PERMENPAN RB NOMOR 31 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI UNIT KERJA PENGADAAN BARANG JASA KL

Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Organisasi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian/Lembaga (K/L)


Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Organisasi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian/Lembaga (K/L), diterbitkan dengan pertimbangan antara lain: a) bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi pengadaan barang/jasa di kementerian/lembaga, dibutuhkan organisasi yang efektif dan efisien; b) bahwa untuk mewujudkan organisasi unit kerja pengadaan barang/jasa di kementerian/lembaga yang efektif dan efisien, diperlukan pedoman dalam menentukan kedudukan dan besaran unit kerja pengadaan barang/jasa kementerian/lembaga secara objektif dan terukur.

 

Berdasarkan Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Organisasi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian/Lembaga (K/L), yang dimaksud Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat PBJ adalah kegiatan pen gadaan barang/jasa oleh Kementerian/ Lembaga, yang dibiayai oleh APBN yang prosesnya dimulai sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Sedangkan Lembaga adalah organisasi selain Kementerian Negara atau instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Organisasi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian/Lembaga (K/L) bahwa Menteri/kepala lembaga membentuk UKPBJ di lingkungan Kementerian/Lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan. UKPBJ merupakan unit struktural yang berkedudukan di bawah Unsur Pembantu Pemimpin Kementerian/Lembaga. Nomenklatur UKPBJ disusun berdasarkan kebutuhan organisasi Kementerian/ Lembaga dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan. Ruang lingkup tugas dan fungsi UKPBJ diatur dalam Peraturan Menteri/Lembaga mengenai organisasi dan tata kerja masing -masing Kementerian/Lembaga.

 

Besaran organisasi UKPBJ ditetapkan berdasarkan kriteria. Kriteria merupakan penilaian terhadap komponen yang berpengaruh pada beban kerja UKPBJ. Kriteria ditentukan sebagai berikut:

a. nilai lebih besar dari 75 (tujuh puluh lima) maka tugas dan fungsi UKPBJ dilaksanakan dalam unit organisasi yang paling tinggi dipimpin oleh jabatan pimpinan tinggi pratama;

b. nilai lebih besar dari 50 (lima puluh) sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) maka tugas dan fungsi UKPBJ dilaksanakan dalam unit organisasi yang paling tinggi dipimpin oleh jabatan administrator ; dan

c. nilai lebih kecil dari atau sama dengan 50 (lima puluh) maka tugas dan fungsi UKPBJ dilaksanakan dalam unit org anisasi yang paling tinggi dipimpin oleh jabatan pengawas.

 

Komponen penilaian besaran organisasi UKPBJ terdiri atas: nilai anggaran PBJ; jumlah paket PBJ; jumlah seluruh Satuan Kerja di lingkungan Kementerian/Lembaga;  jumlah produk barang/jasa yang terdaftar dalam Katalog Elektronik Sektoral; jumlah penyedia barang/jasa yang terdaftar dalam Katalog Elektronik Sektoral; dan jumlah Pengelola PBJ. Komponen penilaian di hitung berdasarkan rata-rata dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.

 

Nilai anggaran PBJ merupakan nilai anggaran PBJ yang tercantum pada daftar rencana umum PBJ . Jumlah paket PBJ merupakan jumlah paket PBJ yang tercantum pada daftar rencana umum PBJ . Jumlah seluruh Satuan Kerja di lingkungan Kementerian/Lembaga merupakan jumlah seluruh KPA/kuasa pengguna barang yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian/Lembaga yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa kegiatan dari suatu program baik yang ada di pusat maupun di daerah. Jumlah produk barang/jasa yang terdaftar dalam Katalog Elektronik Sektoral merupakan jumlah produk barang/jasa yang telah terdaftar dalam Katalog Elektronik Sektoral dan dikelola oleh UKPBJ. Jumlah penyedia barang/jasa yang terdaftar dalam Katalog Elektronik Sektoral merupakan jumlah pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa yang telah berkontrak dengan Kementerian/Lembaga. Jumlah Pengelola PBJ merupakan jumlah Pengelola PBJ pada UKPBJ.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Organisasi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian/Lembaga, bahwa Komponen penilaian besaran organisasi UKPBJ diberi nilai maksimal 100 atau bobot 100% (seratus persen). Rincian penilaian/pembobotan kriteria besaran organisasi UKPBJ adalah sebagai berikut:

a. nilai anggaran PBJ dengan nilai maksimal 30 atau bobot 30% (tiga puluh persen) ;

b. jumlah paket PBJ dengan nilai maksimal 25 atau bobot 25% (dua puluh lima persen);

c. jumlah seluruh Satuan Kerja di lingkungan Kementerian/Lembaga dengan nilai maksimal 20 atau bobot 20% (dua puluh persen) ;

d. jumlah produk barang/jasa yang terdaftar dalam Katalog Elektronik Sektoral dengan nilai maksimal 12 atau bobot 12% (dua belas persen);

e. jumlah penyedia barang/jasa yang terdaftar dalam Katalog Elektronik Sektoral dengan nilai maksimal 8 atau bobot 8% (delapan persen) ; dan

f. jumlah Pengelola PBJ dengan nilai maksimal 5 atau bobot 5% (lima persen).

 

Tata cara penghitungan nilai untuk setiap komponen dari kriteria besaran organisasi UKPBJ terc antum dalam lampiran

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Begitu pula tentang Penentuan kriteria besaran organisasi UKPBJ dilakukan berdasarkan nilai akhir yang diperoleh dari hasil penjumlahan penilaian setiap komponen yan g tercantum dal am Peraturan Menteri ini.

 

Dalam hal pelaksanaan fungsi PBJ dilaksanakan dengan fungsi lainnya maka besaran UKPBJ dapat disesuaikan dengan besaran organisasi di atasnya. Pengubahan besaran organisasi UKPBJ dilakukan melalui mekanisme penataan kelembagaan Kementerian/Lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pada Kementerian/Lembaga yang memiliki pelaksana tugas pokok di daerah dan/atau luar negeri dapat dibentuk satuan pelaksana PBJ yang melaksanakan fungsi PBJ dalam wilayah kerja tertentu. Satuan Pelaksana merupakan unit nonstruktural yang berkedudukan di bawah UKPBJ.

 

Pembentukan satuan pelaksana UKPBJ dilaksanakan oleh pimpinan Unsur Pembantu Pemimpin Kementerian/Lembaga. Pembentukan satuan pelaksana UKPBJ dilakukan berdasarkan pertimbangan yang meliputi dan tidak terbatas pada aspek beban kerja, ketersediaan sumber daya manusia PBJ, anggaran, dan kondisi geografis.

 

Satuan pelaksana PBJ terdiri atas Pengelola PBJ dan/atau pejabat fungsional lain yang dibutuhkan. Untuk koordinasi pelaksanaan tugas, pimpinan Unsur Pembantu Pemimpin Kementerian/Lembaga menetapkan seorang koordinator satuan pelaksana PBJ yang berasal dari Pengelola PBJ. Pimpinan Unsur Pembantu Pemimpin Kementerian/Lembaga dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk membentuk satuan pelaksana PBJ dan menetapkan koord inator satuan pelaksana PBJ sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan .

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Organisasi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian/ Lembaga (K/L), melalui link yang tersedia di bawah ini.

 



Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Organisasi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian/ Lembaga (disini)

 

Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Organisasi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian/ Lembaga. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =



2 comments:

  1. Terima kasih telah membagi posting tentang Permenpan RB nomor 31 tahun 2021. Terima kasih posting Anda luar biasa dan telah mewarnai sebagai salah satu blog berbahasa Indonesia yang keren dan hebat. Saya salut, ditengah – tengah persaingan artikel blog dihalaman pertama Google, tidak membuat para blogger menjadi mundur, malah semakin kuat untuk maju dengan menambah jumlah blog yang kita kenal dengan Ternak Blog. Sekali lagi kita ucapkan terima kasih pada Anda dan semua blogger tanah Air.

    ReplyDelete
  2. Terima telah berbagi info yang menarik dan bermanfaat. Semoga infonya menjadi berkah buat pembaca lainnya dan semoga admin diberi keberkahan dan kesehatan. Selamat untuk terus berkaya, saya secara pribadi sangat menunggu update informasi dari admin

    ReplyDelete

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.