PANDUAN VERVAL NOMOR HP - PONSEL PESERTA DIDIK (SISWA)

Berikut ini informasi tentang Panduan Verval Nomor HP - Ponsel Peserta Didik (Siswa). Sebagaimana diketahui Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel Peserta Didik digunakan untuk memastikankebenaran nomor ponsel peserta didik sebagai data dasar dalam menyalurkan bantuan kuota internet. Kebenaran nomor ponsel peserta didik perlu dipastikan oleh Kepala Sekolah sehingga bantuan kuota internet dapat dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran dalam pelaksanaan pembelajaran dalam jaringan padamasa pandemi COVID-19.
Dalam Buku Panduan Verval Nomor HP - Ponsel Peserta
Didik (Siswa) dinyatakan bahwa Alur Verifikasi Dan Validasi Nomor Ponsel
Peserta Didik adalah sebagai berikut
1.
Satuan Pendidikan melakukan verifikasi dan validasi nomor ponsel pesertadidik.
Data awal nomor ponsel peserta didik diambil dari cutoff Dapodik 11
September2020.
2.
Pusdatin melakukan validasi nomor ponsel peserta didik.
3.Pusdatin
melakukan rekapitulasi data dalam bentuk data dump file (meliputi: pd_id,tingkat_pendidikan,
npsn,danno_ponsel). Data dump file disimpan diserver Pusdatin.
4.
Provider menarik data dumpfile yang disiapkan Pusdatin untuk dipadankan dengan
basis data pelanggan milik provider.
5.
Provider melakukan pemadanan untuk memastikan nomor ponsel yang Diterima dari
Pusdatin dapat diisikan kuota internet. Nomor ponsel harus aktif, dan tidak
boleh berada pada masa tenggang. Nomor ponsel yang tidak memenuhi ketentuan
dikembalikan ke Pusdatin sebagai data residu.
6.
Nomor ponsel dengan kategori dataresidu dikembalikan ke Pusdatin untuk
selanjutnya diperbaiki kembali oleh Satuan Pendidikan masing-masing.
7
.Pusdatin menyajikan data ke dalam Dashboard verifikasi dan validasi nomor
ponsel pada laman https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/
a)
Jika status record nomor ponsel tidak valid, maka satuan pendidikan dapat
melakukan perbaikan data nomor ponsel peserta didik.
b)
Jika status record nomor ponsel valid,maka satuan pendidikan dapat mencetak
SPTJM.
8.
SatuanPendidikan mencetak dan memeriksa kebenaran data di SPTJM.
9.
Satuan Pendidikan mengunggah hasil pindai SPTJM yang sudah ditandatangani oleh
Kepala Satuan Pendidikan di atas materai dan sudah dibubuhi stampel satuan
pendidikan.
10.
Pusdatin mengirimkan data valid berdasarkan SPTJM kepada Provider sehingga
Provider dapat mengirimkan bantuan kuota internet kepada peserta didik dan
guru.
11.
Provider mengisikan kuota internet ke nomor ponsel individu peserta didik dan
guru setelah SPTJM disetujui Pusdatin.
a)
Provider merekapitulasi pengiriman kuota internet dengan status berhasil jika
kuota internet berhasil dikirimkan.
b)
Provider merekapitulasi pengiriman kuota internet dengan status tidak berhasil
jika kuota internet tidak berhasil dikirimkan kemudian mengirimkan data ke
Pusdatin untuk diperbaiki oleh satuan pendidikan.
12.
Provider melaporkan hasil pengisian kuota internet ke Pusdatin
Dinyatakan dalam Panduan
Verval Nomor HP - Ponsel Peserta Didik (Siswa), bahwa Verifikasi dan Validasi (Verval) Nomor
Ponsel Peserta Didik dapat diakses melalui laman https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/ . Hak akses aplikasi Verifikasi dan Validasi
Nomor Ponsel Peserta Didik diberikan melalui registrasi keanggotaan pada
Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (SDM) Pusdatin Kemendikbud
dilaman https://sdm.data.kemdikbud.go.id, dengan penugasan sebagai: Admin
Dapodik bagi Dinas PendidikanKab./Kota/Provinsi; dan/atau Operator Sekolah bagi
Satuan Pendidikan.
Selengkapnya silahkan
download Panduan Verval Nomor HP -
Ponsel Peserta Didik (Siswa) melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download Panduan VerifikasiDan Validasi (Verval) Nomor HP - Ponsel Peserta Didik (Siswa)
Demikian informasi tentang Panduan Verval Nomor HP - Ponsel Peserta Didik (Siswa). Semoga ada manfaatnya.
Terima kasih pak telah berbagi info yang menarik dan sangat kami butuhkan.
ReplyDeleteTerima kasih banyak informasinya sangat bermanfaat. Jazakallahu Khairan Katsiran
ReplyDeleteIt's no surprise that this blog is amazing. Thank you for sharing that has helped many teachers and students as well as the general public.
ReplyDelete