TPG Triwulan 4 Tahun 2025 Hanya 2 Bulan, Ini Alasannya

Ini alasan mengapa TPG Triwulan 4 Tahun 2025 Disalurankan Hanya 2 Bulan


TPG Triwulan 4 Tahun 2025 Disalurankan Hanya 2 Bulan. Beberapa guru yang telah menerima TPG Triiwulan 4 mempertanyakan mengapa hanya dibayarkan 2 bulan. Sebagaimana diketahui Mekanisme penyaluran TPG guru adalah melalui transfer langsung dari pemerintah pusat (Kementerian Keuangan) ke rekening pribadi guru, tanpa melalui kas pemerintah daerah, setelah data guru divalidasi dan disetujui. Proses ini dimulai dari Dinas Pendidikan yang mengusulkan data melalui SIMTUN, dilanjutkan verifikasi oleh Kemendikdasmen, dan akhirnya diteruskan ke KPPN untuk proses pencairan ke rekening guru.

 

Adapun tahap penyaluran TPG adalah sebagai berikut: a) Pengajuan data: Dinas Pendidikan mengusulkan data guru penerima TPG berdasarkan SKTP yang sudah terbit, melalui sistem informasi seperti SIMTUN; b) Verifikasi data: Kemendikdasmen akan memverifikasi data guru yang ada di Dapodik, memastikan data guru dan gaji pokok (BKN) sudah akurat dan mutakhir; c) Penerbitan rekomendasi: Setelah verifikasi dan validasi, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan menerbitkan SKTP dan data penerima yang sudah ditetapkan sebagai rekomendasi pembayaran melalui sistem SIMBAR; d) Penyaluran dana: Rekomendasi dari SIMBAR dikirimkan ke Kementerian Keuangan. KPPN kemudian akan menyalurkan dana TPG langsung ke rekening pribadi guru.

 

Menurut informasi dari KPPN, berikut ini alasan mengapa TPG Tw 4 Tahun 2025 Hanya dibayarkan 2 Bulan.

a) dikarenakan ketersediaan pagu dana TPG triwulan IV disalurkan sebesar 2 bulan.

b) hal ini dilaksanakan secara nasional.

c) Apabila nantinya terdapat pagu tambahan, maka kekurangan TPG triwulan IV akan disalurkan.

d) Apabila tidak tersedia pagu dana tambahan, maka dapat diselesaikan melalui mekanisme carry over.

e) dalam hal nantinya masih terdapat kekurangan pembayaran di TA 2025 dan masih terdapat sisa Dana Tunjangan Guru ASN Daerah di rekening RKUD, maka sisa dana TA 2025 digunakan untuk penyelesaian kekurangan pembayaran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah TA 2025;

e) dalam hal masih terdapat kekurangan pembayaran di tahun anggaran 2025 namun sisa Dana Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah di RKUD tidak mencukupi, maka kekurangannya diperhitungkan dalam penyaluran tahap/tahun berikutnya;

f) dalam hal kekurangan pembayaran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah TA 2025 atau tahun anggaran sebelumnya sudah dibayarkan melalui dana APBD dan menyebabkan sisa kurang pada laporan pemerintah daerah, pembayaran sisa kurang dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD.

 

Demikian informasi tentang TPG Triwulan 4 Tahun 2025 Hanya 2 Bulan. Semoga bermanfaat



Info Kurikulum Merdeka dan PM

Info Kurikulum Merdeka dan PM
Info Kurikulum Merdeka dan PM

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  


































Free site counter


































Free site counter