorologi, klimatologi, dan geofisika, intelijen serta transportasi melalui penerimaan mahasiswa/praja/taruna sekolah kedinasan pada Kementerian/ Lembaga.

b) bahwa untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib memiliki kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat; b) bahwa untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap Calon Pegawai Negeri Sipil, ditetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas seleksi.

 

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kepmenpan RB) Nomor 208 Tahun 2025 Tentang Nilai Ambang Batas (Passing Grade) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025, menyatakan bahwa Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/ Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025 terdiri dari 3 (tiga) materi soal yaitu:

a. Tes Karakteristik Pribadi (TKP);

b. Tes Intelegensia Umum (TIU); dan

c. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

 

Seleksi Kompetensi Dasar dilaksanakan dalam durasi waktu 100 (seratus) menit. Adapun jumlah soal keseluruhan Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU adalah 110 (seratus sepuluh) soal, dengan rincian:

a. TKP terdiri dari 45 (empat puluh lima) butir soal;

b. TIU terdiri dari 35 (tiga puluh lima) butir soal; dan

c. TWK terdiri dari 30 (tiga puluh) butir soal.

 

Sedangkan Pembobotan nilai untuk materi soal Seleksi Kompetensi Dasar yaitu:

a. Untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan

b. Untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).

Nilai kumulatif paling tinggi untuk Seleksi Kompetensi Dasar adalah 550 (lima ratus lima puluh), dengan rincian:

a. 225 (dua ratus dua puluh lima) untuk TKP;

b. 175 (seratus tujuh puluh lima) untuk TIU; dan

c. 150 (seratus lima puluh) untuk TWK.

 

Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai paling rendah yang hams dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/ Lembaga. Adapun Penetapan nilai ambang batas yaitu:

a. 156 (seratus lima puluh enam) untuk TKP;

b. 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan

c. 65 (enam puluh lima) untuk TWK.

 

Namun Ketentuan nilai ambang batas SKD dikecualikan bagi peserta yang berasal dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi sebagaimana diusulkan oleh Kementerian/Lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan dan telah disetujui oleh Menteri. Penetapan nilai ambang batas bagi peserta yang berasal dari daerah tertentu yaitu: a) Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar paling rendah 281 (dua ratus delapan puluh satu); dan b) Nilai TIU paling rendah 55 (lima puluh lima).

 

Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Kepmenpan RB Nomor 208 Tahun 2025 tentang Passing Grade SKD Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025 melalui link yang tersedia di bawah ini

 

Link download Kepmenpan RB Nomor 208 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Kepemenpan tentang Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD Sekolah Kedinasan Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya

 

 



= Baca Juga =



Posting Komentar untuk "Passing Grade SKD Sekolah Kedinasan Tahun 2025 "



































Free site counter


































Free site counter