PERSYARATAN UNTUK MENDAPATKAN PIP DI MADRASAH (MI MTS MA) TAHUN 2021

Persyaratan Untuk Mendapatkan Bantuan PIP Madrasah (MI MTS MA) Tahun 2021


Apa saja Persyaratan Untuk Mendapatkan Bantuan PIP Di Madrasah (MI MTS MA) Tahun 2021. Untuk mengetahui persyaratan dan tata cara memperoleh bantunan Bantuan PIP Madrasah (MI MTS MA) Tahun 2021, kita bisa membaca Petunjuk Teknis PIP Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2021 tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 572 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (Pip) Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2021.


Berikut ini Persyaratan Untuk Mendapatkan Bantuan PIP Madrasah (MI MTS MA) Tahun 2021 ? Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Bagi Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2021 prioritas utama diberikan kepada siswa madrasah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang terpadan DTKS yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI yang berasal dari Keluarga Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);

2. Siswa madrasah yang berdomisili di Provinsi Papua dan Papua Barat yang dianggap miskin yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan/Kepala Madrasah tetapi belum masuk dalam basis data DTKS Kementerian Sosial RI.


Apabila kuota dan anggaran masih tersedia, dapat diberikan kepada siswa yang diusulkan madrasah dengan kriteria berikut:

1. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)/Anak yang tinggal di panti asuhan yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.

2. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari daerah yang kena dampak musibah bencana alam;

3. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.

4. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).


Berdasarkan uraian di atas, salah satu Persyaratan Untuk Mendapatkan Bantuan PIP Di Madrasah (MI MTS MA) Tahun 2021 adalah siswa yang berasal dari Keluarga Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).


Apakah kamu sudah memiliki kartu PKH atau KKS tetapi belum mendapatkan dana bantuan PIP. Jika ya silahkan diurus, begini prosesnya. Penerima bantuan sosial PIP tahun anggaran 2021 ditetapkan melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat KSKK Madrasah dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan mekanisme sebagai berikut:

1. Pemutakhiran basis data penerima bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2020 on going yang bersumber antara lain:

a. Hasil pemadanan data siswa madrasah (berbasis data EMIS) hasil verifikasi dan validasi pada semester ganjil tahun pelajaran 2019/2020 terhadap Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

b. Hasil Usulan madrasah pada semester ganjil tahun pelajaran 2020/2021.

c. PPK Direktorat KSKK Madrasah menetapkan daftar siswa madrasah penerima manfaat PIP melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sesuai Form-PIP.01, 01A, 01B, 01C, 01D, 01E.


2. Data Usulan Madrasah

a. Penerima bantuan sosial PIP yang bersumber dari usulan madrasah diberikan apabila kuota dan anggaran masih tersedia. Usulan data ini divalidasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan direkomendasikan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

b. Pengolahan data usulan madrasah sebagai berikut:

(1) Basis data usulan madrasah adalah data hasil pendataan EMIS yang sudah di verifikasi dan validasi oleh madrasah pada semester ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022.

(2) Madrasah mengidentifikasi peserta didik yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/anak berkebutuhan khusus (ABK)/anak yang tinggal di panti asuhan/ yang mengalami rentan kemiskinan/ kena dampak bencana alam tetapi belum menerima bantuan sosial PIP dan diusulkan melalui aplikasi EMIS;

(3) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota memvalidasi data calon penerima PIP yang diusulkan madrasah dan hasilnya dilaporkan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;

(4) Berdasarkan hasil validasi data usulan calon penerima bantuan sosial PIP, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi merekomendasikan usulan calon penerima bantuan sosial PIP ke Direktorat KSKK Madrasah;

(5) Direktorat KSKK Madrasah mensinkronkan data usulan yang direkomendasikan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dengan ketersediaan kuota dan anggaran.

(6) PPK Direktorat KSKK Madrasah menetapkan daftar siswa madrasah penerima bantuan sosial PIP melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam


Download JUKNIS PIP Madrasah tahun 2020 bisa disini


Demikian penjelasan tentang Persyaratan Untuk Mendapatkan Bantuan PIP Madrasah (MI MTS MA) Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



4 comments:

  1. Informasinya sangat bermanfaat dan menginspirasi, terima kasih banyak.

    ReplyDelete
  2. Extraordinary. This ainamulyana.com website has the advantage of being easily accessible. The website can be accessed quickly. Also this website is very useful.

    ReplyDelete
  3. Terima kasih banyak informasinya sangat bermanfaat. Jazakallahu Khairan Katsiran

    ReplyDelete
  4. It's no surprise that this blog is amazing. Thank you for sharing that has helped many teachers and students as well as the general public.

    ReplyDelete

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.