Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan

Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan

Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan


Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pengembangan karier  dan  peningkatan profesionalisme Pegawai  Negeri  Sipil yang  mempunyai ruang  lingkup,  tugas,  tanggung  jawab,  dan wewenang di bidang keamanan  dan  ketertiban  pemasyarakatan, serta untuk  meningkatkan  kinerja  organisasi,  perlu menetapkan Jabatan  Fungsional  Pembina  Keamanan Pemasyarakatan; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam  huruf  (a),  perlu menetapkan  Peraturan  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang  Jabatan  Fungsional  Pembina  Keamanan Pemasyarakatan.

 

Berdasarkan Peraturan Menpan RB Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan. Pejabat Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Pembina Keamanan Pemasyarakatan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pembinaan di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan. Adapun yang dimaksud Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan adalah segala tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara efektif dan efisien dalam rangka melakukan pencegahan, penindakan, dan pemulihan terhadap setiap gangguan keamanan dan ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, atau Lembaga Penempatan Anak Sementara.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan, bahwa Pembina Keamanan Pemasyarakatan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan. Pembina Keamanan Pemasyarakatan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas, yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan. Kedudukan Pembina Keamanan Pemasyarakatan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selanjunya Peraturan Menpan RB Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan menegaskan bahwa Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan merupakan jabatan karir PNS. Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan termasuk dalam rumpun hukum dan peradilan. Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan,terdiri atas:

a. Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Pertama;

b. Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Muda;

c. Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Madya; dan

d. Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Utama.

 

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan ini.

 

Tugas Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan menurut Peraturan Menpan RB Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan adalah melaksanakan pembinaan di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan. Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas: a) pencegahan; b) penindakan; dan c) pemulihan. Sub unsur dari unsur kegiatan, terdiri atas:

a. pencegahan, meliputi:

1. penggeledahan;

2. intelijen;

3. pengendalian peralatan pengamanan;

4. pengawasan komunikasi;

5. penempatan dalam rangka pengamanan; dan

6. investigasi dan reka ulang.

b. penindakan, meliputi:

1. bantuan pengamanan;

2. penegakan kode etik; dan

3. pelayanan pengaduan.

c. pemulihan, meliputi:

1. rekonsiliasi;

2. rehabilitasi; dan

3. rekonstruksi.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan melalui link yang tersedia di bawah ini.

 



Link download Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan (disini)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =



2 comments:

  1. Terima kasih telah membagi posting tentang Permenpan RB nomor 34 tahun 2021. Terima kasih posting Anda luar biasa dan telah mewarnai sebagai salah satu blog berbahasa Indonesia yang keren dan hebat. Saya salut, ditengah – tengah persaingan artikel blog dihalaman pertama Google, tidak membuat para blogger menjadi mundur, malah semakin kuat untuk maju dengan menambah jumlah blog yang kita kenal dengan Ternak Blog. Sekali lagi kita ucapkan terima kasih pada Anda dan semua blogger tanah Air.

    ReplyDelete
  2. Terima telah berbagi info yang menarik dan bermanfaat. Semoga infonya menjadi berkah buat pembaca lainnya dan semoga admin diberi keberkahan dan kesehatan. Selamat untuk terus berkaya, saya secara pribadi sangat menunggu update informasi dari admin

    ReplyDelete

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka