Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 20 Tahun 2021 atau PMK Nomor 20/PMK.010/2021 Tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021, diterbitkan dengan pertimbangan:
a)
bahwa untuk meningkatkan daya beli masyarakat di sektor industri kendaraan bermotor
guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, perlu diberikan dukungan Pemerintah
terhadap sektor industri kendaraan bermotor tersebut;
b)
bahwa untuk mewujudkan dukungan Pemerintah bagi sektor industri kendaraan bermotor
dan keberlangsungan dunia usaha sektor industri kendaraan bermotor sebagai dampak
pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu diberikan insentif Pajak
Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
berupa kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung Pemerintah;
c)
bahwa belum terdapat pengaturan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Ditanggung
Pemerintah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan
bermotor tertentu sehingga perlu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan;
Dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 20
Tahun 2021 atau PMK Nomor
20/PMK.010/2021 dinyatakan bahwa PPnBM yang terutang atas penyerahan:
a.
kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus a pi a tau
nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan
1.500 (seribu lima ratus) cc; dan
b.
kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk
pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau
nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak
(4x2) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc,
ditanggung oleh Pemerintah untuk tahun anggaran 2021.
Selanjutnya Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 20
Tahun 2021 atau PMK Nomor
20/PMK.010/2021 menyatakan bahwa: (1) Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan jumlah pembelian lokal atau yang
dikenal dengan sebutan local purchase. (2) Persyaratan jumlah pembelian lokal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal
dari hasil produksi dalam negeri yang dirnanfaatkan dalam kegiatan produksi
kendaraan bermotor paling sedikit 70% (tujuh puluh persen).
Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 20 Tahun 2021 atau PMK Nomor 20/PMK.010/2021 menyatakan
bahwa Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang memenuhi
persyaratan jumlah pembelian lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 pada ayat
(2) mengacu pada keputusan menteri yang membidangi urusan pemerintahan di
bidang perindustrian.
Dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 20
Tahun 2021 atau PMK Nomor
20/PMK.010/2021, dinyatakan bahwa PPnBM ditanggung oleh Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atas penyerahan kendaraan bermotor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal4 diberikan sebesar:
a.
100% (seratus persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Maret 2021 sampai
dengan Masa Pajak Mei 2021;
b.
50% (lima puluh persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Juni 2021 sampai
dengan Masa Pajak Agustus 2021; dan
c.
25% (dua puluh lima persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak September
2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021.
Selengkapnya silahkan
download Peraturan Menteri Keuangan PMK
Nomor 20 Tahun 2021 atau PMK Nomor
20/PMK.010/2021 Tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan
Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang
Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021, melalui link yang tersedia di bawah
ini
Link download Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 20
Tahun 2021 atau PMK Nomor
20/PMK.010/2021 (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 20
Tahun 2021 atau PMK Nomor
20/PMK.010/2021 Tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan
Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang
Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Informasinya sangat bermanfaat dan menginspirasi, terima kasih banyak.
ReplyDeleteTerima kasih pak telah berbagi info yang menarik dan sangat kami butuhkan.
ReplyDeleteExtraordinary. This ainamulyana.com website has the advantage of being easily accessible. The website can be accessed quickly. Also this website is very useful.
ReplyDeleteTerima kasih banyak informasinya sangat bermanfaat. Jazakallahu Khairan Katsiran
ReplyDeleteIt's no surprise that this blog is amazing. Thank you for sharing that has helped many teachers and students as well as the general public.
ReplyDelete