PMK Nomor 20 Tahun 2021 (Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 20/PMK.010/2021)

Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 20 Tahun 2021 atau PMK Nomor 20/PMK.010/2021


Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 20 Tahun 2021 atau PMK Nomor 20/PMK.010/2021 Tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021, diterbitkan dengan pertimbangan:

a) bahwa untuk meningkatkan daya beli masyarakat di sektor industri kendaraan bermotor guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, perlu diberikan dukungan Pemerintah terhadap sektor industri kendaraan bermotor tersebut;

b) bahwa untuk mewujudkan dukungan Pemerintah bagi sektor industri kendaraan bermotor dan keberlangsungan dunia usaha sektor industri kendaraan bermotor sebagai dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu diberikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung Pemerintah;

c) bahwa belum terdapat pengaturan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Ditanggung Pemerintah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu sehingga perlu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan;

Dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 20 Tahun 2021 atau PMK Nomor 20/PMK.010/2021 dinyatakan bahwa PPnBM yang terutang atas penyerahan:

a. kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus a pi a tau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc; dan

b. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc, ditanggung oleh Pemerintah untuk tahun anggaran 2021.

 

Selanjutnya Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 20 Tahun 2021 atau PMK Nomor 20/PMK.010/2021 menyatakan bahwa: (1) Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan jumlah pembelian lokal atau yang dikenal dengan sebutan local purchase. (2) Persyaratan jumlah pembelian lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dirnanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70% (tujuh puluh persen).

Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 20 Tahun 2021 atau PMK Nomor 20/PMK.010/2021 menyatakan bahwa Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang memenuhi persyaratan jumlah pembelian lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 pada ayat (2) mengacu pada keputusan menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

 

Dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 20 Tahun 2021 atau PMK Nomor 20/PMK.010/2021, dinyatakan bahwa PPnBM ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atas penyerahan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal4 diberikan sebesar:

a. 100% (seratus persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Maret 2021 sampai dengan Masa Pajak Mei 2021;

b. 50% (lima puluh persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Juni 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021; dan

c. 25% (dua puluh lima persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021.

 

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 20 Tahun 2021 atau PMK Nomor 20/PMK.010/2021 Tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021, melalui link yang tersedia di bawah ini





Link download Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 20 Tahun 2021 atau PMK Nomor 20/PMK.010/2021 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 20 Tahun 2021 atau PMK Nomor 20/PMK.010/2021 Tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



5 comments:

  1. Informasinya sangat bermanfaat dan menginspirasi, terima kasih banyak.

    ReplyDelete
  2. Terima kasih pak telah berbagi info yang menarik dan sangat kami butuhkan.

    ReplyDelete
  3. Extraordinary. This ainamulyana.com website has the advantage of being easily accessible. The website can be accessed quickly. Also this website is very useful.

    ReplyDelete
  4. Terima kasih banyak informasinya sangat bermanfaat. Jazakallahu Khairan Katsiran

    ReplyDelete
  5. It's no surprise that this blog is amazing. Thank you for sharing that has helped many teachers and students as well as the general public.

    ReplyDelete

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.