Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada jenjang PAUD/TK, SD, SMP, SMA, SMK Sederajat, yang dimaksud Standar Tenaga Kependidikan terdiri atas: standar Pendidik; dan standar Tenaga Kependidikan selain Pendidik.
Standar Pendidik
merupakan kriteria minimal kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki Pendidik
untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai teladan, perancang pembelajaran,
fasilitator, dan motivator Murid.
Standar Tenaga Kependidikan
selain Pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi dan kualifikasi yang
dimiliki Tenaga Kependidikan selain Pendidik sesuai dengan tugas dan fungsi
dalam melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan
pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada Satuan Pendidikan.
Pendidik harus
memenuhi standar Pendidik. Pendidik terdiri atas: guru; konselor; tutor; instruktur;
pamong belajar; Pendidik PAUD; dan Pendidik dengan sebutan lain yang sesuai
dengan kekhususannya.
Pendidik melaksanakan
tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Standar Pendidik terdiri
atas: kualifikasi; dan kompetensi. Kualifikasi merupakan kualifikasi akademik
minimal yang harus dipenuhi oleh Pendidik yang dibuktikan dengan: ijazah; atau ijazah
dan Sertifikat Kompetensi. Sedangkan Kompetensi meliputi kompetensi pedagogik; kepribadian;
sosial; dan profesional.
Kualifikasi bagi guru sebagai berikut:
a. paling rendah S-1
(strata satu) atau D-IV (diploma empat)/S-1 (strata satu) terapan dari perguruan
tinggi dan program studi yang terakreditasi; dan
b. memiliki
sertifikat Pendidik.
Kualifikasi bagi
konselor sebagai berikut:
a. paling rendah S-1
(strata satu) bimbingan konseling, psikologi, atau bidang ilmu yang relevan;
dan
b. memiliki
sertifikat konselor.
Kualifikasi bagi
tutor dan Pendidik PAUD paling rendah S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma
empat)/S-1 (strata satu) terapan dari perguruan tinggi dan program studi yang
terakreditasi.
Kualifikasi bagi
instruktur paling rendah jenjang 4 (empat) pada kerangka kualifikasi nasional
Indonesia.
Sedangkan Kualifikasi
bagi pamong belajar paling rendah S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat)/S-1
(strata satu) terapan dari perguruan tinggi dan program studi yang
terakreditasi.
Kompetensi pedagogik merupakan
kemampuan mengelola pembelajaran yang berpusat pada Murid untuk mencapai tujuan
pembelajaran atau pembimbingan. Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan kepribadian
yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan bagi
Murid, lingkungan, dan masyarakat, yang ditunjukkan dengan kematangan
spiritual, moral, dan emosional, serta kebiasaan melakukan refleksi diri dalam
pembelajaran.
Kompetensi sosial merupakan
kemampuan berkomunikasi, berinteraksi, dan berkolaborasi secara efektif dan
efisien dengan Murid, sesama Pendidik, orang tuafwali Murid, masyarakat dalam
pengembangan pembelajaran yang berpusat pada Murid dan pengembangan profesi.
Sedangkan Kompetensi profesional
merupakan kemampuan penguasaan materi pelajaran secara mendalam dan
kontekstual.
Kompetensi pedagogik bagi
Pendidik meliputi kemampuan:
a. merancang dan memfasilitasi
pengalaman belajar Murid yang mendorong pemahaman konseptual, penerapan
kontekstual, dan refleksi bermakna terhadap proses pembelajaran;
b. melaksanakan
pembelajaran yang responsif terhadap keragaman Jatar belakang, kebutuhan, dan
potensi Murid melalui berbagai model pembelajaran;
c. menciptakan proses
pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan;
d. membimbing Murid pada
pembentukan sikap dan perilaku yang mendasarkan diri pada nilai kebenaran,
keluhuran martabat manusia, tatanan hidup sosial yang tertib, damai, dan penuh
rasa hormat;
e. mengintegrasikan
teknologi informasi dan komunikasi secara kritis dan kreatif dalam pembelajaran
untuk memperluas akses, memperdalam pemahaman, dan mendukung literasi digital
Murid;
f. menerapkan strategi
pembelajaran atau pembimbingan yang sesuai karakteristik Murid dengan
memanfaatkan sumber belajar dan mempertimbangkan potensi lingkungan dan
kearifan lokal; dan
g. melaksanakan asesmen
untuk mengetahui kebutuhan belajar, memberikan umpan batik, dan mengukur hasil belajar
berkesinambungan dan reflektif.
Kompetensi
kepribadian bagi Pendidik meliputi kemampuan:
a. menampilkan
perilaku etis dan keteladanan yang mencerminkan kematangan spiritual, moral, dan
emosional berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan nilai-nilai keberagaman;
b. melakukan refleksi
diri secara berkesinambungan, mengembangkan pola pikir bertumbuh, serta belajar
sepanjang hayat untuk peningkatan kualitas diri; dan
c. mengambil
keputusan dan bertindak secara konsisten dalam mengembangkan potensi dan budaya
belajar Murid.
Kompetensi sosial
bagi Pendidik meliputi kemampuan:
a. berkomunikasi
secara inklusif, empatik, dan efektif secara lisan, tulisan, danjatau isyarat
dengan memperhatikan kebutuhan Murid;
b. menghargai
keragaman dan berkolaborasi dengan Murid, sesama Pendidik, Tenaga Kependidikan
selain Pendidik, orang tuajwali Murid, dan masyarakat dalam meningkatkan mutu
pembelajaran; dan
c. berpartisipasi
aktif dalam organisasi profesi dan/ atau komunitas pembelajaran untuk
pengembangan diri dan peningkatan kualitas praktik pendidikan.
Kompetensi
profesional bagi Pendidik meliputi kemampuan:
a. menguasai tujuan
pendidikan nasional dan tujuan Satuan Pendidikan;
b. menguasai disiplin
materi/muatan ilmu sesuai dengan pembelajaran atau pembimbingan yang diampu;
c. memahami potensi
dan kebutuhan belajar Murid berdasarkan karakteristik materi pembelajaran atau
pembimbingan dan konteks lokal;
d. memahami, menerapkan,
dan mengembangkan kurikulum secara adaptif dan kontekstual sesuai perkembangan
zaman; dan
e. mengembangkan praktik
profesional pendidikan secara konseptual, empiris, kreatif, dan inovatif.
Selain kompetensi pedagogik,
pamong belajar juga memiliki kemampuan mengelola pembelajaran pendidikan
nonformal yang fleksibel, inklusif, dan berbasis teknologi bagi tutor,
narasumber teknis, dan Pendidik PAUD dalam:
a. merencanakan pembelajaran
pendidikan nonformal;
b. melaksanakan
strategi pembelajaran pendidikan nonformal;
c. merancang media pembelajaran
pendidikan nonformal;
d. membangun
lingkungan belajar yang kondusif pada pendidikan nonformal; dan
e. melaksanakan
asesmen, umpan batik, dan refleksi untuk perbaikan pembelajaran pendidikan nonformal.
Selain kompetensi
kepribadian, pamong belajar juga memiliki kemampuan mengambil keputusan dan
bertindak secara konsisten dalam mengembangkan potensi dan budaya belajar
tutor, narasumber teknis, dan Pendidik PAUD.
Pemong juga harus
memiliko kompetensi sosial berupa kemampuan berkomunikasi secara inklusif,
empatik, dan efektif secara lisan, tulisan, dan/atau isyarat dengan
memperhatikan keragaman dan kebutuhan belajar masyarakat. Serta memiliki kompetensi
profesional berupakemampuan:
a. mengidentifikasi
kebutuhan belajar;
b. merancang program
pembelajaran;
c. memfasilitasi
pelaksanaan pembelajaran;
d. mengevaluasi program
pembelajaran masyarakat; dan
e. mendampingi Murid setelah
mengikuti program pembelajaran pada pendidikan nonformal.
Sedangkan memiliki
kompetensi professional sebagai dijelaskan di atas, pendidik juga harus
memiliki:
a) konselor menguasai
esensi pelayanan bimbingan dan konseling serta memiliki kemampuan untuk mengaplikasikan
pemahaman tentang perkembangan fisiologis, psikologis, dan perilaku konseli;
b) tutor menguasai
keilmuan yang relevan untuk memberikan bantuan belajar dan mengembangkan
kemandirian belajar bagi Murid; c. instruktur menguasai keilmuan yang relevan
dengan wawasan kejuruan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
penerapannya dalam dunia kerja;
d) guru pada Satuan
Pendidikan khusus menguasai pengembangan materi pembelajaran dan prinsip
layanan pendidikan khusus yang berpusat pada kondisi dan kebutuhan Murid
penyandang disabilitas;
e) guru pendidikan khusus
pada unit layanan disabilitas atau Satuan Pendidikan yang memberikan layanan
pendidikan bagi Murid penyandang disabilitas menguasai pengembangan materi
pembelajaran dan prinsip layanan pendidikan khusus yang berpusat pada kondisi
dan kebutuhan Murid penyandang disabilitas danjatau membimbing atau mendampingi
guru lainnya;
f) guru pada satuan
PAUD jalur pendidikan formal dan Pendidik PAUD menguasai pengembangan muatan
pembelajaran yang mendukung serta sejalan dengan kebutuhan dan tahapan perkembangan
anak usia dini; dan
g) Pendidik PAUD pada
taman penitipan anak menguasai pengembangan muatan pembelajaran yang mendukung dan
sejalan dengan kebutuhan dan tahapan perkembangan anak usia dini serta menguasm
kemampuan pengasuhan.
Adpaun Tenaga Kependidikan
selain Pendidik harus memenuhi standar Tenaga Kependidikan selain Pendidik. Tenaga
Kependidikan selain Pendidik terdiri atas:
a. pengawas sekolah;
b. penilik;
c. kepala Satuan
Pendidikan;
d. tenaga perpustakaan;
e. tenaga
laboratorium;
f. tenaga
administrasi;
g. operator data
Satuan Pendidikan; dan
h. Tenaga
Kependidikan selain Pendidik lainnya.
Permendikdasmen Nomor
23 Tahun 2026 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia
Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah merupakan
peraturan yang menetapkan standar tenaga kependidikan sebagai acuan dalam
penyelenggaraan pendidikan.
Peraturan ini penting
diperhatikan oleh guru, kepala satuan pendidikan, pengawas sekolah, tenaga
administrasi, operator satuan pendidikan, tenaga perpustakaan, tenaga
laboratorium, serta tenaga kependidikan lainnya karena mengatur kualifikasi dan
kompetensi yang harus dimiliki sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Peraturan Menteri ini
ditetapkan di Jakarta pada 11 September 2026 dan diundangkan pada 14 September
2026 sebagai Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 631.
[DOWNLOAD PERMENDIKDASMEN NOMOR 23 TAHUN 2026 TENTANG STANDAR TENAGA KEPENDIDIKAN]
Demikian informasi
tentang link download Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 tentang Standar
Tenaga Kependidikan. Semoga ada manfaatnya.
