PERATURAN BKN NOMOR 10 TAHUN 2019 PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KOPERASI

Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2019


Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2019 Petunjuk Juknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi ditetapkan pada tanggal 15 Mei 2019. Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 10 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 10 Tahun 2019) diterbitkan untuk  melaksanakan  ketentuan  Pasal  46  Peraturan Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi Birokrasi  (Permenpan RB) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pengawas  Koperasi


Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 10 Tahun 2019) tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi, Kedudukan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi dinyatakan bahwa Pengawas Koperasi berkedudukan  sebagai pelaksana teknis  fungsional  di  bidang  pengawasan  koperasi  pada Instansi Pemerintah.  Pengawas Koperasi merupakan jabatan karier PNS. Pengawas  Koperasi  berkedudukan  di  bawah  dan bertanggung  jawab  secara  langsung  kepada  Pejabat Pimpinan  Tinggi  Pratama,  Pejabat  Administrator,  atau Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang  memiliki  keterkaitan  dengan  pelaksanaan  tugas dibidang pengawas koperasi.

Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi berdasarkan Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 10 Tahun 2019) tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi, adalah melaksanakan  pengawasan  koperasi  dalam  aspek penerapan kepatuhan,  pemeriksaan  kelembagaan,  pemeriksaan  usaha simpan  pinjam,  penilaian  kesehatan  usaha  simpan  pinjam, dan penerapan sanksi.

Menurut Pasal 4 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 10 Tahun 2019, Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi dari yang paling  rendah  sampai  dengan  yang  paling  tinggi,  terdiri atas:
a.  Jabatan  Fungsional  Pengawas  Koperasi  Ahli Pertama;
b.  Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Muda; 
c.  Jabatan  Fungsional Pengawas  Koperasi  Ahli  Madya; dan
d.  Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Utama.

Selengkapnya Silahkan download Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2019 Petunjuk Juknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi.


Demikian informasi terkait Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2019 atau Perka BKN Nomor 10 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

2 comments:

  1. Terima kasih banyak informasinya sangat bermanfaat. Jazakallahu Khairan Katsiran

    ReplyDelete
  2. It's no surprise that this blog is amazing. Thank you for sharing that has helped many teachers and students as well as the general public.

    ReplyDelete

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.