TPG Triwulan 4 Tahun 2025 Disalurankan Hanya 2 Bulan. Beberapa guru yang telah menerima TPG Triiwulan 4 mempertanyakan mengapa hanya dibayarkan 2 bulan. Sebagaimana diketahui Mekanisme penyaluran TPG guru adalah melalui transfer langsung dari pemerintah pusat (Kementerian Keuangan) ke rekening pribadi guru, tanpa melalui kas pemerintah daerah, setelah data guru divalidasi dan disetujui. Proses ini dimulai dari Dinas Pendidikan yang mengusulkan data melalui SIMTUN, dilanjutkan verifikasi oleh Kemendikdasmen, dan akhirnya diteruskan ke KPPN untuk proses pencairan ke rekening guru.
Adapun
tahap penyaluran TPG adalah sebagai berikut: a) Pengajuan data: Dinas
Pendidikan mengusulkan data guru penerima TPG berdasarkan SKTP yang sudah
terbit, melalui sistem informasi seperti SIMTUN; b) Verifikasi data:
Kemendikdasmen akan memverifikasi data guru yang ada di Dapodik, memastikan
data guru dan gaji pokok (BKN) sudah akurat dan mutakhir; c) Penerbitan
rekomendasi: Setelah verifikasi dan validasi, Pusat Layanan Pembiayaan
Pendidikan (Puslapdik) akan menerbitkan SKTP dan data penerima yang sudah
ditetapkan sebagai rekomendasi pembayaran melalui sistem SIMBAR; d) Penyaluran
dana: Rekomendasi dari SIMBAR dikirimkan ke Kementerian Keuangan. KPPN kemudian
akan menyalurkan dana TPG langsung ke rekening pribadi guru.
Menurut
informasi dari KPPN, berikut ini alasan mengapa TPG Tw 4 Tahun 2025 Hanya dibayarkan
2 Bulan.
a) dikarenakan ketersediaan pagu dana TPG triwulan IV
disalurkan sebesar 2 bulan.
b) hal ini dilaksanakan secara nasional.
c) Apabila nantinya terdapat pagu tambahan, maka kekurangan
TPG triwulan IV akan disalurkan.
d) Apabila tidak tersedia pagu dana tambahan, maka dapat
diselesaikan melalui mekanisme carry over.
e) dalam hal nantinya masih terdapat kekurangan pembayaran
di TA 2025 dan masih terdapat sisa Dana Tunjangan Guru ASN Daerah di rekening
RKUD, maka sisa dana TA 2025 digunakan untuk penyelesaian kekurangan pembayaran
Dana Tunjangan Guru ASN Daerah TA 2025;
e) dalam hal masih terdapat kekurangan pembayaran di tahun
anggaran 2025 namun sisa Dana Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah di
RKUD tidak mencukupi, maka kekurangannya diperhitungkan dalam penyaluran
tahap/tahun berikutnya;
f) dalam hal kekurangan pembayaran Dana Tunjangan Guru ASN
Daerah TA 2025 atau tahun anggaran sebelumnya sudah dibayarkan melalui dana APBD
dan menyebabkan sisa kurang pada laporan pemerintah daerah, pembayaran sisa
kurang dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD.
Demikian
informasi tentang TPG Triwulan 4 Tahun 2025 Hanya 2 Bulan. Semoga bermanfaat





