Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen. Secara umum meterai dikelompokkan dalam dua jenis yakni 1) Meterai tempel; 2) Meterai dalam bentuk lain.
1. Meterai tempel Rp. 10.000
Penggunaan
meterai tempel dilakukan dengan membubuhkan Meterai yang sah dan berlaku serta belum
pernah dipakai untuk pembayaran Bea Meterai atas suatu Dokumen, dengan cara
menempelkan pada Dokumen yang terutang Bea Meterai. Ketentuan penggunaan Materai
tempel dilakukan dengan:
a.
direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di tempat Tanda Tangan akan
dibubuhkan; dan
b.
dibubuhkan Tanda Tangan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas Meterai
tempel disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya
penandatanganan.
Ciri
umum Meterai tempel Rp. 10.000 terdiri atas:
a.
gambar lambang negara Garuda Pancasila;
b.
tulisan "METERAI TEMPEL";
c.
angka "10000" dan tulisan "SEPULUH RIBU RUPIAH" yang menunjukkan
tarif Bea Meterai;
d.
teks mikro modulasi "INDONESIA";
e.
blok ornamen khas Indonesia; dan
f.
tulisan "TGL. 20 ".
Ciri
khusus Meterai temple Rp. 10.000 terdiri atas:
a.
berbentuk segi empat;
b.
warna dominan merah muda;
c.
perekat pada sisi belakang;
d.
serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas;
e.
garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang
negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, dan tulisan
"djp";
f.
efek raba pada ciri umum;
g.
efek perubahan warna dari magenta menjadi hijau pada blok ornamen khas
Indonesia;
h.
gambar raster berupa logo Kementerian Keuangan dan tulisan "djp";
1.
gambar ornamen khas Indonesia;
J.
pola motif khusus;
k.
17 (tujuh belas) digit nomor seri;
l.
sebagian cetakan berpendar kuning di bawah sinar ultraviolet; dan
m.
perforasi berbentuk bintang pada bagian tengah di sebelah kanan, bentuk oval di
sisi kanan dan kiri, dan bentuk bulat di setiap sisinya.
2) Meterai 10.000 dalam bentuk
lain.
Terdapat
3 jenis meterai dalam bentuk lain yaki: Meterai teraan; Meterai komputerisasi; dan
Meterai percetakan.
a.
Meterai teraan hanya digunakan untuk pembayaran Bea Meterai oleh Pihak Yang Terutang
yang telah memperoleh izin tertulis dari Direktur Jenderal Pajak untuk membuat
Meterai teraan.
Ciri
Meterai teraan
a berwarna
merah dan
b. memiliki
unsur-unsur:
1. logo
Kementerian Keuangan;
2. logo
dan/ atau tulisan nama Pembuat Meterai;
3. tulisan
"METERAI TERAAN";
4. angka
yang menunjukkan tarif Bea Meterai;
5. tanggal,
bulan, dan tahun pembubuhan;
6. nomor
mesin; dan
7. kode
unik.
b.
Meterai komputerisasi
Meterai
komputerisasi hanya digunakan untuk pembayaran Bea Meterai oleh Pihak Yang
Terutang yang telah memperoleh izin tertulis dari Direktur Jenderal Pajak untuk
membuat Meterai komputerisasi.
Ciri
Meterai komputerisasi, yakni
a. tulisan
"BEA METERAI LUNAS"; dan
b. angka
yang menunjukkan tarif Bea Meterai.
c.
Meterai percetakan
Meterai
percetakan adalah Meterai yang dilakukan dibubuhkan dengan menggunakan teknologi
percetakan pada Dokumen yang terutang Bea Meterai. Pembubuhan Meterai yang
dibuat dengan menggunakan teknologi percetakan hanya dilakukan dalam rangka pemungutan
Bea Meterai atas Dokumen berupa eek dan bilyet giro.
Ciri
Meterai percetakan
a. tulisan
"METERAI PERCETAKAN";
b. logo
Kementerian Keuangan;
c. angka
yang menunjukkan tarif Bea Meterai; dan
d. nama
Pembuat Meterai.
Informasinya sangat bermanfaat dan menginspirasi, terima kasih banyak.
ReplyDeleteExtraordinary. This ainamulyana.com website has the advantage of being easily accessible. The website can be accessed quickly. Also this website is very useful.
ReplyDeleteTerima kasih banyak informasinya sangat bermanfaat. Jazakallahu Khairan Katsiran
ReplyDeleteIt's no surprise that this blog is amazing. Thank you for sharing that has helped many teachers and students as well as the general public.
ReplyDelete