Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026

Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 tentang Standar Tenaga Kependidikan


Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada jenjang PAUD/TK, SD, SMP, SMA, SMK Sederajat, yang dimaksud Standar Tenaga Kependidikan terdiri atas: standar Pendidik; dan standar Tenaga Kependidikan selain Pendidik.

 

Standar Pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki Pendidik untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai teladan, perancang pembelajaran, fasilitator, dan motivator Murid.

 

Standar Tenaga Kependidikan selain Pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki Tenaga Kependidikan selain Pendidik sesuai dengan tugas dan fungsi dalam melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada Satuan Pendidikan.

 

Pendidik harus memenuhi standar Pendidik. Pendidik terdiri atas: guru; konselor; tutor; instruktur; pamong belajar; Pendidik PAUD; dan Pendidik dengan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya.

 

Pendidik melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Standar Pendidik terdiri atas: kualifikasi; dan kompetensi. Kualifikasi merupakan kualifikasi akademik minimal yang harus dipenuhi oleh Pendidik yang dibuktikan dengan: ijazah; atau ijazah dan Sertifikat Kompetensi. Sedangkan Kompetensi meliputi kompetensi pedagogik; kepribadian; sosial; dan profesional.

 

 Kualifikasi bagi guru sebagai berikut:

a. paling rendah S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat)/S-1 (strata satu) terapan dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi; dan

b. memiliki sertifikat Pendidik.

Kualifikasi bagi konselor sebagai berikut:

a. paling rendah S-1 (strata satu) bimbingan konseling, psikologi, atau bidang ilmu yang relevan; dan

b. memiliki sertifikat konselor.

 

Kualifikasi bagi tutor dan Pendidik PAUD paling rendah S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat)/S-1 (strata satu) terapan dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.

 

Kualifikasi bagi instruktur paling rendah jenjang 4 (empat) pada kerangka kualifikasi nasional Indonesia.

 

Sedangkan Kualifikasi bagi pamong belajar paling rendah S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat)/S-1 (strata satu) terapan dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.

 

Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan mengelola pembelajaran yang berpusat pada Murid untuk mencapai tujuan pembelajaran atau pembimbingan. Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan bagi Murid, lingkungan, dan masyarakat, yang ditunjukkan dengan kematangan spiritual, moral, dan emosional, serta kebiasaan melakukan refleksi diri dalam pembelajaran.

 

Kompetensi sosial merupakan kemampuan berkomunikasi, berinteraksi, dan berkolaborasi secara efektif dan efisien dengan Murid, sesama Pendidik, orang tuafwali Murid, masyarakat dalam pengembangan pembelajaran yang berpusat pada Murid dan pengembangan profesi.

 

Sedangkan Kompetensi profesional merupakan kemampuan penguasaan materi pelajaran secara mendalam dan kontekstual.

 

Kompetensi pedagogik bagi Pendidik meliputi kemampuan:

a. merancang dan memfasilitasi pengalaman belajar Murid yang mendorong pemahaman konseptual, penerapan kontekstual, dan refleksi bermakna terhadap proses pembelajaran;

b. melaksanakan pembelajaran yang responsif terhadap keragaman Jatar belakang, kebutuhan, dan potensi Murid melalui berbagai model pembelajaran;

c. menciptakan proses pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan;

d. membimbing Murid pada pembentukan sikap dan perilaku yang mendasarkan diri pada nilai kebenaran, keluhuran martabat manusia, tatanan hidup sosial yang tertib, damai, dan penuh rasa hormat;

e. mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi secara kritis dan kreatif dalam pembelajaran untuk memperluas akses, memperdalam pemahaman, dan mendukung literasi digital Murid;

f. menerapkan strategi pembelajaran atau pembimbingan yang sesuai karakteristik Murid dengan memanfaatkan sumber belajar dan mempertimbangkan potensi lingkungan dan kearifan lokal; dan

g. melaksanakan asesmen untuk mengetahui kebutuhan belajar, memberikan umpan batik, dan mengukur hasil belajar berkesinambungan dan reflektif.

 

Kompetensi kepribadian bagi Pendidik meliputi kemampuan:

a. menampilkan perilaku etis dan keteladanan yang mencerminkan kematangan spiritual, moral, dan emosional berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan nilai-nilai keberagaman;

b. melakukan refleksi diri secara berkesinambungan, mengembangkan pola pikir bertumbuh, serta belajar sepanjang hayat untuk peningkatan kualitas diri; dan

c. mengambil keputusan dan bertindak secara konsisten dalam mengembangkan potensi dan budaya belajar Murid.

 

Kompetensi sosial bagi Pendidik meliputi kemampuan:

a. berkomunikasi secara inklusif, empatik, dan efektif secara lisan, tulisan, danjatau isyarat dengan memperhatikan kebutuhan Murid;

b. menghargai keragaman dan berkolaborasi dengan Murid, sesama Pendidik, Tenaga Kependidikan selain Pendidik, orang tuajwali Murid, dan masyarakat dalam meningkatkan mutu pembelajaran; dan

c. berpartisipasi aktif dalam organisasi profesi dan/ atau komunitas pembelajaran untuk pengembangan diri dan peningkatan kualitas praktik pendidikan.

 

Kompetensi profesional bagi Pendidik meliputi kemampuan:

a. menguasai tujuan pendidikan nasional dan tujuan Satuan Pendidikan;

b. menguasai disiplin materi/muatan ilmu sesuai dengan pembelajaran atau pembimbingan yang diampu;

c. memahami potensi dan kebutuhan belajar Murid berdasarkan karakteristik materi pembelajaran atau pembimbingan dan konteks lokal;

d. memahami, menerapkan, dan mengembangkan kurikulum secara adaptif dan kontekstual sesuai perkembangan zaman; dan

e. mengembangkan praktik profesional pendidikan secara konseptual, empiris, kreatif, dan inovatif.

 

Selain kompetensi pedagogik, pamong belajar juga memiliki kemampuan mengelola pembelajaran pendidikan nonformal yang fleksibel, inklusif, dan berbasis teknologi bagi tutor, narasumber teknis, dan Pendidik PAUD dalam:

a. merencanakan pembelajaran pendidikan nonformal;

b. melaksanakan strategi pembelajaran pendidikan nonformal;

c. merancang media pembelajaran pendidikan nonformal;

d. membangun lingkungan belajar yang kondusif pada pendidikan nonformal; dan

e. melaksanakan asesmen, umpan batik, dan refleksi untuk perbaikan pembelajaran pendidikan nonformal.

 

Selain kompetensi kepribadian, pamong belajar juga memiliki kemampuan mengambil keputusan dan bertindak secara konsisten dalam mengembangkan potensi dan budaya belajar tutor, narasumber teknis, dan Pendidik PAUD.

 

Pemong juga harus memiliko kompetensi sosial berupa kemampuan berkomunikasi secara inklusif, empatik, dan efektif secara lisan, tulisan, dan/atau isyarat dengan memperhatikan keragaman dan kebutuhan belajar masyarakat. Serta memiliki kompetensi profesional berupakemampuan:

a. mengidentifikasi kebutuhan belajar;

b. merancang program pembelajaran;

c. memfasilitasi pelaksanaan pembelajaran;

d. mengevaluasi program pembelajaran masyarakat; dan

e. mendampingi Murid setelah mengikuti program pembelajaran pada pendidikan nonformal.

 

Sedangkan memiliki kompetensi professional sebagai dijelaskan di atas, pendidik juga harus memiliki:

a) konselor menguasai esensi pelayanan bimbingan dan konseling serta memiliki kemampuan untuk mengaplikasikan pemahaman tentang perkembangan fisiologis, psikologis, dan perilaku konseli;

b) tutor menguasai keilmuan yang relevan untuk memberikan bantuan belajar dan mengembangkan kemandirian belajar bagi Murid; c. instruktur menguasai keilmuan yang relevan dengan wawasan kejuruan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta penerapannya dalam dunia kerja;

d) guru pada Satuan Pendidikan khusus menguasai pengembangan materi pembelajaran dan prinsip layanan pendidikan khusus yang berpusat pada kondisi dan kebutuhan Murid penyandang disabilitas;

e) guru pendidikan khusus pada unit layanan disabilitas atau Satuan Pendidikan yang memberikan layanan pendidikan bagi Murid penyandang disabilitas menguasai pengembangan materi pembelajaran dan prinsip layanan pendidikan khusus yang berpusat pada kondisi dan kebutuhan Murid penyandang disabilitas danjatau membimbing atau mendampingi guru lainnya;

f) guru pada satuan PAUD jalur pendidikan formal dan Pendidik PAUD menguasai pengembangan muatan pembelajaran yang mendukung serta sejalan dengan kebutuhan dan tahapan perkembangan anak usia dini; dan

g) Pendidik PAUD pada taman penitipan anak menguasai pengembangan muatan pembelajaran yang mendukung dan sejalan dengan kebutuhan dan tahapan perkembangan anak usia dini serta menguasm kemampuan pengasuhan.

 

Adpaun Tenaga Kependidikan selain Pendidik harus memenuhi standar Tenaga Kependidikan selain Pendidik. Tenaga Kependidikan selain Pendidik terdiri atas:

a. pengawas sekolah;

b. penilik;

c. kepala Satuan Pendidikan;

d. tenaga perpustakaan;

e. tenaga laboratorium;

f. tenaga administrasi;

g. operator data Satuan Pendidikan; dan

h. Tenaga Kependidikan selain Pendidik lainnya.

 

Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah merupakan peraturan yang menetapkan standar tenaga kependidikan sebagai acuan dalam penyelenggaraan pendidikan.

 

Peraturan ini penting diperhatikan oleh guru, kepala satuan pendidikan, pengawas sekolah, tenaga administrasi, operator satuan pendidikan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, serta tenaga kependidikan lainnya karena mengatur kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

 

Peraturan Menteri ini ditetapkan di Jakarta pada 11 September 2026 dan diundangkan pada 14 September 2026 sebagai Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 631.

 

[DOWNLOAD PERMENDIKDASMEN NOMOR 23 TAHUN 2026 TENTANG STANDAR TENAGA KEPENDIDIKAN]

 

Demikian informasi tentang link download Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 tentang Standar Tenaga Kependidikan. Semoga ada manfaatnya.



































Free site counter
Free site counter
Free site counter