Juknis Program KIP Kuliah Pada PTKI (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam) Tahun 2021 tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Keputusan Dirjen Pendis) Nomor 7242 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021.
Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7242 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis -
Juknis Program
Kartu Indonesia (KIP) Pintar
Kuliah Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Tahun Anggaran 2021, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mewujudkan
tertib administrasi, transparansi, akuntabilitas, dan tepat sasaran dalam penyelenggaraan
program kartu Indonesia pintar kuliah pada perguruan tinggi keagamaan Islam, perlu
dibuat petunjuk teknis; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf (a), perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang
Petunjuk Teknis Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah pada Perguruan Tinggi Keagamaan
Islam Tahun Anggaran 2021.
Diktum KESATU Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7242 Tahun
2020 tentang Petunjuk
Teknis - Juknis Program
KIP Pintar
Kuliah Pada PTKI
(Kemenag) Tahun
2021: menyatakan menetapkan
Petunjuk Teknis Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah Perguruan Tinggi Keagamaan
Islam Tahun Anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7242 Tahun 2020
tentang Juknis Program KIP Pintar Kuliah Pada PTKI (Kemenag)
Tahun 2021: menyatakan Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KESATU merupakan acuan dalam pelaksanaan Kartu Indonesia Pintar Kuliah pada
Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021.
Dalam Juknis Program
KIP
Kuliah bagi mahasiswa atau calon mahasiswa Universitas Islam
Negeri (UIN) dan Swasta, Institut Agama Islam Negeri (IAIN), Sekolah Tinggi
Agama Islam Negeri (STAIN) maupun Swasta (PTKI) tahun 2021, dinyatakan bahwa Bentuk Program KIP Kuliah adalah
bantuan sosial berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari
pemerintah yang diberikan kepada mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu
untuk membiayai pendidikan. Bantuan sosial tersebut ditempatkan pada akun belanja
bantuan sosial yang diluncurkan kepada mahasiswa penerima program.
Persyaratan Mahasiswa PTKI sebagai Calon Penerima KIP
Kuliah Kementerian Agama (Kemenag)dan Mekanisme Program pendaftaran serta
seleksi Calon Penerima KIP Kuliah Kementerian Agama (Kemenag). Persyaratan
calon penerima Program KIP Kuliah pada PTKI adalah sebagai berikut:
1. Mahasiswa baru lulusan MA/MAK/Diniyah
Formal/SMA/sederajat angkatan tahun 2019, tahun 2020, dan tahun 2021;
2. Memiliki keterbatasan ekonomi tetapi
memiliki potensi akademik baik yang didukung bukti dokumen yang sah; dan
3. mahasiswa yang terdampak Covid-19
dikarenakan status orang tua/wali, meninggal dunia dan mengalami pemutusan
hubungan kerja (PHK);
4. Tidak terlibat dan/atau
terindikasi mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan penandatanganan pakta integritas.
(Lampiran form 1)
5. Sanggup tidak menikah selama menerima
program KIP Kuliah. (Lampiran form 1)
Pembuktian pemenuhan peryaratan:
1. Keterbatasan ekonomi dibuktikan
dengan kepemilikan program bantuan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar
(KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Jakarta Pintar (KJP).
2. Apabila mahasiswa belum memiliki
KIP atau orang tua/wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan
KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan
ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali
maksimal sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) per bulan atau pendapatan
kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00
(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan.
3. Meninggal dunia dibuktikan
dengan surat keterangan kematian dari rumah sakit atau pemerintah setempat;
4. Pemutusan hubungan kerja dibuktikan
dengan surat keterangan PHK dari perusahaan atau tempat kerja;
5. Keputusan akhir penerima akan diambil oleh PTKI
masing-masing.
Adapun Mekanisme Pelaksanaan Program KIP Kuliah kepada
PTKI
1. Sosialisasi program KIP Kuliah
kepada PTKI, Koordinator Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (Kopertais)
dan masyarakat;
2. Penetapan kuota masing-masing
PTKI;
3. Pendaftaran, seleksi dan
penetapan calon PTP (bagi PTKIS);
4. Pendaftaran dan seleksi calon
penerima program KIP Kuliah pada PTP, melalui jalur seleksi yang telah
ditetapkan;
5. Penetapan dan pengumuman
penerima program KIP Kuliah;
6. Proses pencairan anggaran;
7. Pembinaan, bimbingan dan pendampingan
kepada mahasiswa penerima program KIP Kuliah.
8. Pembentukan wadah organisasi mahasiswa
penerima program KIP Kuliah, jika diperlukan;
9. Penyusunan laporan program KIP
Kuliah setiap semester dan tahunan.
Selengkapnya silahkan Juknis Program KIP Kuliah bagi mahasiswa atau calon
mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) dan Swasta, Institut Agama Islam
Negeri (IAIN), Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) maupun Swasta (PTKI)
tahun 2021, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Juknis
Program
KIP
Kuliah Pada PTKI (Perguruan
Tinggi Keagamaan Islam)
Tahun 2021 (disini)
Demikian informasi tentang Juknis Program KIP Kuliah Pada PTKI
(Perguruan Tinggi Keagamaan
Islam)
Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih
Terima kasih atas informasinya