Keputusan Mendikbud atau Kepmendikbud Nomor 1005/P/2020 Tentang Kriteria dan Perangkat Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP 2020) menjadi tonggak diberlakukan Intrumen Akreditasi Satuan Pendidikan 2020 (IASP 2020)
Adapun
pertimbangan diterbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 1005/P/2020 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan
Dasar dan Menengah, adalah a) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20
ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan
Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, perlu menetapkan kriteria dan perangkat
akreditasi; b) bahwa pelaksanaan akreditasi berdasarkan kriteria dan perangkat akreditasi
harus dilakukan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional; c) bahwa dalam lampiran I, II, III, dan IV Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 241/P/2019 tentang Kriteria dan
Perangkat Akreditasi sudah tidak sesuai dengan kebijakan akreditasi sehingga
perlu dicabut; d) bahwa kriteria dan
perangkat akreditasi Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa,
dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa digabung menjadi kriteria dan perangkat
akreditasi Sekolah Luar Biasa sehingga Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 394/P/2019 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar Luar Biasa,
Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa perlu
dicabut; e) bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi
Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kepmendikbud Nomor
1005/P/2020 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan
Menengah (IASP 2020)
berisi Naskah Resmi Instrumen Akreditasi SD/MI SMP/MTS SMA/MA/SMK , SLB/SKH atau
yang dikenal dengan IASP 2020. Jadi Bapak/Ibu yang ingin mengetahui Naskah
Resmi Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan 2020 atau IASP 2020 silahkan
mendownload Kepmendikbud Nomor 1005/P/2020. Isi Kepmendikbud Nomor 1005/P/2020 Tentang Kriteria dan Perangkat
Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah (IASP 2020) berisi menyatakan KESATU
: Menetapkan Kriteria dan Perangkat Akreditasi sebagaimana tercantum dalam:
a.
Lampiran I tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah;
b.
Lampiran II tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
c.
Lampiran III tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah;
d.
Lampiran IV tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah
Aliyah Kejuruan; dan
e.
Lampiran V tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Luar Biasa; yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Keputusan ini.
Dalam
KEDUA Keputusan Mendikbud atau Kepmendikbud
Nomor 1005/P/2020 dinyatan bahwa Kriteria dan Perangkat Akreditasi
sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU merupakan instrumen yang digunakan oleh
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah untuk melakukan penilaian kelayakan
akreditasi pada Sekolah/Madrasah.
Diktum
KETIGA Keputusan Mendikbud atau Kepmendikbud
Nomor 1005/P/2020 menyatakan bahwa Panduan sistem penilaian akreditasi dan pedoman
pelaksanaan akreditasi pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh Badan Akreditasi
Nasional Sekolah/Madrasah.
Diktum
KEEMPAT Keputusan Mendikbud atau Kepmendikbud
Nomor 1005/P/2020 menyatakan bahwa Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku:
a.
ketentuan mengenai kriteria akreditasi dan prangkat kareditasi:
1. sekolah
dasar/madrasah ibtidaiyah;
2. sekolah menengah pertama/madrasah
tsanawiyah;
3. sekolah menengah
atas/madrasah aliyah; dan
4. sekolah menengah kejuruan/madrasah
aliyah kejuruan, dalam Lampiran Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
241/P/2019, dinyatakan tidak berlaku; dan
b.
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 394/P/2019 tentang Kriteria dan
Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa,
dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KELIMA
: Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Link
download Kepmendikbud Nomor 1005/P/2020
atau SD/MI SMP/MTS SMA/MA SMK SLB 2020 (disini)
Demikian
informasi tentang Kepmendikbud Nomor
1005/P/2020 atau SD/MI SMP/MTS SMA/MA SMK SLB 2020. semoga ada manfaatnya,
terima kasih.
Informasinya sangat bermanfaat dan menginspirasi, terima kasih banyak.
ReplyDeleteTerima kasih banyak informasinya sangat bermanfaat. Jazakallahu Khairan Katsiran
ReplyDelete