Berdasarkan Permenpan Rb Nomor 32 Tahun 2021 Tentang
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian Dan Pertolongan, yang dimaksud Jabatan
Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan adalah jabatan yang mempunyai
ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penataan dan
pengelolaan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan. Pejabat Fungsional Penata
Kelola Pencarian dan Pertolongan yang selanjutnya disebut Penata Kelola
Pencarian dan Pertolongan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang
secara penuh oleh Pejabat yang berwenang melaksanakan penataan dan pengelolaan
penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan. Sedangkan pengertian Pencarian dan Pertolongan
adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan
mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan,
bencana, atau kondisi membahayakan manusia
Dinyatakan dalam Peraturan
Menpan RB atau Permenpan Rb Nomor 32
Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian Dan Pertolongan,
bahwa Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan berkedudukan sebagai pelaksana
teknis dalam melaksanakan penataan dan pengelolaan penyelenggaraan Pencarian dan
Pertolongan pada Instansi Pembina. Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi
madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas
yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata
Kelola Pencarian dan Pertolongan. Kedudukan Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan
ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja,
analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya Peraturan
Menpan RB atau Permenpan Rb Nomor 32
Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian Dan Pertolongan, menegaskan
bahwa Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan merupakan
jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan
termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan pengawas kualitas dan keamanan.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan merupakan Jabatan Fungsional
kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan
Pertolongan terdiri atas:
a. Penata Kelola Pencarian
dan Pertolongan Ahli Pertama;
b. Penata Kelola
Pencarian dan Pertolongan Ahli Muda;
c. Penata Kelola Pencarian
dan Pertolongan Ahli Madya; dan
d. Penata Kelola Pencarian
dan Pertolongan Ahli Utama.
Jenjang pangkat untuk
masing-masing Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan
Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB
atau Permenpan Rb Nomor 32 Tahun 2021
Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian Dan Pertolongan ini.
Tugas Jabatan Fungsional
Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan berdasarakn Peraturan Menpan RB atau Permenpan Rb Nomor 32 Tahun 2021 Tentang
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian Dan Pertolongan yaitu melaksanakan
penataan dan pengelolaan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan yang meliputi
penataan dan pengelolaan sumber daya manusia teknis, sarana prasarana, sistem informasi
dan komunikasi, pemberdayaan masyarakat, kesiapsiagaan, dan operasi pencarian
dan pertolongan.
Selanjutnya
dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan
Rb Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian Dan
Pertolongan bahwa Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian
dan Pertolongan yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:
a.
perumusan dan pembinaan teknis bidang pencarian dan pertolongan;
b.
pembinaan dan pengembangan sumber daya teknis pencarian dan pertolongan;
c.
pembinaan sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan;
d.
pelaksanaan siaga pencarian dan pertolongan;
e.
pelaksanaan latihan pencarian dan pertolongan; dan
f.
pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan
Rb Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian Dan
Pertolongan, mnelalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Permenpan Rb Nomor 32 Tahun 2021 Tentang
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian Dan Pertolongan (disini)
Demikian informasi
tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan
Rb Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian Dan
Pertolongan. Semoga ada manfaatnya.
Terima kasih telah membagi posting tentang Permenpan RB nomor 32 tahun 2021. Terima kasih posting Anda luar biasa dan telah mewarnai sebagai salah satu blog berbahasa Indonesia yang keren dan hebat. Saya salut, ditengah – tengah persaingan artikel blog dihalaman pertama Google, tidak membuat para blogger menjadi mundur, malah semakin kuat untuk maju dengan menambah jumlah blog yang kita kenal dengan Ternak Blog. Sekali lagi kita ucapkan terima kasih pada Anda dan semua blogger tanah Air.
ReplyDeleteTerima telah berbagi info yang menarik dan bermanfaat. Semoga infonya menjadi berkah buat pembaca lainnya dan semoga admin diberi keberkahan dan kesehatan. Selamat untuk terus berkaya, saya secara pribadi sangat menunggu update informasi dari admin
ReplyDelete