Kepmendikbud Nomor 1005/P/2020 Tentang Kriteria dan Perangkat Instrumen Akreditasi

Kepmendikbud Nomor 1005/P/2020 atau SD/MI SMP/MTS SMA/MA SMK SLB 2020


Keputusan Mendikbud atau Kepmendikbud Nomor 1005/P/2020 Tentang Kriteria dan Perangkat Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP 2020) menjadi tonggak diberlakukan Intrumen Akreditasi Satuan Pendidikan 2020 (IASP 2020)


Adapun pertimbangan diterbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 1005/P/2020 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah, adalah a) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, perlu menetapkan kriteria dan perangkat akreditasi; b) bahwa pelaksanaan akreditasi berdasarkan kriteria dan perangkat akreditasi harus dilakukan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional;  c) bahwa dalam lampiran I, II, III, dan IV Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 241/P/2019 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi sudah tidak sesuai dengan kebijakan akreditasi sehingga perlu dicabut;  d) bahwa kriteria dan perangkat akreditasi Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa digabung menjadi kriteria dan perangkat akreditasi Sekolah Luar Biasa sehingga Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 394/P/2019 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa perlu dicabut;  e) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah.

 

Kepmendikbud Nomor 1005/P/2020 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah (IASP 2020) berisi Naskah Resmi Instrumen Akreditasi SD/MI SMP/MTS SMA/MA/SMK , SLB/SKH atau yang dikenal dengan IASP 2020. Jadi Bapak/Ibu yang ingin mengetahui Naskah Resmi Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan 2020 atau IASP 2020 silahkan mendownload Kepmendikbud Nomor 1005/P/2020. Isi Kepmendikbud Nomor 1005/P/2020 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah (IASP 2020) berisi menyatakan KESATU : Menetapkan Kriteria dan Perangkat Akreditasi sebagaimana tercantum dalam:

a. Lampiran I tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;

b. Lampiran II tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;

c. Lampiran III tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;

d. Lampiran IV tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan; dan

e. Lampiran V tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Luar Biasa;  yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

Dalam KEDUA Keputusan Mendikbud atau Kepmendikbud Nomor 1005/P/2020 dinyatan bahwa Kriteria dan Perangkat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU merupakan instrumen yang digunakan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah untuk melakukan penilaian kelayakan akreditasi pada Sekolah/Madrasah.

 

Diktum KETIGA Keputusan Mendikbud atau Kepmendikbud Nomor 1005/P/2020 menyatakan bahwa Panduan sistem penilaian akreditasi dan pedoman pelaksanaan akreditasi pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah.

 

Diktum KEEMPAT Keputusan Mendikbud atau Kepmendikbud Nomor 1005/P/2020  menyatakan bahwa  Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku:

a. ketentuan mengenai kriteria akreditasi dan prangkat kareditasi:

1. sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah;

2. sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah;

3. sekolah menengah atas/madrasah aliyah; dan

4. sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan, dalam Lampiran Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 241/P/2019, dinyatakan tidak berlaku; dan

b. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 394/P/2019 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

  

KELIMA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Link download Kepmendikbud Nomor 1005/P/2020 atau SD/MI SMP/MTS SMA/MA SMK SLB 2020 (disini)

 

Demikian informasi tentang Kepmendikbud Nomor 1005/P/2020 atau SD/MI SMP/MTS SMA/MA SMK SLB 2020. semoga ada manfaatnya, terima kasih.

 




2 comments:

  1. Informasinya sangat bermanfaat dan menginspirasi, terima kasih banyak.

    ReplyDelete
  2. Terima kasih banyak informasinya sangat bermanfaat. Jazakallahu Khairan Katsiran

    ReplyDelete

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter