PERPRES NOMOR 17 TAHUN 2021 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Perpres Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan Dan Kesehatan Kerja


Peraturan Presiden – Perpres Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan Dan Kesehatan Kerja, diterbitkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

 

Pasal 1 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan Dan Kesehatan Kerja, menyatakan bahwa dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.

 

Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan Dan Kesehatan Kerja, menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja, diberikan Tunjangan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja setiap bulan.

 

Pasal 3 Perpres Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan Dan Kesehatan Kerja, menyatakan bahwa Besaran Tunjangan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

 

Selanjutnya Pasal 4 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan Dan Kesehatan Kerja, menyatakan bahwa Pemberian Tunjangan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi:

a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan

b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

 

Pasal 5 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan Dan Kesehatan Kerja, menegaskan bahwa Pemberian Tunjangan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai pasal 6 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan Dan Kesehatan Kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 



Demikian info tentang Peraturan Presiden – Perpres Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan Dan Kesehatan Kerja. Semoga ada manfaatnya, terima kasih





= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.