PERMENPAN NOMOR 32 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Permenpan Rb Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian Dan Pertolongan


Berdasarkan Permenpan Rb Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian Dan Pertolongan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penataan dan pengelolaan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan. Pejabat Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan yang selanjutnya disebut Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang berwenang melaksanakan penataan dan pengelolaan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan. Sedangkan pengertian Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan Rb Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian Dan Pertolongan, bahwa Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melaksanakan penataan dan pengelolaan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan pada Instansi Pembina. Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan. Kedudukan Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selanjutnya Peraturan Menpan RB atau Permenpan Rb Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian Dan Pertolongan, menegaskan bahwa Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan pengawas kualitas dan keamanan. Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan terdiri atas:

a. Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Pertama;

b. Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Muda;

c. Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Madya; dan

d. Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Utama.

 

Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB atau Permenpan Rb Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian Dan Pertolongan ini.

 

Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan berdasarakn Peraturan Menpan RB atau Permenpan Rb Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian Dan Pertolongan yaitu melaksanakan penataan dan pengelolaan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan yang meliputi penataan dan pengelolaan sumber daya manusia teknis, sarana prasarana, sistem informasi dan komunikasi, pemberdayaan masyarakat, kesiapsiagaan, dan operasi pencarian dan pertolongan.

 

Selanjutnya dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan Rb Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian Dan Pertolongan bahwa Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:

a. perumusan dan pembinaan teknis bidang pencarian dan pertolongan;

b. pembinaan dan pengembangan sumber daya teknis pencarian dan pertolongan;

c. pembinaan sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan;

d. pelaksanaan siaga pencarian dan pertolongan;

e. pelaksanaan latihan pencarian dan pertolongan; dan

f. pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan Rb Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian Dan Pertolongan, mnelalui link yang tersedia di bawah ini.

 



Link download Permenpan Rb Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian Dan Pertolongan (disini)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan Rb Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian Dan Pertolongan. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =



2 comments:

  1. Terima kasih telah membagi posting tentang Permenpan RB nomor 32 tahun 2021. Terima kasih posting Anda luar biasa dan telah mewarnai sebagai salah satu blog berbahasa Indonesia yang keren dan hebat. Saya salut, ditengah – tengah persaingan artikel blog dihalaman pertama Google, tidak membuat para blogger menjadi mundur, malah semakin kuat untuk maju dengan menambah jumlah blog yang kita kenal dengan Ternak Blog. Sekali lagi kita ucapkan terima kasih pada Anda dan semua blogger tanah Air.

    ReplyDelete
  2. Terima telah berbagi info yang menarik dan bermanfaat. Semoga infonya menjadi berkah buat pembaca lainnya dan semoga admin diberi keberkahan dan kesehatan. Selamat untuk terus berkaya, saya secara pribadi sangat menunggu update informasi dari admin

    ReplyDelete

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.