Bagaimana Pedoman atau Juknis UKK SMK Tahun 2026 Tahun Pelajaran (TP) 2025/2026? Berdasarkan Panduan Pembelajaran dan Asesmen, pada jenjang SMK terdapat bentuk asesmen khas yang membedakan dengan jenjang yang lain salah satunya adalah Uji Kompetensi Keahlian (UKK). UKK merupakan bentuk asesmen terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) atau SMK yang terakreditasi bersama dengan dunia kerja.
Hasil UKK bagi murid akan
menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Instrumen UKK
disusun sebagai bentuk penjaminan mutu lulusan SMK, yang didasarkan pada skema sertifikasi
sesuai dengan jenjang kualifikasi yang memuat kemampuan melaksanakan pekerjaan
spesifik dan operasional. Soal UKK dapat berbentuk penugasan atau bentuk
lainnya untuk menilai individu dalam membuat suatu barang dan/atau jasa sesuai
tuntutan standar kompetensi.
Dalam rangka penjaminan mutu
penyelenggaraan UKK di SMK, maka Direktorat SMK menyiapkan Pedoman atau
Juknis Resmi UKK SMK Tahun 2026 Tahun Pelajaran 2025/2026. Pedoman ini
diharapkan menjadi acuan bagi para pihak yang terlibat dalam Penyelenggaraan
Uji Kompetensi Keahlian tahun pelajaran 2025/2026.
Beberapa istilah dalam Pedoman
atau Juknis UKK SMK Tahun 2026 Tahun Pelajaran 2025/2026, adalah sebagai
berikut:
1. Uji Kompetensi Keahlian yang selanjutnya
disebut UKK adalah asesmen terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau
3 (tiga) pada KKNI yang dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga
Sertifikasi Profesi, atau SMK yang terakreditasi bersama dengan dunia kerja.
2. Tempat Uji Kompetensi yang selanjutnya
disingkat TUK adalah tempat kerja atau tempat lainnya yang memenuhi persyaratan
untuk digunakan sebagai tempat pelaksanaan uji kompetensi.
3. Panitia
UKK Tingkat SMK
adalah sekelompok tenaga
pendidik dan tenaga kependidikan
yang ditugaskan sebagai penyelenggara maupun pengadministrasi kegiatan UKK.
4. Asesor atau penguji adalah seseorang yang
memiliki kewenangan dan memenuhi persyaratan untuk melakukan dan/atau menilai
hasil capaian kompetensi peserta uji.
5. Peserta
UKK atau asesi
merupakan murid SMK
aktif yang telah menuntaskan materi pembelajaran yang
akan diujikan.
6. Skema Sertifikasi adalah paket kompetensi dan
persyaratan spesifik yang berkaitan dengan kategori jabatan (Okupasi) atau
keterampilan tertentu dari seseorang.
7. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia,
yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup
aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang
relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses
pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif
melalui uji kompetensi sesuai SKKNI, standar internasional, dan/atau standar
khusus.
9. Sertifikat
Kompetensi adalah bukti
pengakuan tertulis atas
capaian kompetensi pada kualifikasi
tertentu yang diberikan
oleh SMK terakreditasi bersama
mitra dunia kerja atau lembaga sertifikasi yang berwenang sesuai peraturan
perundang-undangan.
10. UKK
menguji aspek pengetahuan,
keterampilan, dan sikap
secara terintegrasi dalam 1 (satu) rangkaian pelaksanaan asesmen.
Acuan yang melandasi
penyusunan Pedoman Penyelenggaraan UKK SMK Tahun 2026 ini adalah sebagai
berikut:
1. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun
2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5157);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6762);
4.
Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi
Profesi;
5. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
6. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022
tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 108);
7. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024,
tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
8. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam rangka peningkatan sumber daya
manusia;
9. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar
Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar,
Dan Jenjang Pendidikan Menengah;
10.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
11. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 244/M/2024 Tentang Spektrum
Keahlian dan Konversi Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah
Aliyah Kejuruan Pada Kurikulum Merdeka;
12. Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Nomor: 03/BNSP.302/X/2013 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Kompetensi;
13. Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Nomor: 5/BNSP/ VII/2014 Tentang Pedoman Persyaratan Umum Tempat Uji Kompetensi;
14. Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Nomor: 1/BNSP/II/2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Bagi Lulusan
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Penyelenggaraan Uji
Kompetensi Keahlian (UKK) SMK Tahun 2026 bertujuan untuk:
1. Mengukur pencapaian kompetensi murid SMK yang
telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai kompetensi/konsentrasi keahlian
yang ditempuh dan dibuktikan dengan sertifikat kompetensi;
2. Mengoptimalkan penyelenggaraan sertifikasi
kompetensi yang berorientasi pada capaian kompetensi lulusan SMK sesuai
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
3. Mendorong
kerjasama SMK dengan
dunia kerja dalam rangka
penyelenggaraan uji kompetensi sesuai kebutuhan dunia kerja.
Sasaran yang ingin dicapai
dalam penyelenggaraan UKK SMK Tahun 2026 adalah:
1. Terlaksananya UKK bagi seluruh murid SMK;
2. Diterbitkannya sertifikat kompetensi bagi
seluruh peserta UKK yang dinyatakan kompeten.
Bagaimana Pola
Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian SMK Tahun 2026? Pola penyelenggaraan
UKK ditetapkan sebagai berikut:
1. Penyelenggaraan UKK oleh SMK bersama dengan
LSP-P1 di SMK dan/atau LSP-P2/P3 berlisensi aktif dari Badan Nasional
Sertifikasi Profesi (BNSP) yang skema sertifikasinya sesuai dengan Capaian
Pembelajaran (CP) di SMK;
2. Penyelenggaraan UKK oleh dunia kerja atau
asosiasi profesi;
3.
Penyelenggaraan UKK mandiri oleh SMK bersama mitra dunia kerja menggunakan
instrumen yang disusun oleh pemerintah pusat. SMK bersama mitra dunia kerja
diperkenankan untuk mengubah sebagian atau keseluruhan isi instrumen dengan kualifikasi
yang setara atau lebih tinggi dari instrumen yang disusun oleh pemerintah
pusat.
Apa Perangkat Uji Kompetensi
Keahlian SMK Tahun 2026?
1. Perangkat
UKK yang disusun
oleh LSP-P1 SMK,
LSP-P2, atau LSP-P3, ditetapkan melalui regulasi BNSP yang
berlaku;
2. Perangkat
UKK yang disusun
oleh dunia kerja
atau asosiasi profesi, ditetapkan sesuai dengan standar
yang berlaku di industri;
3. Perangkat UKK Mandiri disusun oleh Pemerintah
Pusat, yang terdiri atas:
a. Instrumen Verifikasi Tempat Uji Kompetensi
Instrumen
verifikasi Tempat Uji Kompetensi (TUK) adalah instrumen yang digunakan untuk
menilai kelayakan SMK dalam melaksanakan UKK. Instrumen verifikasi memuat
standar persyaratan peralatan dan bahan uji kompetensi, standar persyaratan
tempat/ruang uji kompetensi, serta memuat persyaratan penguji yang terdiri atas
penguji internal dan eksternal.
b. Instrumen Soal Praktik Kejuruan
Instrumen
Soal Praktik Kejuruan adalah tes berbentuk penugasan untuk mengerjakan satu
atau beberapa pekerjaan yang menghasilkan suatu barang dan/atau jasa. Standar
Instrumen Soal Praktik Kejuruan diambil dari elemen utama pada unit kompetensi
yang memuat bahan dan peralatan praktik serta soal praktik kejuruan dengan
pendekatan STAR (Situation-Task-Action-Result) untuk menguji aspek keterampilan
dan sikap kerja.
c. Instrumen Kisi Soal Pengetahuan
Asesor
menyusun instrumen asesmen untuk menguji aspek pengetahuan. Instrumen asesmen
aspek pengetahuan, dapat berupa soal pilihan ganda, esai, dan/atau jawaban
singkat, dengan acuan elemen pendukung dari unit kompetensi;
d. Instrumen Lembar Penilaian
Instrumen
Lembar Penilaian (aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap) memuat Kriteria
Unjuk Kerja (KUK) dari elemen utama dan elemen pendukung, dan kriteria penentuan kesimpulan akhir serta nilai
konversi. Instrumen Lembar
Penilaian memuat kriteria
unjuk kerja, hasil, dan sikap kerja dari elemen utama dan elemen
pendukung.
Bagaimana Mekanisme Penyelenggaraan Uji Kompetensi
Keahlian UKK SMK Tahun 2026
A. Sosialisasi
Direktorat
SMK melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan UKK kepada SMK secara
langsung dan/atau melalui
Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota yang berwenang menangani SMK;
B. Penyelenggaraan UKK oleh SMK bersama dengan
LSP-P1 SMK/P2/P3 untuk menyelenggarakan UKK sesuai dengan ruang lingkup skema
sertifikasi yang telah ditetapkan.
1. Untuk LSP-P1 SMK, penetapan kelayakan
SMK/tempat penyelenggaraan UKK SMK lainnya yang tergabung dalam jejaring LSP,
ditetapkan oleh Dinas pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau berdasarkan Nota
Kesepahaman antara LSP dan SMK;
2. Untuk LSP-P2/P3, penetapan
kelayakan SMK/tempat penyelenggaraan
UKK SMK ditetapkan oleh LSP-P2/P3 berdasarkan skema sertifikasi yang sesuai
dengan CP di SMK dan adanya Nota Kesepahaman antara LSP dan SMK;
3. SMK yang telah memenuhi persyaratan sebagai
SMK Jejaring atau Tempat Uji Kompetensi (TUK) dapat menyelenggarakan
sertifikasi kompetensi sesuai skema sertifikasi kemasan kualifikasi dan/atau
okupasi, dengan ruang lingkup skema sertifikasi yang telah terlisensi BNSP;
4. LSP-P1 SMK/P2/P3 menugaskan asesor untuk
melakukan verifikasi TUK sesuai dengan ketentuan Peraturan BNSP Nomor: 5/BNSP/
VII/2014 Tentang Pedoman Persyaratan Umum Tempat Uji Kompetensi;
5. LSP
wajib menyiapkan asesor,
skema sertifikasi, dan
materi uji kompetensi sesuai
skema sertifikasi yang diujikan;
6. Asesor
harus mempunyai sertifikat
asesor kompetensi yang diterbitkan oleh BNSP dan masih
berlaku;
7. LSP membuka pendaftaran murid yang berhak
mengikuti UKK;
8. Asesor
dapat menggunakan teknik
asesmen portofolio dalam menilai kompetensi asesi;
9. Portofolio
dapat berbentuk paspor
keterampilan (skill passport) atau bukti-bukti hasil pembelajaran
sesuai kriteria unjuk kerja (KUK);
10. LSP wajib menerbitkan sertifikat kompetensi
bagi peserta UKK yang dinyatakan kompeten;
11. Bagi peserta UKK yang dinyatakan belum
kompeten pada skema pengujian LSP, dapat
diterbitkan paspor keterampilan (Skill Passport) pada sebagian unit yang
dinyatakan kompeten oleh LSP;
12. SMK dapat melibatkan mitra dunia kerja
sebagai observer/penyelia dalam penyelenggaraan UKK bersama LSP.
Ketentuan Penyelenggaraan UKK
oleh Dunia Kerja atau Asosiasi Profesi
1. Mitra dunia kerja atau asosiasi profesi dapat
menerima pendaftaran bagi murid yang berhak mengikuti UKK;
2. Mitra
dunia kerja atau
asosiasi profesi melakukan
penyusunan instrumen pengujian, menyiapkan penguji, dan memfasilitasi
TUK;
3. Mitra dunia kerja atau asosiasi profesi
menerbitkan dan menandatangani sertifikat kompetensi yang diakui secara
nasional dan/atau internasional bagi peserta UKK yang dinyatakan kompeten.
Ketentuan Penyelenggaraan UKK
Mandiri oleh SMK bersama Mitra Dunia Kerja
1. SMK wajib melibatkan perwakilan mitra dunia
kerja yang bekerja pada jabatan kerja yang relevan dengan
kompetensi/konsentrasi keahlian peserta yang akan diujikan;
2. SMK yang melaksanakan UKK Mandiri wajib
menyiapkan bahan, peralatan, tempat/ruang uji, penguji, dan memenuhi syarat
kelayakan sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK);
3. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota yang berwenang
menangani SMK membentuk Tim Verifikasi kelayakan sekolah sebagai TUK dengan
melibatkan unsur dunia kerja atau institusi/lembaga yang relevan;
4. Verifikasi kelayakan SMK/tempat
penyelenggaraan UKK Mandiri dilakukan oleh Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota yang berwenang menangani SMK dengan menggunakan
instrumen verifikasi yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat;
5. Penetapan kelayakan SMK/tempat
penyelenggaraan UKK Mandiri dilakukan oleh Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota yang berwenang menangani SMK berdasarkan rekomendasi
tim verifikasi;
6. Asesor UKK Mandiri terdiri atas gabungan
penguji internal dan eksternal;
7. Penguji Internal adalah guru mata pelajaran
kejuruan yang relevan dengan persyaratan sebagaimana tertuang pada instrumen
verifikasi;
8. Penguji eksternal dapat berasal dari unsur
dunia kerja, asosiasi profesi, dan/atau SMK yang berasal dari luar institusi
penyelenggara yang memiliki latar belakang asesor yang memiliki sertifikat
kompetensi dan/atau pengalaman kerja yang relevan dengan kompetensi/konsentrasi
keahlian yang akan diujikan;
9. Persyaratan penguji eksternal dari unsur
dunia kerja adalah mitra dunia kerja yang telah bekerjasama dengan SMK minimal 1
(satu) tahun dan telah memberikan kontribusi terhadap pengembangan sekolah,
diantaranya terlibat dalam sinkronisasi kurikulum SMK, menjadi guru tamu, atau
sebagai penyedia tempat praktik kerja lapangan peserta UKK;
10. SMK bersama dunia kerja dapat mengembangkan
penugasan dan instrumen asesmen dengan level yang lebih tinggi sesuai
kebutuhan;
11. SMK dapat memfasilitasi pelaksanaan lebih
dari satu paket soal UKK mandiri SMK yang disediakan berdasarkan ketersediaan
sarana dan prasarana TUK, serta kompetensi yang dimiliki oleh murid;
12. SMK mendata murid yang berhak mengikuti UKK;
13. Penguji menggunakan metode uji observasi
demonstrasi (praktik) dan tambahan (ujian tertulis) sesuai kompetensi yang
dinilai;
14. Peserta UKK Mandiri SMK diperbolehkan untuk
mengakses Soal Praktik Kejuruan (SPK) dalam instrumen UKK untuk melaksanakan
latihan, orientasi, dan asesmen diri;
15. Penguji
Internal dapat mengembangkan
lebih lanjut instrument asesmen aspek
pengetahuan berdasarkan Indikator
Pencapaian Kompetensi lulusan atau Standar Kompetensi Kerja yang
relevan;
16. SMK menerbitkan sertifikat uji kompetensi
bagi murid yang dinyatakan kompeten dan ditandatangani oleh SMK bersama dunia
kerja;
17. Apabila murid dinyatakan belum kompeten pada
hasil UKK mandiri SMK, maka yang bersangkutan dapat mengulang kembali pengujian
dengan menggunakan paket soal yang sama;
18. Apabila sampai akhir program pembelajaran
murid dinyatakan belum kompeten maka SMK menerbitkan surat keterangan telah
mengikuti UKK.
Bagaimana Skenario Penyelenggaraan
Uji Kompetensi Keahlian (UKK) dalam Kondisi Kahar (Force Majeure)? Dalam kondisi
kahar (force majeure) adalah situasi tak terduga dan di luar kendali manusia
seperti bencana alam, kerusuhan/huru-hara, pandemi, atau kebijakan pemerintah
yang membatasi atau menghalangi untuk aktivitas masyarakat/publik. Adapun
skenario penyelenggaraan UKK yang dapat digunakan dalam kondisi kahar sebagai
berikut:
1. UKK Alih Lokasi
Dalam
kondisi UKK tidak dapat dilaksanakan di SMK terdampak, penyelenggaraan UKK
dapat dialihkan ke SMK lain, Balai Latihan Kerja (BLK), atau industri mitra.
Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dapat melaksanakan fungsi fasilitasi
untuk membantu SMK terdampak dalam alih lokasi tempat penyelenggaraan UKK.
2. UKK Berbasis Portofolio
UKK
berbasis portofolio dapat dilaksanakan pada SMK yang terdampak, sepanjang SMK
telah melaksanakan pengujian sebelumnya serta memiliki bukti pendukung berupa
dokumen hasil uji.
3. UKK Daring
UKK
secara daring dapat dilaksanakan khusus untuk Program Keahlian dengan
karakteristik sebagai berikut:
a. Alat dan bahan dimungkinkan untuk diadakan
oleh masing- masing murid;
b. Hasil unjuk kerja dapat diobservasi secara
jarak jauh melalui media daring.
4. UKK Terintegrasi dengan Praktik Kerja
Lapangan (PKL)
UKK
dapat diintegrasikan dengan kegiatan PKL bagi murid pada SMK yang terdampak,
dengan persyaratan industri mitra bersedia melakukan penilaian UKK sesuai hasil
unjuk kerja pada paket soal, yang dibuktikan melalui jurnal PKL.
5. UKK Bertahap
UKK
dapat dilaksanakan secara bertahap pada SMK yang terdampak, dengan tahap
pertama berupa uji teori dan tahap kedua berupa uji praktik yang dilaksanakan
setelah kondisi SMK dinyatakan memungkinkan.
6. Penjadwalan Ulang
Pada
SMK terdampak kerusakan ringan, SMK dapat melakukan penjadwalan ulang
UKK menyesuaikan kondisi hingga dimungkinkannya pelaksanaan UKK,
dengan estimasi pelaksanaan UKK dapat diselesaikan sebelum diumumkannya
kelulusan murid.
Pelaporan dan Tindak Lanjut
1. SMK penyelenggara UKK dapat memperhitungkan
untuk memasukkan skor yang diperoleh dari penyelenggaraan UKK pada perhitungan
nilai rapor dan/atau ijazah;
2. SMK melaporkan pelaksanaan UKK berikut daftar
nilai atau status pencapaian kompetensi kepada Dinas Pendidikan Provinsi/
Kabupaten/Kota yang berwenang menangani SMK dan Direktorat SMK;
3. Hasil UKK dapat dianalisis dan digunakan
untuk pemetaan mutu dan perumusan kebijakan di tingkat satuan pendidikan,
pemerintah daerah, dan pemerintah pusat.
Bagaimana Tata Cara Pengadaan Naskah
Uji Kompetensi Keahlian Mandiri ?
1. Direktorat SMK menyediakan instrumen UKK
Mandiri beserta perangkat uji lainnya berupa soft file yang dapat diunduh
melalui laman https://smk.kemendikdasmen.go.id/ukk ;
2. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota yang
berwenang menangani SMK dapat mencetak dan menggandakan instrumen verifikasi
TUK;
3. Penyelenggara UKK mencetak, menggandakan, dan
mendistribusikan naskah UKK mandiri menggunakan anggaran penyelenggaraan UKK
yang relevan;
4. Proses
pencetakan, penggandaan, dan
pendistribusian naskah UKK dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri
Pendidikan tentang Pengadaan Barang/Jasa di SMK.
Kapan Jadwal Uji Kompetensi
Keahlian UKK SMK Tahu 2026 Tahun Pelajaran 2025/2026? Penyelenggaraan UKK dapat
dilaksanakan pada rentang semester ganjil sampai dengan sebelum pengumuman
kelulusan murid pada tahun pelajaran 2025-2026 dengan ketentuan sebagai
berikut:
1. Untuk SMK program 3 tahun dilaksanakan pada
semester 5 atau semester 6 dan telah menuntaskan materi pembelajaran yang akan
diujikan pada UKK;
2. Untuk SMK program 4 Tahun dilaksanakan pada
semester 7 atau semester 8 dan telah menuntaskan materi pembelajaran yang akan
diujikan pada UKK.
Bagaimana Kriteria dan Penetapan
Kelulusan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK Tahun 2026 serta aturan lainnya? Selengkapnya silahkan download Pedoman atau
Juknis UKK SMK Tahun 2026 Tahun Pelajaran 2025/2026, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Pedoman atau Juknis UKK SMK Tahun 2026 Tahun Pelajaran 2025/2026
Demikian infomrasi tentang
Pedoman atau Juknis UKK SMK Tahun 2026 Tahun Pelajaran (TP) 2025/2026. Semoga
ada manfaatnya
