zmedia

Pedoman atau Juknis UKK SMK Tahun 2026 (TP 2025/2026)

Pedoman atau Juknis UKK SMK Tahun 2026 Tahun Pelajaran (TP) 2025/2026


Bagaimana Pedoman atau Juknis UKK SMK Tahun 2026 Tahun Pelajaran (TP) 2025/2026? Berdasarkan Panduan Pembelajaran dan Asesmen, pada jenjang SMK terdapat bentuk asesmen khas yang membedakan dengan jenjang yang lain salah satunya adalah Uji Kompetensi Keahlian (UKK). UKK merupakan bentuk asesmen terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) atau SMK yang terakreditasi bersama dengan dunia kerja.

 

Hasil UKK bagi murid akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Instrumen UKK disusun sebagai bentuk penjaminan mutu lulusan SMK, yang didasarkan pada skema sertifikasi sesuai dengan jenjang kualifikasi yang memuat kemampuan melaksanakan pekerjaan spesifik dan operasional. Soal UKK dapat berbentuk penugasan atau bentuk lainnya untuk menilai individu dalam membuat suatu barang dan/atau jasa sesuai tuntutan standar kompetensi.

 

Dalam rangka penjaminan mutu penyelenggaraan UKK di SMK, maka Direktorat SMK menyiapkan Pedoman atau Juknis Resmi UKK SMK Tahun 2026 Tahun Pelajaran 2025/2026. Pedoman ini diharapkan menjadi acuan bagi para pihak yang terlibat dalam Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian tahun pelajaran 2025/2026.

 

Beberapa istilah dalam Pedoman atau Juknis UKK SMK Tahun 2026 Tahun Pelajaran 2025/2026, adalah sebagai berikut:

 

1.  Uji Kompetensi Keahlian yang selanjutnya disebut UKK adalah asesmen terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI yang dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi, atau SMK yang terakreditasi bersama dengan dunia kerja.

2.  Tempat Uji Kompetensi yang selanjutnya disingkat TUK adalah tempat kerja atau tempat lainnya yang memenuhi persyaratan untuk digunakan sebagai tempat pelaksanaan uji kompetensi.

3.  Panitia  UKK  Tingkat  SMK  adalah  sekelompok  tenaga  pendidik  dan tenaga kependidikan yang ditugaskan sebagai penyelenggara maupun pengadministrasi kegiatan UKK.

4.  Asesor atau penguji adalah seseorang yang memiliki kewenangan dan memenuhi persyaratan untuk melakukan dan/atau menilai hasil capaian kompetensi peserta uji.

5.  Peserta  UKK  atau  asesi  merupakan   murid  SMK  aktif  yang  telah menuntaskan materi pembelajaran yang akan diujikan.

6.  Skema Sertifikasi adalah paket kompetensi dan persyaratan spesifik yang berkaitan dengan kategori jabatan (Okupasi) atau keterampilan tertentu dari seseorang.

7.  Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8.  Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai SKKNI, standar internasional, dan/atau standar khusus.

9.  Sertifikat  Kompetensi  adalah  bukti  pengakuan  tertulis  atas  capaian kompetensi   pada   kualifikasi   tertentu   yang   diberikan   oleh   SMK terakreditasi bersama mitra dunia kerja atau lembaga sertifikasi yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.

10.  UKK  menguji  aspek  pengetahuan,  keterampilan,  dan  sikap  secara terintegrasi dalam 1 (satu) rangkaian pelaksanaan asesmen.

 

Acuan yang melandasi penyusunan Pedoman Penyelenggaraan UKK SMK Tahun 2026 ini adalah sebagai berikut:

1.  Undang-Undang  Nomor  20  Tahun   2003  Tentang  Sistem  Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2.  Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

4. Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi;

5.  Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;

6.  Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 108);

7.  Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024, tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);

8.  Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam rangka peningkatan sumber daya manusia;

9.  Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah;

10. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);

11.  Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 244/M/2024 Tentang Spektrum Keahlian dan Konversi Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan Pada Kurikulum Merdeka;

12.  Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor: 03/BNSP.302/X/2013 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Kompetensi;

13.  Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor: 5/BNSP/ VII/2014 Tentang Pedoman Persyaratan Umum Tempat Uji Kompetensi;

14.  Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor: 1/BNSP/II/2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Bagi Lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

 

Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK Tahun 2026 bertujuan untuk:

1.  Mengukur pencapaian kompetensi murid SMK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai kompetensi/konsentrasi keahlian yang ditempuh dan dibuktikan dengan sertifikat kompetensi;

2.  Mengoptimalkan penyelenggaraan sertifikasi kompetensi yang berorientasi pada capaian kompetensi lulusan SMK sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;

3.  Mendorong  kerjasama  SMK  dengan  dunia  kerja  dalam  rangka penyelenggaraan uji kompetensi sesuai kebutuhan dunia kerja.

 

Sasaran yang ingin dicapai dalam penyelenggaraan UKK SMK Tahun 2026 adalah:

1.  Terlaksananya UKK bagi seluruh murid SMK;

2.  Diterbitkannya sertifikat kompetensi bagi seluruh peserta UKK yang dinyatakan kompeten.

 

Bagaimana Pola Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian SMK Tahun 2026? Pola penyelenggaraan UKK ditetapkan sebagai berikut:

 

1.  Penyelenggaraan UKK oleh SMK bersama dengan LSP-P1 di SMK dan/atau LSP-P2/P3 berlisensi aktif dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang skema sertifikasinya sesuai dengan Capaian Pembelajaran (CP) di SMK;

2.  Penyelenggaraan UKK oleh dunia kerja atau asosiasi profesi;

3. Penyelenggaraan UKK mandiri oleh SMK bersama mitra dunia kerja menggunakan instrumen yang disusun oleh pemerintah pusat. SMK bersama mitra dunia kerja diperkenankan untuk mengubah sebagian atau keseluruhan isi instrumen dengan kualifikasi yang setara atau lebih tinggi dari instrumen yang disusun oleh pemerintah pusat.

 

Apa Perangkat Uji Kompetensi Keahlian SMK Tahun 2026?

1.  Perangkat  UKK  yang  disusun  oleh  LSP-P1  SMK,  LSP-P2,  atau  LSP-P3, ditetapkan melalui regulasi BNSP yang berlaku;

2.  Perangkat  UKK  yang  disusun  oleh  dunia  kerja  atau  asosiasi  profesi, ditetapkan sesuai dengan standar yang berlaku di industri;

3.  Perangkat UKK Mandiri disusun oleh Pemerintah Pusat, yang terdiri atas:

a.  Instrumen Verifikasi Tempat Uji Kompetensi

Instrumen verifikasi Tempat Uji Kompetensi (TUK) adalah instrumen yang digunakan untuk menilai kelayakan SMK dalam melaksanakan UKK. Instrumen verifikasi memuat standar persyaratan peralatan dan bahan uji kompetensi, standar persyaratan tempat/ruang uji kompetensi, serta memuat persyaratan penguji yang terdiri atas penguji internal dan eksternal.

b.  Instrumen Soal Praktik Kejuruan

 

Instrumen Soal Praktik Kejuruan adalah tes berbentuk penugasan untuk mengerjakan satu atau beberapa pekerjaan yang menghasilkan suatu barang dan/atau jasa. Standar Instrumen Soal Praktik Kejuruan diambil dari elemen utama pada unit kompetensi yang memuat bahan dan peralatan praktik serta soal praktik kejuruan dengan pendekatan STAR (Situation-Task-Action-Result) untuk menguji aspek keterampilan dan sikap kerja.

c.  Instrumen Kisi Soal Pengetahuan

Asesor menyusun instrumen asesmen untuk menguji aspek pengetahuan. Instrumen asesmen aspek pengetahuan, dapat berupa soal pilihan ganda, esai, dan/atau jawaban singkat, dengan acuan elemen pendukung dari unit kompetensi;

d.  Instrumen Lembar Penilaian

Instrumen Lembar Penilaian (aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap) memuat Kriteria Unjuk Kerja (KUK) dari elemen utama dan elemen pendukung, dan  kriteria penentuan kesimpulan akhir  serta nilai  konversi.  Instrumen  Lembar  Penilaian  memuat  kriteria  unjuk kerja, hasil, dan sikap kerja dari elemen utama dan elemen pendukung.

 

Bagaimana  Mekanisme Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian UKK SMK Tahun 2026

A.  Sosialisasi

Direktorat SMK melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan UKK kepada SMK  secara  langsung  dan/atau  melalui  Dinas  Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota yang berwenang menangani SMK;

 

 

B.  Penyelenggaraan UKK oleh SMK bersama dengan LSP-P1 SMK/P2/P3 untuk menyelenggarakan UKK sesuai dengan ruang lingkup skema sertifikasi yang telah ditetapkan.

1.  Untuk LSP-P1 SMK, penetapan kelayakan SMK/tempat penyelenggaraan UKK SMK lainnya yang tergabung dalam jejaring LSP, ditetapkan oleh Dinas pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau berdasarkan Nota Kesepahaman antara LSP dan SMK;

2.  Untuk  LSP-P2/P3,  penetapan  kelayakan  SMK/tempat penyelenggaraan UKK SMK ditetapkan oleh LSP-P2/P3 berdasarkan skema sertifikasi yang sesuai dengan CP di SMK dan adanya Nota Kesepahaman antara LSP dan SMK;

3.  SMK yang telah memenuhi persyaratan sebagai SMK Jejaring atau Tempat Uji Kompetensi (TUK) dapat menyelenggarakan sertifikasi kompetensi sesuai skema sertifikasi kemasan kualifikasi dan/atau okupasi, dengan ruang lingkup skema sertifikasi yang telah terlisensi BNSP;

4.  LSP-P1 SMK/P2/P3 menugaskan asesor untuk melakukan verifikasi TUK sesuai dengan ketentuan Peraturan BNSP Nomor: 5/BNSP/ VII/2014 Tentang Pedoman Persyaratan Umum Tempat Uji Kompetensi;

5.  LSP  wajib  menyiapkan  asesor,  skema  sertifikasi,  dan  materi  uji kompetensi sesuai skema sertifikasi yang diujikan;

6.  Asesor   harus   mempunyai   sertifikat   asesor   kompetensi   yang diterbitkan oleh BNSP dan masih berlaku;

7.  LSP membuka pendaftaran murid yang berhak mengikuti UKK;

8.  Asesor  dapat  menggunakan  teknik  asesmen  portofolio  dalam menilai kompetensi asesi;

9.  Portofolio  dapat  berbentuk  paspor  keterampilan  (skill  passport) atau bukti-bukti hasil pembelajaran sesuai kriteria  unjuk  kerja (KUK);

10.  LSP wajib menerbitkan sertifikat kompetensi bagi peserta UKK yang dinyatakan kompeten;

11.  Bagi peserta UKK yang dinyatakan belum kompeten pada skema pengujian   LSP,   dapat   diterbitkan   paspor   keterampilan   (Skill Passport) pada sebagian unit yang dinyatakan kompeten oleh LSP;

12.  SMK dapat melibatkan mitra dunia kerja sebagai observer/penyelia dalam penyelenggaraan UKK bersama LSP.

 

Ketentuan Penyelenggaraan UKK oleh Dunia Kerja atau Asosiasi Profesi

1.  Mitra dunia kerja atau asosiasi profesi dapat menerima pendaftaran bagi murid yang berhak mengikuti UKK;

2.  Mitra  dunia  kerja  atau  asosiasi  profesi  melakukan  penyusunan instrumen pengujian, menyiapkan penguji, dan memfasilitasi TUK;

3.  Mitra dunia kerja atau asosiasi profesi menerbitkan dan menandatangani sertifikat kompetensi yang diakui secara nasional dan/atau internasional bagi peserta UKK yang dinyatakan kompeten.

 

Ketentuan Penyelenggaraan UKK Mandiri oleh SMK bersama Mitra Dunia Kerja

1.  SMK wajib melibatkan perwakilan mitra dunia kerja yang bekerja pada jabatan kerja yang relevan dengan kompetensi/konsentrasi keahlian peserta yang akan diujikan;

2.  SMK yang melaksanakan UKK Mandiri wajib menyiapkan bahan, peralatan, tempat/ruang uji, penguji, dan memenuhi syarat kelayakan sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK);

3.  Dinas Pendidikan  Provinsi/Kabupaten/Kota yang berwenang menangani SMK membentuk Tim Verifikasi kelayakan sekolah sebagai TUK dengan melibatkan unsur dunia kerja atau institusi/lembaga yang relevan;

4.  Verifikasi kelayakan SMK/tempat penyelenggaraan UKK Mandiri dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota yang berwenang menangani SMK dengan menggunakan instrumen verifikasi yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat;

5.  Penetapan kelayakan SMK/tempat penyelenggaraan UKK Mandiri dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota yang berwenang menangani SMK berdasarkan rekomendasi tim verifikasi;

6.  Asesor UKK Mandiri terdiri atas gabungan penguji internal dan eksternal;

7.  Penguji Internal adalah guru mata pelajaran kejuruan yang relevan dengan persyaratan sebagaimana tertuang pada instrumen verifikasi;

8.  Penguji eksternal dapat berasal dari unsur dunia kerja, asosiasi profesi, dan/atau SMK yang berasal dari luar institusi penyelenggara yang memiliki latar belakang asesor yang memiliki sertifikat kompetensi dan/atau pengalaman kerja yang relevan dengan kompetensi/konsentrasi keahlian yang akan diujikan;

9.  Persyaratan penguji eksternal dari unsur dunia kerja adalah mitra dunia kerja yang telah bekerjasama dengan SMK minimal 1 (satu) tahun dan telah memberikan kontribusi terhadap pengembangan sekolah, diantaranya terlibat dalam sinkronisasi kurikulum SMK, menjadi guru tamu, atau sebagai penyedia tempat praktik kerja lapangan peserta UKK;

10.  SMK bersama dunia kerja dapat mengembangkan penugasan dan instrumen asesmen dengan level yang lebih tinggi sesuai kebutuhan;

11.  SMK dapat memfasilitasi pelaksanaan lebih dari satu paket soal UKK mandiri SMK yang disediakan berdasarkan ketersediaan sarana dan prasarana TUK, serta kompetensi yang dimiliki oleh murid;

12.  SMK mendata murid yang berhak mengikuti UKK;

13.  Penguji menggunakan metode uji observasi demonstrasi (praktik) dan tambahan (ujian tertulis) sesuai kompetensi yang dinilai;

14.  Peserta UKK Mandiri SMK diperbolehkan untuk mengakses Soal Praktik Kejuruan (SPK) dalam instrumen UKK untuk melaksanakan latihan, orientasi, dan asesmen diri;

15.  Penguji  Internal  dapat  mengembangkan  lebih  lanjut  instrument asesmen  aspek  pengetahuan  berdasarkan  Indikator  Pencapaian Kompetensi lulusan atau Standar Kompetensi Kerja yang relevan;

16.  SMK menerbitkan sertifikat uji kompetensi bagi murid yang dinyatakan kompeten dan ditandatangani oleh SMK bersama dunia kerja;

17.  Apabila murid dinyatakan belum kompeten pada hasil UKK mandiri SMK, maka yang bersangkutan dapat mengulang kembali pengujian dengan menggunakan paket soal yang sama;

18.  Apabila sampai akhir program pembelajaran murid dinyatakan belum kompeten maka SMK menerbitkan surat keterangan telah mengikuti UKK.

 

Bagaimana Skenario Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) dalam Kondisi Kahar (Force Majeure)? Dalam kondisi kahar (force majeure) adalah situasi tak terduga dan di luar kendali manusia seperti bencana alam, kerusuhan/huru-hara, pandemi, atau kebijakan pemerintah yang membatasi atau menghalangi untuk aktivitas masyarakat/publik. Adapun skenario penyelenggaraan UKK yang dapat digunakan dalam kondisi kahar sebagai berikut:

1.  UKK Alih Lokasi

Dalam kondisi UKK tidak dapat dilaksanakan di SMK terdampak, penyelenggaraan UKK dapat dialihkan ke SMK lain, Balai Latihan Kerja (BLK), atau industri mitra. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dapat melaksanakan fungsi fasilitasi untuk membantu SMK terdampak dalam alih lokasi tempat penyelenggaraan UKK.

2.  UKK Berbasis Portofolio

UKK berbasis portofolio dapat dilaksanakan pada SMK yang terdampak, sepanjang SMK telah melaksanakan pengujian sebelumnya serta memiliki bukti pendukung berupa dokumen hasil uji.

3.  UKK Daring

UKK secara daring dapat dilaksanakan khusus untuk Program Keahlian dengan karakteristik sebagai berikut:

a.  Alat dan bahan dimungkinkan untuk diadakan oleh masing- masing murid;

b.  Hasil unjuk kerja dapat diobservasi secara jarak jauh melalui media daring.

4.  UKK Terintegrasi dengan Praktik Kerja Lapangan (PKL)

UKK dapat diintegrasikan dengan kegiatan PKL bagi murid pada SMK yang terdampak, dengan persyaratan industri mitra bersedia melakukan penilaian UKK sesuai hasil unjuk kerja pada paket soal, yang dibuktikan melalui jurnal PKL.

5.  UKK Bertahap

UKK dapat dilaksanakan secara bertahap pada SMK yang terdampak, dengan tahap pertama berupa uji teori dan tahap kedua berupa uji praktik yang dilaksanakan setelah kondisi SMK dinyatakan memungkinkan.

6.  Penjadwalan Ulang

Pada SMK terdampak kerusakan ringan, SMK dapat melakukan penjadwalan      ulang      UKK      menyesuaikan      kondisi      hingga dimungkinkannya pelaksanaan UKK, dengan estimasi pelaksanaan UKK dapat diselesaikan sebelum diumumkannya kelulusan murid.

 

Pelaporan dan Tindak Lanjut

1.  SMK penyelenggara UKK dapat memperhitungkan untuk memasukkan skor yang diperoleh dari penyelenggaraan UKK pada perhitungan nilai rapor dan/atau ijazah;

2.  SMK melaporkan pelaksanaan UKK berikut daftar nilai atau status pencapaian kompetensi kepada Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota yang berwenang menangani SMK dan Direktorat SMK;

3.  Hasil UKK dapat dianalisis dan digunakan untuk pemetaan mutu dan perumusan kebijakan di tingkat satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat.

 

Bagaimana Tata Cara Pengadaan  Naskah  Uji  Kompetensi  Keahlian Mandiri ?

1.  Direktorat SMK menyediakan instrumen UKK Mandiri beserta perangkat uji lainnya berupa soft file yang dapat diunduh melalui laman https://smk.kemendikdasmen.go.id/ukk ;

2.  Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota yang berwenang menangani SMK dapat mencetak dan menggandakan instrumen verifikasi TUK;

3.  Penyelenggara UKK mencetak, menggandakan, dan mendistribusikan naskah UKK mandiri menggunakan anggaran penyelenggaraan UKK yang relevan;

4.  Proses  pencetakan,  penggandaan,  dan  pendistribusian  naskah  UKK dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan tentang Pengadaan Barang/Jasa di SMK.

 

Kapan Jadwal Uji Kompetensi Keahlian UKK SMK Tahu 2026 Tahun Pelajaran 2025/2026? Penyelenggaraan UKK dapat dilaksanakan pada rentang semester ganjil sampai dengan sebelum pengumuman kelulusan murid pada tahun pelajaran 2025-2026 dengan ketentuan sebagai berikut:

1.  Untuk SMK program 3 tahun dilaksanakan pada semester 5 atau semester 6 dan telah menuntaskan materi pembelajaran yang akan diujikan pada UKK;

2.  Untuk SMK program 4 Tahun dilaksanakan pada semester 7 atau semester 8 dan telah menuntaskan materi pembelajaran yang akan diujikan pada UKK.

 

Bagaimana Kriteria dan Penetapan Kelulusan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK Tahun 2026 serta aturan lainnya?  Selengkapnya silahkan download Pedoman atau Juknis UKK SMK Tahun 2026 Tahun Pelajaran 2025/2026, melalui link yang tersedia di bawah ini.

 

Link download Pedoman atau Juknis UKK SMK Tahun 2026 Tahun Pelajaran 2025/2026

 

Demikian infomrasi tentang Pedoman atau Juknis UKK SMK Tahun 2026 Tahun Pelajaran (TP) 2025/2026. Semoga ada manfaatnya

 

Pilihan Bahasa



































Free site counter

Popular Post



































Free site counter