SURAT EDARAN DIRJEN DIKTI NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN NOMOR IJAZAH NASIONAL

Surat Edaran Dirjen Dikti Kemendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penerapan Nomor Ijazah Nasional


Surat Edaran Dirjen Dikti Kemendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penerapan Nomor Ijazah Nasional dan Sistem verifikasi Ijazah Secara Elektronik. Anda mahasiswa yang lulus dari Perguruan Tinggi mulai 28 Desember 2020 dari lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi, jangan mau menerima ijazah kalau belum mencantumkan atau menggunakan Nomor Ijazah Nasional. Sebagaimana diketahui Pengunaan Nomor Ijazah Nasional telah diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, Dan Tata Cara Penulisan Gelar Di Perguruan Tinggi. Namun kewajiban Pengunaan Nomor Ijazah Nasional dalam seluruh ijazah lulusan Perguruan Tinggi baru diterapkan mulai Desember 2020 berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jendral Perguruan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikbud Nomor 7 Tahun 2020.  

 

Isi Surat Edaran Direktorat Jendral Perguruan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perberlakukan atau Penerapan Nomor Ijazah Nasional dan Sistem verifikasi Ijazah Secara Elektronik,  menyatakan bahwa Berdasarkan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Ijazah merupakan dokumen yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.

 

Selanjutnya untuk ketertiban dalam penerbitan Ijazah telah diatur mengenai Penomoran Ijazah Nasionai dan sistem verifikasi Ijazah secara elektronik dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi.

 

Sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2018, telah dilakukan Penomoran Ijazah Nasional dan verifikasi Ijazah secara elektronik dengan ketentuan sebagai berikut:

a. penomoran Ijazah bagi lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi pada perguruan tinggi mengikuti sistem Penomoran Ijazah Nasional (PIN) pada laman https://pin.kemdikbud.go.id/ yang terintegrasi dengan Pangkaian Data Pendidikan Tinggi;

b. verifikasi Ijazah dilakukan melalui sistem verifikasi Ijazah secara elektronik (SIVIL) pada laman https://ijazah.kemdikbud.go.id/ dan berlaku sebagai pengesahan; dan

c. sistem PIN dan SIVIL mulai diterapkan di perguruan tinggi paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan. Tinggi Nomor 59 Tahun 2018 tersebut diundangkan.

 

Selelanjutnya Surat Edaran Dirjen Dikti Kemendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perberlakukan atau Penerapan Nomor Ijazah Nasional dan Sistem verifikasi Ijazah Secara Elektronik, menegaskan bahwa Sehubungan dengan hal tersebut di atas, disampaikan kepada seluruh pemimpin perguruan tinggi dan Kepala LLDIKTI bahwa:

1. seluruh Ijazah lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi mulai tanggal 28 Desember 2020 wajib mengunakan Nomor Ijazah Nasional;

2. agar melengkapi data nomor Ijazah lulusan pada PDDIKTI sehingga Ijazah tersebut dapat diverifikasi pada SIVIL.

 



Selengkapnya silahkan download Surat Edaran Dirjen Dikti Kemendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perberlakukan atau Penerapan Nomor Ijazah Nasional -----disini----

 

Demikian informasi tentang Surat Edaran (SE) Dirjen Dikti Kemendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penerapan Nomor Ijazah Nasional dan Sistem verifikasi Ijazah Secara Elektronik. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.