Pada posting kali ini Admin
akan membagikan info terkait Sertifikasi
Guru Tahun 2019 melalui PPG dalam Jabatan (PPGJ) tahun 2019. Info kali ini
terkait Persyaratan dan Jadwal PPG Dalam
Jabatan (PPGJ – PPGDJ) Tahun 2019
Sesuai Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 22063/B.B4/GT/2018 tertanggal 25 September
2018 tentang Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun
2019.
Isi Surat Edaran Dirjen GTK Nomor
22063/B.B4/GT/2018 tertanggal 25 September 2018 tentang Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019
menyatakan bahwa menindaklanjuti hasil seleksi akademik Pendidikan Profesi Guru
(PPG) Dalam Jabatan yang telah dilaksanakan pada tahun 2017 dan 2018,
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan akan melaksanakan persiapan penetapan peserta PPG Dalam Jabatan
untuk pelaksanaan tahun 2019. Penetapan peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2019
diawali dengan seleksi administrasi calon peserta PPG Dalam Jabatan yang telah
dinyatakan lolos seleksi akademik. Seleksi administrasi tersebut dilakukan
melalui verifikasi dan validasi berkas persyaratan administrasi oleh Dinas
Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
(LPMP).
Sehubungan dengan hal
tersebut, diinformasikan beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan
verifikasi dan validasi berkas calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2019
sebagai berikut.
1) Calon
peserta wajib mengumpulkan persyaratan administrasi ke Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota (persyaratan sebagaimana terlampir);
2) Dinas
Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan validasi berkas
calon peserta PPG Dalam Jabatan dan melaporkan hasilnya melalui Aplikasi
Penetapan Peserta PPG (AP4G);
3) Dinas
Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota mengirimkan berkas calon peserta PPG yang
dinyatakan lolos verfikasi dan validasi ke LPMP setempat;
4) LPMP
melakukan verifikasi dan validasi akhir berkas calon peserta PPG Dalam Jabatan
dan melaporkan hasilnya melalui Aplikasi Penetapan Peserta PPG (AP4G);
5) Calon
peserta yang telah dinyatakan lolos verifikasi dan validasi berkas melakukan
registrasi dan konfirmasi kesediaan secara daring melalui laman sergur.id.
Calon peserta yang tidak melakukan konfirmasi kesediaan sampai batas waktu yang
telah ditentukan dianggap tidak bersedia mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun
2019;
6) Guru
dapat melihat progres hasil verifikasi dan validasi serta pengumuman penetapan
peserta PPG Dalam Jabatan melalui laman sergur.id;
7) Jadwal
persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 sebagaimana terlampir.
Pada lampiran Surat Edaran
Dirjen GTK Nomor 22063/B.B4/GT/2018 tertanggal 25 September 2018 tentang Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi
Guru Dalam Jabatan Tahun 2019 disertakan Persyaratan, Berkas Administrasi dan Jadwal PPG Dalam Jabatan Tahun
2019. Berikut ini penjelasan
terkait Persyaratan, Berkas
Administrasi dan Jadwal PPG Dalam Jabatan Tahun 2019
A.
Persyaratan PPG Dalam Jabatan (PPGJ _
PPGDJ) Tahun 2019
Persyaratan
PPG dalam Jabatan (PPGJ _ PPGDJ) Tahun
2019.
Berdasarkan Lampiran Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 22063/B.B4/GT/2018 tertanggal
25 September 2018 tentang Persiapan
Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019 dinyatakan
bahwa Guru calon peserta PPG Dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan akademik
dan administrasi sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 37 tahun 2017 tetang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Yang
Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi,
dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru.
Berikut ini Persyaratan PPG dalam Jabatan (PPGJ _ PPGDJ) Tahun 2019
1) Guru
TK/SD/SMP/SMA/SMK negeri dan swasta yang belum memiliki sertifikat Pendidik.
2)
Guru dalam jabatan yang diangkat sampai
dengan akhir tahun 2015.
3)
Terdaftar pada data pokok pendidikan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
4)
Memiliki NUPTK.
5)
Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-l)
atau Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang memiliki program studi
yang terakreditasi.
6)
Berkualifikasi akademik S-l/D-IV yang sesuai
dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
7)
Masih aktif mengajar dibuktikan dengan
memiliki SK pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah 2 (dua) tahun
terakhir.
8)
Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung
sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
9)
Memenuhi nilai minimal seleksi akademik yang
ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
10)
Sehat jasmani dan rohani.
11)
Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif
lainnya (NAPZA).
12) Berkelakuan
baik.
B.
Persyaratan Berkas Administrasi PPG Dalam Jabatan (PPGJ _ PPGDJ) Tahun 2019
Berikut ini Persyaratan Berkas Administrasi PPG Dalam
Jabatan (PPGJ _ PPGDJ) Tahun 2019.
1) Fotokopi
ijazah S-l/D-IV yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan
ijazah, kopertis atau dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota. Bagi guru yang
memiliki ijazah S-l/D-IV dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari
Kemenristek Dikti.
2) Fotokopi
SK pengangkatan pertama dan SK pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir. Bagi bagi
guru tetap yayasan (GTY) yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang sama, bagi
guru honor di sekolah negeri SK dari Pemerintah Daerah atau Kepala Dinas
Pendidikan. SK tersebut dilegalisasi oleh: a) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/
Kabupaten/Kota bagi guru PNS, PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah
Daerah, guru bukan PNS di sekolah negeri; b) Ketua Yayasan bagi guru
GTY.
3) Fotokopi
SK mengajar atau SK Pembagian Tugas Mengajar dua tahun terakhir.
4) Surat
ijin dari kepala sekolah atau ketua yayasan untuk menjadi peserta PPG tahun
2019.
5) Surat
keterangan sehat dari dokter pemerintah.
6) Surat
keterangan bebas NAPZA dari BNN, atau yang berwenang.
7) Surat
keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.
8) Surat
pernyataan bahwa berkas/dokumen yang diserahkan adalah benar dan dapat
dipertanggungjawabkan keabsahannya.
C. Jadwal pelaksanaan PPG Dalam Jabatan (PPGJ) tahun 2019
Berdasarkan Lampiran Surat
Edaran Dirjen GTK Nomor 22063/B.B4/GT/2018 tertanggal 25 September 2018 tentang
Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi
Guru Dalam Jabatan Tahun 2019 dinyatakan bahwa Jadwal persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2019 dimulai
dengan informasi kepada guru melalui dinas pendidikan sampai dengan pelaksanaan
PPG Dalam Jabatan tahun 2019 sebagai berikut.
Berikut ini Jadwal persiapan pelaksanaan PPG Dalam
Jabatan tahun 2019
Selengkapnya silahkan
download Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 22063/B.B4/GT/2018
tertanggal 25 September 2018 tentang Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi
Guru Dalam Jabatan Tahun 2019
Demikian informasi Sertifikasi Guru Tahun 2019 berkaiatan
dengan Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 22063/B.B4/GT/2018 tertanggal 25 September
2018 tentang Persiapan Pelaksanaan
Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019. Semoga bermanfaat, terima
kasih