KEPMENKES TENTANG JUKNIS KLAIM PENGGANTIAN BIAYA PELAYANAN PASIEN COVID-19 TAHUN 2021

Kepmenkes Tentang Juknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Covid-19 Tahun 2021


Kepmenkes Tentang Juknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Covid-19 Tahun 2021 Bagi Rumah Sakit Penyelenggara Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), diterbitkan dengan tujuan terselenggaranya klaim penggantian biaya pelayanan pasien COVID-19 bagi rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19 dan pelaksanaan penggantian biaya pelayanan kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi COVID-19.

 

Secara khusus Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4344/2021 Tentang Juknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diterbitkan untuk: a) memberikan acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan pasien COVID-19 dan pelaksanaan penggantian biaya pelayanan kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi COVID -19; b) memberikan acuan bagi petugas verifikator klaim pelayanan kesehatan bagi pasien COVID-19 dan pelaksanaan penggantianbiaya pelayanan kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi COVID -19; dan c) memberikan kepastian penggantian biaya pelayanan pasien COVID-19 dan pelaksanaan penggantian biaya pelayanan kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi COVID-19.

 

Diktum KESATU Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4344/2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Rumah Sakit Penyelenggara Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bagi Rumah Sakit Penyelenggara Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang selanjutnya disebut Juknis Klaim COVID-19 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum Kedua menyatakan bahwa Juknis Klaim COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai acuan bagi rumah sakit penyelenggara pelayanan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dalam pelaksanaan penggantian biaya pelayanan pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

 

Diktum Ketiga menyatakan bahwa Selain sebagai acuan dalam pelaksanaan penggantian biaya pelayanan pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID -19) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, Juknis Klaim COVID-19 juga digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan penggantian biaya pelayanan kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi COVID-19.

 

Diktum Keempat menyatakan bahwa Pelaksanaan penggantian biaya pelayanan pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilakukan melalui pengajuan klaim oleh rumah sakit penyelenggara pelayanan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang dibedakan untuk pasien yang mulai dirawat:

a. sejak tanggal 28 Januari 2020 sampai dengan 14 Agustus 2020 ;

b. sejak tanggal 15 Agustus 2020 sampai dengan 19 April 2021; dan

c. sejak tanggal 20 April 2021.

 

Kelima menyatakan bahwa Pengajuan penggantian biaya pelayanan pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT dilakukan sesuai dengan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit penyelenggara pelayanan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan mengacu pada pedoman pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau pedoman lain yang terkait dengan upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berlaku pada saat pasien mulai dirawat.

 

Keenam menyatakan Kementerian Kesehatan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Dinas Kesehatan Daerah Provinsi, dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Juknis Klaim COVID-19 sesuai dengan kewenangan masing -masing.

 

Ketujuh Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berl aku , Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Pembiayaan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Diktum ketujuh menytaakan bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Selengkapnya silahkan download Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4344/2021 Tentang (Juknis) Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Rumah Sakit Penyelenggara Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), melalui link yang tersedia di bawah ini

 



Link download Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4344/2021 Tentang (Juknis) Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 (disini)

 

Demikian informasi tentang Kepmenkes Tentang Juknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Covid-19 Tahun 2021 Bagi Rumah Sakit Penyelenggara Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.