Passing Grade atau Nilai Ambang Batas SKD kelulusan SKD Sekolah Kedinasan Tahun 2025 ditetapkan melalui Kepmenpan RB Nomor 208 Tahun 2025 Tentang Passing Grade atau Nilai Ambang Batas SKD Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan Tahun 2025.
Kepemenpan tentang Nilai
Ambang Batas SKD kelulusan SKD Sekolah
Kedinasan Tahun
2025 ini diterbitkan dengan pertimbangan antara lain
a) bahwa untuk memenuhi
kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Instansi Pemerintah yang mempunyai
kompetensi spesifik di bidang pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, statistisi,
kepamongprajaan, keamanan siber dan persandian, keimigrasian dan
pemasyarakatan, meteorologi, klimatologi, dan geofisika, intelijen serta
transportasi melalui penerimaan mahasiswa/praja/taruna sekolah kedinasan pada
Kementerian/ Lembaga.
b) bahwa untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib memiliki kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat; b) bahwa untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap Calon Pegawai Negeri Sipil, ditetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas seleksi.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kepmenpan RB) Nomor 208 Tahun 2025 Tentang
Nilai Ambang Batas (Passing Grade) Seleksi
Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi
Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/Lembaga Tahun
Anggaran 2025, menyatakan bahwa Seleksi
Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/
Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025
terdiri dari 3 (tiga) materi soal yaitu:
a.
Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
b.
Tes Intelegensia Umum (TIU); dan
c.
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Seleksi Kompetensi Dasar dilaksanakan dalam durasi waktu 100 (seratus)
menit. Adapun jumlah soal keseluruhan Seleksi Kompetensi
Dasar sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU
adalah 110 (seratus sepuluh) soal,
dengan rincian:
a.
TKP terdiri dari 45 (empat puluh lima) butir soal;
b.
TIU terdiri dari 35 (tiga puluh lima) butir soal; dan
c.
TWK terdiri dari 30 (tiga puluh) butir soal.
Sedangkan Pembobotan nilai untuk materi soal Seleksi Kompetensi Dasar yaitu:
a.
Untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan
nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan
b.
Untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah
atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).
Nilai kumulatif paling
tinggi untuk Seleksi Kompetensi Dasar adalah
550 (lima ratus lima puluh), dengan rincian:
a.
225 (dua ratus dua puluh lima) untuk TKP;
b.
175 (seratus tujuh puluh lima) untuk TIU; dan
c.
150 (seratus lima puluh) untuk TWK.
Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai paling rendah yang
hams dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna
Sekolah Kedinasan pada Kementerian/ Lembaga. Adapun Penetapan
nilai ambang batas yaitu:
a.
156 (seratus lima puluh enam) untuk TKP;
b.
80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
c.
65 (enam puluh lima) untuk TWK.
Namun Ketentuan nilai ambang batas SKD dikecualikan bagi peserta yang
berasal dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi sebagaimana diusulkan oleh
Kementerian/Lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan dan telah disetujui oleh
Menteri. Penetapan nilai ambang batas bagi peserta yang berasal dari daerah tertentu
yaitu: a)
Nilai
kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar paling rendah 281 (dua ratus delapan puluh
satu); dan b) Nilai TIU paling rendah 55
(lima puluh lima).
Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Kepmenpan RB Nomor
208 Tahun 2025 tentang Passing Grade SKD Seleksi Penerimaan
Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/Lembaga Tahun
Anggaran 2025 melalui
link yang tersedia di bawah ini
Link download Kepmenpan RB Nomor 208 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Kepemenpan tentang Nilai
Ambang Batas atau Passing Grade SKD Sekolah
Kedinasan Tahun
2025. Semoga
ada manfaatnya
Posting Komentar untuk "Passing Grade SKD Sekolah Kedinasan Tahun 2025 "