JUKNIS PPDB TK SD SMP SMA SMK NEGERI DKI JAKARTA TAHUN PELAJARAN 2019/2020

Juknis Penerimaan Siswa Baru / Peserta Didik Baru - PPDB TK SD SMP SMK DKI Jakarta 2019/2020

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah merilis ini Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Negeri DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020. Juknis tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta Nomor : 496 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2019/2020.

Berdasarkan Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Negeri DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020, Persyaratan siswa baru atau peserta didik baru pada jenjang TK adalah sebagai berikut:
1) berusia 4 (empat) tahun pada tanggal 1 Juli 2019 untuk kelompok A;
2) berusia 5 (lima) tahun pada targgal 1 Juli 2019 untuk kelompok B;
3) memliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dan kelurahan; dan;
4) menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) serta rnemperlihatkan KK aslinya.

Berdasarkan Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru - PPDB TK SD SMP SMA SMK Negeri DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020, Persyaratan siswa baru atau peserta didik baru pada jenjang SD adalah sebagai berikut:
1.  berusia 7 (tujuh) tahun sebelum tanggal 1 Juli 2019
2. Calon Peserta Ddik Baru yang berusia paling rendah 6 (enam) tahun sebelum tangga 1 Juli 2019 dapat mendaftar;
3.  memiliki akte keahiran/surat keterangan laporan kelurahan;
4.  tercatat dalam Kartu Keluarga (KK).

Adapun Persyaratan siswa baru atau peserta didik baru pada jenjang SMP dan SMA berdasarkan Juknis Penerimaan Siswa Baru atau PPDB TK SD SMP SMA SMK Negeri DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020 adalah sebagai berikut
1. Untuk Calon Peserta Didik Baru SMP:
a. memiliki SKHUN SD/MI, DNUN Paket A atau SKYBS;
b. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2019; dan
c. memiiki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan memperlihatkan Kartu Keluarga (KK).
2. Persyaratan PPDB bagi Calon Peserta Didik Baru SMA:
a. memiliki SKHUN SMP/SMPLB/MTs, DNUN Paket B atau SKYBS;
b. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2019; dan
c. memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dergan memperlihatkan Kartu Keluarga (KK).

Lalu bagaimana cara dapat menjadi siswa baru atau peserta didik baru di TK SD SMP SMA SMK di DKI Jakarta pada tahun pelajaran 2019/2020 dan kapan pendaftaran menjadi siswa baru atau peserta didik baru di TK SD SMP SMA SMK di DKI Jakarta pada tahun pelajaran 2019/2020, selengkapnya silahkan download Petunjuk Teknis - Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Negeri Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020.


Terima kasij sudah membaca info Petunjuk Teknis - Juknis Penerimaan Siswa Baru PPDB TK SD SMP SMA SMK Negeri DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020. Semoga bermanfaat.




No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.