INSTRUKSI MENDAGRI NOMOR 34 TAHUN 2021 TENTANG PPKM LEVEL 4, LEVEL 3, DAN LEVEL 2 JAWA DAN BALI
Instruksi Mendagri Nomor 34 Tahun 2021 tentang PKKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Wilayah Jawa dan Bali diterbitkan untuk menindakianjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat), Level 3 (tiga), dan Level 2 (dua) Corona Virus Disease (COVID- 19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Level 3 (tiga), Level 2 (dua), dan Level 1 (satu) serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID- 19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID- 19.
Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 34 Tahun 2021
tentang PKKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus
Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, berikut daftar nama provinsi,
kabupaten/kota yang termasuk katagori level 4, 3, dan 2 yang berlaku mulai
tanggal 17 Agutus 2021 – 23 Agustus 2021, yaitu
DKI Jakarta
Level 4 yaitu Kabupaten
Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi
Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara
dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,
Banten
Level 3 (tiga) yaitu Kota
Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang,
Kabupaten Pandeglang; dan
Level 4 (empat) yaitu Kota
Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang,
Jawa Barat
Level 2 (dua) yaitu
Kabupaten Tasikmalaya;
Level 3 (tiga) yaitu
Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut, Kabupaten
Purwakarta, Kota Banjar, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka,
Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang,
Kota Tasikmalaya; dan
Level 4 (empat) yaitu
Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor,
Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung
Barat, dan Kabupaten Bandung,
Jawa Tengah
Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten
Wonosobo, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten
Jepara, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Pemalang, Kabupaten
Grobogan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten
Banjarnegara, Kabupaten Batang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Semarang, Kabupaten
Kendal, Kabupaten Demak, Kota Semarang, Kota Pekalongan; dan
Level 4 (empat) yaitu Kabupaten
Boyolali, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Wonogiri,
Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas,
Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Sragen, Kabupaten
Karanganyar dan Kabupaten Blora,
Daerah Istimewa Yogyakarta
Level 4 (empat) yaitu Kabupaten
Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten
Gunungkidul,
Jawa Timur
Level 2 (dua) yaitu
Kabupaten Sampang;
Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten
Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep,
Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro,
Kabupaten Jombang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten
Situbondo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Magetan, Kabupaten
Nganjuk, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan; dan
Level 4 (empat) yaitu
Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Gresik, Kota
Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota
Batu, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Malang, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Bangkalan,
Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Mojokerto,
Bali
Level 4 (empat) yaitu Kabupaten
Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar,
Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
Penetapan level wilayah berpedoman
pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial
dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang
telah disesuaikan dengan mengeluarkan perhitungan kematian. Penyesuaian juga
dilakukan kepada wilayah aglomerasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
(Jabodetabek), Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta,
Surabaya Raya dan Malang Raya, dimana jika mayoritas kota/kabupaten dalam 1 (satu)
wilayah aglomerasi tersebut masih pada level 4 (empat), maka kota kabupaten lain
di dalam wilayah aglomerasi tersebut bukan di level 4 (empat) maka akan dimasukkan
dalam level 4 (empat).
Berikut ini kentuan
pembelajaran berdasarkan Instruksi Mendagri) Nomor 34 Tahun 2021 tentang PKKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 4, Level
3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019, yakni
a.
pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan yang berada di Level
4 dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh
b.
pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan yang berada di Level
3 dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran
jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri
Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN
2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)
dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan
dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk:
c.
pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan yang berada di Level
2 dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas
maksimal 50% (lima puluh persen).
Selengkapnya silahkan baca
melalui dokumen Instruksi Mendagri Nomor
34 Tahun 2021 tentang PKKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 Wilayah
Jawa dan Bali yang tersedia di bawah ini
Demikian informasi tentang Instruksi Mendagri Nomor 34 Tahun 2021
tentang PKKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 Wilayah
Jawa dan Bali Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih telah membagi posting tentang PPKM. Terima kasih posting Anda luar biasa dan telah mewarnai sebagai salah satu blog berbahasa Indonesia yang keren dan hebat. Saya salut, ditengah – tengah persaingan artikel blog dihalaman pertama Google, tidak membuat para blogger menjadi mundur, malah semakin kuat untuk maju dengan menambah jumlah blog yang kita kenal dengan Ternak Blog. Sekali lagi kita ucapkan terima kasih pada Anda dan semua blogger tanah Air.
ReplyDelete