PERSYARATAN KEPALA SEKOLAH CALON SEKOLAH PENGGERAK

Persyaratan Kepala Sekolah Calon Sekolah Penggerak


Persyaratan Kepala Sekolah Calon Sekolah Penggerak atau Satuan Pendidikan Penggerak. Berdasarkan regulasi yang sudah dirilis, penetapan sekolah atau satuan pendidikan sebagai pelaksana Program atau Sekolah Penggerak akan dilaksanakan dengan seleksi kepala satuan pendidikan yang memiliki kepemimpinan pembelajaran (instructional leadership), pembelajaran berpihak kepada peserta didik, dan kemauan untuk belajar yang mewakili keberagaman di seluruh Indonesia.

 

Apa saja Persyaratan Kepala Sekolah Calon Sekolah Penggerak ? Dalam Pedoman Sekolah Penggerak, dinyatakan bahwa seleksi kepala sekolah atau kepala satuan pendidikan calon sekolah penggerak dilaksanakan berdasarkan model kompetensi kepemimpinan, dengan kategori: 1) mengembangkan diri dan orang lain; 2) memimpin pembelajaran; 3) memimpin manajemen satuan pendidikan; dan 4) memimpin pengembangan satuan pendidikan.

 

Adapun Persyaratan Kepala Sekolah Calon Sekolah Penggerak, dinyatakan bahwa Kriteria atau persyaratan kepala satuan pendidikan pada Sekolah Penggerak:

1) memiliki sisa masa tugas sebagai kepala satuan pendidikan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas;

2) terdaftar dalam data pokok pendidikan;

3) surat pernyataan yang menerangkan bahwa kepala satuan pendidikan yang bersangkutan benar bertugas pada satuan pendidikan dengan jangka waktu sisa masa tugas sebagai kepala satuan pendidikan, dari yayasan/badan perkumpulan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;

4) sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta seleksi yang bersangkutan telah dinyatakan lulus pada pengumuman seleksi tahap

5) tidak sedang menjalankan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

6) tidak sedang menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sekolah yang akan ditetapkan sebagai Sekolah penggerak, selain harus memenuhi Persyaratan Kepala Sekolah Calon Sekolah Penggerak. Kepala sekolah yang bersangkutan harus mendaftar dirinya dan sekolah melalu laman sekolah penggerak. Adapun tahap pendaftaran dan seleksi kepala sekolah atau kepala satuan pendidikan dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut:

a. pemerintah daerah bersama Kemendikbud mengadakan sosialisasi kepada kepala satuan pendidikan untuk mendaftar proses seleksi;

b. Kemendikbud membuka pendaftaran bagi kepala satuan pendidikan di provinsi/kabupaten/kota yang telah ditetapkan sebagai penyelenggara Program Sekolah Penggerak. Keikutsertaan kepala SMA dan kepala SLB mengikuti kabupaten dan kota yang ditetapkan sebagai daerah penyelenggara Program Sekolah Penggerak;

c. kepala satuan pendidikan mendaftar pada laman yang disediakan oleh Kemendikbud untuk mengikuti 2 (dua) tahap proses seleksi berdasarkan model kompetensi kepemimpinan, dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Seleksi tahap I:

1) melengkapi dokumen administrasi;

2) membuat daftar riwayat hidup;

3) menulis esai; dan

4) mengikuti Tes Bakat Skolastik (TBS),

b) Seleksi tahap II:

Simulasi mengajar dan wawancara,

d. Kemendikbud akan mendokumentasikan hasil penilaian kepala satuan pendidikan yang telah mengikuti seleksi dan memberikan rekomendasi kepada tim panel yang terdiri atas Kemendikbud dan pemerintah daerah yang terpilih sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak;

e. tim panel memilih dan menetapkan kepala satuan pendidikan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak berdasarkan kuota di setiap jenjang termasuk PAUD dan SLB, dan keterwakilan keberagaman satuan pendidikan;

f. satuan pendidikan yang telah dipilih dan ditetapkan sebagai penyelenggara Program Sekolah Penggerak oleh tim panel, ditetapkan dengan keputusan kepala daerah dan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.


Persyaratan Kepala Sekolah Calon Sekolah Penggerak atau Satuan Pendidikan Penggerak
Poster Persyaratan Kepala Sekolah Calon Sekolah Penggerak atau Satuan Pendidikan Penggerak

 

Di atas di sajikan poster tentang Persyaratan Kepala Sekolah Calon Sekolah Penggerak. Silakan dicermati bila berminat silahkan mendaftar sebagai sekolah penggerak yang sebenar lagi akan di buka. Bagi yang berminat pendaftaran melalui laman https://app-sekolahpenggerak.simpkb.id/pendaftaran-sekolah-penggerak

 

Untuk mengetahui lebih jauh tentang Persyaratan Kepala Sekolah Calon Sekolah Penggerak, bapak/ibu bisa membaca Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Kepmendikbud Nomor 1177/M/2020 Tentang Program Sekolah Penggerak ----Link downloadnya DISINI.

 

Demikian informasi tentang Persyaratan Kepala Sekolah Calon Sekolah Penggerak atau Satuan Pendidikan Penggerak. Semga ada manfaatnya terima kasih. Silahkan mencoba, semoga menjadi sekolah penggerak.



4 comments:

  1. Informasinya sangat bermanfaat dan menginspirasi, terima kasih banyak.

    ReplyDelete
  2. Extraordinary. This ainamulyana.com website has the advantage of being easily accessible. The website can be accessed quickly. Also this website is very useful.

    ReplyDelete
  3. Terima kasih banyak informasinya sangat bermanfaat. Jazakallahu Khairan Katsiran

    ReplyDelete
  4. It's no surprise that this blog is amazing. Thank you for sharing that has helped many teachers and students as well as the general public.

    ReplyDelete

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.